Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB

Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

18 March 2026 • 09:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Penempatan ke Pengabdian: Jalan Sunyi Seorang Hakim
Features Satire

Dari Penempatan ke Pengabdian: Jalan Sunyi Seorang Hakim

Raden Heru Wibowo SukatenRaden Heru Wibowo Sukaten27 January 2026 • 11:04 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengantar

Tulisan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan sekaligus refleksi bersama atas fenomena yang belakangan semakin sering muncul di ruang publik, yakni sikap sebagian hakim yang secara terbuka menyampaikan keluhan dan tuntutan, baik melalui media massa, media sosial, maupun forum-forum diskusi publik, terkait kesejahteraan, fasilitas, dan kondisi penugasan. Fenomena ini terasa semakin problematik ketika keluhan tersebut disuarakan justru di tengah perhatian besar pemerintah yang telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis kekuasaan kehakiman.

Menjadi hakim bukanlah kebetulan. Ia adalah pilihan hidup, pilihan sadar, rasional, dan penuh konsekuensi. Sejak awal kita tahu, bahwa profesi ini bukan jalan untuk mencari kemewahan, melainkan jalan pengabdian. Maka ketika hari ini muncul keluhan, kegelisahan, bahkan rasa teraniaya seolah-olah negara abai terhadap hakim, rasanya kita perlu berhenti sejenak, menarik napas, dan bercermin.

 Coba tengok sekeliling kita. Di luar tembok pengadilan, masih banyak rakyat yang berjuang untuk makan hari ini. Masih banyak orang tua yang bingung membayar sekolah anaknya. Masih banyak saudara kita yang sakit namun tak punya pilihan selain pasrah. Lalu, pantaskah kita, hakim yang bergaji layak, memperoleh tunjangan negara, dan dimuliakan oleh sistem hukum, terlalu lantang mengeluh?

Profesi hakim disebut officium nobile bukan tanpa alasan. Kita dipercaya memutus nasib orang, harta, bahkan masa depan, dan negara memberi kita kehormatan, kewenangan, dan perlindungan hukum. Tidak semua Aparatus Sipil Negara (ASN) mendapatkan hak seperti hakim. Kita dimuliakan bukan hanya lewat kata-kata, tetapi lewat struktur yang jelas, yaitu gaji khusus, tunjangan khusus, kode etik khusus, dan mekanisme pengawasan khusus. Bahkan dalam kehidupan sosial, status hakim masih dipandang terhormat, seperti pepatah Minang yang berbunyi, “Ditinggikan seranting, didahulukan selangkah”. Maka menjadi aneh jika di tengah kemuliaan itu, kita memposisikan diri seolah-olah profesi paling menderita di republik ini.

Fasilitas, antara Realita dan Rasa Syukur

Mari kita jujur, masih banyak fasilitas publik di daerah memang belum ideal. Tapi siapa yang paling terdampak? … jawabannya adalah, rakyat setempat. Masyarakat asli daerah. ASN daerah. Mereka hidup puluhan tahun dengan kondisi seperti itu, bukan satu atau dua masa tugas. Hakim datang sebagai pendatang, menjalankan tugas negara, lalu mengeluh tentang kondisi yang sejatinya telah lama dialami rakyat setempat. Di titik ini, empati kita seharusnya bergerak keluar, bukan berpusat ke diri sendiri.

Kita sering mengeluh fasilitas kesehatan di daerah minim. Namun mari kita bertanya dengan jujur, seberapa sering kita benar-benar membutuhkan layanan rumah sakit? Alhamdulillah, sebagian besar dari kita masih diberi kesehatan. Kita berangkat kerja, pulang dengan selamat, bisa beraktivitas normal. Bukankah itu nikmat besar? Nikmat yang sering luput kita syukuri karena sibuk membayangkan skenario terburuk yang bahkan belum tentu terjadi.

Mengeluh adalah sifat manusiawi, tetapi tidak setiap sifat manusiawi layak dipelihara dalam setiap profesi. Terlebih dalam profesi hakim, keluh kesah yang diumbar, bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan cerminan sikap batin dan kedewasaan moral seorang penegak keadilan. Hakim yang arif dan bijaksana dituntut memiliki pengendalian diri yang tinggi. Ia dilatih untuk mendengar keluhan orang lain setiap hari di ruang sidang, namun tidak menjadikan keluhan sebagai cara utama merespons keadaan dirinya sendiri. Di situlah letak perbedaannya, hakim bukan sekadar pencari keadilan bagi orang lain, tetapi juga penjaga keseimbangan emosional dan rasional dalam dirinya sendiri.

Sering kali keluhan lahir bukan dari realitas yang sedang dihadapi, melainkan dari kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan. “Bagaimana jika sakit?” “Bagaimana jika fasilitas tidak ada?” “Bagaimana jika terjadi keadaan darurat?” Pertanyaan-pertanyaan ini sah secara logika, namun jika terus-menerus dijadikan dasar keluhan, maka ia perlahan menggerus ketenangan batin dan kejernihan berpikir.

