Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
Artikel

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti12 April 2026 • 07:40 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan mujarab, yaitu penyadapan. Sebagai anti biotik korupsi, penyadapan dapat membongkar praktik mafia peradilan yang terus menggerogoti tubuh lembaga peradilan. Berkah dari penyadapan adalah terbongkarnya kasus operasi tangkap tangan oknum hakim di PN Depok. Tanpa penyadapan, praktik suap yang terjadi di bawah meja (undertable) dan tertutup (underground) sulit dibuktikan (probatio diabolica).

Selama ini, kewenangan menyadap hanya dilakukan untuk kepentingan tindak pidana, belum untuk penegakan etik. Padahal dalam ranah etik pun patut diperhitungkan di tengah modus operandi korupsi yang semakin canggih. Kewenangan penyadapan yang selama ini hanya dimiliki instansi tertentu ternyata belum cukup ampuh membongkar jaringan sel korupsi hingga ke akarnya. Karena itu, negara perlu membagi kewenangan sadap antara aparat penegak hukum dan pengawas internal demi menyelamatkan lembaga dan kepercayaan publik.

Penyadapan dalam Penegakan Etik

Penyakit suapkrasi yang diidap lembaga peradilan tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa, perlu cara-cara radikal. Salah satunya sadap.

Isi dompet hakim bersumber dari pajak publik. Konsekuensinya, hakim adalah pejabat publik. Dalam ranah hukum administrasi, individu yang memegang jabatan publik secara suka rela dianggap telah menyetujui pembatasan hak-hak tertentu demi transparansi dan akuntabilitas. Hak privasinya harus dibatasi dan diawasi sebagai konsekuensi logis dari jabatannya. Jika tidak bersedia dibatasi dan diawasi hak privasinya, seharusnya mereka legowo melepaskan jabatannya.

Untuk menjaga marwah peradilan, pengawas etik harus memiliki alat yang setara dengan kecanggihan modus operandi korupsi. Tanpa wewenang penyadapan, pengawas etik seperti “macan kertas” yang hanya bersifat reaktif menunggu laporan daripada proaktif. Karena itu, penyadapan diposisikan sebagai pre-emtive strike hanya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak terkait urusan pribadi hingga mencegah terjadinya jual beli putusan yang secara hukum lebih merugikan kepentingan publik ketimbang pelanggaran privasi sesaat.

Baca Juga  DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

Penyadapan dalam ranah etik dipandang sebagai “sekoci” di tengah kondisi darurat integritas. Keberadaan pengawas etik yang kuat dengan bantuan alat sadap berfungsi sebagai deterrent effect yang secara psikologis memaksa hakim tetap berada di jalur yang benar sekaligus mengembalikan martabat peradilan ke khittah-nya yaitu peradilan yang agung.

Argumen Kontra

Kelompok normatif yang menolak penyadapan dalam rangka penegakan etik memegang erat prinsip proporsionalitas. Proporsionalitas diterjemahkan penggunaan instrumen penyadapan harus berbanding lurus dengan tujuan yang ingin dicapai agar tepat sasaran.

Pelanggaran etik umumnya terjadi dalam ranah administratif-moral, bukan pidana. Memberikan kewenangan penyadapan terhadap pengawas etik merupakan bentuk disproporsional karena dianggap mengorbankan hak privasi demi sanksi yang bersifat administratif.

Kelompok ini juga menganggap bahwa penyadapan dalam penegakan etik merupakan bentuk perampasan hak asasi yang paling intrusif. Padahal setiap pejabat publik memiliki hak privasi yang wajib dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, menurut mereka penyadapan lebih tepat dalam rangka pro-justisia, bukan untuk pro-ethica.

Secara legalitas, penyadapan harus dilakukan secara ketat untuk menghindari abuse of power. Hal ini diamini dalam putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang dan dilakukan dalam rangka penegakan hukum (pro-justisia). Jika penyadapan diberikan kepada siapa saja, khawatir akan terjadi pelecehan terhadap prinsip asali peradilan; independensi. Khawatirnya, penyadapan bisa dijadikan alat intimidasi yang merusak independensi hakim.

Materi RUU Jabatan Hakim

RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas tidak hanya terkait isi dompet, keamanan dan manajemen karir akan tetapi juga perlu memperkuat aspek pengawasan. Proposal kewenangan menyadap yang dilakukan pengawas internal bertujuan mempetakan risiko korupsi sekaligus deteksi dini sebelum dicokok aparat penegak hukum lain. Mengapa perlu diberikan kepada pengawas internal? Menurut penulis, ada beberapa alasan, yaitu: Pertama, pengawas internal peradilan yaitu Badan Pengawasan memiliki akses langsung terhadap ekosistem kerja pengadilan. Kedua, Badan Pengawasan merupakan bagian dari struktur Mahkamah Agung setidaknya dapat menjaga kemandirian hakim. Ketiga, Badan Pengawasan umumnya terdiri dari hakim senior yang memahami pola komunikasi non-verbal atau kode-kode teknis dalam proses persidangan yang mungkin tidak terbaca oleh pengawas eksternal. Keempat, Badan Pengawasan lebih mampu “unjuk gigi” mendeteksi praktik korupsi, tidak kalah dari aparat penegak hukum lain dengan syarat legalitas sadap tersebut.   

Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Demi menjamin independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman dari intervensi pihak eksternal maupun internal, negara dapat memberikan kewenangan kepada Badan Pengawasan selaku pengawas internal untuk melakukan intersepsi komunikasi dalam hal terdapat indikasi kuat kejahatan korupsi dengan izin Ketua Mahkamah Agung terlebih dahulu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penyadapan “terbatas” seperti kasus korupsi, suap, dan gratifikasi patut dipertimbangkan dalam RUU Jabatan Hakim. Tujuannya bukan sekadar memberikan privilege kepada Badan Pengawasan untuk menyadap percakapan hakim tetapi lebih dari itu; menjaga harkat dan martabat profesi mulia dari berbagai praktik tercela.    

Konklusi

Pembahasan RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi momentum penguatan aspek integritas peradilan. Salah satunya adalah ide penyadapan yang dilakukan oleh pengawas internal, yaitu Badan Pengawasan. Tanpa penyadapan, kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan sulit terungkap. Jika kewenangan penyadapan diberikan kepada Badan Pengawasan selaku pengawas internal setidaknya memiliki beberapa manfaat, yaitu dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, memetakan risiko korupsi serta menjaga keluhuran martabat profesi dan institusi tanpa harus mengganggu independensi.

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Badan Pengawasan MA bawas Bawas MA fungsi jabatan jabatan hakim legalitas penyadapan RUU Jabatan Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

10 April 2026 • 15:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

By Ahmad Syahrus Sikti12 April 2026 • 07:40 WIB0

Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan…

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.