Hotel DoubleTree, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, menjadi lokasi dimulainya Pelatihan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Peradilan Umum. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Center for Detention Studies, dengan dukungan dari Pemerintah Australia dan Pemerintah Inggris.
Pelatihan ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat kapasitas teknis yudisial para hakim peradilan umum, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana terorisme yang memiliki karakteristik khusus, kompleks, dan berdampak luas. Di tengah dinamika terorisme yang terus berkembang, hakim dituntut memiliki ketajaman analisis hukum, integritas moral, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Rangkaian acara pembukaan diawali dengan laporan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 19 hingga 23 Januari 2026, bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Diponegoro, Jakarta, dan diikuti oleh dua puluh hakim peradilan umum dari berbagai satuan kerja pengadilan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa materi pelatihan dirancang secara komprehensif, mencakup pemahaman konsep dan dinamika terorisme, pembuktian dan pemidanaan, pendanaan terorisme, penyalahgunaan ruang siber, pelibatan kelompok rentan, perlindungan saksi dan korban, serta praktik baik penanganan perkara terorisme dari perspektif nasional maupun internasional. Seluruh rangkaian pembelajaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terorisme secara profesional dan berkeadilan.


Kepala BSDK juga menyampaikan apresiasi kepada Center for Detention Studies (CDS) serta Pemerintah Australia dan Pemerintah Inggris atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Sinergi tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam penguatan kapasitas peradilan Indonesia dalam menghadapi kejahatan terorisme yang bersifat transnasional dan dinamis.
Usai penyampaian laporan, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan pelatihan oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Yang Mulia menegaskan bahwa hakim memiliki peran strategis sebagai penjaga marwah peradilan dan penentu arah penegakan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana terorisme yang menuntut keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat.
Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas berkelanjutan bagi hakim, agar setiap putusan pengadilan tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan substantif dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Peradilan Umum.
Melalui pelatihan ini, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sumber daya manusia peradilan yang profesional, berintegritas, dan berwibawa, guna menjawab tantangan penegakan hukum dan menjaga tegaknya negara hukum Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


