Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Berita

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Tata Usaha Negara
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.25 February 2026 • 03:56 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (C.D) dan Ibu Ana Anida, A.PTNH., M.H., M.M. dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Materi yang diangkat, yakni Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, bukan sekadar bahasan administratif, melainkan fondasi utama dalam memahami karakter sengketa pertanahan yang kerap menjadi objek perkara di Peradilan TUN.


Pendaftaran Tanah sebagai Amanat Konstitusional Agraria

Pendaftaran tanah di Indonesia berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA secara tegas memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.

Pengaturan teknisnya kemudian berkembang melalui:

  1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  2. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Dalam sesi pemaparan, Bapak Sudaryanto menekankan bahwa sistem yang dianut Indonesia adalah registration of titles dengan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tetap membuka kemungkinan pembuktian sebaliknya melalui mekanisme peradilan.

Bagi hakim TUN, pemahaman sistem ini sangat krusial, karena sengketa yang diajukan sering kali berawal dari penerbitan keputusan tata usaha negara berupa sertipikat atau pencatatan tertentu dalam buku tanah.


Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan PTSL

Pendaftaran tanah terdiri atas dua rezim besar:

  1. Pendaftaran Tanah Pertama Kali
  2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Dalam konteks percepatan, pemerintah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Baca Juga  Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

PTSL tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat, tetapi membangun satu desa/kelurahan lengkap secara spasial dan yuridis. Di sinilah muncul dinamika klusterisasi hasil PTSL (K1, K2, K3, K4), yang dalam praktik sering menjadi pintu masuk sengketa administrasi—terutama pada kluster K2 (berperkara) dan K3 (belum memenuhi syarat tertentu).

Dalam diskusi kelas, kami membahas bagaimana hakim TUN perlu membedakan antara cacat administratif prosedural dengan persoalan perdata substantif yang menjadi kompetensi peradilan umum.


Pemeliharaan Data: Titik Kritis Sengketa TUN

Ibu Ana Anida memaparkan secara sistematis bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi perubahan data yuridis dan data fisik.

Perubahan Data Yuridis meliputi:

  1. Jual beli
  2. Hibah
  3. Pewarisan
  4. Lelang
  5. Putusan pengadilan
  6. Perpanjangan hak
  7. Hapusnya hak
  8. Pencatatan blokir dan sita.

Perubahan Data Fisik meliputi:

  1. Pemecahan
  2. Pemisahan
  3. Penggabungan bidang tanah

Dalam praktik peradilan TUN, sengketa sering kali timbul akibat:

  1. Pencatatan blokir tanpa dasar hukum memadai
  2. Pencatatan sita yang tidak sesuai prosedur
  3. Penolakan pelayanan pemeliharaan data
  4. Penghapusan blokir yang disengketakan

Kami mengulas ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 serta implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2018 yang membatalkan sebagian norma terkait blokir oleh aparat penegak hukum.

Bagi hakim TUN, pertanyaan kuncinya adalah:

Apakah tindakan pencatatan blokir atau sita merupakan keputusan tata usaha negara yang memenuhi unsur konkret, individual, dan final? Ataukah ia hanya tindakan administrasi internal yang belum menimbulkan akibat hukum langsung?

Di sinilah sensitivitas analisis yudisial sangat dibutuhkan.


Dimensi Hukum Acara dan Kewenangan Hakim

Dalam sesi diskusi interaktif, kami menyoroti irisan antara hukum administrasi dan hukum acara pidana, khususnya terkait penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38.

Baca Juga  Perkuat Kepastian Hukum Global, Hakim Yustisial MA Beri Masukan Strategis dalam Rapat RUU HPI

Ketika sita pidana dicatatkan di buku tanah, maka terjadi pertemuan antara kewenangan penyidik dan kewenangan administratif pertanahan. Hakim TUN harus cermat menilai apakah objek gugatan menyangkut:

  1. Legalitas tindakan administrasi pertanahan, atau
  2. Keabsahan tindakan penyidikan yang menjadi ranah praperadilan/pidana.

Refleksi: Penguatan Kapasitas Hakim TUN

Kegiatan ini bukan sekadar transfer pengetahuan teknis, tetapi ruang reflektif untuk memperkuat kualitas putusan. Sengketa pertanahan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang luas. Kesalahan dalam membaca prosedur administratif dapat berdampak sistemik terhadap kepastian hukum masyarakat.

Sebagai pendamping narasumber, saya melihat antusiasme para hakim TUN luar biasa. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga pada studi kasus konkret yang kerap muncul di persidangan.

Sinergi antara lembaga peradilan dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam membangun kesamaan persepsi. Dengan pemahaman komprehensif mengenai prosedur pendaftaran tanah dan pemeliharaan datanya, hakim TUN akan semakin presisi dalam menilai legalitas keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan.

Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Setiap pencatatan, setiap perubahan data, dan setiap tindakan administratif memiliki implikasi yuridis yang dapat menjadi objek sengketa. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, kita berharap lahir putusan-putusan Peradilan TUN yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita pendaftaran pertanahan prosedur Sengketa Pertanahan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB

PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

11 April 2026 • 14:06 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

By Ahmad Syahrus Sikti12 April 2026 • 07:40 WIB0

Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan…

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

Recent Comments

  1. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  3. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.