Pendahuluan
Wacana reformasi peradilan di Indonesia kerap berangkat dari kehendak penyeragaman struktur kelembagaan demi efisiensi dan perluasan akses keadilan. Dalam konteks tersebut, pengadilan khusus dan keberadaan hakim ad hoc acap diposisikan secara seragam, bahkan diajukan sebagai objek penghapusan. Pendekatan generalisasi ini, meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem, berpotensi mengabaikan diferensiasi kelembagaan yang secara konstitusional justru diakui dan dilembagakan dalam desain kekuasaan kehakiman.
Pasal 24 UUD 1945 membuka ruang diferensiasi peradilan melalui pembentukan pengadilan khusus yang diatur dengan undang‑undang. Diferensiasi ini dirancang sebagai respons terhadap kompleksitas perkara modern yang menuntut keahlian tertentu. Dalam kerangka tersebut, Pengadilan Pajak menempati posisi yang khas (sui generis), baik dari segi kompetensi, hukum acara, maupun desain hakimnya. Oleh karena itu, memperlakukan Pengadilan Pajak semata‑mata sebagai bagian dari kategori umum “pengadilan khusus” tanpa penilaian kontekstual berisiko mengarahkan reformasi pada kebijakan yang kurang tepat sasaran.
Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak dan hakim ad hoc pajak memiliki karakteristik yang berbeda secara konseptual dan fungsional. Kekhususan hakim ad hoc pajak lahir dari kebutuhan yudisial akan keahlian yang khusus, karena keahlian perpajakan secara umum sudah merupakan kompetensi Hakim Pengadilan Pajak karier. Dengan demikian, kritik terhadap pengadilan khusus dan hakim ad hoc perlu diletakkan dalam kerangka analisis yang lebih diferensiatif.
Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus
Secara normatif, Pengadilan Pajak tegas dikualifikasikan sebagai pengadilan khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mendefinisikan pengadilan khusus sebagai pengadilan yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) undang‑undang tersebut, Pengadilan Pajak secara eksplisit ditempatkan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kekhususan ini diperkuat oleh Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang memberikan kompetensi absolut kepada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Undang‑undang ini juga menetapkan bahwa Pengadilan Pajak berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, dengan hukum acara tersendiri yang terlepas dari hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak sekadar merupakan variasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan lembaga yudisial yang dirancang khusus untuk menangani sengketa fiskal dengan karakter teknis dan ekonomis yang tinggi.
Kekhususan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Pengadilan Pajak didasarkan pada pertimbangan yuridis dan fungsional yang matang. Spesialisasi ini bertujuan menjaga kualitas, konsistensi, dan ketepatan putusan dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, setiap agenda reformasi yang menyamakan Pengadilan Pajak dengan pengadilan khusus lain tanpa memperhatikan basis normatifnya berpotensi mengaburkan rasionalitas pembentukan Pengadilan Pajak.
Hakim Ad Hoc Pajak dan Rasionalitas Keahlian Khusus
Salah satu manifestasi kekhususan Pengadilan Pajak tercermin dalam desain hakimnya, khususnya melalui pengaturan mengenai hakim ad hoc pajak. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur secara limitatif kemungkinan penunjukan hakim ad hoc dalam sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus. Pengaturan ini secara konseptual membedakan hakim ad hoc pajak dari hakim ad hoc pada pengadilan khusus lain yang umumnya diangkat untuk suatu periode jabatan tertentu. Dalam rezim Pengadilan Pajak, hakim ad hoc tidak ditunjuk secara periodik, melainkan bersifat kasuistik, yakni hanya ditugaskan untuk menangani sengketa pajak tertentu dan berakhir seiring dengan selesainya pemeriksaan serta putusan atas sengketa tersebut.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak pada umumnya berada dalam lingkup kompetensi hakim Pengadilan Pajak dari kalangan hakim karier. Hakim ad hoc pajak tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi hakim karier, melainkan untuk melengkapi majelis hakim ketika suatu sengketa menuntut keahlian teknis yang bersifat khusus. Sengketa pajak tertentu kerap melibatkan karakter transaksi bisnis, struktur industri, atau aktivitas ekonomi yang bersifat unik dan kompleks, sehingga pemeriksaannya memerlukan pemahaman teknis yang tidak selalu tercakup dalam latar belakang yudisial hakim karier.
Dalam konteks tersebut, fungsi utama hakim ad hoc pajak adalah memperkaya proses pemeriksaan dan pertimbangan majelis melalui keahlian teknis substantif yang relevan dengan objek sengketa. Kehadiran hakim ad hoc pajak memberikan perspektif keahlian non‑yudisial yang dibutuhkan untuk menautkan norma hukum pajak dengan realitas ekonomi yang menjadi dasar sengketa. Oleh karena itu, hakim ad hoc pajak berperan sebagai instrumen pelengkap keahlian khusus dalam proses adjudikasi, bukan sebagai pengganti atau pesaing hakim Pengadilan Pajak dari kalangan karier.
