Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru
Artikel Features

Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Ari GunawanAri Gunawan16 January 2026 • 11:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada saat ini polemik terkait hal-hal yang palsu menjadi semakin banyak kita dengar dan kita jumpai dan kita dengar serta kita lihat baik itu dari pemberitaan yang berseliweran di televisi maupun media sosial yang ada dimasyarakat. Persoalan terkait dengan hal palsu juga menjadi sorotan akhir-akhir ini terkait misalnya TNI palsu, polisi gadungan maupun yang produk palsu dan masih banyak hal lagi.

Dari sekian kasus palsu maka kasus yang menyita perhatian karena dibumbuhi dengan politik adalah kasus yang berkaitan dengan persoalan Roy Suryo dkk yang menuduh bahwa mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak hanya di alami oleh Jokowi tapi juga muncul kasus yang sama yang dituduhkan kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung terlibat perkara kasus serupa. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden dalam perkara pidana telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik ditingkat penyidikan walaupun pada akhirnya melalui gelar perkara dinyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi yang dikeluarkan UGM Yogyakarta dinyatakan asli, dan karenanya giliran Roy Suryo dkk yang menghadapi laporan balik dari kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik yang saat ini masih berjalan dan belum dilimpahkan ke proses pengadilan.

Persoalan kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut persoalan perdata, yaitu dengan adanya gugatan perorangan yang diajukan di PN Sleman dan gugatan citizen law suit yang diajukan ke PN Surakarta. Persoalan perdata tersebut, sudah ada yang diputuskan karena dicabut dan ada yang masih berjalan pada proses pengadilan.

Persoalan penggunaan ijazah palsu tidak hanya terjadi didalam negeri akan tetapi juga terjadi diluar negeri seperti di kasus terbaru datang dari Jepang, di mana Wali Kota di Shizuoka, Maki Takubo, mengundurkan diri setelah tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu. Takubo sebelumnya mengklaim sebagai lulusan Universitas Tokyo, namun terungkap ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.

Kasus yang sama diluar negeri juga terjadi Siprus Utara, yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Sekretaris Jenderal Serdal Gündüz, Wakil Dekan Serdal Iikta, dan Kepala Kantor Internasional Amir Shakira didakwa atas pemalsuan dokumen dan peredaran ijazah palsu. Pejabat pemerintah, termasuk mantan Wakil Menteri Sosial, Celebi Ilik, terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan gaji. Investigasi menunjukkan bahwa ijazah pascasarjana Ilik dikeluarkan pada hari pertama ia terdaftar sebagai mahasiswa, tanpa pernah mengikuti perkuliahan.

Pembahasan

Pada kesempatan ini kita coba uraikan dari penegakan hukum pidana terkait dengan ijazah palsu dan mari kita telaah dari pengertian, dasar hukum serta penerapan di persidangan baik itu menurut aturan lama dan yang terbaru menurut KUHP Baru.  

Tindak Pidana terkait Ijazah palsu pada KUHP Lama tidak diatur secara jelas dalam pasal akan tetapi kasus tersebut dikategorikam sebagai tindak pidana yang dapat dikategorikan surat palsu yakni yang diatur dalam bab XII dan pasal 263 dan 264 KUHP.  Penanganan kasus ijazah palsu selain memakai dasar aturan dalam KUHP maka juga sering merujuk dan dikaitkan dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut kita uraikan menurut KUHP Lama dan UU Sisdiknas.

Baca Juga  2026: Momentum Menulis Ulang Sejarah Lembaga Peradilan di Indonesia

KUHP Lama

Bab XII Pemalsuan Surat

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1)   Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:  l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seola

UU Sisdiknas yakni Pasal 69 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Pasal 69

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam praktek penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu dalam proses penegakan hukum pidana kasus yang disidangkan sudah banyak dan sampai tingkat kasasi  dalam direktori putusan Mahhkamah Agung ditemukan 372 data yang terkait dengan itu yang salah satunya adalah Putusan Kasasi Nomor 2372K/Pidsus/2019 Jo Putusan Nomor 70/pid/2009/PTJPR Jo Putusan Nomor 22/Pid..B/2009/PN NBE  yang pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 4 bulan. Putusan serupa juga kita temukan dalam Putusan Kasasi Nomor 1484 K/Pidsus/2021 Jo Putusan Nomor 54/Pidsus/2020/PN Lss yang pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana ditingkat kasasi yang pada mulanya diputus bebas di pengadilan tingkat pertama.

Ijazah palsu dan Gelar akademik palsu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

Berbeda dengan KUHP Lama yang tidak mencantumkan secara jelas dalam pasal terkait dengan ijazah palsu maka dalam KUHP Baru maka secara jelas disebut dalam pasal 272 KUHP yakni penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu sebagaimana tercantum jelas juga dalam aturan sisdiknas, Pengaturan dalam KUHP Baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Pasal 272 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Perbandingan pengaturan penggunaan ijazah palsu atau akademik palsu dalam aturan lama, yaitu KUHP Lama dan UU Sisdiknas, dengan aturan KUHP Baru, menunjukkan perbedaan signifikan. Pertama, di aturan lama, ancaman pidana penjara saja (KUHP Lama) dan pidana penjara dan denda (UU Sisdiknas) dikenakan secara kumulatif, sedangkan di aturan KUHP Baru, ancaman pidana berubah menjadi alternatif kumulatif, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa penjara atau denda.

Kedua, terkait dengan alternatif pidana denda, di aturan sebelumnya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah denda karena hanya diatur dengan denda maksimal Rp 500.000.000,00. Sedangkan di aturan KUHP Baru, denda yang dapat dijatuhkan adalah denda kategori V.

Dalam KUHP Baru, jika terdakwa tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara pengganti. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jika denda yang dijatuhkan adalah kategori V, maka pidana penjara penggantinya adalah disesuaikan dengan nilai nominal denda yang dijatuhkan dan terendah penjara pengganti adalah mulai 1 hari dan maksimal adalah selama 140 hari.

Kesimpulan

Tindak pidana ijazah palsu dan gelar akademik palsu merupakan masalah yang semakin banyak terjadi di Indonesia dan luar negeri. KUHP Lama tidak secara jelas mengatur tentang ijazah palsu, namun dapat dikategorikan sebagai surat palsu yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP , Penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut  itu selain menggunakan aturan dari KUHP lama juga dapat kita jumpai dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, KUHP Baru secara jelas mengatur tentang ijazah palsu dalam Pasal 272, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V. Perubahan signifikan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah perubahan dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif dalam penjatuhan pidana, serta penambahan kategori denda. Penegakan hukum pidana terkait ijazah palsu dan gelar akademik palsu telah banyak dilakukan, namun masih perlu peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam memperoleh gelar akademik.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHP Baru kuhp lama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.