Abstrak
Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun keberadaannya sering menjadi objek diskursus dalam kajian hukum, khususnya berkaitan dengan prinsip independensi peradilan, transparansi, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Peradilan Militer dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia setelah diterapkannya sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung, serta menelaah bagaimana prinsip independensi, akuntabilitas, dan transparansi dijalankan dalam praktik peradilan militer. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan, disertai pendekatan komparatif terhadap praktik peradilan militer di beberapa negara. Kajian ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan Peradilan Militer di Indonesia telah ditempatkan dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang independen, namun tantangan utama tetap terletak pada konsistensi dalam menjaga integritas hakim serta transparansi proses peradilan.
Kata Kunci
Peradilan Militer; Independensi Hakim; Kekuasaan Kehakiman; Negara Hukum; Transparansi Peradilan.
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa seluruh kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, termasuk kekuasaan kehakiman sebagai institusi yang memiliki fungsi utama menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam sistem peradilan Indonesia, Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan sistem disiplin dan struktur organisasi militer. Karakteristik ini sering memunculkan perdebatan dalam diskursus hukum, khususnya mengenai bagaimana prinsip independensi peradilan dapat dijalankan dalam institusi yang secara organisatoris memiliki struktur komando yang kuat.
Penulisan utama dalam tulisan ini adalah bahwa keberadaan Peradilan Militer tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sepanjang sistem tersebut ditempatkan secara jelas dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang independen, transparan, dan akuntabel. Dengan kata lain, yang menjadi persoalan bukanlah eksistensi Peradilan Militer itu sendiri, melainkan bagaimana memastikan bahwa hakim militer menjalankan fungsi yudisialnya secara bebas dari pengaruh komando maupun tekanan institusional. Sebagaimana pernah diingatkan oleh Montesquieu:
“There is no liberty if the judiciary power be not separated from the legislative and executive.”
Kutipan tersebut mengingatkan bahwa kebebasan warga negara hanya dapat terjamin apabila kekuasaan kehakiman benar-benar berdiri secara independen dari kekuasaan lainnya.
Kedudukan Peradilan Militer dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman
Perubahan Undang Undang Dasar 1945 melalui Amandemen ke-I sampai dengan ke-IV membawa perubahan mendasar terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang pada saat ini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan Militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari empat lingkungan peradilan lainnya sebagaimana amanat dari Udang-Undang Dasar tahun 1945 , Pasal 24 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ketiga merumuskan sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Dengan demikian, Peradilan Militer memiliki kedudukan konstitusional yang setara dengan lingkungan peradilan lainnya.
Dengan adanya pengalihan tersebut, pembinaan teknis yudisial hakim militer dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi yudisialnya, hakim militer berada dalam sistem pembinaan yang sama dengan hakim pada lingkungan peradilan lainnya.
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tersebut, Pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan terhitung sejak 1 September 2004, organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat peralihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Berdasarkan Pasal 45 UU. No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, sejak dialihkannya organisasi, administrasi dan finansial sebagaimana dimaksud oleh Pasal 42 Ayat (3) maka :
1. Pembinaan personil Militer di Lingkungan Peradilan Militer di Iaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur personil Militer. (berkaitan dengan kenaikan pangkat)
2. Semua PNS di Lingkungan Peradilan Militer beralih menjadi PNS di Mahkamah Agung.
Dengan demikian Pemindahan kewenangan bidang organisasi, administrasi dan finansial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU. No. 4 Tahun 2004 tersebut yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung;
Upaya penguatan independensi peradilan semakin diperkuat melalui penerapan sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Melalui sistem ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan, termasuk Peradilan Militer, berada di bawah Mahkamah Agung. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan potensi intervensi dari kekuasaan lain terhadap lembaga peradilan.