Secara empiris, hingga saat ini belum pernah dilakukan penunjukan hakim ad hoc pajak dalam praktik persidangan di Pengadilan Pajak. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan pengaturan mengenai hakim ad hoc pajak lebih mencerminkan desain normatif yang bersifat antisipatif terhadap kemungkinan munculnya sengketa pajak dengan tingkat kompleksitas teknis tertentu. Dengan konstruksi demikian, Pengadilan Pajak tetap menempatkan hakim karier sebagai pilar utama peradilan, sekaligus menyediakan mekanisme keahlian tambahan apabila kebutuhan yudisial secara objektif menghendakinya.
Kekeliruan Analogi terhadap Kritik Hakim Ad Hoc
Kritik terhadap keberadaan hakim ad hoc pada umumnya berangkat dari kekhawatiran akan potensi bias yang bersumber dari latar belakang sosial, profesional, atau kepentingan tertentu. Kritik semacam ini menemukan relevansinya pada pengadilan khusus yang sejak awal dibangun di atas logika representasi, seperti Pengadilan Hubungan Industrial, di mana hakim ad hoc dimaksudkan untuk mencerminkan kepentingan pihak‑pihak tertentu dalam hubungan kerja. Dalam konteks tersebut, isu keberpihakan dan independensi hakim ad hoc memang patut menjadi perhatian. Namun, menerapkan kerangka kritik yang sama secara langsung terhadap hakim ad hoc pajak mengandung kekeliruan analitis.
Pengadilan Pajak tidak dibangun di atas prinsip keterwakilan kepentingan, melainkan atas kebutuhan fungsional akan keahlian teknis yang bersifat khusus. Sengketa pajak tertentu kerap melibatkan persoalan yang kompleks dan sangat teknis, sehingga ketidakadilan justru berpotensi muncul apabila majelis hakim tidak memiliki pemahaman yang memadai atas karakter transaksi, struktur industri, atau mekanisme fiskal yang dipersengketakan. Dalam konteks ini, kehadiran hakim ad hoc pajak tidak ditujukan untuk membawa kepentingan eksternal ke dalam proses peradilan, melainkan untuk melengkapi kapasitas keahlian majelis hakim dalam menilai sengketa pajak tertentu secara lebih tepat dan proporsional.
Menyamakan hakim ad hoc pajak dengan hakim ad hoc pada pengadilan khusus lainnya berarti mengabaikan perbedaan basis normatif dan tujuan pembentukannya. Generalisasi kritik semacam itu berpotensi melahirkan kebijakan reformasi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan substantif penyelesaian sengketa pajak tertentu, serta dapat mengurangi kualitas adjudikasi dalam perkara yang memerlukan keahlian teknis khusus. Oleh karena itu, penunjukan hakim ad hoc pajak seharusnya dipahami dan ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap yang bersifat terbatas, kasuistik, dan berbasis kebutuhan objektif, dengan parameter yang selaras dengan fungsi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pengadilan Pajak.
Hakim Karier, Sertifikasi, dan Relasi Komplementer
Peningkatan kapasitas hakim karier melalui pendidikan dan sertifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi peradilan, termasuk bagi Hakim Pengadilan Pajak karier. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hakim memiliki pemahaman hukum pajak yang mutakhir serta kemampuan yudisial yang memadai dalam menghadapi dinamika sengketa perpajakan yang terus berkembang. Namun demikian, dalam konteks Pengadilan Pajak, peningkatan kapasitas hakim karier tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pengganti sepenuhnya terhadap peran hakim ad hoc pajak. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2002 secara tegas memberikan ruang bagi penunjukan hakim ad hoc pajak dalam sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, yang menunjukkan bahwa pengaturannya bersifat fungsional dan kasuistik, bukan struktural maupun periodik.
Hakim ad hoc pajak hadir untuk melengkapi hakim karier yang pada dasarnya telah memiliki kompetensi hukum pajak, dengan membawa pengetahuan dan keahlian teknis yang spesifik ke dalam proses musyawarah majelis hakim dalam perkara tertentu. Keahlian tersebut dibutuhkan terutama ketika sengketa pajak menyangkut aspek teknis yang kompleks dan khas, seperti karakteristik industri tertentu, struktur transaksi bisnis yang tidak lazim, atau persoalan fiskal yang memerlukan pemahaman lintas disiplin. Dalam hubungan ini, relasi antara Hakim Pengadilan Pajak karier dan hakim ad hoc pajak bersifat komplementer, bukan substitutif, karena masing‑masing menjalankan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam mencapai kualitas putusan yang optimal.
Dengan konfigurasi demikian, tujuan utama pengaturan mengenai hakim ad hoc pajak bukanlah untuk memperbanyak jenis atau kategori hakim dalam Pengadilan Pajak, melainkan untuk memastikan presisi adjudikasi ketika suatu perkara menuntut kedalaman keahlian tertentu di luar kompetensi yudisial umum. Model ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara profesionalisme yudisial hakim karier dan kebutuhan akan spesialisasi substantif dalam penyelesaian sengketa pajak tertentu. Dalam kerangka kekuasaan kehakiman, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip peradilan yang efektif dan adil, yaitu peradilan yang tidak hanya independen secara kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan putusan yang tepat dan beralasan secara substantif sesuai dengan kompleksitas perkara yang diperiksa.
