Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL
Artikel

DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

21 November 2025 • 12:27 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Muamar Azmar Mahmud Farig

Dualitas antara fakta yuridis dan fakta sosial merupakan persoalan epistemik yang jarang disentuh secara serius dalam praktik peradilan Indonesia, padahal apa yang kita sebut sebagai “fakta” telah lebih dahulu melewati saringan penyidikan, konstruksi aparat, tekanan politik, hingga opini publik yang membentuk cara hakim membaca peristiwa. Dalam keadaan seperti ini, pandangan Jean Baudrillard mengenai simulacra yakni saat representasi menggantikan realitas dan menghasilkan dunia yang tampak lebih meyakinkan daripada kenyataan itu sendiri, membantu menjelaskan bagaimana fakta hukum dapat terlepas dari akar sosialnya (Baudrillard, Jean, 1994). Dalam pandangan lain, Jurgen Habermas menawarkan rasionalitas komunikatif sebagai jalan koreksi, sebuah cara untuk memulihkan kebenaran melalui dialog yang jujur dan bebas dominasi. Jika kedua pendekatan ini dibaca bersama, kita memperoleh ruang untuk menata ulang cara hakim memahami, menilai, dan membangun realitas yuridis secara lebih reflektif dan inklusif. Pertanyaan yang kemudian muncul dan layak menjadi pijakan kritik adalah bagaimana hakim memastikan bahwa putusan yang diambil bukan sekadar salinan realitas yang telah terdistorsi, melainkan benar-benar setia pada pengalaman sosial yang melahirkan perkara itu sendiri.

  1. Realitas Pengadilan sebagai Simulacra

Simulacra dalam pengertian Baudrillard adalah kondisi ketika representasi telah kehilangan rujukan aslinya dan berdiri sebagai realitas yang otonom. Dalam dunia modern, tanda-tanda dapat menjadi lebih nyata daripada realitas yang seharusnya mereka gambarkan, dan hal ini juga terjadi di ruang sidang. BAP, visum, keterangan saksi, maupun rekaman elektronik adalah konstruksi yang telah melalui proses pemilihan, pembersihan, dan penyederhanaan, sehingga tidak pernah sepenuhnya mencerminkan apa yang benar-benar terjadi. Fakta yang hadir di pengadilan dengan demikian bukanlah peristiwa itu sendiri, tetapi versi yang telah “diformalkan” oleh sistem hukum.

Kondisi ini membuat hakim berhadapan dengan dunia fakta yang tampak objektif, padahal objektivitas tersebut bergantung pada struktur kekuasaan dan teknik representasi yang digunakan aparat. Di banyak kasus, realitas prosedural tampak lebih kuat daripada realitas sosial yang dialami masyarakat. Hal ini menciptakan risiko bahwa putusan yang diambil hakim lebih mencerminkan kekuatan representasi formal daripada kebenaran substantif. Ketika hal ini terjadi, ruang sidang dapat menjadi tempat di mana kebenaran tidak lagi dihasilkan, tetapi diproduksi.

Simulasi semacam ini tampak jelas pada perkara yang melibatkan kelompok yang memiliki ketimpangan posisi, seperti masyarakat adat, buruh, atau masyarakat miskin kota. Dalam kasus-kasus tersebut, fakta yang terekam dalam dokumen hukum sering kali tidak memuat tekanan struktural, ketakutan mendalam, atau sejarah panjang ketidakadilan yang melatarbelakangi tindakan mereka. Fakta yang tersisa hanyalah rangkaian narasi yang telah direduksi menjadi elemen-elemen yang dapat dibuktikan secara formal, sehingga kehilangan nuansa realitas sosial yang sebenarnya. Ketika perbedaan tersebut tidak disadari hakim, maka putusan yang dihasilkan dapat tampak sah, tetapi kehilangan legitimasi moral.