Penguatan independensi ini juga tercermin dalam berbagai aspek pembinaan kelembagaan, antara lain proses rekrutmen hakim militer, pendidikan dan pelatihan teknis yudisial, pembinaan karier hakim, hingga pengembangan organisasi pengadilan militer yang dilakukan dalam kerangka kebijakan Mahkamah Agung. Bahkan indikator kinerja satuan kerja pengadilan militer juga mengikuti standar yang ditetapkan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025-2029.
Dengan demikian, secara kelembagaan Peradilan Militer tidak lagi berada dalam sistem pembinaan yang terpisah, melainkan menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Mekanisme Pengawasan Hakim Militer
Independensi peradilan tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas. Hakim yang independen bukanlah hakim yang bebas tanpa pengawasan, melainkan hakim yang menjalankan kewenangannya secara mandiri namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara etik dan profesional.
Dalam sistem peradilan Indonesia, pengawasan terhadap hakim dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sementara itu pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga telah membentuk berbagai instrumen pengawasan bersama, antara lain melalui Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim, serta Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim di Indonesia, termasuk hakim militer.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim militer, proses pemeriksaannya dilakukan melalui mekanisme yang sama sebagaimana berlaku bagi hakim pada lingkungan peradilan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi akuntabilitas kelembagaan, Peradilan Militer tidak berada di luar sistem pengawasan peradilan nasional.
Independensi Peradilan dalam Perspektif Pemikiran Hukum Internasional
Independensi peradilan merupakan prinsip universal dalam sistem negara hukum modern. Banyak pakar hukum menempatkan independensi hakim sebagai prasyarat utama bagi tegaknya keadilan.
Montesquieu dalam karyanya The Spirit of the Laws menegaskan bahwa kebebasan hanya dapat terjamin apabila kekuasaan kehakiman dipisahkan dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan warga negara.
Pandangan tersebut kemudian berkembang dalam teori konstitusional modern. Alexander Hamilton dalam The Federalist Papers menyatakan bahwa lembaga peradilan harus memiliki independensi yang kuat agar mampu menjadi penjaga konstitusi serta pelindung hak-hak masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.
Dalam perkembangan hukum internasional, prinsip independensi peradilan juga ditegaskan dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985) yang menyatakan bahwa hakim harus bebas dari tekanan, ancaman, atau intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Prinsip-prinsip tersebut memberikan landasan moral dan normatif bahwa independensi hakim bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan juga persoalan integritas pribadi hakim itu sendiri.
Sementara itu, Ronald Dworkin menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata merupakan kumpulan aturan, melainkan juga merupakan sistem prinsip yang harus ditafsirkan dengan integritas moral oleh hakim.
Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada teks hukum, tetapi juga pada integritas moral hakim dalam menerapkan hukum tersebut.
Analisis Komparatif Peradilan Militer di Beberapa Negara
Dalam praktik internasional, sistem peradilan militer tetap dipertahankan di berbagai negara demokratis dengan model yang berbeda-beda.
Di Amerika Serikat, sistem peradilan militer diatur melalui Uniform Code of Military Justice (UCMJ) yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan militer untuk mengadili pelanggaran hukum militer oleh anggota militer.
Di Belanda, reformasi hukum militer membatasi yurisdiksi pengadilan militer secara signifikan, sehingga sebagian besar perkara pidana yang melibatkan anggota militer diperiksa oleh pengadilan sipil dengan kamar khusus.
Sementara itu di Afrika Selatan, reformasi hukum pasca-apartheid menempatkan peradilan militer dalam kerangka konstitusi yang menjamin supremasi hukum sipil serta perlindungan hak asasi manusia.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah anomali dalam sistem negara hukum modern, selama prinsip independensi peradilan tetap dijaga secara konsisten.
VI. Diskursus Hukum: Menempatkan Peradilan Militer dalam Kerangka Negara Hukum
Diskursus mengenai peradilan militer pada dasarnya berakar pada ketegangan antara dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga disiplin militer dan menjamin supremasi hukum.