Posisi Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Perdebatan mengenai eksistensi Pengadilan Pajak dan pengaturan hakim ad hoc pajak kerap diarahkan pada persoalan kekhususan kelembagaan. Dalam berbagai diskursus reformasi peradilan, kekhususan tersebut sering dipandang sebagai anomali yang perlu diseragamkan. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU‑XXI/2023 menegaskan bahwa titik persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya kekhususan Pengadilan Pajak, melainkan pada desain pembinaan kelembagaan yang selama ini masih bersifat dualistis. Menurut Mahkamah, pembagian pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang sebagian masih berada dalam ranah eksekutif berpotensi mengurangi independensi peradilan sebagai salah satu pilar negara hukum.
Penegasan tersebut diwujudkan secara konkret dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Mahkamah menentukan bahwa frasa tersebut harus dimaknai menjadi “Mahkamah Agung”, dengan tenggat waktu implementasi paling lambat 31 Desember 2026. Putusan ini sekaligus mengafirmasi kedudukan Pengadilan Pajak sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta mengarahkan agenda reformasi peradilan pada penyempurnaan desain institusional yang konsisten dengan prinsip kemandirian peradilan.
Implikasi lebih lanjut dari putusan tersebut adalah perlunya integrasi pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam kerangka one roof system di bawah Mahkamah Agung. Integrasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesatuan pembinaan yudisial, organisasi, administrasi, dan keuangan, tanpa mengurangi kekhususan substansial Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus. Dengan demikian, arah reformasi yang tepat bukanlah penghapusan Pengadilan Pajak atau penyamaan secara simplifikatif dengan pengadilan lain, melainkan penataan kelembagaan yang menjamin independensi, akuntabilitas, dan kualitas putusan dalam penyelesaian sengketa fiskal.
Dalam konteks tersebut, penting pula ditegaskan kedudukan hakim pada Pengadilan Pajak. Meskipun Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus, hakimnya pada hakikatnya adalah hakim karier dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim ad hoc pajak secara normatif tidak dimaksudkan sebagai pengganti hakim karier, melainkan sebagai unsur komplementer yang berbasis pada kebutuhan penanganan sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian teknis khusus. Pengaturan ini menunjukkan bahwa penggunaan hakim ad hoc bersifat fungsional dan kasuistik, bukan berbasis periode waktu atau pemeriksaan sengketa pajak secara umum. Dengan konstruksi demikian, desain Pengadilan Pajak tetap menjaga keseimbangan antara profesionalisme yudisial dan kebutuhan akan spesialisasi teknis, sejalan dengan prinsip-prinsip independensi dan efektivitas peradilan.
Penutup
Pengadilan Pajak dan pengaturan mengenai hakim ad hoc pajak memiliki karakter sui generis yang tidak dapat diperlakukan secara seragam dengan pengadilan khusus maupun hakim ad hoc dalam pengadilan khusus lainnya. Kekhususan tersebut tidak lahir dari pertimbangan representatif atau kompromi kebijakan, melainkan dari kebutuhan yudisial yang objektif akan keahlian teknis tertentu dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat spesifik dan kompleks. Oleh karena itu, pendekatan reformasi yang didasarkan pada generalisasi terhadap seluruh pengadilan khusus berpotensi menyimpang dari tujuan pembaruan apabila tidak dilandasi analisis normatif dan kontekstual yang memadai.
Reformasi peradilan yang berorientasi pada peningkatan kualitas keadilan menuntut ketelitian konseptual dalam membedakan antara persoalan desain kelembagaan dan fungsi yudisial yang dijalankan. Dalam konteks Pengadilan Pajak, penyempurnaan desain kelembagaan melalui integrasi pembinaan di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana diarahkan oleh Mahkamah Konstitusi, perlu disertai dengan pemeliharaan relasi yang bersifat komplementer antara hakim Pengadilan Pajak dari kalangan hakim karier dan hakim ad hoc pajak. Hakim ad hoc pajak tetap ditempatkan sebagai instrumen keahlian yang digunakan secara fungsional untuk sengketa pajak tertentu, sementara hakim karier menjalankan fungsi inti peradilan secara berkesinambungan.
Dengan pendekatan demikian, kekhususan Pengadilan Pajak tidak hanya dipertahankan, tetapi juga disempurnakan dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang independen dan bertanggung jawab. Penataan kelembagaan yang tepat, disertai pembagian peran hakim yang proporsional dan berbasis keahlian, memungkinkan terciptanya putusan yang lebih adil, berkualitas, dan selaras dengan keadilan substantif. Pada akhirnya, reformasi peradilan di bidang perpajakan hendaknya diarahkan untuk memastikan bahwa independensi peradilan, kompetensi hakim, dan responsivitas terhadap kompleksitas sengketa pajak tetap terjaga sebagai tujuan utama negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