Ketika Prosedur Mengalahkan Substansi

Pengadilan modern kerap menempatkan prosedur sebagai pusat legitimasi sehingga substansi perlahan bergeser ke pinggir, membuat pemeriksaan saksi berubah menjadi pertunjukan performatif ketika kesaksian dinilai terutama dari kelengkapan formal dan bukan dari konteks sosialnya akibatnya, saksi yang lancar berbicara dianggap lebih kredibel daripada saksi yang gugup atau berasal dari kelompok rentan, padahal yang terakhir sering kali membawa pengalaman paling autentik. Situasi ini, sebagaimana dipahami melalui konsep hiperrealitas Baudrillard, menunjukkan bagaimana representasi dapat tampak lebih nyata daripada realitas itu sendiri ketika formalisme diperlakukan sebagai bukti kebenaran tanpa mempertimbangkan latar sosial dan moral peristiwa (Baudrillard, Jean, 1994). Dalam kondisi demikian, hakim berisiko memutus berdasarkan apa yang tampak, bukan apa yang sebenarnya, sehingga proses peradilan kehilangan kedalaman moral dan hanya bergerak dalam kerangka sempit pembuktian formal yang tidak lagi setia pada kompleksitas manusia yang dihadirkan ke ruang sidang.

Situasi ini diperburuk oleh dinamika media dan opini publik yang kerap membentuk labirin representasi baru, menciptakan narasi kuat yang dapat memengaruhi persepsi hakim meskipun narasi tersebut jauh dari kebenaran substantif, sehingga ketika narasi media bertemu dengan narasi aparat, ruang sidang berubah menjadi titik pertemuan dua simulasi yang saling menguatkan dan memperbesar risiko penyimpangan kebenaran, risiko yang hanya dapat diminimalkan melalui kesadaran reflektif hakim. Kondisi tersebut juga berpotensi melahirkan putusan yang tidak mencerminkan konteks sosial seperti yang sering terjadi dalam perkara masyarakat adat, konflik lahan, atau kasus yang berakar pada kesenjangan ekonomi, tempat fakta sosial sering menjadi “fakta yang hilang”.

  • Rasionalitas Komunikatif Habermas sebagai Jalan Koreksi
Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Habermas memperkenalkan gagasan rasionalitas komunikatif sebagai mekanisme untuk mencapai kebenaran melalui interaksi sosial yang bebas distorsi(Habermas, Jurgen, 1984). Dalam kerangka ini, kebenaran tidak ditentukan oleh otoritas, kekuasaan, atau kemampuan retorik, tetapi oleh kekuatan argumen yang dapat diterima secara rasional oleh semua pihak. Tiga klaim menjadi fondasi: klaim kebenaran, klaim ketepatan normatif, dan klaim ketulusan. Ketiganya menjadi alat bagi hakim untuk menilai kualitas pernyataan para pihak di persidangan.

Dengan menggunakan pendekatan ini, persidangan dipahami bukan sekadar ruang teknis, tetapi ruang dialog yang mengundang pertukaran alasan. Hakim dalam konteks ini tidak hanya melihat pada bukti formal, tetapi juga menilai apakah pernyataan atau narasi tersebut masuk akal dalam horizon pengalaman manusia. Hal ini membuat pemeriksaan saksi tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi juga proses komunikasi yang menyingkap kebenaran intersubjektif. Kebenaran yang lahir dari ruang dialog semacam ini lebih kuat dan lebih bermakna secara sosial.

Pendekatan rasionalitas komunikatif juga membantu hakim membedakan antara pernyataan yang benar-benar bersandar pada pengalaman dengan pernyataaan yang dibentuk oleh tekanan atau ketakutan. Dalam banyak kasus, saksi yang berasal dari kelompok rentan sering membawa kebenaran substantif yang lebih kaya, tetapi tidak memiliki kemampuan retorik yang memadai. Dengan menggunakan kriteria komunikatif, hakim dapat menilai narasi tersebut melalui koherensi dan ketulusan, bukan melalui performativitas. Ini memungkinkan hakim menggali lapisan realitas yang tersembunyi di balik batas-batas prosedural.

