Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

25 February 2026 • 03:56 WIB

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

24 February 2026 • 22:24 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Berita

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Tata Usaha Negara
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.25 February 2026 • 03:56 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (C.D) dan Ibu Ana Anida, A.PTNH., M.H., M.M. dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Materi yang diangkat, yakni Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, bukan sekadar bahasan administratif, melainkan fondasi utama dalam memahami karakter sengketa pertanahan yang kerap menjadi objek perkara di Peradilan TUN.


Pendaftaran Tanah sebagai Amanat Konstitusional Agraria

Pendaftaran tanah di Indonesia berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA secara tegas memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.

Pengaturan teknisnya kemudian berkembang melalui:

  1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  2. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Dalam sesi pemaparan, Bapak Sudaryanto menekankan bahwa sistem yang dianut Indonesia adalah registration of titles dengan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tetap membuka kemungkinan pembuktian sebaliknya melalui mekanisme peradilan.

Bagi hakim TUN, pemahaman sistem ini sangat krusial, karena sengketa yang diajukan sering kali berawal dari penerbitan keputusan tata usaha negara berupa sertipikat atau pencatatan tertentu dalam buku tanah.


Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan PTSL

Pendaftaran tanah terdiri atas dua rezim besar:

  1. Pendaftaran Tanah Pertama Kali
  2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Dalam konteks percepatan, pemerintah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bekali Peserta Pemahaman Hukum Kontrak Bisnis Internasional

PTSL tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat, tetapi membangun satu desa/kelurahan lengkap secara spasial dan yuridis. Di sinilah muncul dinamika klusterisasi hasil PTSL (K1, K2, K3, K4), yang dalam praktik sering menjadi pintu masuk sengketa administrasi—terutama pada kluster K2 (berperkara) dan K3 (belum memenuhi syarat tertentu).

Dalam diskusi kelas, kami membahas bagaimana hakim TUN perlu membedakan antara cacat administratif prosedural dengan persoalan perdata substantif yang menjadi kompetensi peradilan umum.


Pemeliharaan Data: Titik Kritis Sengketa TUN

Ibu Ana Anida memaparkan secara sistematis bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi perubahan data yuridis dan data fisik.

Perubahan Data Yuridis meliputi:

  1. Jual beli
  2. Hibah
  3. Pewarisan
  4. Lelang
  5. Putusan pengadilan
  6. Perpanjangan hak
  7. Hapusnya hak
  8. Pencatatan blokir dan sita.

Perubahan Data Fisik meliputi:

  1. Pemecahan
  2. Pemisahan
  3. Penggabungan bidang tanah

Dalam praktik peradilan TUN, sengketa sering kali timbul akibat:

  1. Pencatatan blokir tanpa dasar hukum memadai
  2. Pencatatan sita yang tidak sesuai prosedur
  3. Penolakan pelayanan pemeliharaan data
  4. Penghapusan blokir yang disengketakan

Kami mengulas ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 serta implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2018 yang membatalkan sebagian norma terkait blokir oleh aparat penegak hukum.

Bagi hakim TUN, pertanyaan kuncinya adalah:

Apakah tindakan pencatatan blokir atau sita merupakan keputusan tata usaha negara yang memenuhi unsur konkret, individual, dan final? Ataukah ia hanya tindakan administrasi internal yang belum menimbulkan akibat hukum langsung?

Di sinilah sensitivitas analisis yudisial sangat dibutuhkan.


Dimensi Hukum Acara dan Kewenangan Hakim

Dalam sesi diskusi interaktif, kami menyoroti irisan antara hukum administrasi dan hukum acara pidana, khususnya terkait penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38.

Baca Juga  Ramadan Pertama di Philja Tagaytay

Ketika sita pidana dicatatkan di buku tanah, maka terjadi pertemuan antara kewenangan penyidik dan kewenangan administratif pertanahan. Hakim TUN harus cermat menilai apakah objek gugatan menyangkut:

  1. Legalitas tindakan administrasi pertanahan, atau
  2. Keabsahan tindakan penyidikan yang menjadi ranah praperadilan/pidana.

Refleksi: Penguatan Kapasitas Hakim TUN

Kegiatan ini bukan sekadar transfer pengetahuan teknis, tetapi ruang reflektif untuk memperkuat kualitas putusan. Sengketa pertanahan memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang luas. Kesalahan dalam membaca prosedur administratif dapat berdampak sistemik terhadap kepastian hukum masyarakat.

Sebagai pendamping narasumber, saya melihat antusiasme para hakim TUN luar biasa. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga pada studi kasus konkret yang kerap muncul di persidangan.

Sinergi antara lembaga peradilan dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam membangun kesamaan persepsi. Dengan pemahaman komprehensif mengenai prosedur pendaftaran tanah dan pemeliharaan datanya, hakim TUN akan semakin presisi dalam menilai legalitas keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan.

Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Setiap pencatatan, setiap perubahan data, dan setiap tindakan administratif memiliki implikasi yuridis yang dapat menjadi objek sengketa. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, kita berharap lahir putusan-putusan Peradilan TUN yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita pendaftaran pertanahan prosedur Sengketa Pertanahan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

24 February 2026 • 22:24 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

By Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.25 February 2026 • 03:56 WIB0

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (C.D)…

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

24 February 2026 • 22:24 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
  • Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT
  • Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan
  • Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
  • Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.