Author: Ria Marsella

Avatar photo

Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Pendahuluan Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membawa konsekuensi langsung terhadap meningkatnya perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Dispensasi yang dahulu bersifat kasuistik, kini menjadi perkara yang cukup dominan dalam statistik peradilan agama di berbagai daerah. Berdasarkan data Badilag mengenai pengajuan perkara dispensasi kawin mencapai puncak 64.196 perkara pada tahun 2019, angka permohonan terus menurun hingga 32.400 perkara pada tahun 2024, dan per September 2025 tercatat 19.790 perkara. Meskipun secara statistik menurun, namun perkara dispensasi kawin tidak dapat dipandang sebelah mata, apalagi dikaitkan dalam konteks perlindungan anak.…

Read More

Pendahuluan Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial kasus selebgram pria yang menyatakan tidak mau sendirian “membanting tulang” untuk ekonomi keluarga, bahkan meminta sang istri ikut pula mencari nafkah. Setali tiga uang, seorang selebgram sebagaimana dikutip Suara.com menggugat cerai suaminya menuntut nafkah anak senilai Rp. 100,00 (seratus rupiah) sebagai bentuk kekecewaan karena tidak pernah diberi nafkah. Selanjutnya sebagaimana dikutip Brilio.net, seorang selebgram yang menggugat harta gono gini dan mengungkapkan bahwa tidak pernah diberikan nafkah selama pernikahan oleh mantan suaminya. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar di masyarakat, apakah suami wajib memberikan nafkah dalam pernikahan? Sampai sejauh mana kewajiban nafkah…

Read More

Mengenal Konsep Plea Bargain dalam Tradisi Common Law Plea bargain berakar dari praktik peradilan pidana dalam sistem common lawAnglo-Amerika, khususnya di Inggris dan Amerika Serikat, meskipun kemunculannya tidak secara eksplisit dirancang sebagai bagian dari hukum acara pidana formal. Dalam tahap awal perkembangannya pada abad ke-18 dan ke-19, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat menghadapi keterbatasan institusional berupa meningkatnya jumlah perkara, keterbatasan aparat peradilan, serta ancaman pidana yang relatif berat bagi berbagai jenis kejahatan. Dalam konteks tersebut, negosiasi informal antara jaksa dan terdakwa mulai berkembang sebagai praktik pragmatis untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan penuh, meskipun pada mulanya praktik ini dipandang…

Read More