Intersubjektivitas sebagai Sumber Legitimasi Fakta

Dalam pandangan Habermas, intersubjektivitas merupakan fondasi legitimasi dalam masyarakat modern karena fakta tidak lagi dipahami sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil komunikasi antara subjek-subjek yang berinteraksi secara setara (Habermas, Jurgen, 1984), suatu prinsip yang dalam konteks peradilan menuntut agar kebenaran diuji melalui dialog antara jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi, serta ditafsirkan secara kritis oleh hakim sebagai pemelihara ruang diskursif, sebab fakta yang lahir dari komunikasi yang jujur dan terbuka memiliki bobot legitimasi yang lebih tinggi dibanding fakta yang diproduksi secara dominatif oleh institusi, sehingga kesadaran hakim akan dimensi ini mendorong kehati-hatian terhadap narasi yang rapi namun tidak teruji secara komunikatif, dan pada akhirnya memungkinkan terciptanya suasana pemeriksaan yang mendorong keterbukaan, menghasilkan fakta yang lebih mendekati realitas sosial, serta meningkatkan kualitas putusan maupun rasa keadilan para pihak.

Menggali nilai masyarakat merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan, namun hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena nilai sosial yang ditemukan hakim harus terlebih dahulu melalui penyaringan moral agar tidak mengukuhkan norma yang diskriminatif atau menindas kelompok tertentu, dalam kerangka Habermas, nilai yang layak dibawa ke dalam putusan adalah nilai yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dalam ruang diskursus publik, nilai yang inklusif, mengakui pluralitas, dan menghormati martabat manusia (Habermas, Jurgen, 1996). Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam perkara yang menyentuh isu moralitas, adat, atau konflik sosial, sebab hakim harus mampu membedakan nilai sosial yang bersifat represif dari nilai yang lahir dari refleksi moral masyarakat, sehingga nilai tersebut berfungsi sebagai horizon etis yang membantu memahami konteks tindakan tanpa berubah menjadi pembenar tindakan tertentu.

  • Menjembatani Fakta Yuridis dan Fakta Sosial

Untuk menjembatani fakta yuridis dan fakta sosial, hakim perlu menerapkan metode epistemik yang reflektif dengan membandingkan narasi dalam berkas dan narasi sosial yang muncul di persidangan karena perbedaan keduanya sering mengungkap distorsi yang harus diuji melalui koherensi dan konsistensi, sekaligus menuntut sikap kritis terhadap dokumen resmi yang tampak rapi namun kerap menyembunyikan atau menyederhanakan realitas sehingga, dengan kesadaran bahwa setiap fakta adalah hasil konstruksi, hakim dapat menempatkan fakta prosedural dalam dialog dengan konteks sosial, sejarah, dan nilai moral yang relevan untuk melihat perkara secara lebih utuh dan manusiawi, serta menghasilkan putusan yang tidak hanya lebih berkualitas, tetapi juga lebih kuat legitimasi publiknya.

Baca Juga  ETIKA EKOLOGI SEBAGAI KEBENARAN HUKUM

Selain ituuntuk mendapatkan fakta yang lebih mendekati realitas sosial, hakim harus membuka ruang komunikasi yang setara dalam persidangan. Pertanyaan yang diajukan hakim perlu bertujuan mengungkap kebenaran substantif, bukan sekadar mengonfirmasi berkas. Ini menuntut keterampilan interogatif yang peka terhadap dinamika sosial, psikologis, dan kontekstual yang dialami para pihak. Dalam banyak kasus, saksi atau terdakwa dapat menyampaikan kebenaran hanya jika mereka merasa aman dan dihargai dalam proses. Hal yang menuntut agar persidangan menjadi ruang dialogis yang mampu memunculkan kebenaran intersubjektif yang tidak mungkin tertangkap oleh berkas formal.

