Pengantar
Tulisan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan sekaligus refleksi bersama atas fenomena yang belakangan semakin sering muncul di ruang publik, yakni sikap sebagian hakim yang secara terbuka menyampaikan keluhan dan tuntutan, baik melalui media massa, media sosial, maupun forum-forum diskusi publik, terkait kesejahteraan, fasilitas, dan kondisi penugasan. Fenomena ini terasa semakin problematik ketika keluhan tersebut disuarakan justru di tengah perhatian besar pemerintah yang telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis kekuasaan kehakiman.
Menjadi hakim bukanlah kebetulan. Ia adalah pilihan hidup, pilihan sadar, rasional, dan penuh konsekuensi. Sejak awal kita tahu, bahwa profesi ini bukan jalan untuk mencari kemewahan, melainkan jalan pengabdian. Maka ketika hari ini muncul keluhan, kegelisahan, bahkan rasa teraniaya seolah-olah negara abai terhadap hakim, rasanya kita perlu berhenti sejenak, menarik napas, dan bercermin.
Coba tengok sekeliling kita. Di luar tembok pengadilan, masih banyak rakyat yang berjuang untuk makan hari ini. Masih banyak orang tua yang bingung membayar sekolah anaknya. Masih banyak saudara kita yang sakit namun tak punya pilihan selain pasrah. Lalu, pantaskah kita, hakim yang bergaji layak, memperoleh tunjangan negara, dan dimuliakan oleh sistem hukum, terlalu lantang mengeluh?
Profesi hakim disebut officium nobile bukan tanpa alasan. Kita dipercaya memutus nasib orang, harta, bahkan masa depan, dan negara memberi kita kehormatan, kewenangan, dan perlindungan hukum. Tidak semua Aparatus Sipil Negara (ASN) mendapatkan hak seperti hakim. Kita dimuliakan bukan hanya lewat kata-kata, tetapi lewat struktur yang jelas, yaitu gaji khusus, tunjangan khusus, kode etik khusus, dan mekanisme pengawasan khusus. Bahkan dalam kehidupan sosial, status hakim masih dipandang terhormat, seperti pepatah Minang yang berbunyi, “Ditinggikan seranting, didahulukan selangkah”. Maka menjadi aneh jika di tengah kemuliaan itu, kita memposisikan diri seolah-olah profesi paling menderita di republik ini.
Fasilitas, antara Realita dan Rasa Syukur
Mari kita jujur, masih banyak fasilitas publik di daerah memang belum ideal. Tapi siapa yang paling terdampak? … jawabannya adalah, rakyat setempat. Masyarakat asli daerah. ASN daerah. Mereka hidup puluhan tahun dengan kondisi seperti itu, bukan satu atau dua masa tugas. Hakim datang sebagai pendatang, menjalankan tugas negara, lalu mengeluh tentang kondisi yang sejatinya telah lama dialami rakyat setempat. Di titik ini, empati kita seharusnya bergerak keluar, bukan berpusat ke diri sendiri.
Kita sering mengeluh fasilitas kesehatan di daerah minim. Namun mari kita bertanya dengan jujur, seberapa sering kita benar-benar membutuhkan layanan rumah sakit? Alhamdulillah, sebagian besar dari kita masih diberi kesehatan. Kita berangkat kerja, pulang dengan selamat, bisa beraktivitas normal. Bukankah itu nikmat besar? Nikmat yang sering luput kita syukuri karena sibuk membayangkan skenario terburuk yang bahkan belum tentu terjadi.
Mengeluh adalah sifat manusiawi, tetapi tidak setiap sifat manusiawi layak dipelihara dalam setiap profesi. Terlebih dalam profesi hakim, keluh kesah yang diumbar, bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan cerminan sikap batin dan kedewasaan moral seorang penegak keadilan. Hakim yang arif dan bijaksana dituntut memiliki pengendalian diri yang tinggi. Ia dilatih untuk mendengar keluhan orang lain setiap hari di ruang sidang, namun tidak menjadikan keluhan sebagai cara utama merespons keadaan dirinya sendiri. Di situlah letak perbedaannya, hakim bukan sekadar pencari keadilan bagi orang lain, tetapi juga penjaga keseimbangan emosional dan rasional dalam dirinya sendiri.
