“Hakim bukanlah seorang ksatria pengembara yang berkeliaran sesuka hati” papar Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026.
Pernyataan yang menukil ucapan Benjamin N. Cardozo itu menjadi pintu masuk untuk memahami satu konsep penting dalam hukum acara pidana modern yaitu tahap pra-ajudikasi dalam konteks judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan. Pada tahap inilah wajah awal keadilan diuji, bahkan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok.
Secara sederhana, judicial scrutiny adalah mekanisme pengawasan oleh hakim terhadap tindakan aparat penegak hukum, terutama dalam penggunaan upaya paksa. Tujuannya jelas, memastikan setiap tindakan negara terhadap warga tetap berada dalam koridor hukum, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam KUHAP yang baru, pengawasan ini diperkuat melalui dua pendekatan utama: pre factum dan post factum.
Pertama, proses pre factum. Mekanisme ini dilakukan sebelum upaya paksa dijalankan. Hakim menilai perlu atau tidaknya tindakan upaya paksa tersebut dilakukan. Jika dinilai memenuhi syarat hukum dan memiliki urgensi, hakim akan memberikan izin. Namun jika tidak, permohonan dapat ditolak. Dalam KUHAP, mekanisme perizinan ini berlaku untuk penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran. Artinya, sebelum hak milik atau ruang privat seseorang disentuh oleh negara, ada kontrol yudisial yang bekerja lebih dulu. Namun, untuk penangkapan dan penahanan, KUHAP masih tidak mensyaratkan izin pengadilan terlebih dahulu.
Kedua, proses post factum. Pengawasan dilakukan setelah upaya paksa dijalankan. Hakim menilai apakah tindakan tersebut sah dan tepat menurut hukum. Mekanisme ini dapat berupa persetujuan hakim atas tindakan yang telah dilakukan, atau melalui jalur praperadilan. Di sinilah pengadilan menjadi arena koreksi jika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kewenangan praperadilan sendiri diatur secara tegas dalam KUHAP. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan.
Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi; penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana; penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah; hingga penangguhan pembantaran penahanan.
Dari sini terlihat bahwa tahap pra-ajudikasi bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah ruang kontrol konstitusional. Di satu sisi, negara diberi kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana. Di sisi lain, warga negara diberi perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan.
Apa maknanya bagi sistem peradilan? Judicial scrutiny pada tahap pra-ajudikasi memperkuat prinsip due process of law. Hakim tidak lagi sekadar “penonton” yang menilai hasil akhir penyidikan, tetapi hadir sejak awal untuk memastikan prosesnya sah dan adil.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, melainkan juga oleh cara negara memperlakukan seseorang sejak awal proses hukum. Di tahap pra-ajudikasi itulah, hukum menunjukkan apakah ia benar-benar menjadi alat keadilan atau sekadar alat kekuasaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


