Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak merupakan bagian dari sistem perpajakan modern yang menganut prinsip self-assessment. Namun, ketika kewajiban ini tetap dibebankan kepada wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipotong pajak secara otomatis oleh pemberi kerja, muncul pertanyaan serius mengenai rasionalitas kebijakan tersebut.
Dalam praktiknya, karyawan atau pegawai yang bekerja pada perusahaan formal atau instansi negara umumnya telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) langsung oleh pemberi kerja. Artinya, kewajiban perpajakan mereka secara substansi telah dipenuhi tanpa perlu intervensi tambahan dari wajib pajak itu sendiri. Dalam kondisi ini, pelaporan SPT menjadi sekadar formalitas administratif.
Masalah utama dari kewajiban ini adalah redundansi. Negara sudah memiliki data lengkap mengenai penghasilan, pajak terutang, dan pembayaran yang dilakukan melalui sistem pemotongan. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan ulang informasi yang pada dasarnya sudah dimiliki oleh otoritas pajak.
Kondisi ini menciptakan beban administratif yang tidak perlu. Banyak wajib pajak yang tidak memiliki pemahaman memadai mengenai tata cara pengisian SPT, sehingga harus meluangkan waktu, tenaga, bahkan biaya untuk sekadar memenuhi kewajiban formal yang tidak menambah nilai substantif.
Kewajiban ini juga membuka potensi kesalahan pelaporan. Ironisnya, kesalahan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, meskipun pada kenyataannya pajak yang terutang telah dibayar dengan benar melalui sistem pemotongan otomatis.
Dalam perspektif kebijakan publik, suatu regulasi seharusnya memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas. Kewajiban pelaporan SPT bagi kelompok wajib pajak tertentu yang tidak memiliki kompleksitas penghasilan justru bertentangan dengan kedua prinsip tersebut.
Jika dibandingkan dengan praktik di beberapa negara lain, banyak yurisdiksi yang telah mengadopsi sistem pre-filled tax return atau bahkan fully automated tax system. Dalam sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual jika data telah lengkap dan akurat.
Kebijakan yang tetap memaksakan pelaporan manual dalam kondisi data sudah tersedia menunjukkan adanya kegagalan dalam pemanfaatan teknologi informasi. Padahal, digitalisasi administrasi perpajakan seharusnya mampu menghapus prosedur-prosedur yang tidak perlu.
Dari sudut pandang kepatuhan pajak, kebijakan ini juga berpotensi kontraproduktif. Wajib pajak yang merasa dipersulit oleh prosedur administratif cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih rendah, bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena frustrasi terhadap sistem.
Lebih parah lagi, kebijakan ini dapat menciptakan ketidakadilan. Wajib pajak dengan penghasilan sederhana diperlakukan sama dengan mereka yang memiliki struktur penghasilan kompleks, padahal tingkat risiko ketidakpatuhan keduanya sangat berbeda.
Istilah “kebijakan konyol” dalam konteks ini bukan dimaksudkan sebagai penghinaan tanpa dasar, melainkan sebagai kritik tajam terhadap kebijakan yang tidak rasional, tidak efisien, dan tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi serta praktik global.
Reformasi kebijakan perpajakan seharusnya mengarah pada simplifikasi. Wajib pajak yang penghasilannya hanya berasal dari satu sumber dan telah dipotong pajak secara final seharusnya dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan.
Alternatif lain adalah penerapan sistem konfirmasi pasif, di mana wajib pajak hanya perlu menyetujui data yang telah disiapkan oleh otoritas pajak, tanpa perlu mengisi ulang seluruh informasi. Hal ini akan jauh lebih efisien dan ramah bagi masyarakat.
Dengan menghapus kewajiban yang tidak perlu, otoritas pajak dapat lebih fokus pada pengawasan wajib pajak dengan risiko tinggi, seperti pelaku usaha dengan potensi penghindaran pajak yang lebih besar. Ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan secara keseluruhan.
Pada akhirnya, sistem perpajakan yang baik bukanlah yang paling kompleks, melainkan yang paling mampu mencapai tujuan dengan cara yang sederhana, adil, dan efisien. Kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak yang pajaknya sudah dipotong otomatis jelas membutuhkan evaluasi serius agar tidak terus menjadi beban administratif yang sia-sia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