Sering kali keluhan lahir bukan dari realitas yang sedang dihadapi, melainkan dari kemungkinan-kemungkinan yang dibayangkan. “Bagaimana jika sakit?” “Bagaimana jika fasilitas tidak ada?” “Bagaimana jika terjadi keadaan darurat?” Pertanyaan-pertanyaan ini sah secara logika, namun jika terus-menerus dijadikan dasar keluhan, maka ia perlahan menggerus ketenangan batin dan kejernihan berpikir.
Hakim yang bijak memahami bahwa hidup selalu mengandung ketidakpastian. Bahkan dalam kondisi fasilitas paling lengkap sekalipun, risiko tetap ada. Karena itu, membesarkan kemungkinan terburuk secara berlebihan justru menjauhkan kita dari sikap proporsional dan rasional yang seharusnya menjadi ciri seorang hakim. Lebih dari itu, kebiasaan mengeluh dapat membentuk mentalitas korban. Padahal, seorang hakim dituntut memiliki mentalitas pelayan publik yang tangguh, bukan mentalitas pihak yang merasa paling dirugikan. Ketika hakim terlalu sering mengeluh, wibawa moral perlahan terkikis, dan kepercayaan publik pun berpotensi ikut tergerus.
Nilai-nilai ini sejatinya telah ditegaskan secara eksplisit dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di dalam KEPPH, hakim dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, kemandirian, kehormatan dan keluhuran martabat, serta kerendahan hati. Mengeluh secara berlebihan, apalagi dengan nada menyalahkan keadaan, jelas tidak sejalan dengan semangat nilai-nilai tersebut. KEPPH mengingatkan bahwa sikap dan perilaku hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan, harus senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.
Meneguhkan Komitmen Awal
Komitmen adalah kata yang sering kita ucapkan, tetapi kerap kita ringankan maknanya. Dalam profesi hakim, komitmen bukan sekadar kalimat administratif yang ditandatangani di atas kertas, bukan pula formalitas untuk meloloskan diri dari tahapan seleksi. Komitmen adalah janji sadar antara individu dengan negara, antara nurani pribadi dengan kepentingan publik.
Sejak awal proses rekrutmen, bahkan jauh sebelum toga dikenakan, setiap calon hakim sudah dihadapkan pada satu pernyataan tegas: “Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tidak ada tanda bintang, tidak ada klausul pengecualian. Kalimat itu berdiri utuh, jujur, dan apa adanya. Maka ketika kita mengucapkannya, sesungguhnya kita sedang mengukur diri sendiri, bukan mengukur negara. Komitmen tidak diuji ketika penempatan sesuai harapan, fasilitas memadai, dan lingkungan nyaman. Komitmen justru diuji ketika realitas tidak seindah bayangan: daerah terpencil, sarana terbatas, jauh dari keluarga besar, dan jauh dari pusat keramaian. Di titik itulah komitmen menemukan maknanya yang sejati.
Jika setiap kesulitan selalu kita jawab dengan keluhan, maka patut kita bertanya dengan jujur, Apakah sejak awal kita memahami makna pilihan ini? Ataukah kita hanya siap mengabdi selama negara memenuhi seluruh standar kenyamanan versi pribadi kita?
Negara kita alangkah luas, majemuk, dan belum sepenuhnya merata. Dengan menerima profesi hakim, kita sekaligus menerima kenyataan tersebut. Kita dipanggil bukan hanya untuk mengadili perkara, tetapi juga untuk hadir sebagai simbol negara hukum di tempat-tempat yang justru paling membutuhkan kehadiran negara. Komitmen adalah soal konsistensi batin. Ia menuntut kedewasaan, kesabaran, dan kerelaan. Tidak semua ketidaknyamanan adalah ketidakadilan. Tidak semua keterbatasan adalah bentuk pengabaian. Sebagian adalah konsekuensi logis dari pilihan hidup yang kita ambil dengan sadar. Menyadari arti komitmen berarti berani berdamai dengan realitas, tanpa kehilangan daya kritis, tetapi juga tanpa kehilangan rasa syukur. Dari sanalah lahir hakim yang kokoh, tidak mudah goyah oleh keadaan, tidak mudah larut dalam keluhan, dan tetap tegak menjaga martabat profesinya di mana pun ia ditempatkan.
Dalam perspektif KEPPH, komitmen tersebut tercermin dalam nilai profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab. Hakim dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, setia pada sumpah jabatan, serta siap mengemban amanah negara dalam kondisi apa pun. Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bukan sekadar klausul administratif, melainkan perwujudan nyata dari nilai etik tersebut.