Baca Juga  Kesejahteraan Ditinggikan, Integritas Harus Dijaga Lebih Tinggi

Hakim yang bijak memahami bahwa hidup selalu mengandung ketidakpastian. Bahkan dalam kondisi fasilitas paling lengkap sekalipun, risiko tetap ada. Karena itu, membesarkan kemungkinan terburuk secara berlebihan justru menjauhkan kita dari sikap proporsional dan rasional yang seharusnya menjadi ciri seorang hakim. Lebih dari itu, kebiasaan mengeluh dapat membentuk mentalitas korban. Padahal, seorang hakim dituntut memiliki mentalitas pelayan publik yang tangguh, bukan mentalitas pihak yang merasa paling dirugikan. Ketika hakim terlalu sering mengeluh, wibawa moral perlahan terkikis, dan kepercayaan publik pun berpotensi ikut tergerus.

Nilai-nilai ini sejatinya telah ditegaskan secara eksplisit dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di dalam KEPPH, hakim dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, kemandirian, kehormatan dan keluhuran martabat, serta kerendahan hati. Mengeluh secara berlebihan, apalagi dengan nada menyalahkan keadaan, jelas tidak sejalan dengan semangat nilai-nilai tersebut. KEPPH mengingatkan bahwa sikap dan perilaku hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan, harus senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.

Meneguhkan Komitmen Awal

Komitmen adalah kata yang sering kita ucapkan, tetapi kerap kita ringankan maknanya. Dalam profesi hakim, komitmen bukan sekadar kalimat administratif yang ditandatangani di atas kertas, bukan pula formalitas untuk meloloskan diri dari tahapan seleksi. Komitmen adalah janji sadar antara individu dengan negara, antara nurani pribadi dengan kepentingan publik.

Sejak awal proses rekrutmen, bahkan jauh sebelum toga dikenakan, setiap calon hakim sudah dihadapkan pada satu pernyataan tegas: “Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tidak ada tanda bintang, tidak ada klausul pengecualian. Kalimat itu berdiri utuh, jujur, dan apa adanya. Maka ketika kita mengucapkannya, sesungguhnya kita sedang mengukur diri sendiri, bukan mengukur negara. Komitmen tidak diuji ketika penempatan sesuai harapan, fasilitas memadai, dan lingkungan nyaman. Komitmen justru diuji ketika realitas tidak seindah bayangan: daerah terpencil, sarana terbatas, jauh dari keluarga besar, dan jauh dari pusat keramaian. Di titik itulah komitmen menemukan maknanya yang sejati.

Jika setiap kesulitan selalu kita jawab dengan keluhan, maka patut kita bertanya dengan jujur, Apakah sejak awal kita memahami makna pilihan ini?  Ataukah kita hanya siap mengabdi selama negara memenuhi seluruh standar kenyamanan versi pribadi kita?

Negara kita alangkah luas, majemuk, dan belum sepenuhnya merata. Dengan menerima profesi hakim, kita sekaligus menerima kenyataan tersebut. Kita dipanggil bukan hanya untuk mengadili perkara, tetapi juga untuk hadir sebagai simbol negara hukum di tempat-tempat yang justru paling membutuhkan kehadiran negara. Komitmen adalah soal konsistensi batin. Ia menuntut kedewasaan, kesabaran, dan kerelaan. Tidak semua ketidaknyamanan adalah ketidakadilan. Tidak semua keterbatasan adalah bentuk pengabaian. Sebagian adalah konsekuensi logis dari pilihan hidup yang kita ambil dengan sadar. Menyadari arti komitmen berarti berani berdamai dengan realitas, tanpa kehilangan daya kritis, tetapi juga tanpa kehilangan rasa syukur. Dari sanalah lahir hakim yang kokoh, tidak mudah goyah oleh keadaan, tidak mudah larut dalam keluhan, dan tetap tegak menjaga martabat profesinya di mana pun ia ditempatkan.

Dalam perspektif KEPPH, komitmen tersebut tercermin dalam nilai profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab. Hakim dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, setia pada sumpah jabatan, serta siap mengemban amanah negara dalam kondisi apa pun. Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bukan sekadar klausul administratif, melainkan perwujudan nyata dari nilai etik tersebut.

Kenaikan Tunjangan Hakim, Bentuk Perhatian Negara

Pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan. Ini fakta, bukan opini. Perhatian Negara ini merupakan bentuk pengakuan atas peran strategis hakim dalam negara hukum. Namun jika setelah kenaikan itu kita masih terus mengeluh kurang ini, kurang itu, maka wajar jika publik bertanya, “Cukupnya di mana?” Jangan sampai rasa syukur kalah oleh rasa ingin lebih.

Baca Juga  Ketika Kepentingan Terbaik Anak Kehilangan Kerangka Metodologis Dalam Peradilan Modern Indonesia

Pada titik ini, ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan dengan jujur kepada diri sendiri, bukan kepada negara, bukan kepada publik, dan bukan pula kepada sesama rekan hakim, “Apa sebenarnya yang kita kehendaki dari profesi ini?”

