Prof. Eddy O Hiariej dengan lugas menyatakan bahwa landasan filosofis pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang lazim disebut KUHAP, bukan ditujukan untuk memproses pelaku kejahatan. Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan 38 (tiga puluh) delapan Hakim Militer dari 3 (tiga) matra yaitu matra Darat, Laut dan Udara pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026.
Prof. Ed, sapaan yang kerap digunakan oleh Mahasiswa untuk memanggilnya menyatakan bahwa perubahan signifikan pada KUHAP Baru ini dibandingkan dengan KUHAP Lama adalah perubahan paradigmanya. KUHAP Lama masih berorientasi kepada crime control model (CCM) diubah menjadi due process model (DPM) pada KUHAP Baru. Menurutnya terdapat 2 (dua) hal yang harus dipenuhi dalam menggunakan pendekatan DPM. Pertama, Hukum Acara Pidana harus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), dan kedua, perlindungan HAM tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu kemudian menegaskan bahwa filosofi atau landasan filosofis dibentuknya KUHAP sama sekali tidak dimaksudkan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) terhadap individu. Selain itu hukum acara pidana dibuat berdasarkan kaca mata penegak hukum (participant approach) yaitu pembentukan hukum acara pidana merupakan pelaksanaan hak negara untuk memproses, menghukum dan melaksanakan pidana, sehingga hukum acara pidana harus mengandung perlidungan HAM yang di dalamnya banyak pengaturan tentang kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Wakil Menteri Hukum tersebut yang juga mengarsitekin perancangan KUHAP ini, konsekuensi dari banyaknya pengaturan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum maka hukum acara pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa) dan harus ketat (lex stricta). Prof. Ed kemudian menggaris bawahi apa yang dimaksud hukum acara pidana harus ketat (lex stricta) adalah “selain yang sudah ditulis oleh KUHAP maka haram hukumnya untuk melakukan tindakan apapun di luar apa yang ditulis”.
Contoh konkritnya adalah pembatasan pembatasan pengajuan kasasi. Menurutnya hanya terhadap perkara yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun penjara saja yang dapat diajukan kasasi, dan apabila ada perkara yang batas ancaman maksimumnya 5 (lima) tahun penjara maka hanya dapat ditangani sampai banding di pengadilan tinggi. Jadi apa saja yang ditulis itu saja yang dilaksanakan, tegasnya. Adanya pembatasan kasasi ini tidak terlepas dari hasil diskusi dengan Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Professor yang kerap kali mengaitkan kaca mata di kepalanya ini, saat proses pembentukan KUHAP, dirinya selaku ketua tim dari pemerintah “kulo nuwun atau sowan’ kepada petinggi-petinggi hukum. Pertama kali petinggi hukum yang di-kulo nuwunin atau disowani oleh Prof. Ed, adalah Ketua Mahkamah Agung. Saat itu dirinya menanyakan apa ada pesan dari Ketua Mahkamah Agung dalam pembentukan KUHAP. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung menitipkan 2 (dua) pesan. Pertama KUHAP harus tertulis dengan jelas dalam rangka melindungi hak asasi manusia, dan kedua Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berpesan agar terdapat pembatasan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dirinya bertemu Jaksa Agung, yang menitipkan pesan agar KUHAP dibentuk secara profesional dan objektif. Sementara Kapolri berpesan agar ada pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara penegak hukum.
Mengenai adanya pembatasan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung itu ditujukan untuk untuk mengatasi banyaknya beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Menurutnya jamak ditemui di berbagai belahan dunia, konsep penanganan perkara berdasarkan tingkatan pengadilan adalah mengerucut atau berbentuk kerucut, kecuali di Indonesia yang mirip ‘pipa paralon’. Anomali praktik peradilan di Indonesia ini disebabkan kegagalan praktisi hukum dalam memahami upaya hukum, khususnya upaya hukum peninjauan kembali.
Seolah-olah peninjauan kembali tersebut diperlakukan sebagai peradilan tingkat empat, padahal peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang amat sangat luar biasa, yang tidak bisa digunakan untuk sembarang perkara, tuturnya. Awalnya peninjauan kembali ini hanya dikenal dalam perkara perdata, peninjauan kembali dalam perkara pidana baru dikenal pada tahun 1934 dalam kasus Dreyfus di Perancis. Prof. Ed kembali menegaskan bahwa “apa yang ditulis itu, itu saja yang dilaksanakan”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


