Pendahuluan
Beberapa hasil penyadapan pernah diperdengarkan dalam ruang persidangan dan cukup menghentakkan publik. Mungkin kita masih ingat dengan diperdengarkannya hasil penyadapan Antasari dengan yang diduga sebagai Anggoro di Singapura, penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan “skandal gadis berbaju putih”, rekaman pembicaraan Artalyta dengan beberapa aparat yang diduga dari kejaksaan Agung dalam skandal suap Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan. Juga kasus suap yang menimpa mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atau dalam kasus dugaan penyadapan atas seorang Jurnalis Majalah Tempo Metta Dharmasaputra oleh polisi terkait kasus Vincent.
Karena dianggap sebagai invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan.
Namun penyadapan juga sangat berguna sebagai salah satu metode penyidikan. Penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius.
Pelaku kasus-kasus kejahatan berhasil dibawa ke meja hijau berkat hasil penyadapan. Tanpa instrumen penyadapan, sulit bagi KPK untuk mendeteksi pelaku tindak pidana korupsi dan sekaligus mendakwanya di pengadilan. Tidak adanya penyadapan akan menghambat tugas Detasemen 88 dalam mengungkap berbagai kasus terorisme, dan Badan Narkotika Nasional dalam kasus Narkoba akan sulit mengungkap transaksi illegal narkotika dan psikotropika yang dilakukan bandar.
Di sisi lain, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada hukum yang tidak tepat dan di tangan yang salah. Penyadapan rentan disalahgunakan, bila aturan hukum yang melandasinya tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Sejarah Panjang Penyadapan Di Indonesia
Dimulai sejak masa Kolonial di Hindia belanda (berdasarkan keputusan Raja Belanda Tanggal 25 Juli 1893 N0 36) di Indonesia, instrumen penyadapan sebagai sebuah kewenangan aparat hukum telah dipergunakan, diantaranya digunakan pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, sejumlah undang-undang telah mengatur terkait kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan komunikasi. Contohnya Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ITE.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah memutuskan mengabulkan permohonan terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dalam putusannya Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Anggara, S.H. MK dalam putusannya menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tata cara penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Dalam ratio decidendi-nya, MK berpendapat tidak adanya pengaturan yang baku, memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945.
Syarat dan Tata Cara Penyadapan
Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan perekaman, MK berpendapat “perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman di setiap lembaga”.
Merujuk pendapat M. Fajrul Falaakh terkait penyadapan atas hak pribadi berkomunikasi, melalui Keterangan Ahli Tertulis yang disampaikan untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi, menyebutkan: “Terhadap tata cara penyadapan, seperti pada instrumen dan praktik di negara lain, bahwa UU mengenai penyadapan harus mengatur terkait wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, tujuan penyadapan secara spesifik, kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan, adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan, tata cara penyadapan, waktu penyadapan, pengawasan terhadap penyadapan, dan penggunaan hasil penyadapan.”
Dari pendapat Ahli M. Fajrul Falaakh, lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Dengan cara penyadapan yang berbeda-beda pada tiap lembaga.
Melalui Putusan Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Mahkamah menegaskan dan mengingatkan kembali pertimbangan hukum Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 yang menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, dinyatakan bahwa: “Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Sesuai dengan perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, tata cara penyadapan yang baik dan benar itu harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.
Kesemrawutan hukum penyadapan di Indonesia terlihat dengan banyaknya otoritas yang memberikan izin untuk penyadapan. Seperti Undang-Undang Psikotropika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dengan izin Kepala Polri. Undang-Undang Narkotika (UU No 35 tahun 2009) membolehkan Badan Narkotika Nasional (BNN ) melakukan penyadapan dengan ijin ketua pengadilan Negeri, dalam kondisi mendesak maka bisa dilakukan penyadapan tanpa izin.
Aturan regulasi dalam Tindak Pidana Terorisme juga membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua Pengadilan Negeri.Hal diatas menunjukkan bahwa otoritas yang mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat beragam dan berbeda-beda tergantung sasarannya. Padahal umumnya di negara lain diluar contoh negara Amerika dan Australia, izin penyadapan hanya dimiliki oleh satu otoritas saja.
Banyaknya lembaga yang memberikan izin inilah yang membuat setiap lembaga berlomba-lomba menggunakan otoritasnya. Dampaknya, tidak ada mekanisme pemantauan dan kontrol yang sama terhadap intitusi yang melakukan penyadapan. Dan ini akan membuka peluang terjadinya saling klaim, akibatnya pelanggaran HAM menjadi rentan dilanggar.
KESIMPULAN
Kekuasaan negara menjamin bahwa penyadapan itu legal dikarenakan negara memberikan kewenangan melalui lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Di sisi lain, hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat banyak dan berbeda-beda tergantung sasarannya, sehingga menimbulkan carut marut penyadapan di Indonesia. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang jelas, membuat ketidak pastian terhadap satu lembaga mana yang mempunyai hak untuk melakukan penyadapan di Indonesia. Hal ini akan menyuburkan praktik yang berpotensi melanggar Hak Asai Manusia dalam melakukan penyadapan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA.
- Hikmawati, Puteri, Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta, 2015.
- Kristian, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
- M. Fajrul Falaakh, “Penyadapan atas Hak Pribadi Berkomunikasi, Keterangan Ahli Tertulis untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi”.
- Supriyadi W. Eddyono, Menata Kembali Hukum Penyadapan Di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2012
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahakamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 11/PERM.KOMINFO/02/2006 Tentang Teknis Penyadapan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-I/2003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012- 016-019/PUU-IV/2006.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/ PUU-VIII/2010 Rancangan Undang-Undang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


