Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ruu Jabatan Hakim: Menguatkan Atau Melemahkan?
Artikel

Ruu Jabatan Hakim: Menguatkan Atau Melemahkan?

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti21 January 2026 • 16:00 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kekuasaan kehakiman kembali diguyur berita baik dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Berita baik ini disambut applause sekaligus sukacita di kalangan para hakim. Namun di satu sisi perlu dikaji dan didiskusikan secara kritis; apakah RUU JH ingin menguatkan atau justru melemahkan kekuasaan kehakiman.

Dalam bacaan kritis, RUU JH mencerminkan judicial containment yaitu regulasi hukum yang hakikatnya ingin “menjinakkan” kekuasaan kehakiman agar putusannya sejalan dengan kebijakan negara. RUU JH merupakan instrumen legal untuk membatasi kekuasaan kehakiman secara administratif, struktural dan psikologis. Artinya, RUU JH merupakan alat kontrol tetapi seolah tidak mengontrol.

Menurut pemahaman penulis, ada beberapa indikator judicial containment di dalam RUU JH, misalnya pemantauan dan evaluasi berkala hakim, pengawasan etik sebagai alat disiplin sehingga keberanian hakim perlahan “dimutilasi”, desentralisasi manajemen karir, pembinaan, pengawasan dan penilaian hakim lintas sektoral sehingga hakim bergantung dan tersandera dengan banyak pintu kekuasaan. Jika sudah demikian, judicial containment ini merupakan siasat terselubung untuk menempatkan hakim dalam jejaring ketergantungan. 

Judicial Activism vs Judicial Containment 

Secara sederhana, kalau negara percaya dengan hakim maka negara memberikan kebebasan terhadapnya, tentu saja kebebasan yang bertanggungjawab. Namun sebaliknya, jika negara curiga terhadap hakim maka negara akan membatasi independensinya secara “halus”. Judicial activism membuat hakim berani salah demi keadilan sedangkan judicial containment membuat hakim benar secara prosedural namun salah secara moral. Dengan kata lain, judicial activism menciptakan tipe hakim yang berani sedangkan judicial containment sebaliknya, menciptakan tipe hakim yang taat.

Judicial activism mendorong independensi lahir bathin tanpa syarat. Sedangkan judicial containment mendorong independensi dengan syarat. Dengan kata lain, judicial containment tidak menyerang secara frontal independensi kehakiman akan tetapi membatasinya secara sah dan bertahap. Dengan kata lain, judicial containment rapih di permukaan pengadilan namun rapuh di perasaan keadilan.

Baca Juga  Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Dalam pemahaman penulis, ada tiga lapis judicial containment di dalam RUU JH yaitu: pertama, containment administratif. Independensi tetap disebut secara normatif akan tetapi pelaksanaannya dipersempit kemudian dibatasi oleh frasa administratif (pengawasan, pembinaan, penilaian). Kedua, containment struktural. Wacana untuk mengevaluasi berkala sebagai bentuk kontrol itu amat berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan kehakiman. Bahayanya adalah hakim tidak lagi merasa aman secara struktural di “rumahnya sendiri” akibatnya hakim akan “bermain aman” saat membuat putusan. Intelektualisme tidak memancar di meja hijau sebab putusan dibuat berdasarkan selera penilai bukan menjawab dahaga ketidakadilan di ruang publik. Ketiga, containment psikologis. Containment struktural akan menimbulkan self cencorship dan rasa cemas saat hakim bekerja. Terobosan kebijakan untuk membangun lembaga peradilan mulai redup, cenderung defensif-formalistik dan apa adanya demi kelangsungan jabatan. Pada akhirnya, hakim merasa was-was saat membuat putusan dan kebijakan. Jika rasa takut sudah menyelimuti hakim, maka rasa keadilan semakin jauh dari ruang pengadilan. 

Lalu, Apa tujuannya? 

Dalam pemahaman penulis, RUU JH memiliki beberapa agenda sebagai berikut; pertama, RUU JH ingin “mendisiplinkan” hakim. Etika yang fungsi awalnya sebagai penjaga martabat digeser menjadi “alat tekan” dengan narasi penegakan disiplin. Minusnya adalah hakim yang tadinya bertanya “apakah putusan ini sudah adil?” menjadi “apakah putusan ini aman bagi saya?”. Kedua, ingin menciptakan paradoks konstitusional. RUU JH ingin menyulap hakim dari pelaku kekuasaan kehakiman menjadi objek manajemen kekuasaan. Ketiga, mungkin elite merasa koreksi yudisial terlalu “liar”. Putusan tidak bisa diprediksi, “mengganggu” stabilitas kekuasaan dan menantang legitimasi kebijakan sehingga perlu “dikendalikan secara halus nan elegan”. Keempat, yang menariknya, RUU ini selalu memakai bahasa positif seperti profesionalisme dan transparansi namun hakikatnya mendepolitisasi keberanian hakim, bukan malah memperbaiki rasa keadilan. Kelima, dalam jangka panjang, judicial containment dapat berpengaruh terhadap kualitas putusan, memperluas kontrol karir serta mengaburkan batas etika-putusan. 

Baca Juga  Mengakrabi Laut dari Tragedi, Fiksi, hingga Mistikisme

Bagaimana Lanskap RUU JH?

Tawaran judicial containment perlu diimbangi dengan penguatan judicial shield berupa jaminan keamanan dari berbagai intervensi kekuasaan, kemandirian anggaran, kesehatan, pendidikan termasuk penelitian serta merawat keberanian hakim dalam menorobos keadilan substantif. Dari pada fokus memantau dan mengevaluasi hakim lebih baik RUU JH fokus meningkatkan kapasitas keilmuan dan keamanan hakim dengan satu tarikan napas memperkuat sistem pengawasan internal yang jelas dan terukur.

RUU JH merupakan manifestasi rule of law bukan rule of power. Hukum mengendalikan kekuasaan bukan sebaliknya. RUU JH seharusnya menjadi tameng konstitusional dan institusional bagi profesi hakim. Tanpa judicial shield, RUU JH akan membuat hakim takut saat menyusun putusan monumental (landmark decision), pertimbangan hukum yang kering basis akademik,  cenderung main aman-formalistik dan lebih berbahaya lagi jika hakim sudah menjadi corong kekuasaan.

Judicial shield dalam RUU JH bisa dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menganut judicial shield immunity. Hakim hampir mustahil dipidana karena putusan. Jerman juga demikian. Perlindungan kuat terhadap karir, “cawe-cawe” politik minim terjadi di sana. Inggris lebih kuat lagi. Judicial independence sangat dijaga; kritik keadilan boleh, namun intervensi haram hukumnya.

Apabila RUU JH pada akhirnya bukan menguatkan kekuasaan kehakiman justru membonsai kekuatannya, maka itu menjadi penyimpangan dari ideologi kekuasaan kehakiman. Sejatinya, RUU JH disahkan untuk kebaikan semua pihak, lintas ruang dan waktu, tidak hanya diperuntukkan generasi sekarang tetapi juga untuk generasi selanjutnya demi meningkatkan kualitas keadilan di masa depan. 

syahrussikti
syahrussikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA
Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel judical ruu
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.