Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
Berita

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.24 February 2026 • 16:09 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru menggantikan sistem lama yang telah berlaku sejak tahun 1981 dan membawa berbagai perubahan mendasar, seperti penguatan hak tersangka, digitalisasi proses peradilan, perluasan mekanisme praperadilan, serta penguatan prinsip due process of law.

Di sisi lain, sistem peradilan militer di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini mengatur kewenangan, struktur peradilan, serta hukum acara yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya Undang-undang nomor 2025 (KUHAP) menimbulkan pertanyaan yuridis apakah pembaruan hukum acara pidana umum tersebut berdampak terhadap sistem peradilan militer dan apakah terjadi konflik norma serta bagaimana hubungan antara hukum acara pidana umum dan hukum acara peradilan militer dalam perspektif asas Ius  specialie. Permasalahan ini penting karena menyangkut kepastian hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta konsistensi sistem peradilan pidana nasional.

Konsep negara hukum menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah dan penegak hukum harus berdasarkan hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana, prinsip ini mengandung makna bahwa Setiap pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum, proses peradilan harus menjamin due process of law dan Hak asasi manusia menjadi parameter utama dalam penegakan hukum.

Pembaruan hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perwujudan prinsip negara hukum, terutama dalam penguatan hak tersangka dan pengawasan terhadap upaya paksa. Teori ini relevan untuk menilai apakah sistem dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 telah sejalan dengan prinsip negara hukum modern.

Menurut teori hierarki norma (Stufenbau Theory) dari Hans Kelsen, norma hukum tersusun secara berjenjang dan berlapis. Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana Undang-Undang memiliki kedudukan yang sama dalam struktur hierarki. baik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berada pada tingkat yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu sama-sama berbentuk Undang-Undang. Hal ini berImplikasi tidak ada hubungan superior-inferior secara formal antara keduanya, konflik norma tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hierarkis dan penyelesaiannya harus menggunakan asas interpretasi hukum (lex specialis, lex posterior, atau harmonisasi).

Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Hukum acara yang digunakan Peradilan Militer dalam mengadili Prajurit sebagaimana dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 karenanya Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 merupakan Ius Speciale yaitu mengatur subjek tertentu (misalnya Militer atau dipersamakan dengan Militer), mengatur objek atau jenis perkara tertentu, mengatur prosedur khusus yang berbeda dari aturan umum dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau karakteristik khusus.

Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka hal ini menimbulkan banyak penafsiran terhadap penegakan hukum dilingkungan Peradilan Militer apakah Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bisa diberlakukan di lingkungan peradilan Militer ?, sedangkan secara umum berlaku untuk perkara pidana di lingkungan peradilan umum, hal ini perlu kita melihat dalam aturan peralihan yang ada dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Dalam aturan perallihan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 yang diatur dalam Bab VII pada pasal 350 menyebutkan:

“Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.” 

Dan jika kita kembali melihat dari penjelasan konsiderans pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 disebutkan:

Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-undang ini disusun

berdasarkan pendekatan kesisteman dengan memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasionla yang antara lain tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan konsepsi Hukum Acara Tata Usaha Negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata”.

Berdasarkan pendekatan kesisteman ini, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan Angkatan Bersenjata, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1981 dan Hukum Acara Tata Usaha Negara yang terutang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diakomodasikan ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer. Adapun didalam Hukum Acara Pidana Militer meliputi:

  1. Tahap penyidikan
    Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur adalah Penyidik namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik. Polisi Militer dan/atau Oditur. Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik Polisi Militer. Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara mempunyai kewenangan penahanan, yang pelaksanaan penahananya hanya dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan militer.
  2. Tahap penyerahan perkara
    Wewenang penyerahan perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan umum ada pada Perwira Penyerah Perkara. Dalam Hukum Acara Pidana Militer, tahap penuntutan termasuk dalam tahap penyerahan perkara, dan pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh Oditur yang secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal, sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah Perkara.
  3. Tahap pemeriksaan dalam persidangan
    Dalam pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan. Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim bebas menentukan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu. Pada asasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum, kecuali untuk pemeriksaan perkara kesusilaan, sidang dinyatakan tertutup. Pada prinsipnya pengadilan bersidang dengan hakim majelis kecuali dalam acara pemeriksaan cepat. Terhadap tindak pidana militer tertentu, Hukum Acara Pidana Militer mengenal peradilan in absensia yaitu untu perkara desersi. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan komando dalam hal kesiapan kesatuan, sehingga tidak hadirnya prajurit secara tidak sah, perlu segera ditentukan status hukumnya.
  4. Tahap pelaksanaan putusan
    Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim dilaksanakan oleh Kepala Pengadilan pada tingkat pertama dan khusus pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan komandan yang bersangkutan, sehingga komandan dapat memberikan bimbingan supaya terpidana kembali menjadi prajurit yang baik dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Khusus dalam pelaksanaan putusan tentang ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Kepala Kepaniteraan sebagai juru sita.
Baca Juga  Ujung tombak Perubahan Peradilan itu bernama Sekretaris!

Jika kita melihat kedua aturan tersebut maka Hukum acara Pidana Militer atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tetap berlaku selama ketentuan peraturan Perundang-undangan baru terkait Hukum acara Pidana Militer ini belum dikeluarkan yang baru. Demikian pula jika kita melihat penjelasan dari konsideran Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 maka KUHAP dapat Diakomodasikan. ke dalam hukum acara pidana militer dan hukum acara tata usaha militer, yang muatannya mencakup Hukum acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer

Pengertian diakomodasikan dalam KBBI berasal dari kata dasar Akomodasi (bentuk kerja: mengakomodasi), yang menurut KBBI berarti disediakan, disesuaikan, atau ditampung untuk memenuhi kebutuhan. Kata ini sering digunakan dalam konteks (kebijakan/keadaan), pemberian tempat, atau penanganan masalah agar terfasilitasi dengan baik. Oleh karenanya dengan melihat hal tersebut jika kita kita tafsirkan dari gramatikal maka dengan lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 (KUHAP)  dampaknya bisa diterapkan dalam Peradilan Militer, dan  dalam hal terkait permeriksaan di Persidangan hanya terbatas dalam acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat, acara pemeriksaan khusus, dan acara pemeriksaan koneksitas. Terkait pemeriksaan secara singkat tidak diatur untuk itu terkait perkara-perkara seperti perkara hasil Plea Bargaining (pengakuan bersalah), tidak dapat disidangkan dengan acara Singkat.

Demikian pula jika kita melihat ketentuan Penutup dalam Bab XXIII Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 pada Pasal 367 disebutkan:

“Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang”

Jika melihat bunyi Pasal tersebut bahwasanya . terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang, maka segala aturan yang dibawah Undang-Undang sudah tidak berlaku termasuk aturan Perma yang mengatur dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981), untuk itu diharapkan dengan berlakunya KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) Perlu adanya Perma baru untuk mengakomodasi hal tersebut.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Harmonisasi Hukum Ius Speciale Judicial Control kuhap 2025 Lex Specialis Peradilan Militer Reformasi KUHAP Sistem Peradilan Pidana UU 31 Tahun 1997
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

By Irvan Mawardi24 February 2026 • 18:26 WIB0

Megamendung, 24 Februari 2026 — Suasana hangat menyelimuti Aula BSDK Mahkamah Agung RI sore itu.…

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan
  • Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
  • Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan
  • Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
  • Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.