Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan Pidana Kerja Sosial dalam putusan nomor 78/Pid.B/2025/PN Pps dalam perkara penganiayaan. Perkara terjadi pada tanggal 14 Oktober 2025, diawali dari rasa cemburu Terdakwa yang melihat istrinya makan kerupuk dan berinteraksi dekat dengan di dalam mobil bersama dengan korban. Akibat rasa cemburu tersebut, Terdakwa mengayunkan parang mandau kepada korban dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban akan tetapi parang tersebut ditangkap oleh korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 10cm pada tangan kiri korban.
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Majelis Hakim merujuk Pasal 3 KUHP Nasional atau yang biasa dikenal dengan asas lex favor reo, yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, diberlakukan peraturan yang baru kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku”. Berdasarkan asas tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang terdiri dari : Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Intan Feronika, S.H. (Hakim Anggota I) dan Layla Windi Puspita Sari, S.H. (Hakim Anggota II) menguraikan terlebih dahulu unsur dari tindak pidana penganiayaan tersebut dengan kesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai 466 ayat (1) KUHP Nasional. Konsekuensi dari terbukti dan bersalahnya Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan mengenai tujuan dan maksud pemidanaan sesuai Pasal 51 juncto Pasal 52 KUHP Nasional serta Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional.
Berangkat dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memilih untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada Terdakwa sebagai alternatif dari penjara maupun denda. Berdasar pada Pasal 70 KUHP Nasional, Majelis Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara apabila terpenuhi keadaan-keadaan tertentu. Hal ini didukung oleh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, serta pertimbangan bahwa pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi Terdakwa dan keluarganya. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, di antaranya Terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, memberikan kompensasi perdamaian sebesar Rp1.000.000 kepada korban, serta status Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil sehingga memerlukan pendampingan dan nafkah darinya.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, Majelis Hakim mendasarkan pada Pasal 85 KUHP Nasional. Pertimbangan tersebut antara lain karena ancaman pidana penjara dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP kurang dari lima tahun, sehingga memenuhi syarat Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional. Majelis Hakim juga menilai bahwa seluruh ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) terpenuhi, termasuk pengakuan Terdakwa di persidangan, kemampuan fisik dan psikisnya untuk bekerja, persetujuannya setelah dijelaskan maksud dan ketentuan kerja sosial, riwayat sosialnya yang baik, jaminan keselamatan kerja, tidak adanya pelanggaran terhadap agama, kepercayaan, atau keyakinan politiknya, serta kemampuannya untuk membayar denda jika dijatuhkan.
Penjatuhan pidana kerja sosial dalam perkara ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang beralih dari pendekatan retributif yang kaku ke arah pemidanaan yang lebih manusiawi, dengan berorientasi pada rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Putusan ini merefleksikan implementasi nyata dari semangat reformasi KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan dampak sosial menjadi tujuan utama. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi khusus terdakwa, serta upaya perdamaian yang telah terjalin antara Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan hak-hak terdakwa sebagai bagian dari warga negara.
Lebih jauh, putusan ini sejalan dengan visi dari KUHP Nasional untuk mengatasi tantangan sistemik berupa kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan (overcrowding), yang selama ini kerap menimbulkan masalah kemanusiaan dan mengurangi efektivitas pemulihan narapidana. Melalui penerapan pidana kerja sosial, tercipta ruang bagi terdakwa untuk menebus kesalahan dengan cara yang lebih produktif dan bermakna, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban negara, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, tanpa tercabut dari lingkungan sosial dan keluarga yang mendukung. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial dengan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.
Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


