Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

24 February 2026 • 09:34 WIB

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny
Berita

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan24 February 2026 • 09:28 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Hakim bukanlah seorang ksatria pengembara yang berkeliaran sesuka hati” papar Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026.

Pernyataan yang menukil ucapan Benjamin N. Cardozo itu menjadi pintu masuk untuk memahami satu konsep penting dalam hukum acara pidana modern yaitu tahap pra-ajudikasi dalam konteks judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan. Pada tahap inilah wajah awal keadilan diuji, bahkan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok.

Secara sederhana, judicial scrutiny adalah mekanisme pengawasan oleh hakim terhadap tindakan aparat penegak hukum, terutama dalam penggunaan upaya paksa. Tujuannya jelas, memastikan setiap tindakan negara terhadap warga tetap berada dalam koridor hukum, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam KUHAP yang baru, pengawasan ini diperkuat melalui dua pendekatan utama: pre factum dan post factum.

Pertama, proses pre factum. Mekanisme ini dilakukan sebelum upaya paksa dijalankan. Hakim menilai perlu atau tidaknya tindakan upaya paksa tersebut dilakukan. Jika dinilai memenuhi syarat hukum dan memiliki urgensi, hakim akan memberikan izin. Namun jika tidak, permohonan dapat ditolak. Dalam KUHAP, mekanisme perizinan ini berlaku untuk penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran. Artinya, sebelum hak milik atau ruang privat seseorang disentuh oleh negara, ada kontrol yudisial yang bekerja lebih dulu. Namun, untuk penangkapan dan penahanan, KUHAP masih tidak mensyaratkan izin pengadilan terlebih dahulu.

Kedua, proses post factum. Pengawasan dilakukan setelah upaya paksa dijalankan. Hakim menilai apakah tindakan tersebut sah dan tepat menurut hukum. Mekanisme ini dapat berupa persetujuan hakim atas tindakan yang telah dilakukan, atau melalui jalur praperadilan. Di sinilah pengadilan menjadi arena koreksi jika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Kewenangan praperadilan sendiri diatur secara tegas dalam KUHAP. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan.

Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi; penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana; penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah; hingga penangguhan pembantaran penahanan.

Dari sini terlihat bahwa tahap pra-ajudikasi bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah ruang kontrol konstitusional. Di satu sisi, negara diberi kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana. Di sisi lain, warga negara diberi perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan.

Apa maknanya bagi sistem peradilan? Judicial scrutiny pada tahap pra-ajudikasi memperkuat prinsip due process of law. Hakim tidak lagi sekadar “penonton” yang menilai hasil akhir penyidikan, tetapi hadir sejak awal untuk memastikan prosesnya sah dan adil.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, melainkan juga oleh cara negara memperlakukan seseorang sejak awal proses hukum. Di tahap pra-ajudikasi itulah, hukum menunjukkan apakah ia benar-benar menjadi alat keadilan atau sekadar alat kekuasaan.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Hakim Pengendali Proses Judicial Scrutiny kuhap 2025 Post Factum Pra-Ajudikasi Praperadilan Pre Factum Reformasi Hukum Pidana Upaya Paksa
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

24 February 2026 • 09:34 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB

Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer

24 February 2026 • 09:20 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

By Jatmiko Wirawan24 February 2026 • 09:34 WIB0

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB

Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer

24 February 2026 • 09:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia
  • Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny
  • Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller
  • Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer
  • Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.