Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Kepentingan Terbaik Anak Kehilangan Kerangka Metodologis Dalam Peradilan Modern Indonesia

Ketika Kepentingan Terbaik Anak Kehilangan Kerangka Metodologis Dalam Peradilan Modern Indonesia

Fariz Prasetyo AjiBy Fariz Prasetyo AjiJanuary 7, 2026 · 13:25 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam perkara pengasuhan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) hampir selalu hadir dalam pertimbangan putusan. Ia menjadi kaidah normatif yang diulang lintas putusan dan lintas tingkat peradilan. Namun kehadiran yang rutin ini kurang secara konsisten dioperasionalkan sebagai alat uji penalaran hukum dalam menilai fakta dan menentukan putusan.

Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan, bagaimana seharusnya metodologi digunakan untuk mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, karena tanpa kerangka metodologi yang jelas, kepentingan terbaik anak berisiko direduksi menjadi preferensi subjektif hakim yang dibungkus bahasa normatif. Alih-alih melindungi anak, praktik semacam ini justru membuka ruang disparitas putusan, bias dan hilangnya legitimasi peradilan modern.

Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam

Pasal 105 huruf a, b dan c Kompilasi Hukum Islam (KHI) selama ini menjadi rujukan utama dalam perkara pengasuhan anak khususnya di Peradilan Agama. Ketentuan tersebut memberikan kepastian administratif dengan membedakan pengasuhan berdasarkan usia anak dan peran orang tua. Namun, kepastian ini dibangun atas asumsi sosial yang bersifat umum, bukan evaluasi individual terhadap kehidupan anak.

Kendala utama bukan isi Pasal 105 KHI, melainkan cara pasal tersebut diposisikan. Pasal 105 KHI kerap diperlakukan sebagai default rule, sementara prinsip best interest of the child hanya berfungsi sebagai kalimat penunjang. Misalnya Majelis Hakim menyatakan:

“Menimbang, bahwa demi kepentingan terbaik anak, maka hak asuh anak yang belum mumayyiz patut diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya sebagaimana ketentuan dari Pasal 105 KHI.”

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa The best interest tidak berfungsi sebagai alat uji, melainkan sebagai penguat norma yang sudah dipilih sejak awal. Tidak tampak analisis tentang kondisi psikologis anak, stabilitas lingkungan, atau dampak perubahan pengasuhan. Anak hadir sebagai objek penerapan norma, bukan sebagai pusat analisis hukum.. 

Secara normatif, Pasal 105 KHI tidak berdiri sendiri. Hak anak dijamin secara konstitusional dan dielaborasi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan. Namun apabila Undang-Undang Perlindungan Anak hanya dikutip sebagai pelengkap, tanpa implikasi metodologis yang nyata, pertimbangan tersebut menjadi tidak dapat diuji kebenarannya, normanya disebut, tetapi tidak digunakan untuk menilai kondisi hidup anak, tidak membandingkan risiko pengasuhan, atau membatasi klaim intuisi Hakim atas aspek psikologis anak.

Majelis menyatakan:

“Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kepentingan terbaik anak harus diutamakan….”

Setelah pertimbangan tersebut, kemudian tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus yang diperiksa, maupun alasan mengapa pilihan pengasuhan tertentu dianggap lebih baik daripada pilihan lainnya. Dalam praktik seperti ini, Undang-Undang Perlindungan Anak hanya berfungsi sebagai hiasan normatif, bukan sebagai alat analisis yang komperhensif.

Absennya Kerangka Metodologis 

Dalam sebagian asumsi awal, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KHI diperlakukan seolah aturan yang sudah final dan tidak memerlukan pengujian lebih lanjut, sementara prinsip best interest of the child direduksi menjadi pernyataan deklaratif. 

