Pada saat ini polemik terkait hal-hal yang palsu menjadi semakin banyak kita dengar dan kita jumpai dan kita dengar serta kita lihat baik itu dari pemberitaan yang berseliweran di televisi maupun media sosial yang ada dimasyarakat. Persoalan terkait dengan hal palsu juga menjadi sorotan akhir-akhir ini terkait misalnya TNI palsu, polisi gadungan maupun yang produk palsu dan masih banyak hal lagi.
Dari sekian kasus palsu maka kasus yang menyita perhatian karena dibumbuhi dengan politik adalah kasus yang berkaitan dengan persoalan Roy Suryo dkk yang menuduh bahwa mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak hanya di alami oleh Jokowi tapi juga muncul kasus yang sama yang dituduhkan kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung terlibat perkara kasus serupa. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden dalam perkara pidana telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik ditingkat penyidikan walaupun pada akhirnya melalui gelar perkara dinyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi yang dikeluarkan UGM Yogyakarta dinyatakan asli, dan karenanya giliran Roy Suryo dkk yang menghadapi laporan balik dari kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik yang saat ini masih berjalan dan belum dilimpahkan ke proses pengadilan.
Persoalan kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut persoalan perdata, yaitu dengan adanya gugatan perorangan yang diajukan di PN Sleman dan gugatan citizen law suit yang diajukan ke PN Surakarta. Persoalan perdata tersebut, sudah ada yang diputuskan karena dicabut dan ada yang masih berjalan pada proses pengadilan.
Persoalan penggunaan ijazah palsu tidak hanya terjadi didalam negeri akan tetapi juga terjadi diluar negeri seperti di kasus terbaru datang dari Jepang, di mana Wali Kota di Shizuoka, Maki Takubo, mengundurkan diri setelah tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu. Takubo sebelumnya mengklaim sebagai lulusan Universitas Tokyo, namun terungkap ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.
Kasus yang sama diluar negeri juga terjadi Siprus Utara, yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Sekretaris Jenderal Serdal Gündüz, Wakil Dekan Serdal Iikta, dan Kepala Kantor Internasional Amir Shakira didakwa atas pemalsuan dokumen dan peredaran ijazah palsu. Pejabat pemerintah, termasuk mantan Wakil Menteri Sosial, Celebi Ilik, terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan gaji. Investigasi menunjukkan bahwa ijazah pascasarjana Ilik dikeluarkan pada hari pertama ia terdaftar sebagai mahasiswa, tanpa pernah mengikuti perkuliahan.
Pembahasan
Pada kesempatan ini kita coba uraikan dari penegakan hukum pidana terkait dengan ijazah palsu dan mari kita telaah dari pengertian, dasar hukum serta penerapan di persidangan baik itu menurut aturan lama dan yang terbaru menurut KUHP Baru.
Tindak Pidana terkait Ijazah palsu pada KUHP Lama tidak diatur secara jelas dalam pasal akan tetapi kasus tersebut dikategorikam sebagai tindak pidana yang dapat dikategorikan surat palsu yakni yang diatur dalam bab XII dan pasal 263 dan 264 KUHP. Penanganan kasus ijazah palsu selain memakai dasar aturan dalam KUHP maka juga sering merujuk dan dikaitkan dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut kita uraikan menurut KUHP Lama dan UU Sisdiknas.
KUHP Lama
Bab XII Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seola
UU Sisdiknas yakni Pasal 69 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Pasal 69
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam praktek penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu dalam proses penegakan hukum pidana kasus yang disidangkan sudah banyak dan sampai tingkat kasasi dalam direktori putusan Mahhkamah Agung ditemukan 372 data yang terkait dengan itu yang salah satunya adalah Putusan Kasasi Nomor 2372K/Pidsus/2019 Jo Putusan Nomor 70/pid/2009/PTJPR Jo Putusan Nomor 22/Pid..B/2009/PN NBE yang pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 4 bulan. Putusan serupa juga kita temukan dalam Putusan Kasasi Nomor 1484 K/Pidsus/2021 Jo Putusan Nomor 54/Pidsus/2020/PN Lss yang pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana ditingkat kasasi yang pada mulanya diputus bebas di pengadilan tingkat pertama.
Ijazah palsu dan Gelar akademik palsu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
Berbeda dengan KUHP Lama yang tidak mencantumkan secara jelas dalam pasal terkait dengan ijazah palsu maka dalam KUHP Baru maka secara jelas disebut dalam pasal 272 KUHP yakni penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu sebagaimana tercantum jelas juga dalam aturan sisdiknas, Pengaturan dalam KUHP Baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272 KUHP Baru
(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Perbandingan pengaturan penggunaan ijazah palsu atau akademik palsu dalam aturan lama, yaitu KUHP Lama dan UU Sisdiknas, dengan aturan KUHP Baru, menunjukkan perbedaan signifikan. Pertama, di aturan lama, ancaman pidana penjara saja (KUHP Lama) dan pidana penjara dan denda (UU Sisdiknas) dikenakan secara kumulatif, sedangkan di aturan KUHP Baru, ancaman pidana berubah menjadi alternatif kumulatif, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa penjara atau denda.
Kedua, terkait dengan alternatif pidana denda, di aturan sebelumnya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah denda karena hanya diatur dengan denda maksimal Rp 500.000.000,00. Sedangkan di aturan KUHP Baru, denda yang dapat dijatuhkan adalah denda kategori V.
Dalam KUHP Baru, jika terdakwa tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara pengganti. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jika denda yang dijatuhkan adalah kategori V, maka pidana penjara penggantinya adalah disesuaikan dengan nilai nominal denda yang dijatuhkan dan terendah penjara pengganti adalah mulai 1 hari dan maksimal adalah selama 140 hari.
Kesimpulan
Tindak pidana ijazah palsu dan gelar akademik palsu merupakan masalah yang semakin banyak terjadi di Indonesia dan luar negeri. KUHP Lama tidak secara jelas mengatur tentang ijazah palsu, namun dapat dikategorikan sebagai surat palsu yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP , Penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut itu selain menggunakan aturan dari KUHP lama juga dapat kita jumpai dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, KUHP Baru secara jelas mengatur tentang ijazah palsu dalam Pasal 272, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V. Perubahan signifikan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah perubahan dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif dalam penjatuhan pidana, serta penambahan kategori denda. Penegakan hukum pidana terkait ijazah palsu dan gelar akademik palsu telah banyak dilakukan, namun masih perlu peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam memperoleh gelar akademik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


