Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Berita

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo24 February 2026 • 17:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR, 24 Februari 2026 – Memasuki hari kedua, suasana Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Seluruh Indonesia di Bogor terasa berbeda. Jika hari pertama didedikasikan untuk memperkokoh pondasi filosofis hakim, hari ini materi pelatihan “mendarat” tajam ke ranah teknis dan prosedural. Transformasi ini menjadi krusial mengingat justru pada detail teknis inilah seringkali permasalahan sengketa yang berujung gugatan di PTUN;

Meskipun pelatihan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, semangat 40 peserta pelatihan tidak surut. Dari pagi hingga sore hari, antusiasme peserta tetap tinggi, mengubah sesi yang biasanya berat menjadi forum diskusi yang hidup dan konstruktif.

Sesi pagi dibuka dengan Materi 3 bertajuk “Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang. Dr. Sigit menekankan bahwa lanskap hukum pertanahan Indonesia telah bergeser signifikan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) melalui aturan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2021, membawa paradigma baru dalam siklus jangka waktu hak atas tanah.

Dr. Sigit juga menekankan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi. Ia menggarisbawahi bahwa konsep “Hak Menguasai Negara” (HMN) bukanlah konsep kepemilikan mutlak oleh negara sebagaimana sering disalahartikan. Berdasarkan filosofi yang ia paparkan, negara hadir sebagai organisasi kekuasaan yang bertugas untuk:

  1. Mengatur dan Menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
  2. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Dr,. Sigit seraya menampilkan skema piramida hak atas tanah. Dari puncak konstitusi, turun menjadi Hak Menguasai Negara, yang kemudian melahirkan Hak Pengelolaan (HPL) dan berbagai Hak Atas Tanah (HAT) yang bersifat perorangan maupun badan hukum, hingga turunan seperti Hak Tanggungan dan Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Sesi tanya jawab pada materi ini berlangsung sangat intens hingga waktu terasa kurang. Para hakim mencecar narasumber dengan pertanyaan seputar isu-isu “panas” di lapangan:

  • Nasib Tanah Adat & Girik : Peserta menyoroti batas waktu validitas alat bukti hak lama (seperti Girik/Petuk) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Mengingat saat ini adalah tahun 2026, isu ini menjadi sangat relevan dan krusial dalam sengketa.
  • Sengketa Aset BMN/BMD: Diskusi juga menyentuh kerumitan pensertipikatan tanah yang berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang seringkali tumpang tindih dengan klaim warga.

Memasuki sesi siang, estafet materi dilanjutkan ke Materi 4: “Pendaftaran Tanah di Indonesia: Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah”. Sesi ini menghadirkan kolaborasi dua narasumber, yakni Ana Anida, A.Pthn., M.H., M.M. (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang) dan Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), yang hadir menggantikan Dirjen PHPT, Dr. Ir. Asnaedi.

Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

Pada materi ke 4 ini disampaikan bahwa Penyelenggaraan pendaftaran tanah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar melalui serangkaian kegiatan mulai dari pengolahan data fisik, pembuktian hak, hingga penerbitan sertipikat, baik melalui mekanisme konversi hak lama maupun pemberian hak baru di atas tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data merupakan upaya penyesuaian data fisik dan yuridis secara kontinu apabila terjadi perubahan di kemudian hari, seperti akibat peristiwa jual beli, hibah, waris, pemecahan bidang tanah, hingga perubahan jangka waktu hak, guna memastikan daftar umum di kantor pertanahan tetap akurat.

Berdasarkan amanat Pasal 19 UUPA, pemerintah memegang tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Secara kelembagaan, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana Kepala Kantor Pertanahan bertindak sebagai pelaksana utama di tingkat daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat khusus seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, dan PPAIW, yang secara kolektif bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, menerbitkan sertipikat, serta mengelola dokumen pertanahan agar tersaji dalam daftar umum yang sah.

