Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Aman
Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah transisi hukum pidana nasional pasca-berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mengambil lokus pada kasus Hogi Minaya (medio April 2025) penulis melakukan kritik terhadap kecenderungan nalar aparat penegak hukum yang kerap terjebak pada formalisme hukum mekanistis, sehingga mengabaikan esensi keadilan substantif. Melalui pendekatan normatif-komparatif, tulisan ini mengintegrasikan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam fikih jinayat dengan jaminan hak konstitusional atas rasa aman yang tertuang dalam Pasal 28 G UUD 1945. Temuan dalam kajian ini menekankan urgensi reorientasi legal reasoning hakim untuk memposisikan pembelaan diri sebagai hak kodrati yang…
Prolog Akhir-akhir ini, ekspansi ekonomi syariah terlihat sangat agresif di level institusi, mulai dari perbankan sampai instrumen pembiayaan berbasis akad. Namun, ada satu kegelisahan besar perkembangan ini kerap kali hanya berhenti pada formalitas kepatuhan anti-riba. Padahal, ruh syariah sesungguhnya adalah keadilan distribusi dan kemaslahatan sosial, yang sayangnya sering terpinggirkan dalam kebijakan ekonomi. Di saat yang sama, gelombang disrupsi digital melahirkan fenomena financial technology serta aset digital yang menuntut aturan main yang lebih lincah. Artikel ini mencoba menggali kembali urgensi maqaṣid al-shari‘ah sebagai pijakan utama kebijakan ekonomi, sekaligus memetakan posisi ekonomi syariah saat berhadapan dengan transformasi digital. Melalui riset hukum normatif…
Prolog Paradigma positivisme hukum sering menciptakan jurang antara kepastian prosedural dan keadilan substantif di ruang peradilan. Tulisan ini mengeksplorasi urgensi transformasi peran hakim melalui pendekatan Beyond the Code filsafat hukum dalam penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Dengan menggunakan landasan ontologis dan aksiologis, kajian ini mendekonstruksi keterikatan hakim sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), menuju peran sebagai aktor penemu keadilan yang responsif. Melalui integrasi pemikiran klasik seperti epieikeia Aristoteles dan Maqasid asy-Syari’ah Al-Ghazali, hingga gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo, Tulisan ini berangkat dari pertanyaan mendasar sejauh mana hakim dapat melampaui teks undang-undang tanpa mengorbankan kepastian hukum? Pertanyaan ini penting karena…
Prolog Artikel ini bertujuan mengevaluasi kembali kedudukan kesadaran moral pelaku dalam sistem pertanggungjawaban pidana yang selama ini cenderung terjebak dalam formalisme hukum. Di tengah pemberlakuan KUHP Nasional yang baru, perdebatan mengenai mens rea (niat jahat) sering kali hanya dipandang sebagai variabel teknis-yuridis, sehingga mengabaikan dimensi keadilan substantif. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, tulisan ini menyandingkan doktrin hukum Barat dan Belanda mengenai schuld dengan konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah (pertanggungjawaban pidana) dalam fikih jinayah. Hasil analisis menunjukkan bahwa fikih jinayah melalui konsep taklif, idrak, dan al-qashd menawarkan kedalaman dalam membedah gradasi niat yang tidak ditemukan dalam positivisme hukum murni. Penulis menawarkan gagasan Pertanggungjawaban…
Eksistensi seorang hakim dalam sistem peradilan bukan sekadar sebagai corong undang- undang (bouchedelaloi), melainkan sebagai representasi keadilan Tuhan di muka bumi yang menuntut integritas tanpa celah. Namun, realitas yudisial seringkali dihadapkan pada benturan kepentingan (conflictofinterest) dan tekanan eksternal yang mengancam independensi. Dalam konteks inilah, Ramadhan hadir bukan sekadar sebagai ritus sosioreligius tahunan, melainkan sebagai sebuah Laboratorium Integritas yang melakukan kalibrasi ulang terhadap kompas moral seorang hakim. Puasa, dalam dimensi esoterisnya, adalah latihan radikal dalam kejujuran yang bersifat soliter, sebuah kondisi di mana seseorang patuh pada aturan bukan karena pengawasan manusia atau CCTV, melainkan karena kesadaran transendental akan kehadiran Sang Maha…