Selain itu,dalam menafsirkan fakta sosial, hakim perlu menyaring nilai-nilai masyarakat agar tidak terjebak dalam norma yang represif dengan menguji nilai yang muncul, terutama dalam perkara moralitas atau adat, melalui prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia sehingga nilai tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan tidak merugikan kelompok rentan, sambil menyadari bahwa banyak nilai yang dominan lahir dari relasi kuasa yang timpang dan tidak selalu adil bagi kelompok minoritas, sehingga mengikuti nilai mayoritas tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif dan karenanya nilai sosial harus disandingkan dengan prinsip etis universal yang mengutamakan martabat manusia dan keadilan.

Nilai sosial yang telah disaring secara moral kemudian dapat ditautkan pada horizon moral publik yang lebih luas. Ini memastikan bahwa putusan yang diambil tidak sekadar mencerminkan sudut pandang hukum, tetapi juga mengakui pluralitas nilai dalam masyarakat. Dengan cara ini, putusan menjadi lebih kontekstual dan lebih sesuai dengan kenyataan sosial. Pendekatan ini membantu memperkuat legitimasi putusan dalam pandangan masyarakat.

Secara praktik, pendekatan tersebut mengharuskan hakim mempertanyakan kelengkapan dan objektivitas setiap alat bukti, termasuk menilai apakah dokumen tersebut mencerminkan peristiwa secara menyeluruh atau justru menyembunyikan narasi sosial yang relevan. Karena itu, pertanyaan hakim tidak boleh berhenti pada konfirmasi berkas, tetapi harus menggali konteks sosial dan pengalaman personal saksi agar tidak terjebak dalam formalisme yang menempatkan berkas sebagai kebenaran mutlak. Sikap kritis ini membantu hakim membangun pemahaman yang lebih komprehensif atas fakta, meningkatkan kualitas penalaran hukum, dan menghasilkan putusan yang lebih rasional serta manusiawi. Pada akhirnya, cara baru dalam mengelola dan membaca alat bukti ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kemampuan hakim untuk memahami perkara secara lebih mendalam dan substantif.

  • Penutup: Hakim sebagai Penjaga Realitas di Era Simulasi

Dalam dunia peradilan yang semakin dikepung representasi, simbol, dan narasi yang tidak selalu setia pada kenyataan, gagasan Baudrillard tentang simulacra menjadi pengingat bahwa realitas hukum dapat terperangkap dalam representasi yang terlepas dari akar sosialnya, sementara Habermas menunjukkan bahwa kebenaran hanya dapat ditemukan melalui komunikasi yang jujur, rasional, dan setara; menggabungkan keduanya memberi hakim kerangka reflektif untuk menata ulang cara memahami fakta dan menjaga diri dari jebakan hiperrealitas hukum. Karena itu, hakim tidak cukup menjadi penjaga prosedur, tetapi harus menjadi penjaga realitas dengan membaca perkara melalui konteks sosial, historis, dan moral agar putusan yang dihasilkan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara manusiawi. Pertanyaan yang kemudian perlu terus diajukan adalah apakah putusan kita memulihkan realitas sosial atau justru menciptakan simulacra baru yang semakin menjauhkan hukum dari pengalaman manusia, sebab jawaban atasnya menentukan apakah pengadilan tetap menjadi ruang keadilan atau sekadar ruang simulasi. Dengan menjadikan rasionalitas komunikatif sebagai prinsip kerja dan memahami konstruksi fakta melalui perspektif simulacra, hakim dapat menjaga keadilan dari distorsi representasional dan memastikan bahwa pengadilan tetap menjadi tempat manusia didengar, fakta dipahami dalam konteksnya, dan keadilan diupayakan dengan kesungguhan moral dalam dunia yang semakin kompleks.

Referensi

Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. University of Michigan Press, 1994.
Habermas, Jurgen. The Theory of Communicative Action. Beacon Press, 1984.
Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press, 1996.

Muamar Azmar Mahmud Farig

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.