Militer sebagai institusi pertahanan membutuhkan sistem disiplin yang kuat untuk menjaga kesiapan operasional. Namun dalam negara hukum, setiap bentuk kekuasaan harus tetap berada dalam pengawasan hukum.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa Peradilan Militer benar-benar menjalankan fungsi yudisialnya secara independen. Seperti pernah diingatkan oleh Lord Acton:
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Peringatan tersebut relevan bagi setiap sistem kekuasaan, termasuk dalam konteks lembaga peradilan. Independensi hakim menjadi benteng utama untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat yang menekan keadilan.
Dalam konteks Indonesia, integrasi Peradilan Militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peradilan militer menjalankan fungsi yudisialnya secara independen.
Dengan demikian, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan peradilan militer itu sendiri, melainkan pada konsistensi dalam menjaga integritas hakim serta transparansi proses peradilan.
Refleksi Hakim: Di Antara Seragam dan Hati Nurani
Di ruang sidang pengadilan militer, seorang prajurit datang membawa dua hal: seragam yang ia kenakan, dan perbuatannya yang harus dipertanggungjawabkan.
Namun ketika pintu ruang sidang dibuka dan persidangan dimulai, ada satu hal yang harus ditinggalkan di luar kekuasaan komando yaitu:
- Di hadapan hukum, pangkat tidak lagi berbicara, yang berbicara hanyalah fakta, hukum, dan hati nurani. Seorang hakim militer mungkin mengenakan seragam yang sama dengan terdakwa yang dihadapinya. Ia memahami disiplin yang sama, tradisi yang sama, bahkan mungkin pernah berdiri dalam barisan yang sama. Tetapi ketika ia duduk di kursi hakim, ia memikul tanggung jawab yang berbeda.
- Ia tidak lagi berdiri sebagai prajurit. Ia berdiri sebagai penjaga keadilan, dan di situlah integritas seorang hakim diuji. Karena hukum yang adil tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian untuk mengatakan yang benar ketika kebenaran itu mungkin tidak nyaman bagi siapa pun.
Pada akhirnya, sejarah peradilan tidak akan mengingat berapa banyak perkara yang telah diputus, tetapi akan mengingat apakah para hakimnya memiliki keberanian untuk menempatkan hukum lebih tinggi dari pangkat, lebih tinggi dari jabatan, bahkan lebih tinggi dari dirinya sendiri. Sebab di sanalah kehormatan peradilan sesungguhnya berada, dan selama masih ada hakim yang memiliki keberanian itu, maka peradilan akan tetap berdiri sebagai benteng terakhir keadilan.
Kesimpulan
Independensi dan transparansi merupakan dua prinsip fundamental yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, termasuk dalam lingkungan Peradilan Militer. Dalam kerangka konstitusi Indonesia, keberadaan Peradilan Militer memiliki dasar yang jelas sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, secara normatif Peradilan Militer telah ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Penerapan sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung menjadi langkah penting dalam memperkuat independensi kelembagaan Peradilan Militer, karena pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan tidak lagi berada dalam struktur komando militer. Hal ini menunjukkan bahwa secara institusional Peradilan Militer telah diarahkan untuk menjalankan fungsi yudisialnya secara bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Namun demikian, independensi kelembagaan tersebut harus diikuti dengan integritas personal para hakim militer dalam menjalankan tugasnya. Independensi peradilan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan, tetapi juga oleh keberanian moral hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani, tanpa dipengaruhi oleh tekanan kekuasaan, kepentingan institusi, maupun solidaritas korps.
Di sisi lain, transparansi peradilan menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Proses peradilan yang terbuka, akuntabel, serta dapat diawasi oleh masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, penguatan independensi dan transparansi Peradilan Militer bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Selama kedua prinsip tersebut dijaga secara konsisten, Peradilan Militer akan tetap mampu menjalankan perannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan dalam kerangka negara hukum.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
- Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025-2029.
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Montesquieu. The Spirit of the Laws.
- Hamilton, Alexander. The Federalist Papers.
- Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