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali mengikuti alur kerja sistematis yang dimulai dari pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah sesuai kewenangan jenis haknya. Tahapan berikutnya adalah pengukuran luas bidang tanah yang otoritasnya ditentukan berdasarkan luas lahan, diikuti dengan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk hak umum) atau Panitia B (untuk HGU) yang melibatkan unsur pemerintah desa. Setelah itu, dilakukan penetapan hak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak untuk tanah negara, atau melalui proses konversi dan pengakuan hak untuk tanah bekas milik adat. Rangkaian proses ini diakhiri dengan pembukuan hak ke dalam buku tanah dan penerbitan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar, yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui pengukuran serta pemetaan, pembuktian hak, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat dan penyimpanan dokumen. Subjek yang dapat mendaftarkan tanah meliputi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yayasan, masyarakat hukum adat, hingga wakif. Adapun objek pendaftarannya mencakup tanah hak, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, serta tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data pendaftaran tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis pada dokumen pertanahan, seperti buku tanah dan sertipikat, dengan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Pemegang hak berkewajiban mendaftarkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pertanahan, terutama jika terjadi peralihan data fisik atau yuridis. Perubahan data yuridis dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, lelang, perpanjangan jangka waktu hak, hingga putusan pengadilan. Di sisi lain, perubahan data fisik mencakup kegiatan teknis pertanahan berupa pemecahan, pemisahan, maupun penggabungan bidang tanah

Baca Juga  Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

Meskipun sesi ini berlangsung siang hingga sore hari saat energi peserta yang berpuasa biasanya menurun, forum justru semakin “panas” dengan diskusi teknis yang sangat relevan bagi hakim:

  1. Revisi Plotting & Peta: Peserta aktif menanyakan prosedur teknis revisi plotting pada aplikasi BPN ketika terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan peta, sebuah kasus klasik di PTUN.
  2. Sekali lagi topik tentang catatan BMN atau BMD begitu menarik karena memiliki permasalahan dan komplesitas tersendiri termasuk keberhati-hatian dan kewaspadaan BPN karena pejabat BPN dapat bersentuhan dengan pidana apabila ada  kekeliruan sehingga kadangkala ada putusanpun tidak serta merta BPN memproses sertipikat warga apabila tanah tersebut masih tercatat dalam BMN/BMD sehingga catatan itu harus dihapuskan lebih dahulu;
  3. Hak Ulayat: Pertanyaan mengenai bagaimana negara mengakomodasi pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bahasan hangat.

Narasumber tidak hanya menjawab secara teoretis, namun memberikan contoh-contoh konkret dari pengalaman mereka saat menjabat sebagai Kepala Kantor dan Kakanwil Pertanahan, membuat materi yang prosedural menjadi lebih hidup dan mudah dipahami konteks lapangannya.

Hari ke-2 ini membuktikan bahwa diklat didesain secara sistematis. Materi 3 dan Materi 4 tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki benang merah yang kuat dengan kajian filosofis hari sebelumnya dan menjadi jembatan menuju materi selanjutnya. Sinergi antara pemahaman regulasi baru (UUCK) dan prosedur teknis administrasi (Pendaftaran Tanah) memberikan bekal komprehensif bagi para hakim PTUN untuk membedah sengketa pertanahan yang kian kompleks.Dengan penguasaan teknis yang semakin dalam, diharapkan putusan-putusan PTUN ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang substantif bagi para pencari keadilan.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ATR BPN BMN BMD Hak Menguasai Negara Hak Pengelolaan (HPL) Hakim PTUN Pendaftaran Tanah PP 18 Tahun 2021 Sengketa Pertanahan Tanah Adat UU Cipta Kerja
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

By Irvan Mawardi24 February 2026 • 18:26 WIB0

Megamendung, 24 Februari 2026 — Suasana hangat menyelimuti Aula BSDK Mahkamah Agung RI sore itu.…

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB

Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

24 February 2026 • 17:49 WIB

Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

24 February 2026 • 16:09 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan
  • Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
  • Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan
  • Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997
  • Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.