Baca Juga  Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Padahal secara fungsi, KHI adalah kerangka norma administratif yang bersifat umum, sedangkan best interest of the child merupakan prinsip perlindungan bagi anak sebagai pihak yang rentan. Ketika norma administratif digunakan untuk membatasi prinsip perlindungan, terjadi pembalikan logika hukum, kepastian prosedural mengalahkan perlindungan substantif, dan kepentingan terbaik bagi anak berubah dari prinsip penguji menjadi asumsi yang tak diuji.

Persoalan ini juga dipengaruhi oleh ketiadaan metodologi pengambilan keputusan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak ada kewajiban eksplisit bagi Hakim yang secara tegas memetakan kehidupan aktual anak, melakukan analisis risiko komparatif, atau menjelaskan secara rasional alasan mengapa suatu pilihan pengasuhan lebih melindungi kepentingan anak dibandingkan alternatif lainnya. Dalam kondisi demikian, ruang pengambilan keputusan kerap diisi oleh intuisi dan kebiasaan normatif, tanpa ditopang oleh kerangka penalaran hukum yang terstruktur dan dapat diuji..

Dengan demikian, problem utama peradilan anak di Indonesia bukan konflik normatif antara KHI dan Undang-Undang Perlindungan Anak, melainkan absennya kerangka metodologis yang menundukkan norma administratif pada tujuan perlindungan anak. Selama kepentingan terbaik anak tidak diposisikan sebagai hasil akhir dari proses penalaran rasional yang dapat diuji, norma apa pun, seprogresif apa pun, akan berhenti sebagai slogan yuridis.

Rasionalitas Weberian

Max Weber membedakan 4 tipe tindakan, yaitu tindakan rasional yang berorientasi nilai (wertrational), tindakan rasional yang berorientasi tujuan (zweckrational), tindakan yang digerakkan emosi (Affectual), dan tindakan yang dilakukan karena kebiasaan (Traditional). Dalam kerangka hukum modern, Weber menunjukan karakternya yang menggunakan  rasionalitas formal, yakni penalaran yang konsisten, terstruktur, dan dapat diuji.

Terdapat pertimbangan Hakim dalam perkara anak yang menunjukkan dominasi rasionalitas nilai dan emosi, namun kurang rasionalitas tujuan. Misalnya  ketika Hakim menyimpulkan kondisi psikologis anak tanpa alat bukti yang memadai, dengan menyatakan:

“Menimbang, bahwa psikologis anak yang berusia 8 tahun akan lebih terjaga apabila diasuh oleh penggugat selaku ibu kandungnya.”

Pernyataan ini tidak disertai analisis kausal atau asesmen profesional pada fakta konkret yang terungkap di persidangan. Dari perspektif Weberian, ini merupakan bentuk klaim normatif tanpa rasionalitas formal, yang berpotensi melahirkan putusan sepihak meskipun dibungkus bahasa empati.

Anak sebagai Pertimbangan Utama

Diskusi pendekatan Kepentingan Terbaik bagi Anak sejatinya menuntut pergeseran paradigma dari parent-centered reasoning menuju child-centered reasoning. Namun, dalam sebagian praktik, anak masih diposisikan sebagai titik akhir, bukan titik awal.

Dalam sejumlah putusan, struktur pertimbangan umumnya dimulai dari:

  1. Dalil para pihak,
  2. Hak dan kewajiban orang tua,
  3. Peraturan perundang-undangan,
  4. Kepentingan anak.

Struktur ini secara implisit menempatkan anak sebagai obyek dari sengketa orang tua. Sedangkan, dalam kerangka Kepentingan Terbaik bagi Anak, seharusnya kehidupan aktual anak menjadi pertimbangan utama yang menentukan relevansi dan bobot setiap dalil orang tua.

Ketika anak dijadikan pertimbangan utama, relevansi pertanyaan bukan lagi “siapa yang lebih berhak”, melainkan “keputusan mana yang paling kecil mudaratnya bagi kehidupan anak”. Pertanyaan ini menuntut analisis risiko, bukan sekadar penerapan norma.

