Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Artikel

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Wienda KresnantyoWienda Kresnantyo17 March 2026 • 08:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara pidana dan perlindungan hak Tersangka/Terdakwa. Salah satu isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut Adalah mengenai kedudukan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana yang bersifat sindikat, berkelompok, atau persengkongkolan, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Dalam pola kasus tersebut, akan ada Terdakwa (yang diperiksa dalam perkara lain) dipaksa didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya.

Lalu, apakah sistem pembuktian tersebut sudah ideal untuk menemukan kebenaran materiil? Dalam praktik tersebut, muncul perdebatan mengenai kedudukan Saksi Mahkota tersebut yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Secara konseptual, seorang Terdakwa diberi hak ingkar, namun ketika ia didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain, harus dipaksa memberikan keterangan yang sejujurnya sebagaimana ucapan sumpah/janjinya sebagai saksi di muka sidang.

Ketentuan Pasal 14 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), memuat larangan pemaksaan diri sendiri, lebih dikenalnya dengan penjaminan prinsip non self-incrimination atau prinsip nemo tenetur seipsum accusare debet (seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian yang dapat merugikan dirinya sendiri). KUHAP Baru telah berlaku dan memuat pengaturan Saksi Mahkota, apakah pengaturannya sudah ideal? Melalui tulisan singkat ini, Penulis akan menguraikan rekonstruksi kedudukan Saksi Mahkota dalam sistem peradilan pidana pasca KUHAP Baru.

Sejarah Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana

Secara histori, kedudukan saksi mahkota tidak berasal dari KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), melainkan muncul dalam praktik yang kemudian dilegitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989  tanggal 21 Maret 1990. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai Terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan Terdakwa yang diberikan kesaksian.

Selanjutnya, legitimasi Saksi Mahkota juga ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 tanggal 7 Februari 2012, yang menyebutkan bahwa “walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroon getuige), namun berdasarkan perspektif empiris, maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang Tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan“.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil KUHAP Lama, menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, tidak melanggar hak-hak terdakwa, dan tidak dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti dalam pembuktian perkara. Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa keterangan saksi mahkota hanya memiliki kekuatan pembuktian, jika didukung oleh alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.[4]

Baca Juga  Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

Kedudukan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru

Penjelasan Umum KUHAP Baru menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Kemudian, kewenangan Penuntut Umum tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 73 KUHAP Baru. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru juga memberikan kewenangan Penyidik menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota dengan syarat harus berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

KUHAP Baru mengamanatkan, mekanisme penetapan saksi mahkota harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. Untuk itu, Pasal 74 ayat (1) KUHAP Baru mengatur mekanismenya, yaitu:

Pertama, dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.

Kedua, kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, dan imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.

Pasal 74 ayat (3) KUHAP Baru juga mengatur, bahwa imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya dapat berupa (1) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, (2) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau (3) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota Pasca KUHAP Baru

Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan legitimasi normatif terhadap kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya hanya diakui melalui praktik dan yurisprudensi. Dalam KUHAP Baru, saksi mahkota didefinisikan secara lebih tegas sebagai Terdakwa yang memiliki peran relatif ringan dalam tindak pidana dan bersedia membantu Penuntut Umum untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Sebaliknya, Terdakwa yang didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain tanpa melalui mekanisme kesepakatan saksi mahkota tidak dapat serta-merta dianggap atau diposisikan sebagai saksi mahkota menurut ketentuan KUHAP Baru. Dengan demikian, status saksi mahkota hanya melekat apabila terdapat penetapan dan perjanjian resmi sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

Baca Juga  Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

KUHAP Baru pada dasarnya tidak melarang seorang Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan penjaminan hak-hak Terdakwa. Ketentuan Pasal 218 huruf b KUHAP Baru memberikan hak kepada saksi tersebut untuk mengundurkan diri apabila ia bersama-sama berstatus sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindak pidana yang sama meskipun perkaranya telah dipisah (splitsing). Selain itu, Pasal 219 KUHAP Baru juga mengatur bahwa sebelum saksi tersebut diambil sumpah/janjinya dan didengar keterangannya, Majelis Hakim atau Hakim wajib terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sah, serta tetap menjamin perlindungan hak Terdakwa dalam proses persidangan. Dengan adanya mekanisme tersebut, Terdakwa yang didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain terlepas dari berkonflik dengan prinsip non self-incrimination dan hak ingkarnya.

Penutup

KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai kedudukan saksi mahkota, dari yang sebelumnya hanya berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi. Selain diberikan definisi secara jelas, dalam KUHAP Baru juga diatur kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum untuk menetapkan saksi mahkota melalui mekanisme yang ketat, yaitu dengan membuat kesepakatan terlebih dahulu serta mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan berdasarkan kriteria yang ditentukan secara limitatif.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP Baru lebih mendekati konsep justice collaborator (JC). Meskipun demikian, pengaturan tersebut tetap menyisakan persoalan terkait perlindungan hak Terdakwa apabila Terdakwa tersebut tidak mengadakan kesepakatan Saksi Mahkota. Majelis Hakim masih dapat menerima sebagai alat bukti sepanjang ada penjaminan pemenuhan prinsip non self-incrimination dengan cara menanyakan dan menyampaikan hak mengundurkan diri Terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya.

Referensi

  • Abi Jaman Kurnia, “Definsi Saksi Mahkota”, tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkotalt4fbae50accb01/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=saksi_mahkota, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.30 wib.
  • Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”,  Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015, hlm 164-177.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011
  • Rahel Narda Chaterine dan ovianti Setuningsih, “Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung Hukuman mati untuk Ferdy Sambo” tautan: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.20 wib.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Wienda Kresnantyo
Kontributor
Wienda Kresnantyo
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru Saksi Mahkota Sistem Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ukuran Yang Bergeser

By Muamar Azmar Mahmud Farig23 March 2026 • 13:22 WIB0

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun…

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ukuran Yang Bergeser
  • Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol
  • Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional
  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

Recent Comments

  1. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.