Selasa Malam, (20/01) Dalam rangkaian kegiatan pembukaan Penetapan Isu Strategis menjadi Judul Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2026, Bapak Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial YM. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menekankan batu analisis untuk menentukan dan memilih isu strategis yang paling prioritas dapat menggunakan analisis USG Urgency, Seriousness, danGrowth.
YM. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum menyebutkan
“Isu permasalahan kebijakan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya masih banyak dan sedang perlahan berjalan untuk diselesaikan. Untuk itu dibutuhkan strategi dalam menyelesaikannya dengan membuat skala prioritas permasalahan apa yang paling mendesak untuk diselesaikan.”
Dalam penentuan isu kebijakan apa yang akan diprioritaskan tentu digunakan batu analisis, batu analisis yang paling lazim digunakan ialah analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth). Urgency atau urgensi merujuk kepada seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia serta seberapa kuat tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi.

Seriousness atau tingkat keseriusan ialah menggambarkan seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah – masalah lain apabila masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dipahami bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila tidak segera direspon dengan suatu keputusan atau kebijakan. Growth menunjukkan seberapa kemungkinan – kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang lebih buruk apabila masalah penyebab isu dibiarkan.
Sejauh ini pada tahun 2025 dan cadangan tahun – tahun sebelumnya telah terhimpun lebih dari 77 (tujuh puluh tujuh) isu kebijakan yang bersumber dari berbagi kegiatan diantaranya Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, dan Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dari seluruh Kamar Hakim Agung, Unit Eselon I maupun amanat pimpinan langsung melalui surat kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


