Kekuasaan kehakiman kembali diguyur berita baik dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Berita baik ini disambut applause sekaligus sukacita di kalangan para hakim. Namun di satu sisi perlu dikaji dan didiskusikan secara kritis; apakah RUU JH ingin menguatkan atau justru melemahkan kekuasaan kehakiman.
Dalam bacaan kritis, RUU JH mencerminkan judicial containment yaitu regulasi hukum yang hakikatnya ingin “menjinakkan” kekuasaan kehakiman agar putusannya sejalan dengan kebijakan negara. RUU JH merupakan instrumen legal untuk membatasi kekuasaan kehakiman secara administratif, struktural dan psikologis. Artinya, RUU JH merupakan alat kontrol tetapi seolah tidak mengontrol.
Menurut pemahaman penulis, ada beberapa indikator judicial containment di dalam RUU JH, misalnya pemantauan dan evaluasi berkala hakim, pengawasan etik sebagai alat disiplin sehingga keberanian hakim perlahan “dimutilasi”, desentralisasi manajemen karir, pembinaan, pengawasan dan penilaian hakim lintas sektoral sehingga hakim bergantung dan tersandera dengan banyak pintu kekuasaan. Jika sudah demikian, judicial containment ini merupakan siasat terselubung untuk menempatkan hakim dalam jejaring ketergantungan.
Judicial Activism vs Judicial Containment
Secara sederhana, kalau negara percaya dengan hakim maka negara memberikan kebebasan terhadapnya, tentu saja kebebasan yang bertanggungjawab. Namun sebaliknya, jika negara curiga terhadap hakim maka negara akan membatasi independensinya secara “halus”. Judicial activism membuat hakim berani salah demi keadilan sedangkan judicial containment membuat hakim benar secara prosedural namun salah secara moral. Dengan kata lain, judicial activism menciptakan tipe hakim yang berani sedangkan judicial containment sebaliknya, menciptakan tipe hakim yang taat.
Judicial activism mendorong independensi lahir bathin tanpa syarat. Sedangkan judicial containment mendorong independensi dengan syarat. Dengan kata lain, judicial containment tidak menyerang secara frontal independensi kehakiman akan tetapi membatasinya secara sah dan bertahap. Dengan kata lain, judicial containment rapih di permukaan pengadilan namun rapuh di perasaan keadilan.
Dalam pemahaman penulis, ada tiga lapis judicial containment di dalam RUU JH yaitu: pertama, containment administratif. Independensi tetap disebut secara normatif akan tetapi pelaksanaannya dipersempit kemudian dibatasi oleh frasa administratif (pengawasan, pembinaan, penilaian). Kedua, containment struktural. Wacana untuk mengevaluasi berkala sebagai bentuk kontrol itu amat berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan kehakiman. Bahayanya adalah hakim tidak lagi merasa aman secara struktural di “rumahnya sendiri” akibatnya hakim akan “bermain aman” saat membuat putusan. Intelektualisme tidak memancar di meja hijau sebab putusan dibuat berdasarkan selera penilai bukan menjawab dahaga ketidakadilan di ruang publik. Ketiga, containment psikologis. Containment struktural akan menimbulkan self cencorship dan rasa cemas saat hakim bekerja. Terobosan kebijakan untuk membangun lembaga peradilan mulai redup, cenderung defensif-formalistik dan apa adanya demi kelangsungan jabatan. Pada akhirnya, hakim merasa was-was saat membuat putusan dan kebijakan. Jika rasa takut sudah menyelimuti hakim, maka rasa keadilan semakin jauh dari ruang pengadilan.
Lalu, Apa tujuannya?
Dalam pemahaman penulis, RUU JH memiliki beberapa agenda sebagai berikut; pertama, RUU JH ingin “mendisiplinkan” hakim. Etika yang fungsi awalnya sebagai penjaga martabat digeser menjadi “alat tekan” dengan narasi penegakan disiplin. Minusnya adalah hakim yang tadinya bertanya “apakah putusan ini sudah adil?” menjadi “apakah putusan ini aman bagi saya?”. Kedua, ingin menciptakan paradoks konstitusional. RUU JH ingin menyulap hakim dari pelaku kekuasaan kehakiman menjadi objek manajemen kekuasaan. Ketiga, mungkin elite merasa koreksi yudisial terlalu “liar”. Putusan tidak bisa diprediksi, “mengganggu” stabilitas kekuasaan dan menantang legitimasi kebijakan sehingga perlu “dikendalikan secara halus nan elegan”. Keempat, yang menariknya, RUU ini selalu memakai bahasa positif seperti profesionalisme dan transparansi namun hakikatnya mendepolitisasi keberanian hakim, bukan malah memperbaiki rasa keadilan. Kelima, dalam jangka panjang, judicial containment dapat berpengaruh terhadap kualitas putusan, memperluas kontrol karir serta mengaburkan batas etika-putusan.
Bagaimana Lanskap RUU JH?
Tawaran judicial containment perlu diimbangi dengan penguatan judicial shield berupa jaminan keamanan dari berbagai intervensi kekuasaan, kemandirian anggaran, kesehatan, pendidikan termasuk penelitian serta merawat keberanian hakim dalam menorobos keadilan substantif. Dari pada fokus memantau dan mengevaluasi hakim lebih baik RUU JH fokus meningkatkan kapasitas keilmuan dan keamanan hakim dengan satu tarikan napas memperkuat sistem pengawasan internal yang jelas dan terukur.
RUU JH merupakan manifestasi rule of law bukan rule of power. Hukum mengendalikan kekuasaan bukan sebaliknya. RUU JH seharusnya menjadi tameng konstitusional dan institusional bagi profesi hakim. Tanpa judicial shield, RUU JH akan membuat hakim takut saat menyusun putusan monumental (landmark decision), pertimbangan hukum yang kering basis akademik, cenderung main aman-formalistik dan lebih berbahaya lagi jika hakim sudah menjadi corong kekuasaan.
Judicial shield dalam RUU JH bisa dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menganut judicial shield immunity. Hakim hampir mustahil dipidana karena putusan. Jerman juga demikian. Perlindungan kuat terhadap karir, “cawe-cawe” politik minim terjadi di sana. Inggris lebih kuat lagi. Judicial independence sangat dijaga; kritik keadilan boleh, namun intervensi haram hukumnya.
Apabila RUU JH pada akhirnya bukan menguatkan kekuasaan kehakiman justru membonsai kekuatannya, maka itu menjadi penyimpangan dari ideologi kekuasaan kehakiman. Sejatinya, RUU JH disahkan untuk kebaikan semua pihak, lintas ruang dan waktu, tidak hanya diperuntukkan generasi sekarang tetapi juga untuk generasi selanjutnya demi meningkatkan kualitas keadilan di masa depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


