Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertama di Indonesia: PN Pulang Pisau Jatuhkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Penganiayaan sebagai Implementasi KUHP Nasional
Berita

Pertama di Indonesia: PN Pulang Pisau Jatuhkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Penganiayaan sebagai Implementasi KUHP Nasional

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK21 January 2026 • 16:14 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan Pidana Kerja Sosial dalam putusan nomor 78/Pid.B/2025/PN Pps dalam perkara penganiayaan. Perkara terjadi pada tanggal 14 Oktober 2025, diawali dari rasa cemburu Terdakwa yang melihat istrinya makan kerupuk dan berinteraksi dekat dengan di dalam mobil bersama dengan korban. Akibat rasa cemburu tersebut, Terdakwa mengayunkan parang mandau kepada korban dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban akan tetapi parang tersebut ditangkap oleh korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 10cm pada tangan kiri korban.

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Majelis Hakim merujuk Pasal 3 KUHP Nasional atau yang biasa dikenal dengan asas lex favor reo, yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, diberlakukan peraturan yang baru kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku”. Berdasarkan asas tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim  yang terdiri dari : Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Intan Feronika, S.H. (Hakim Anggota I) dan Layla Windi Puspita Sari, S.H. (Hakim Anggota II) menguraikan terlebih dahulu unsur dari tindak pidana penganiayaan tersebut dengan kesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai 466 ayat (1) KUHP Nasional. Konsekuensi dari terbukti dan bersalahnya Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan mengenai tujuan dan maksud pemidanaan sesuai Pasal 51 juncto Pasal 52 KUHP Nasional serta Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional.

Baca Juga  Peran Pengadilan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM: Refleksi Sesi Pertama Diklat Kebebasan Berekspresi

Berangkat dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memilih untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada Terdakwa sebagai alternatif dari penjara maupun denda. Berdasar pada Pasal 70 KUHP Nasional, Majelis Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara apabila terpenuhi keadaan-keadaan tertentu. Hal ini didukung oleh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, serta pertimbangan bahwa pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi Terdakwa dan keluarganya. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, di antaranya Terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, memberikan kompensasi perdamaian sebesar Rp1.000.000 kepada korban, serta status Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil sehingga memerlukan pendampingan dan nafkah darinya.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, Majelis Hakim mendasarkan pada Pasal 85 KUHP Nasional. Pertimbangan tersebut antara lain karena ancaman pidana penjara dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP kurang dari lima tahun, sehingga memenuhi syarat Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional. Majelis Hakim juga menilai bahwa seluruh ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) terpenuhi, termasuk pengakuan Terdakwa di persidangan, kemampuan fisik dan psikisnya untuk bekerja, persetujuannya setelah dijelaskan maksud dan ketentuan kerja sosial, riwayat sosialnya yang baik, jaminan keselamatan kerja, tidak adanya pelanggaran terhadap agama, kepercayaan, atau keyakinan politiknya, serta kemampuannya untuk membayar denda jika dijatuhkan.

Penjatuhan pidana kerja sosial dalam perkara ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang beralih dari pendekatan retributif yang kaku ke arah pemidanaan yang lebih manusiawi, dengan berorientasi pada rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Putusan ini merefleksikan implementasi nyata dari semangat reformasi KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan dampak sosial menjadi tujuan utama. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi khusus terdakwa, serta upaya perdamaian yang telah terjalin antara Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan hak-hak terdakwa sebagai bagian dari warga negara.

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Lebih jauh, putusan ini sejalan dengan visi dari KUHP Nasional untuk mengatasi tantangan sistemik berupa kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan (overcrowding), yang selama ini kerap menimbulkan masalah kemanusiaan dan mengurangi efektivitas pemulihan narapidana. Melalui penerapan pidana kerja sosial, tercipta ruang bagi terdakwa untuk menebus kesalahan dengan cara yang lebih produktif dan bermakna, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban negara, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, tanpa tercabut dari lingkungan sosial dan keluarga yang mendukung. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial dengan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.

Tim Redaksi

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita pidana kerja sosial
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB

Merajut Kenangan, Menguatkan Langkah, Silaturrahim Tanpa Batas

30 January 2026 • 18:52 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.