Pendahuluan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara pidana dan perlindungan hak Tersangka/Terdakwa. Salah satu isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut Adalah mengenai kedudukan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana yang bersifat sindikat, berkelompok, atau persengkongkolan, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Dalam pola kasus tersebut, akan ada Terdakwa (yang diperiksa dalam perkara lain) dipaksa didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya.
Lalu, apakah sistem pembuktian tersebut sudah ideal untuk menemukan kebenaran materiil? Dalam praktik tersebut, muncul perdebatan mengenai kedudukan Saksi Mahkota tersebut yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Secara konseptual, seorang Terdakwa diberi hak ingkar, namun ketika ia didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain, harus dipaksa memberikan keterangan yang sejujurnya sebagaimana ucapan sumpah/janjinya sebagai saksi di muka sidang.
Ketentuan Pasal 14 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), memuat larangan pemaksaan diri sendiri, lebih dikenalnya dengan penjaminan prinsip non self-incrimination atau prinsip nemo tenetur seipsum accusare debet (seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian yang dapat merugikan dirinya sendiri). KUHAP Baru telah berlaku dan memuat pengaturan Saksi Mahkota, apakah pengaturannya sudah ideal? Melalui tulisan singkat ini, Penulis akan menguraikan rekonstruksi kedudukan Saksi Mahkota dalam sistem peradilan pidana pasca KUHAP Baru.
Sejarah Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana
Secara histori, kedudukan saksi mahkota tidak berasal dari KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), melainkan muncul dalam praktik yang kemudian dilegitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai Terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan Terdakwa yang diberikan kesaksian.
Selanjutnya, legitimasi Saksi Mahkota juga ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 tanggal 7 Februari 2012, yang menyebutkan bahwa “walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroon getuige), namun berdasarkan perspektif empiris, maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang Tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan“.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil KUHAP Lama, menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, tidak melanggar hak-hak terdakwa, dan tidak dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti dalam pembuktian perkara. Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa keterangan saksi mahkota hanya memiliki kekuatan pembuktian, jika didukung oleh alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.[4]
Kedudukan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru
Penjelasan Umum KUHAP Baru menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Kemudian, kewenangan Penuntut Umum tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 73 KUHAP Baru. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru juga memberikan kewenangan Penyidik menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota dengan syarat harus berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
KUHAP Baru mengamanatkan, mekanisme penetapan saksi mahkota harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. Untuk itu, Pasal 74 ayat (1) KUHAP Baru mengatur mekanismenya, yaitu:
Pertama, dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
Kedua, kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, dan imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
Pasal 74 ayat (3) KUHAP Baru juga mengatur, bahwa imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya dapat berupa (1) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, (2) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau (3) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota Pasca KUHAP Baru
Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan legitimasi normatif terhadap kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya hanya diakui melalui praktik dan yurisprudensi. Dalam KUHAP Baru, saksi mahkota didefinisikan secara lebih tegas sebagai Terdakwa yang memiliki peran relatif ringan dalam tindak pidana dan bersedia membantu Penuntut Umum untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Sebaliknya, Terdakwa yang didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain tanpa melalui mekanisme kesepakatan saksi mahkota tidak dapat serta-merta dianggap atau diposisikan sebagai saksi mahkota menurut ketentuan KUHAP Baru. Dengan demikian, status saksi mahkota hanya melekat apabila terdapat penetapan dan perjanjian resmi sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.
KUHAP Baru pada dasarnya tidak melarang seorang Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan penjaminan hak-hak Terdakwa. Ketentuan Pasal 218 huruf b KUHAP Baru memberikan hak kepada saksi tersebut untuk mengundurkan diri apabila ia bersama-sama berstatus sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindak pidana yang sama meskipun perkaranya telah dipisah (splitsing). Selain itu, Pasal 219 KUHAP Baru juga mengatur bahwa sebelum saksi tersebut diambil sumpah/janjinya dan didengar keterangannya, Majelis Hakim atau Hakim wajib terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sah, serta tetap menjamin perlindungan hak Terdakwa dalam proses persidangan. Dengan adanya mekanisme tersebut, Terdakwa yang didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain terlepas dari berkonflik dengan prinsip non self-incrimination dan hak ingkarnya.
Penutup
KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai kedudukan saksi mahkota, dari yang sebelumnya hanya berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi. Selain diberikan definisi secara jelas, dalam KUHAP Baru juga diatur kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum untuk menetapkan saksi mahkota melalui mekanisme yang ketat, yaitu dengan membuat kesepakatan terlebih dahulu serta mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan berdasarkan kriteria yang ditentukan secara limitatif.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP Baru lebih mendekati konsep justice collaborator (JC). Meskipun demikian, pengaturan tersebut tetap menyisakan persoalan terkait perlindungan hak Terdakwa apabila Terdakwa tersebut tidak mengadakan kesepakatan Saksi Mahkota. Majelis Hakim masih dapat menerima sebagai alat bukti sepanjang ada penjaminan pemenuhan prinsip non self-incrimination dengan cara menanyakan dan menyampaikan hak mengundurkan diri Terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya.
Referensi
- Abi Jaman Kurnia, “Definsi Saksi Mahkota”, tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkotalt4fbae50accb01/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=saksi_mahkota, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.30 wib.
- Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015, hlm 164-177.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011
- Rahel Narda Chaterine dan ovianti Setuningsih, “Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung Hukuman mati untuk Ferdy Sambo” tautan: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.20 wib.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


