Apresiasi setinggi-tingginya patut disampaikan kepada Komisi III DPR RI yang telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap penguatan lembaga peradilan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas peradilan yang adil dan efektif.
RUU JH versi terbaru ini memiliki muatan yang lebih mutakhir dan berbeda dibandingkan rancangan-rancangan sebelumnya karena tidak semata-mata mengulang pola lama, melainkan berupaya merespons kebutuhan zaman, dinamika beban perkara, serta aspirasi para hakim sendiri terkait status, karier, dan independensi kelembagaan.
Dalam konteks ini, RUU JH menjadi arena utama untuk menata ulang secara sistemik bagaimana negara mengelola profesi hakim sebagai jabatan publik yang terbuka, terhormat, dan akuntabel. RDP hari Rabu kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menandai babak baru yang sangat penting dalam sejarah pembaruan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pembenaran ini memiliki arti strategis bagi pembenahan sistem rekrutmen hakim tingkat pertama yang lebih terbuka, meritokratis, dan konstitusional, terutama dalam menjawab krisis hakim di lingkungan peradilan agama yang berkepanjangan.
Krisis Hakim dan Pentingnya Rekrutmen Hakim Pertama yang Terbuka
Kekurangan hakim pertama di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, sudah menjadi persoalan krusial yang menyentuh inti penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Moratorium pengadaan hakim selama bertahun-tahun, yang disertai pengurangan alami akibat pensiun, wafat, sakit permanen, dan pensiun dini, telah menciptakan jarak yang lebar antara jumlah hakim yang tersedia dan ledakan perkara yang harus diselesaikan di tingkat pertama.
Data per Desember 2024 menunjukkan sebanyak 71% peradilan tingkat pertama pada lingkungan Peradilan Agama telah mengajukan izin bersidang hakim tunggal. Dari 412 peradilan tingkat pertama, terdapat 292 peradilan yang melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal.
Meskipun pada Bulan Juni 2025 Mahkamah Agung melantik 362 hakim peradilan agama, jumlah tersebut dirasa belum mampu menutup kebutuhan hakim secara riil. Akibatnya, krisis hakim tetap terjadi dan merata di berbagai daerah.
Sampai saat ini, krisis hakim masih terjadi, hal ini tercermin dari komposisi hakim pada 93 satuan kerja pengadilan agama yang memiliki tiga orang hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Bahkan, masih terdapat 15 satuan kerja yang hanya memiliki dua orang hakim, seperti Pengadilan Agama Jayapura dan Pengadilan Agama Amurang.
Realitas ini pada dasarnya bertentangan dengan prinsip majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Penggunaan hakim tunggal secara masif dan berkepanjangan pada akhirnya akan menyentuh jantung peradilan, profesionalisme, dan akuntabilitas peradilan menjadi taruhan. Ketika hakim tunggal harus memikul beban perkara sendirian, yang seharusnya dipikul oleh majelis hakim, maka akan berdampak pada persepsi publik terhadap lamanya proses penyelesaian perkara, kualitas putusan, kehati-hatian, dan legitimasi putusan.
Keadaan tersebut berpotensi mengikis perenapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional pencari keadilan atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam titik ini, rekrutmen hakim pertama yang terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa menjadi kebutuhan konstitusional, bukan sekadar pilihan kebijakan administratif.
Keterbatasan Rekrutmen Internal dan Pertaruhan Konstitusi
Untuk mengatasi krisis hakim, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang memberi ruang pengadaan hakim pertama dari unsur pegawai Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Langkah tersebut patut dipahami sebagai upaya darurat menjawab krisis jangka pendek, namun tidak dapat dijadikan pola permanen dalam pengelolaan jabatan hakim. Jabatan hakim secara hakiki adalah jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara yang memenuhi syarat objektif, sehingga pembatasan rekrutmen hakim hanya dari pegawai internal Mahkamah Agung bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan persamaan kedudukan warga negara di depan hukum, sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945.
Selain itu, model yang terlalu eksklusif menutup peluang bagi profesi hukum lain, seperti advokat, akademisi, jaksa, dan praktisi independen, yang justru dapat memperkaya perspektif dan kualitas putusan melalui keragaman pengalaman dan tradisi intelektual.
