Pendahuluan
Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tantangan besar dalam memperkuat prinsip negara hukum. Salah satu tolok ukur yang digunakan dunia internasional untuk menilai kualitas penegakan hukum suatu negara adalah Rule of Law Index yang diterbitkan oleh World Justice Project (WJP). Dalam laporan terbaru, Indonesia menempati posisi ke-69 dari 143 negara dengan skor 0,52. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di papan tengah, tertinggal dari negara-negara maju maupun beberapa negara tetangga di ASEAN.
Di tengah kondisi tersebut, muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi peradilan di Indonesia. Dengan substansi yang menyentuh aspek integritas, transparansi dan profesionalisme hakim, terdapat keyakinan kuat bahwa jika RUU ini disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, maka skor Rule of Law Index Indonesia akan mengalami peningkatan nyata dalam beberapa tahun ke depan.
Tulisan ini ditujukan tidak hanya kepada masyarakat Indonesia, tetapi juga kepada para pemangku kepentingan, khususnya lembaga legislatif yang memiliki kewenangan untuk membahas dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim tersebut. Harapannya, artikel ini dapat menjadi bahan refleksi dan dorongan agar proses legislasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada penguatan sistem hukum nasional dan peningkatan posisi Indonesia di mata dunia.
Rule of Law Index: 8 Aspek Penilaian
Rule of Law Index dalam menilai suatu negara berdasarkan 8 aspek utama:
- Constraints on Government Powers: pembatasan kekuasaan pemerintah oleh hukum.
- Absence of Corruption: tingkat korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kepolisian.
- Open Government: transparansi, akses informasi, dan partisipasi publik.
- Fundamental Rights: perlindungan hak asasi manusia.
- Order and Security: keamanan masyarakat dari kejahatan dan kekerasan.
- Regulatory Enforcement: konsistensi penegakan aturan.
- Civil Justice: akses masyarakat terhadap keadilan sipil.
- Criminal Justice: efektivitas sistem peradilan pidana.
Mahkamah Agung (MA) berperan langsung pada Civil Justice dan Criminal Justice, serta berpengaruh tidak langsung pada Constraints on Government Powers, Absence of Corruption, dan Fundamental Rights. Dengan kata lain, kualitas hakim dan sistem peradilan yang Mahkamah Agung jalankan dapat mempengaruhi sekitar 25–50% dari keseluruhan skor indeks.
RUU Jabatan Hakim: Isi dan Tujuan
RUU Jabatan Hakim dirancang untuk memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang memiliki peran vital dalam menjaga keadilan. Beberapa poin penting yang biasanya menjadi sorotan dalam RUU ini antara lain:
- Pengaturan rekrutmen dan seleksi hakim agar lebih transparan dan berbasis merit.
- Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah praktik korupsi dan suap.
- Peningkatan kesejahteraan hakim sehingga mereka tidak rentan terhadap tekanan ekonomi.
- Penguatan independensi hakim dari intervensi politik maupun eksekutif.
- Digitalisasi dan modernisasi sistem peradilan untuk mempercepat proses hukum dan meningkatkan akses publik.
Hubungan RUU Jabatan Hakim dengan Rule of Law Index
Civil Justice
RUU Jabatan Hakim dapat memperbaiki kualitas peradilan perdata dengan memastikan hakim yang menangani sengketa perdata memiliki integritas tinggi dan kompetensi memadai.
Criminal Justice
Sistem peradilan pidana sering dianggap lamban dan tidak konsisten. RUU ini memperkuat independensi hakim sehingga putusan pidana lebih adil dan konsisten.
Absence of Corruption
Dengan pengawasan ketat dan kesejahteraan yang lebih baik, potensi korupsi di pengadilan bisa ditekan.
Constraints on Government Powers
Hakim yang independen berani mengoreksi kebijakan pemerintah yang melanggar hukum.
Fundamental Rights
Hakim yang profesional akan lebih konsisten melindungi hak-hak warga negara.
Optimisme Kenaikan Skor
Jika RUU Jabatan Hakim disahkan dan diimplementasikan dengan baik, maka Indonesia berpotensi mengalami kenaikan skor Rule of Law Index. Dampak realistisnya adalah:
- Kenaikan skor sekitar 0,02–0,05 poin dalam jangka menengah, yang dapat dijadikan target kebijakan yang realistis sebagai estimasi moderat berdasarkan pengalaman negara-negara yang melakukan reformasi peradilan secara konsisten dan berkelanjutan.
- Perbaikan peringkat global beberapa posisi.
- Posisi tingkat ASEAN lebih kompetitif.
Peran Kepemimpinan MA dan BSDK
Optimisme ini tentu tidak lepas dari kepemimpinan Mahkamah Agung. Dalam berbagai kebijakan dan arah reformasi yang ditempuh, Ketua Mahkamah Agung saat ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap integritas melalui pendekatan zero tolerance enforcement dan modernisasi peradilan. Kepemimpinan beliau menjadi teladan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh peradilan.
Selain itu, KepalaBadan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA juga patut diapresiasi atas perannya dalam pengembangan kapasitas hakim pada khususnya dan pegawai peradilan pada umumnya. Melalui berbagai program pelatihan dan riset yang berkesinambungan, BSDK memastikan bahwa hakim Indonesia tidak hanya memahami hukum secara teknis tetapi juga memiliki perspektif etika dan keadilan yang kuat.
Kombinasi kepemimpinan yang visioner di MA dan dukungan akademis dari BSDK memberikan dasar optimisme bahwa RUU Jabatan Hakim tidak akan berhenti sebagai regulasi melainkan benar-benar diimplementasikan dengan baik.
Kesimpulan
RUU Jabatan Hakim adalah momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat sistem peradilan. Hubungannya dengan Rule of Law Index sangat jelas, semakin baik kualitas hakim maka semakin tinggi skor Indonesia dalam aspek Civil Justice, Criminal Justice, Absence of Corruption, Constraints on Government Powers dan Fundamental Rights.
Optimisme kenaikan skor memang realistis tetapi bergantung pada implementasi nyata di lapangan. Dengan kepemimpinan Ketua MA yang berintegritas dan dukungan Kepala BSDK MA yang konsisten meningkatkan kualitas hakim, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperbaiki posisinya di tingkat global, regional dan ASEAN.
RUU Jabatan Hakim bukan hanya sekadar regulasi teknis melainkan simbol harapan bahwa Indonesia dapat bergerak menuju negara hukum yang lebih kuat, adil dan dipercaya masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


