Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru menggantikan sistem lama yang telah berlaku sejak tahun 1981 dan membawa berbagai perubahan mendasar, seperti penguatan hak tersangka, digitalisasi proses peradilan, perluasan mekanisme praperadilan, serta penguatan prinsip due process of law.
Di sisi lain, sistem peradilan militer di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini mengatur kewenangan, struktur peradilan, serta hukum acara yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya Undang-undang nomor 2025 (KUHAP) menimbulkan pertanyaan yuridis apakah pembaruan hukum acara pidana umum tersebut berdampak terhadap sistem peradilan militer dan apakah terjadi konflik norma serta bagaimana hubungan antara hukum acara pidana umum dan hukum acara peradilan militer dalam perspektif asas Ius specialie. Permasalahan ini penting karena menyangkut kepastian hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta konsistensi sistem peradilan pidana nasional.
Konsep negara hukum menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah dan penegak hukum harus berdasarkan hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana, prinsip ini mengandung makna bahwa Setiap pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum, proses peradilan harus menjamin due process of law dan Hak asasi manusia menjadi parameter utama dalam penegakan hukum.
Pembaruan hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perwujudan prinsip negara hukum, terutama dalam penguatan hak tersangka dan pengawasan terhadap upaya paksa. Teori ini relevan untuk menilai apakah sistem dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 telah sejalan dengan prinsip negara hukum modern.
Menurut teori hierarki norma (Stufenbau Theory) dari Hans Kelsen, norma hukum tersusun secara berjenjang dan berlapis. Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana Undang-Undang memiliki kedudukan yang sama dalam struktur hierarki. baik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berada pada tingkat yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu sama-sama berbentuk Undang-Undang. Hal ini berImplikasi tidak ada hubungan superior-inferior secara formal antara keduanya, konflik norma tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hierarkis dan penyelesaiannya harus menggunakan asas interpretasi hukum (lex specialis, lex posterior, atau harmonisasi).
Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Hukum acara yang digunakan Peradilan Militer dalam mengadili Prajurit sebagaimana dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 karenanya Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Ius Speciale yaitu mengatur subjek tertentu (misalnya Militer atau dipersamakan dengan Militer), mengatur objek atau jenis perkara tertentu, mengatur prosedur khusus yang berbeda dari aturan umum dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau karakteristik khusus.
Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka hal ini menimbulkan banyak penafsiran terhadap penegakan hukum dilingkungan Peradilan Militer apakah Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bisa diberlakukan di lingkungan peradilan Militer ?, sedangkan secara umum berlaku untuk perkara pidana di lingkungan peradilan umum, hal ini perlu kita melihat dalam aturan peralihan yang ada dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam aturan perallihan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 yang diatur dalam Bab VII pada pasal 350 menyebutkan:
“Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.”
Dan jika kita kembali melihat dari penjelasan konsiderans pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 disebutkan:
Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun
berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasionla yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata”.
Berdasarkan pendekatan kesisteman ini, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1981 dan Hukum Acara Tata Usaha Negara yang terutang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diakomodasikan ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer. Adapun didalam Hukum Acara Pidana Militer meliputi:
- Tahap penyidikan
Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur adalah Penyidik namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik. Polisi Militer dan/atau Oditur. Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik Polisi Militer. Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara mempunyai kewenangan penahanan, yang pelaksanaan penahananya hanya dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan militer. - Tahap penyerahan perkara
Wewenang penyerahan perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan umum ada pada Perwira Penyerah Perkara. Dalam Hukum Acara Pidana Militer, tahap penuntutan termasuk dalam tahap penyerahan perkara, dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh Oditur yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal, sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah Perkara. - Tahap pemeriksaan dalam persidangan
Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan. Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas menentukan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu. Pada asasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali untuk pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada prinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara pemeriksaan cepat. Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana Militer mengenal peradilan in absensia yaitu untu perkara desersi. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan, sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status hukumnya. - Tahap pelaksanaan putusan
Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan oleh Kepala Pengadilan pada tingkat pertama dan khusus pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya terpidana kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Khusus dalam pelaksanaan putusan tentang ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Kepala Kepaniteraan sebagai juru sita.
Jika kita melihat kedua aturan tersebut maka Hukum acara Pidana Militer atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tetap berlaku selama ketentuan peraturan Perundang-undangan baru terkait Hukum acara Pidana Militer ini belum dikeluarkan yang baru. Demikian pula jika kita melihat penjelasan dari konsideran Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 maka KUHAP dapat Diakomodasikan. ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer
Pengertian diakomodasikan dalam KBBI berasal dari kata dasar Akomodasi (bentuk kerja: mengakomodasi), yang menurut KBBI berarti disediakan, disesuaikan, atau ditampung untuk memenuhi kebutuhan. Kata ini sering digunakan dalam konteks (kebijakan/keadaan), pemberian tempat, atau penanganan masalah agar terfasilitasi dengan baik. Oleh karenanya dengan melihat hal tersebut jika kita kita tafsirkan dari gramatikal maka dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 (KUHAP) dampaknya bisa diterapkan dalam Peradilan Militer, dan dalam hal terkait permeriksaan di Persidangan hanya terbatas dalam acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Terkait pemeriksaan secara singkat tidak diatur untuk itu terkait perkara-perkara seperti perkara hasil Plea Bargaining (pengakuan bersalah), tidak dapat disidangkan dengan acara Singkat.
Demikian pula jika kita melihat ketentuan Penutup dalam Bab XXIII Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 pada Pasal 367 disebutkan:
“Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang”
Jika melihat bunyi Pasal tersebut bahwasanya . terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang, maka segala aturan yang dibawah Undang-Undang sudah tidak berlaku termasuk aturan Perma yang mengatur dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981), untuk itu diharapkan dengan berlakunya KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) Perlu adanya Perma baru untuk mengakomodasi hal tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