Kenaikan Tunjangan Hakim, Bentuk Perhatian Negara
Pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan. Ini fakta, bukan opini. Perhatian Negara ini merupakan bentuk pengakuan atas peran strategis hakim dalam negara hukum. Namun jika setelah kenaikan itu kita masih terus mengeluh kurang ini, kurang itu, maka wajar jika publik bertanya, “Cukupnya di mana?” Jangan sampai rasa syukur kalah oleh rasa ingin lebih.
Pada titik ini, ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan dengan jujur kepada diri sendiri, bukan kepada negara, bukan kepada publik, dan bukan pula kepada sesama rekan hakim, “Apa sebenarnya yang kita kehendaki dari profesi ini?”
Jika keluhan terus berulang adalah soal fasilitas, terutama fasilitas Kesehatan, maka kita tidak boleh melepaskan persoalan ini dari konteks yang lebih besar, yakni kondisi objektif keuangan negara. Negara tidak berdiri di ruang hampa. Anggaran negara disusun dengan mempertimbangkan banyak sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan masyarakat, infrastruktur, pertahanan, bantuan sosial, hingga kewajiban pembayaran utang. Setiap kebijakan tambahan berarti pilihan, dan setiap pilihan selalu memiliki konsekuensi.
Realitasnya, mayoritas masyarakat Indonesia hari ini masih hidup dalam keterbatasan. Banyak keluarga yang penghasilannya pas-pasan, bekerja dari pagi hingga malam hanya untuk mencukupi kebutuhan dasar. Di tengah realitas sosial seperti ini, tuntutan berlebih dari profesi yang secara objektif sudah berada pada posisi relatif sejahtera tentu berisiko mencederai rasa keadilan publik. Maka menjadi sah untuk bertanya secara argumentatif, “Apabila fasilitas kesehatan dianggap lebih penting dan lebih mendesak dibandingkan peningkatan kesejahteraan finansial, apakah kita siap jika tunjangan hakim dikurangi dan dialihkan untuk pembiayaan fasilitas tersebut?” Apakah kita siap jika negara berkata, “Baik, tunjangan tidak kami naikkan, tetapi kami alihkan untuk skema fasilitas tertentu”? Atau jangan-jangan, yang kita kehendaki adalah keduanya sekaligus, tanpa mau menerima batasan objektif yang dihadapi negara?
Pertanyaan ini penting bukan untuk dijawab di ruang publik, melainkan untuk direnungkan secara jujur di ruang batin. Jangan sampai kita terjebak pada sikap ingin semuanya, tunjangan tinggi iya, fasilitas lengkap iya, penempatan ideal iya, tetapi tanpa kesiapan menerima keterbatasan yang secara objektif memang masih menjadi masalah nasional. Logika negara adalah logika pemerataan, bukan logika pemenuhan sempurna bagi satu profesi. Ketika hakim menuntut perlakuan yang terlalu eksklusif, maka secara tidak sadar kita sedang menarik garis pemisah dengan masyarakat yang setiap hari kita layani di ruang sidang. Padahal, kepercayaan publik terhadap peradilan justru tumbuh dari kesan bahwa hakim memahami denyut kehidupan rakyatnya, bukan berdiri di menara gading yang terpisah dari realitas sosial.
KEPPH menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kehormatan dan keluhuran martabat, bersikap tidak berlebihan, serta mengedepankan kesederhanaan dan empati sosial. Nilai-nilai ini menuntut hakim untuk senantiasa sadar akan konteks masyarakat yang dilayaninya. Dengan menjadikan KEPPH sebagai kompas moral, praktik peradilan tidak hanya akan sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara etik dan sosial. Nilai inilah yang seharusnya kita warisi dan terus kita hidupkan.
Kembali ke Jati Diri Hakim
Hakim yang ideal bukan hakim yang paling banyak menuntut, melainkan yang paling kuat memikul beban. Ksatria tidak mengeluh di tengah medan, patriot tidak meratap di depan rakyatnya. Menjadi hakim berarti siap berdiri tegak, bahkan saat kondisi tidak sempurna. Justru di situlah kehormatan itu diuji.
Mari kita kembali ke niat awal. Ke alasan pertama kita memilih toga. Pada sumpah yang kita ucapkan. Bersyukur bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan, tetapi menempatkan diri secara proporsional. Menjadi hakim bukan tentang siapa yang paling menderita, melainkan siapa yang paling siap mengabdi. Menjadi hakim yang bersikap ksatria, tenang, teguh dan patriot bangsa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


