Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
Berita

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata23 February 2026 • 19:17 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prof. Eddy O Hiariej dengan lugas menyatakan bahwa landasan filosofis pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang lazim disebut KUHAP, bukan ditujukan untuk memproses pelaku kejahatan. Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan 38 (tiga puluh) delapan Hakim Militer dari 3 (tiga) matra yaitu matra Darat, Laut dan Udara pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026.

Prof. Ed, sapaan yang kerap digunakan oleh Mahasiswa untuk memanggilnya menyatakan bahwa perubahan signifikan pada KUHAP Baru ini dibandingkan dengan KUHAP Lama adalah perubahan paradigmanya. KUHAP Lama masih berorientasi kepada crime control model (CCM) diubah menjadi due process model (DPM) pada KUHAP Baru. Menurutnya terdapat 2 (dua) hal yang harus dipenuhi dalam menggunakan pendekatan DPM. Pertama, Hukum Acara Pidana harus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), dan kedua, perlindungan HAM tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu kemudian menegaskan bahwa filosofi atau landasan filosofis dibentuknya KUHAP sama sekali tidak dimaksudkan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) terhadap individu. Selain itu hukum acara pidana dibuat berdasarkan kaca mata penegak hukum (participant approach) yaitu pembentukan hukum acara pidana merupakan pelaksanaan hak negara untuk memproses, menghukum dan melaksanakan pidana, sehingga hukum acara pidana harus mengandung perlidungan HAM yang di dalamnya banyak pengaturan tentang kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Wakil Menteri Hukum tersebut yang juga mengarsitekin perancangan KUHAP ini, konsekuensi dari banyaknya pengaturan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum maka hukum acara pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa) dan harus ketat (lex stricta). Prof. Ed kemudian menggaris bawahi apa yang dimaksud hukum acara pidana harus ketat (lex stricta) adalah “selain yang sudah ditulis oleh KUHAP maka haram hukumnya untuk melakukan tindakan apapun di luar apa yang ditulis”.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Contoh konkritnya adalah pembatasan pembatasan pengajuan kasasi. Menurutnya hanya terhadap perkara yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun penjara saja yang dapat diajukan kasasi, dan apabila ada perkara yang batas ancaman maksimumnya 5 (lima) tahun penjara maka hanya dapat ditangani sampai banding di pengadilan tinggi. Jadi apa saja yang ditulis itu saja yang dilaksanakan, tegasnya. Adanya pembatasan kasasi ini tidak terlepas dari hasil diskusi dengan Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Professor yang kerap kali mengaitkan kaca mata di kepalanya ini, saat proses pembentukan KUHAP, dirinya selaku ketua tim dari pemerintah “kulo nuwun atau sowan’ kepada petinggi-petinggi hukum. Pertama kali petinggi hukum yang di-kulo nuwunin atau disowani oleh Prof. Ed, adalah Ketua Mahkamah Agung. Saat itu dirinya menanyakan apa ada pesan dari Ketua Mahkamah Agung dalam pembentukan KUHAP. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung menitipkan 2 (dua) pesan. Pertama KUHAP harus tertulis dengan jelas dalam rangka melindungi hak asasi manusia, dan kedua Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berpesan agar terdapat pembatasan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dirinya bertemu Jaksa Agung, yang menitipkan pesan agar KUHAP dibentuk secara profesional dan objektif. Sementara Kapolri berpesan agar ada pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara penegak hukum.

          Mengenai adanya pembatasan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung itu ditujukan untuk untuk mengatasi banyaknya beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Menurutnya jamak ditemui di berbagai belahan dunia, konsep penanganan perkara berdasarkan tingkatan pengadilan adalah mengerucut atau berbentuk kerucut, kecuali di Indonesia yang mirip ‘pipa paralon’. Anomali praktik peradilan di Indonesia ini disebabkan kegagalan praktisi hukum dalam memahami upaya hukum, khususnya upaya hukum peninjauan kembali.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Seolah-olah peninjauan kembali tersebut diperlakukan sebagai peradilan tingkat empat, padahal peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang amat sangat luar biasa, yang tidak bisa digunakan untuk sembarang perkara, tuturnya. Awalnya peninjauan kembali ini hanya dikenal dalam perkara perdata, peninjauan kembali dalam perkara pidana baru dikenal pada tahun 1934 dalam kasus Dreyfus di Perancis. Prof. Ed kembali menegaskan bahwa “apa yang ditulis itu, itu saja yang dilaksanakan”

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Crime Control Model Due Process Model Hakim Militer Hukum Acara Pidana Judicial Reform kuhap 2025 Lex Stricta Pembatasan Kasasi Prof Eddy O Hiariej Reformasi KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Demo
Top Posts

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

23 February 2026 • 08:04 WIB
Don't Miss

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

By Rangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB0

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat…

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB

Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia

23 February 2026 • 18:36 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
  • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
  • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
  • Memaknai Kembali Konsep Hak Bangsa dan Hak Menguasai Negara di Tengah Dinamika Regulasi Pertanahan di Indonesia
  • Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.