Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (C.D) dan Ibu Ana Anida, A.PTNH., M.H., M.M. dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Materi yang diangkat, yakni Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, bukan sekadar bahasan administratif, melainkan fondasi utama dalam memahami karakter sengketa pertanahan yang kerap menjadi objek perkara di Peradilan TUN.

Pendaftaran Tanah sebagai Amanat Konstitusional Agraria
Pendaftaran tanah di Indonesia berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA secara tegas memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.
Pengaturan teknisnya kemudian berkembang melalui:
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Dalam sesi pemaparan, Bapak Sudaryanto menekankan bahwa sistem yang dianut Indonesia adalah registration of titles dengan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tetap membuka kemungkinan pembuktian sebaliknya melalui mekanisme peradilan.
Bagi hakim TUN, pemahaman sistem ini sangat krusial, karena sengketa yang diajukan sering kali berawal dari penerbitan keputusan tata usaha negara berupa sertipikat atau pencatatan tertentu dalam buku tanah.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan PTSL
Pendaftaran tanah terdiri atas dua rezim besar:
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali
- Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Dalam konteks percepatan, pemerintah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.
PTSL tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat, tetapi membangun satu desa/kelurahan lengkap secara spasial dan yuridis. Di sinilah muncul dinamika klusterisasi hasil PTSL (K1, K2, K3, K4), yang dalam praktik sering menjadi pintu masuk sengketa administrasi—terutama pada kluster K2 (berperkara) dan K3 (belum memenuhi syarat tertentu).
Dalam diskusi kelas, kami membahas bagaimana hakim TUN perlu membedakan antara cacat administratif prosedural dengan persoalan perdata substantif yang menjadi kompetensi peradilan umum.
Pemeliharaan Data: Titik Kritis Sengketa TUN
Ibu Ana Anida memaparkan secara sistematis bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi perubahan data yuridis dan data fisik.
Perubahan Data Yuridis meliputi:
- Jual beli
- Hibah
- Pewarisan
- Lelang
- Putusan pengadilan
- Perpanjangan hak
- Hapusnya hak
- Pencatatan blokir dan sita.
Perubahan Data Fisik meliputi:
- Pemecahan
- Pemisahan
- Penggabungan bidang tanah
Dalam praktik peradilan TUN, sengketa sering kali timbul akibat:
- Pencatatan blokir tanpa dasar hukum memadai
- Pencatatan sita yang tidak sesuai prosedur
- Penolakan pelayanan pemeliharaan data
- Penghapusan blokir yang disengketakan
Kami mengulas ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 serta implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2018 yang membatalkan sebagian norma terkait blokir oleh aparat penegak hukum.
Bagi hakim TUN, pertanyaan kuncinya adalah:
Apakah tindakan pencatatan blokir atau sita merupakan keputusan tata usaha negara yang memenuhi unsur konkret, individual, dan final? Ataukah ia hanya tindakan administrasi internal yang belum menimbulkan akibat hukum langsung?
Di sinilah sensitivitas analisis yudisial sangat dibutuhkan.
Dimensi Hukum Acara dan Kewenangan Hakim
Dalam sesi diskusi interaktif, kami menyoroti irisan antara hukum administrasi dan hukum acara pidana, khususnya terkait penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38.
Ketika sita pidana dicatatkan di buku tanah, maka terjadi pertemuan antara kewenangan penyidik dan kewenangan administratif pertanahan. Hakim TUN harus cermat menilai apakah objek gugatan menyangkut:
- Legalitas tindakan administrasi pertanahan, atau
- Keabsahan tindakan penyidikan yang menjadi ranah praperadilan/pidana.

Refleksi: Penguatan Kapasitas Hakim TUN
Kegiatan ini bukan sekadar transfer pengetahuan teknis, tetapi ruang reflektif untuk memperkuat kualitas putusan. Sengketa pertanahan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang luas. Kesalahan dalam membaca prosedur administratif dapat berdampak sistemik terhadap kepastian hukum masyarakat.
Sebagai pendamping narasumber, saya melihat antusiasme para hakim TUN luar biasa. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga pada studi kasus konkret yang kerap muncul di persidangan.
Sinergi antara lembaga peradilan dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam membangun kesamaan persepsi. Dengan pemahaman komprehensif mengenai prosedur pendaftaran tanah dan pemeliharaan datanya, hakim TUN akan semakin presisi dalam menilai legalitas keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan.
Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Setiap pencatatan, setiap perubahan data, dan setiap tindakan administratif memiliki implikasi yuridis yang dapat menjadi objek sengketa. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, kita berharap lahir putusan-putusan Peradilan TUN yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


