Penyusunan dan pembaruan Kurikulum Silabus Pelatihan Teknis Yudisial merupakan bagian integral dari komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia peradilan. Kurikulum tidak hanya dipahami sebagai perangkat pembelajaran formal, tetapi sebagai fondasi strategis dalam membangun kapasitas yudisial yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika hukum serta kebutuhan keadilan masyarakat.
Proses penyusunan dan pembaruan kurikulum ini dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, melibatkan para pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum dan peradilan. Pendekatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan tidak bersifat normatif semata, melainkan mampu menjawab tantangan aktual praktik peradilan, termasuk perkembangan hukum acara, pembaruan peraturan perundang-undangan, serta tuntutan penerapan prinsip keadilan substantif dalam setiap putusan.
Kurikulum Silabus Pelatihan Teknis Yudisial yang telah disusun menempatkan penguatan kompetensi teknis dan substansi hukum sebagai fokus utama, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental kekuasaan kehakiman, yaitu independensi, imparsialitas, integritas, dan akuntabilitas. Selain itu, kurikulum ini diarahkan untuk memperkokoh pemahaman dan penerapan prinsip due process of law, fair trial, serta etika dan tanggung jawab yudisial sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan peradilan yang adil dan bermartabat.
Pembaruan kurikulum ini juga mencerminkan upaya adaptasi kelembagaan terhadap perubahan dan pembaruan hukum yang terus berkembang. Dalam konteks tersebut, Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI berupaya memastikan bahwa setiap materi pelatihan tidak hanya relevan secara yuridis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual, sehingga mampu meningkatkan kualitas proses pemeriksaan perkara dan kualitas putusan pengadilan.
Namun demikian, penyusunan kurikulum ini tidak dimaknai sebagai sebuah capaian final. Kurikulum Silabus Pelatihan Teknis Yudisial harus dipahami sebagai dokumen dinamis yang memerlukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan. Implementasi yang konsisten, disertai mekanisme umpan balik dan penilaian berkala, menjadi kunci agar kurikulum ini tetap selaras dengan kebutuhan nyata di lingkungan peradilan.
Sebelum acara ditutup masing-masing Koordinator Peradilan memaparkan hasil kurikulum yang dilaksanakan pada bulan Februari 2026 sebagai berikut:
- Peradilan Umum, menyusun kurikulum “Pelatihan Teknis Yudisal Implementasi KUHP dan KUHAP Naional”.
- Peradilan Agama, Menyusun kurikulum “Pelatihan Serifikasi Ekonomi Syariah” dan “Pelatihan Teknis Yudisial Akad Syariah”.
- Peradilan Militer, Menyusun kurikulum “Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHP Baru” dan “Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi UU Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru”.
- Peradilan TUN, Menyusun kurikulum “Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan” dan “Pelatihan Singkat Pengadaan Tanah UNtuk Kepentingan Umum”.

Sebagai penutup, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan yudisial sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung. Melalui kurikulum yang terstruktur, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan, diharapkan pelatihan teknis yudisial kedepan dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas aparatur peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