Baca Juga  Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Metodologi Penalaran Hakim Berbasis Kepentingan Anak

Dalam perkara pengasuhan anak, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada ketiadaan metodologi penalaran yang konsisten dan dapat diuji. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan metodologis yang secara sistematis mengarahkan hakim dalam menilai fakta dan merumuskan kesimpulan tentang kepentingan terbaik anak. Metodologi ini setidaknya mencakup empat langkah penalaran utama.

Pertama, pemetaan baseline kehidupan anak. Hakim wajib mengidentifikasi secara eksplisit bagaimana kehidupan anak sebelum sengketa terjadi, termasuk siapa pengasuh faktualnya, pola relasi sehari-hari, serta tingkat stabilitas emosional dan lingkungan yang telah terbentuk. Baseline ini berfungsi sebagai titik acuan awal untuk menilai sejauh mana suatu putusan akan mempertahankan atau justru mengganggu kontinuitas kehidupan anak.

Kedua, analisis risiko komparatif. Penentuan kepentingan terbaik anak tidak cukup dilakukan dengan menilai kelayakan satu pihak secara normatif, melainkan harus disertai perbandingan risiko dari setiap alternatif pengasuhan. Hakim perlu menjelaskan secara rasional potensi dampak negatif yang mungkin timbul apabila anak diasuh oleh masing-masing pihak, serta alasan mengapa satu risiko dinilai lebih kecil atau lebih dapat diterima dibandingkan risiko lainnya.

Ketiga, pembatasan klaim psikologis. Dalam ketiadaan asesmen profesional, hakim tidak dibenarkan menarik kesimpulan afirmatif mengenai kondisi mental atau psikologis anak. Penalaran yang sah secara metodologis adalah penalaran negatif, yakni sebatas menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya risiko serius terhadap kondisi psikologis anak, tanpa mengklaim keadaan ideal yang tidak dapat diverifikasi.

Keempat, evaluasi kontekstual atas suara anak. Keterangan atau preferensi anak tidak dapat diterima secara literal tanpa analisis konteks. Hakim perlu menilai relasi anak dengan para pihak, potensi tekanan psikologis, konflik loyalitas, serta situasi sosial yang dapat memengaruhi pernyataan anak. Dengan demikian, suara anak diperlakukan sebagai salah satu fakta yang diuji secara rasional, bukan sebagai penentu tunggal putusan.

Keempat langkah ini menunjukkan bahwa Kepentingan Terbaik Anak bukanlah asumsi normatif, melainkan kesimpulan hukum yang dihasilkan melalui disiplin penalaran yang terstruktur. Dengan metodologi semacam ini, peradilan anak tidak bergantung pada intuisi atau preferensi personal hakim, melainkan pada proses penalaran yang dapat diuji, dikritik, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penutup

Tantangan utama dalam perlindungan keadilan anak bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada penguatan metodologi. Selama prinsip best interest of the child dipahami sebatas pernyataan normatif tanpa kerangka rasional yang dapat diuji, peradilan berisiko bertumpu pada intuisi dan preferensi personal.

Menempatkan anak sebagai pusat prinsip kepentingan terbaik bagi anak perlu dipahami sebagai kebutuhan metodologis, bukan sekadar tuntutan moral. Melalui penalaran yang terstruktur dan dapat diuji, peradilan tidak hanya melindungi kepentingan anak, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum sebagai sistem yang rasional dan bertanggung jawab.

Fariz Prasetyo Aji
Kontributor
Fariz Prasetyo Aji
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026

Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

October 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,511 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

By Gerry Geovant Supranata KabanOctober 5, 20260

Pendahuluan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak…

Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi

October 5, 2026

PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?

October 5, 2026

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

October 5, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan
  • Menapak Jalan Menjadi Hakim: PTUN Banda Aceh Mantapkan Pegawai Hadapi Seleksi
  • PRIMA di Medan Pengabdian, Teguh di Persidangan?
  • Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak
  • Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.