Pendahuluan Menakar urgensi penahanan dalam sistem peradilan pidana sering kali terjebak pada cara pandang yang reduksionis. Penahanan dianggap sekadar prosedur mekanistik-birokratis demi efektivitas prosesual yakni memastikan tersangka hadir dan barang bukti aman. Namun, saat kita berpijak pada lokus otonomi khusus seperti Aceh, institusi penahanan ini mendadak berada di titik konvergensi yang sangat kompleks. Ada rigiditas prosedural KUHAP yang harus ditaati, ada standar HAM yang memagari, dan ada nilai transendental Qanun Jinayat yang menuntut ruh keadilan lebih dalam. Fenomena ini menciptakan ruang dialektika hukum yang unik, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, melainkan wajib selaras dengan nilai religiusitas masyarakat…
Pendahuluan Dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia, praktik pembagian aset pasca-perceraian secara dogmatis sering kali bersandar pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 37 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang meskipun secara spesifik mengatur subjek hukum tertentu telah menjadi standar umum dalam memandang rasio pembagian sebesar seperdua atau 50:50 bagi masing-masing pihak. Namun, dalam lensa hukum progresif, keterikatan pada angka tersebut sering kali diposisikan sebagai aturan yang menutup ruang ijtihad, sehingga berisiko mengabaikan dinamika kontribusi riil pasangan yang bersifat asimetris. Integrasi metodologi jurimetri hadir bukan untuk menegasikan norma yang ada, melainkan untuk memberikan interpretasi berbasis data yang…
Pendahuluan Dalam lanskap diskursus yuridis kontemporer, sebuah putusan hakim sejatinya menempati posisi yang jauh melampaui sekadar produk mekanistik dari silogisme hukum. Sebagai sebuah kristalisasi intelektual yang lahir dari pergulatan batin dan logika sebuah titik temu di mana aksioma hukum yang baku berdialektika dengan realitas kemanusiaan yang sering kali anomali. Di ruang-ruang sidang, hakim tidak jarang terjebak dalam pusaran ketegangan yang hebat, yakni upaya untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) yang cenderung formalistik di satu sisi, dan tarikan kuat untuk mengejar keadilan substantif yang bersifat kualitatif di sisi lainnya. Problem fundamental muncul ketika teks hukum positif, dengan sifatnya yang abstrak dan…
Prolog Dalam sebuah negara hukum atau rechtsstaat, pengadilan seharusnya menjadi ruang paling tenang di mana rasionalitasdiuji secara mendalam. Di sana, kebenaran tidak dicari lewat sorak- sorai, melainkan melalui dialektika bukti yang rigiddan prosedur yang hati-hati. Montesquieu pernah mengingatkan bahwa pemisahan kekuasaan ada justru untuk menjaga agar proses mengadili tidak dicemari oleh hasrat massa. Namun, kalau kita melihat realitas sekarang, jarak yang sakral itu mulai terkikis. Bukan oleh intervensi politik, melainkan oleh kekuatan jempol di layar gawai yang mampu menciptakantekanan psikologis luar biasa bagi institusi peradilan. Masalahnya, lanskap digital kita telah melahirkan apa yang disebut sebagai trial by social media. Ini bukan sekadarfenomena orang berkomentar, tapi merupakan pergeseran paradigma sosiologis yang serius. Sebelum seorang hakimsempat membuka berkas di meja hijau, publik sudah lebih dulu melahap potongan narasi yang fragmen dan seringkali kehilangan konteks. Kecepatan algoritma media sosial cenderung memuja kebenaran emosional yang instan, sementara hukum butuh waktu untuk verifikasi. Akibatnya, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah seringkali mati sebelum sidang benar-benar dimulai. Artikel ini bertujuan membedah bagaimana viralitas digital mulai masuk ke ruang-ruang yudisial dan…

