Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi
Features Filsafat

Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi

Yasin PrasetiaYasin Prasetia16 January 2026 • 12:45 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Reductio Ad Absurdum, yang sangat dicintai Euclid, adalah salah satu senjata matematikawan paling ampuh. Keampuhannya jauh melampaui gambit apapun dalam permainan catur.” (G.H. Hardy)

Bertrand Russell, seorang filsuf asal Inggris mengemukakan sebuah paradoks terkenal yang kemudian disebut sebagai paradoks tukang cukur. Sebuah pertanyaan menarik muncul dalam konteks ini, apakah tukang cukur yang “hanya mencukur orang yang tidak mencukur dirinya sendiri” akan mencukur dirinya sendiri? Jika seseorang mengajukan klaim tukang cukur itu akan mencukur dirinya sendiri, maka berdasarkan aturan, dia tidak akan mencukur dirinya sendiri karena ia “hanya mencukur orang yang tidak mencukur dirinya sendiri”. Kontradiksi ini harus dihindari sehingga klaim bahwa tukang cukur itu akan mencukur dirinya sendiri harus ditolak. Demikianlah reductio ad absurdum digunakan dalam upaya membatalkan sebuah klaim.

Reductio ad absurdum dikenal sebagai metode logika dan argumentasi untuk menyanggah suatu klaim atau pernyataan dengan menunjukkan jika pernyataan itu benar, maka akan mengarah kepada kesimpulan yang kontradiktif, konyol, atau absurd. Ketika kita akan menolak sebuah klaim dengan metode reductio ad absurdum, kita perlu asumsikan klaim tersebut benar. Kita kemudian mengembangkan logika dari asumsi tersebut hingga mencapai kesimpulan yang kontradiktif, konyol, atau absurd. Dari situ kita bisa menyimpulkan bahwa klaim tersebut harus ditolak.

Prinsip reductio ad absurdum berdiri tegak dalam sistem logika Aristoteles yang bersifat kaku. Dalam sistem logika Aristoteles, pernyataan tidak diizinkan benar dan salah secara bersamaan. Prinsip ini sangat mudah diterima dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat makroskopis, karena seseorang tidak mungkin berada di Jakarta sekaligus berada di luar Jakarta secara bersamaan. Secara sederhana, realitas tidak mengizinkan adanya kontradiksi.

Baca Juga  Menjadi Cerdas dan Berintegritas: Perjalanan Pribadi Menyelami Filsafat Tiongkok

Walaupun prinsip reductio ad absurdum tampak sangat kuat, namun ia tidak bisa sembarangan digunakan di setiap kondisi. Dalam konteks pembuktian di persidangan, fakta empiris tidak bersifat tertutup. Informasi juga bisa tidak tersedia, disembunyikan, salah catat, atau ambigu secara makna. Oleh karena itu, prinsip reductio ad absurdum tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, namun ia bisa digunakan sebagai alat yang ampuh untuk menguji konsistensi argumen dan alat penyaring klaim. Jika suatu rangkaian argumen menghasilkan kontradiksi internal atau bertentangan dengan prinsip umum, maka klaim itu gugur secara rasional bahkan sebelum bukti lengkap ada. 

Sebuah prinsip yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode ini adalah absennya informasi tidak berarti menjadi kebenaran negasi. Dalam konteks apapun, kita tidak boleh menyangkal pernyataan seseorang hanya karena ketiadaan bukti empiris. Namun, kita boleh berkata: “Jika P benar maka akan terjadi Q. Tapi Q mustahil terjadi atau bertentangan dengan fakta tetap. Jadi, P tidak mungkin benar”. 

Penjelasan sebelumnya mempertegas bahwa logika Aristoteles memang cocok dengan kehidupan manusia, namun tidak seluruhnya. Ada wilayah tertentu dalam ranah kehidupan manusia yang penuh ketidakpastian, bersifat probabilistik, serta penuh intensi tersembunyi dan konflik makna. Apakah berarti kontradiksi bisa sah dan legal dalam kehidupan manusia? Tentu sangat bisa, namun ini bukan karena realitas mengizinkan kontradiksi, namun karena norma tidak sama dengan realitas. Selain itu, sistem norma bekerja pada pluralitas level seperti hirarki norma, ruang lingkup norma (lex specialis vs lex generalis), waktu berlakunya hingga tujuannya. Jadi, bisa dikatakan bahwa kontradiksi ini hanya terjadi pada level normatif-institusional, bukan pada level ontologis. Ini menjelaskan mengapa dua hal yang bertentangan bisa sama-sama sah dalam suatu sistem norma. Sekali lagi, ini bukan pelanggaran logika Aristoteles, karena sah menurut norma tidak berarti benar secara ontologis.

Baca Juga  Hukum sebagai The Emergence

Reductio ad absurdum yang berada dalam domain logika Aristotelian bisa berperan dalam mendeteksi ketegangan internal, memaksa eksplisitnya asumsi normatif, hingga membatasi manipulasi. Secara persis, ia tidak memutus, namun ia menelanjangi. Oleh karena itu, metode ini cocok digunakan sebagai kritik atau satire terhadap sistem politik, birokrasi, atau norma yang apabila diteruskan ternyata absurd sekali. Karena sifatnya yang frontal dan kaku, sistem logika Aristoteles dengan seperangkat alatnya bisa digunakan di level fakta dan inferensi, namun begitu kita masuk sistem norma, logika digantikan oleh hermeneutika dan kebijaksanaan praktis.

Pada akhirnya, saya teringat sebuah nasihat dari seorang profesor ketika mengajar mata kuliah Filsafat Matematika. Beliau berkata: “Ingat, logika tidak menjamin kebenaran. Logika hanya alat untuk menjamin kesahihan dalam penarikan kesimpulan. Benar atau tidaknya kesimpulan bergantung dari kebenaran premis-premisnya.”

yasin prasetia
Yasin Prasetia
Pengembang Teknologi Pembelajaran Badan Strajak Diklat Kumdil
Yasin Prasetia
Kontributor
Yasin Prasetia
Pengembang Teknologi Pembelajaran Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.