BOGOR, 24 Februari 2026 – Memasuki hari kedua, suasana Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Seluruh Indonesia di Bogor terasa berbeda. Jika hari pertama didedikasikan untuk memperkokoh pondasi filosofis hakim, hari ini materi pelatihan “mendarat” tajam ke ranah teknis dan prosedural. Transformasi ini menjadi krusial mengingat justru pada detail teknis inilah seringkali permasalahan sengketa yang berujung gugatan di PTUN;
Meskipun pelatihan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, semangat 40 peserta pelatihan tidak surut. Dari pagi hingga sore hari, antusiasme peserta tetap tinggi, mengubah sesi yang biasanya berat menjadi forum diskusi yang hidup dan konstruktif.
Sesi pagi dibuka dengan Materi 3 bertajuk “Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang. Dr. Sigit menekankan bahwa lanskap hukum pertanahan Indonesia telah bergeser signifikan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) melalui aturan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2021, membawa paradigma baru dalam siklus jangka waktu hak atas tanah.
Dr. Sigit juga menekankan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi. Ia menggarisbawahi bahwa konsep “Hak Menguasai Negara” (HMN) bukanlah konsep kepemilikan mutlak oleh negara sebagaimana sering disalahartikan. Berdasarkan filosofi yang ia paparkan, negara hadir sebagai organisasi kekuasaan yang bertugas untuk:
- Mengatur dan Menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Dr,. Sigit seraya menampilkan skema piramida hak atas tanah. Dari puncak konstitusi, turun menjadi Hak Menguasai Negara, yang kemudian melahirkan Hak Pengelolaan (HPL) dan berbagai Hak Atas Tanah (HAT) yang bersifat perorangan maupun badan hukum, hingga turunan seperti Hak Tanggungan dan Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Sesi tanya jawab pada materi ini berlangsung sangat intens hingga waktu terasa kurang. Para hakim mencecar narasumber dengan pertanyaan seputar isu-isu “panas” di lapangan:
- Nasib Tanah Adat & Girik : Peserta menyoroti batas waktu validitas alat bukti hak lama (seperti Girik/Petuk) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Mengingat saat ini adalah tahun 2026, isu ini menjadi sangat relevan dan krusial dalam sengketa.
- Sengketa Aset BMN/BMD: Diskusi juga menyentuh kerumitan pensertipikatan tanah yang berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang seringkali tumpang tindih dengan klaim warga.
Memasuki sesi siang, estafet materi dilanjutkan ke Materi 4: “Pendaftaran Tanah di Indonesia: Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah”. Sesi ini menghadirkan kolaborasi dua narasumber, yakni Ana Anida, A.Pthn., M.H., M.M. (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang) dan Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), yang hadir menggantikan Dirjen PHPT, Dr. Ir. Asnaedi.
Pada materi ke 4 ini disampaikan bahwa Penyelenggaraan pendaftaran tanah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar melalui serangkaian kegiatan mulai dari pengolahan data fisik, pembuktian hak, hingga penerbitan sertipikat, baik melalui mekanisme konversi hak lama maupun pemberian hak baru di atas tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data merupakan upaya penyesuaian data fisik dan yuridis secara kontinu apabila terjadi perubahan di kemudian hari, seperti akibat peristiwa jual beli, hibah, waris, pemecahan bidang tanah, hingga perubahan jangka waktu hak, guna memastikan daftar umum di kantor pertanahan tetap akurat.
Berdasarkan amanat Pasal 19 UUPA, pemerintah memegang tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Secara kelembagaan, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana Kepala Kantor Pertanahan bertindak sebagai pelaksana utama di tingkat daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat khusus seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, dan PPAIW, yang secara kolektif bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, menerbitkan sertipikat, serta mengelola dokumen pertanahan agar tersaji dalam daftar umum yang sah.
Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali mengikuti alur kerja sistematis yang dimulai dari pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah sesuai kewenangan jenis haknya. Tahapan berikutnya adalah pengukuran luas bidang tanah yang otoritasnya ditentukan berdasarkan luas lahan, diikuti dengan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk hak umum) atau Panitia B (untuk HGU) yang melibatkan unsur pemerintah desa. Setelah itu, dilakukan penetapan hak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak untuk tanah negara, atau melalui proses konversi dan pengakuan hak untuk tanah bekas milik adat. Rangkaian proses ini diakhiri dengan pembukuan hak ke dalam buku tanah dan penerbitan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar, yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui pengukuran serta pemetaan, pembuktian hak, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat dan penyimpanan dokumen. Subjek yang dapat mendaftarkan tanah meliputi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yayasan, masyarakat hukum adat, hingga wakif. Adapun objek pendaftarannya mencakup tanah hak, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, serta tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data pendaftaran tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis pada dokumen pertanahan, seperti buku tanah dan sertipikat, dengan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Pemegang hak berkewajiban mendaftarkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pertanahan, terutama jika terjadi peralihan data fisik atau yuridis. Perubahan data yuridis dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, lelang, perpanjangan jangka waktu hak, hingga putusan pengadilan. Di sisi lain, perubahan data fisik mencakup kegiatan teknis pertanahan berupa pemecahan, pemisahan, maupun penggabungan bidang tanah
Meskipun sesi ini berlangsung siang hingga sore hari saat energi peserta yang berpuasa biasanya menurun, forum justru semakin “panas” dengan diskusi teknis yang sangat relevan bagi hakim:
- Revisi Plotting & Peta: Peserta aktif menanyakan prosedur teknis revisi plotting pada aplikasi BPN ketika terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan peta, sebuah kasus klasik di PTUN.
- Sekali lagi topik tentang catatan BMN atau BMD begitu menarik karena memiliki permasalahan dan komplesitas tersendiri termasuk keberhati-hatian dan kewaspadaan BPN karena pejabat BPN dapat bersentuhan dengan pidana apabila ada kekeliruan sehingga kadangkala ada putusanpun tidak serta merta BPN memproses sertipikat warga apabila tanah tersebut masih tercatat dalam BMN/BMD sehingga catatan itu harus dihapuskan lebih dahulu;
- Hak Ulayat: Pertanyaan mengenai bagaimana negara mengakomodasi pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bahasan hangat.
Narasumber tidak hanya menjawab secara teoretis, namun memberikan contoh-contoh konkret dari pengalaman mereka saat menjabat sebagai Kepala Kantor dan Kakanwil Pertanahan, membuat materi yang prosedural menjadi lebih hidup dan mudah dipahami konteks lapangannya.
Hari ke-2 ini membuktikan bahwa diklat didesain secara sistematis. Materi 3 dan Materi 4 tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki benang merah yang kuat dengan kajian filosofis hari sebelumnya dan menjadi jembatan menuju materi selanjutnya. Sinergi antara pemahaman regulasi baru (UUCK) dan prosedur teknis administrasi (Pendaftaran Tanah) memberikan bekal komprehensif bagi para hakim PTUN untuk membedah sengketa pertanahan yang kian kompleks.Dengan penguasaan teknis yang semakin dalam, diharapkan putusan-putusan PTUN ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang substantif bagi para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