Jika keluhan terus berulang adalah soal fasilitas, terutama fasilitas Kesehatan, maka kita tidak boleh melepaskan persoalan ini dari konteks yang lebih besar, yakni kondisi objektif keuangan negara. Negara tidak berdiri di ruang hampa. Anggaran negara disusun dengan mempertimbangkan banyak sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan masyarakat, infrastruktur, pertahanan, bantuan sosial, hingga kewajiban pembayaran utang. Setiap kebijakan tambahan berarti pilihan, dan setiap pilihan selalu memiliki konsekuensi.

Realitasnya, mayoritas masyarakat Indonesia hari ini masih hidup dalam keterbatasan. Banyak keluarga yang penghasilannya pas-pasan, bekerja dari pagi hingga malam hanya untuk mencukupi kebutuhan dasar. Di tengah realitas sosial seperti ini, tuntutan berlebih dari profesi yang secara objektif sudah berada pada posisi relatif sejahtera tentu berisiko mencederai rasa keadilan publik. Maka menjadi sah untuk bertanya secara argumentatif, “Apabila fasilitas kesehatan dianggap lebih penting dan lebih mendesak dibandingkan peningkatan kesejahteraan finansial, apakah kita siap jika tunjangan hakim dikurangi dan dialihkan untuk pembiayaan fasilitas tersebut?” Apakah kita siap jika negara berkata, “Baik, tunjangan tidak kami naikkan, tetapi kami alihkan untuk skema fasilitas tertentu”? Atau jangan-jangan, yang kita kehendaki adalah keduanya sekaligus, tanpa mau menerima batasan objektif yang dihadapi negara?

Pertanyaan ini penting bukan untuk dijawab di ruang publik, melainkan untuk direnungkan secara jujur di ruang batin. Jangan sampai kita terjebak pada sikap ingin semuanya, tunjangan tinggi iya, fasilitas lengkap iya, penempatan ideal iya, tetapi tanpa kesiapan menerima keterbatasan yang secara objektif memang masih menjadi masalah nasional. Logika negara adalah logika pemerataan, bukan logika pemenuhan sempurna bagi satu profesi. Ketika hakim menuntut perlakuan yang terlalu eksklusif, maka secara tidak sadar kita sedang menarik garis pemisah dengan masyarakat yang setiap hari kita layani di ruang sidang. Padahal, kepercayaan publik terhadap peradilan justru tumbuh dari kesan bahwa hakim memahami denyut kehidupan rakyatnya, bukan berdiri di menara gading yang terpisah dari realitas sosial.

KEPPH menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kehormatan dan keluhuran martabat, bersikap tidak berlebihan, serta mengedepankan kesederhanaan dan empati sosial. Nilai-nilai ini menuntut hakim untuk senantiasa sadar akan konteks masyarakat yang dilayaninya. Dengan menjadikan KEPPH sebagai kompas moral, praktik peradilan tidak hanya akan sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara etik dan sosial. Nilai inilah yang seharusnya kita warisi dan terus kita hidupkan.

Kembali ke Jati Diri Hakim

Hakim yang ideal bukan hakim yang paling banyak menuntut, melainkan yang paling kuat memikul beban. Ksatria tidak mengeluh di tengah medan, patriot tidak meratap di depan rakyatnya. Menjadi hakim berarti siap berdiri tegak, bahkan saat kondisi tidak sempurna. Justru di situlah kehormatan itu diuji.

 Mari kita kembali ke niat awal. Ke alasan pertama kita memilih toga. Pada sumpah yang kita ucapkan. Bersyukur bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan, tetapi menempatkan diri secara proporsional. Menjadi hakim bukan tentang siapa yang paling menderita, melainkan siapa yang paling siap mengabdi. Menjadi hakim yang bersikap ksatria, tenang, teguh dan patriot bangsa.

raden heru sukaten
Raden Heru Wibowo Sukaten
Hakim Tinggi Badan Strajak Diklat Kumdil
Raden Heru Wibowo Sukaten
Kontributor
Raden Heru Wibowo Sukaten

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim jati diri penempatan pengabdian satire
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Ekosistem Peradilan Islam dan Modern: Akselerasi Integritas dan Mitigasi Risiko Gratifikasi

17 March 2026 • 12:13 WIB

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

17 March 2026 • 08:01 WIB

Transformasi Prosedur Peradilan Pidana: Bedah Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025

16 March 2026 • 20:43 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

By Ahmad Junaedi18 March 2026 • 19:30 WIB0

Abstrak Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia…

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB

Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

18 March 2026 • 09:00 WIB

Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

17 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum
  • Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya
  • Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?
  • Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa
  • Integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Ekosistem Peradilan Islam dan Modern: Akselerasi Integritas dan Mitigasi Risiko Gratifikasi

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.