Dari sudut pandang konstitusi, rekrutmen hakim yang tertutup dan bersumber dari lingkungan yang homogen juga berisiko menimbulkan kesan nepotisme, politik balas budi, dan ketimpangan akses informasi, yang akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di saat yang sama, kontradiksi juga terjadi, sebanyak 339 jabatan panitera muda dan jurusita di Pengadilan Agama masih kosong hingga saat ini, pengalihan pegawai teknis dan non-teknis menjadi calon hakim tanpa penguatan simultan pada jabatan panitera, panitera muda, dan juru sita, justru dapat memperparah gangguan sistem dan bisnis proses peradilan, dari administrasi perkara hingga eksekusi putusan.
Karena itu, desain rekrutmen hakim pertama yang diletakkan dalam RUU Jabatan Hakim harus mampu mengoreksi pola eksklusif ini dan mengembalikannya pada prinsip meritokrasi, keterbukaan, dan kesetaraan akses bagi seluruh warga negara yang memenuhi kualifikasi profesional dan integritas.
RUU Jabatan Hakim sebagai Jawaban Kebutuhan Zaman
Dalam kerangka “pertaruhan konstitusi” rekrutmen hakim pertama, RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas Komisi III DPR RI membawa harapan besar karena secara substansi diproyeksikan lebih maju dibanding draft-draft sebelumnya.
RUU ini didorong untuk tidak hanya mengatur status dan jenjang karier hakim, tetapi juga merumuskan standar rekrutmen yang transparan, berbasis kompetensi, serta mampu menjaring talenta terbaik dari seluruh penjuru profesi hukum di Indonesia.
Dengan demikian, hakim tingkat pertama tidak lagi diposisikan sebagai “perpanjangan birokrasi”, melainkan sebagai jabatan publik yang merupakan hasil seleksi ketat, terbuka, dan diawasi secara akuntabel.
Lebih jauh, RUU Jabatan Hakim yang baru diharapkan mampu merespons tantangan zaman berupa kompleksitas perkara, perkembangan teknologi informasi, tuntutan akuntabilitas publik, dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan hakim agar independensi mereka terlindungi secara nyata.
Pengaturan yang komprehensif mengenai pola karier, perlindungan profesi, dan mekanisme evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa hakim tidak sekadar “diangkat”, tetapi terus dibina, diawasi, dan didukung untuk menjaga standar etik dan profesionalitas setinggi-tingginya.
Dalam konteks peradilan agama, pengaturan ini semakin penting karena pengadilan agama menangani perkara-perkara keperdataan yang menyentuh langsung aspek keluarga, waris, dan ekonomi umat, yang membutuhkan hakim dengan kompetensi substantif dan sensitivitas sosial yang tinggi.
Harapan Pengesahan Segera dan Dampaknya Bagi Rekrutmen Hakim Peradilan Agama
Berangkat dari seluruh persoalan dan kebutuhan tersebut, harapan besar patut disematkan agar RUU Jabatan Hakim dapat diselesaikan pembahasannya dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pengesahan RUU ini akan menjadi fondasi hukum baru yang lebih kuat dan responsif untuk mengatur rekrutmen hakim pertama, sehingga segala kebijakan pengadaan hakim, termasuk di lingkungan Peradilan Agama, dapat segera beralih dari basis regulasi sementara menuju landasan undang-undang yang jelas, konsisten, dan sejalan dengan amanat konstitusi.
Dengan begitu, skema rekrutmen hakim pertama yang terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik Indonesia dapat segera dijalankan, distribusi hakim dapat dibenahi secara lebih rasional, dan praktik darurat seperti penggunaan hakim tunggal secara massif dapat secara bertahap dikurangi hingga kembali pada prinsip majelis hakim sebagaimana diatur undang-undang.
Pada akhirnya, RDP Komisi III hari ini, RUU Jabatan Hakim yang baru, dan seluruh agenda pembenahan rekrutmen hakim pertama merupakan satu rangkaian pertaruhan konstitusional: apakah Indonesia bersedia menjadikan jabatan hakim sebagai jabatan publik yang sungguh-sungguh terbuka, meritokratis, dan berpihak pada kepentingan pencari keadilan, atau tetap bertahan dalam pola rekrutmen sempit yang melemahkan peradilan dari dalam.
Dengan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI, dan dorongan agar RUU Jabatan Hakim segera disahkan, harapannya peradilan agama, dan seluruh lingkungan peradilan, dapat memasuki babak baru, sejarah di mana rekrutmen hakim pertama bukan lagi menjadi sumber masalah, melainkan kunci solusi bagi tegaknya keadilan dan konstitusi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


