Pendahuluan
Dispensasi kawin merupakan perkara permohonan yang merupakan akibat dari munculnya usia minimal kawin yang diterapkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan batasan usia kawin baik bagi laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun. Perubahan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017.
Mencermati batas usia dewasa pada produk peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat beragam. Adapun pada awalnya usia 16 tahun bagi seorang perempuan sudah dianggap dewasa untuk melakukan perkawinan. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang mengkategorikan usia 16 tahun sebagai usia anak. Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang memberikan usia minimal kawin 19 tahun baik bagi laki-laki dan perempuan merupakan instrumen yang patut diapresiasi sebagai perkembangan hukum yang mampu melihat perkembangan jaman. Namun demikian, di sisi lain negara masih memberikan kesempatan bagi perkawinan di bawah usia 19 tahun melalui Dispensasi Kawin. PERMA 5 tahun 2019 memberikan pengaturan rinci mengenai bagaimana Dispensasi Kawin dapat diberikan. Pada dasarnya PERMA 5 Tahun 2019 bukan digunakan untuk mempersulit perkawinan di bawah umur, namun PERMA 5 tahun 2019 hadir berusaha memberikan perlindungan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi konvensi tentang Hak Anak.
Penerapan PERMA Nomor 5 tahun 2019 di tataran pengadilan sendiri diharapkan sesuai dengan yang dicita-citakan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, pada praktiknya pengabulan dispensasi kawin di tataran pengadilan tingkat pertama kurang memperhatikan aspek-aspek yang disyaratkan oleh PERMA 5 tahun 2019, sehingga pemberian dispensasi kawin justru menjadi langkah mudah bagi masyarakat untuk kawin di usia anak.
Pengaturan Pemberian Dispensasi Kawin Pada PERMA 5 Tahun 2019
PERMA 5 tahun 2019 dalam memberikan dispensasi kawin hakim wajib memperhatikan kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membina rumah tangga. Dalam menilai kondisi psikologis dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan, perlunya terdapat rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial professional, Tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah (KPAI/KPAID). Pemberian rekomendasi tentu dihadirkan untuk menjamin kondisi psikologis maupun kesehatan anak yang akan melakukan perkawinan dalam kondisi yang siap. Hal ini yang perlu diperhatikan oleh hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Namun di beberapa pengadilan, syarat rekomendasi hanya melampirkan rekomendasi bidan yang isinya memuat apakah anak yang akan melakukan perkawinan sudah hamil atau tidak ataupun serat keterangan sehat dari bidan yang menyatakan anak tersebut siap menikah atau tidak. Lebih daripada itu, terkadang dengan alasan lebih dari 16(enam belas) tahun, beberapa hakim memandang surat rekomendasi psikologi tidak dibutuhkan. Hal ini tentu sudah seharusnya menjadi perhatian, sebab pemberian dispensasi kawin bukan semata-mata memudahkan seseorang untuk menikah, namun lebih daripada itu seharusnya pemberian dispensasi kawin didasari oleh alasan objektif baik dari sisi psikologis maupun sisi fisik seseorang untuk diperbolehkan melakukan perkawinan. Bahkan beberapa menganggap bahwa rekomendasi psikologi menjadi beban bagi para pihak mengingat asas peradilan yang seharusnya mengusung asas biaya ringan. Hal ini tentu tidak sesuai untuk diterapkan pada kasus dispensasi kawin. Meskipun melalui pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan, hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa apakah seseorang dinilai dewasa untuk melakukan perkawinan atau tidak, namun sudah sepatutnya rekomendasi tersebut menjadi alat keyakinan Hakim. Hal ini dikarenakan, kemampuan dalam menilai psikologis maupun kesehatan fisik bukan berada pada seorang hakim. Hakim dalam hal ini memeriksa pada saat persidangan mengenai kondisi-kondisi tersebut melalui bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
Namun meskipun syarat-syarat tersebut telah dituangkan dalam PERMA Nomor 5 tahun 2019, bukan berarti hakim hanya menggunakan instrument tersebut sebagai satu-satunya bukti pada proses persidangan. Selain itu, hakim juga wajib menggali fakta dari para saksi serta dari anak yang dimohonkan dispensasinya. Hal ini mengingat PERMA 5 Tahun 2019 juga memastikan bahwa perkawinan bukan merupakan perkawinan yang dipaksakan. Bahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 telah memberikan kewajiban kepada orang tua untuk mencegah perkawinan pada usia anak.
Perkawinan Anak dan Permasalahannya di Masyarakat
Batas usia anak menurut undang-undang perkawinan adalah 19 tahun. Adapun perkawinan anak jika dilihat dari aturan undang-undang perkawinan, tentu berarti perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berumur di bawah 18 tahun. Bahkan, data milik UNICEF, Pada rentang tahun 2015-2024 perempuan yang menikah pada umur 18 tahun sebanyak 16% dan yang menikah pada usia 15 tahun 2%.[1] Selanjutnya, data perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama yang diambil dari Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama per tanggal 31 Desember 2025, tahun 2025 terdapat 28.000 perkara dispensasi kawin yang masuk dan 26.971 perkara telah diputus oleh pengadilan agama.[2] Hal ini mengindikasikan bahwa angka perkawinan di bawah usia 19 tahun masih tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih kurang sadar hukum.
Perkawinan anak banyak terjadi karena masalah budaya maupun faktor sosial masyarakat di Indonesia. Selain itu juga faktor karena calon pengantin telah hamil di luar kawin. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor rasa malu di masyarakat mengenai hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan, bahkan rasa malu karena sudah hamil sebelum menikah. Lebih lanjut terkadang ada paksaan dari orang tua untuk melakukan perkawinan. Selain itu, konsep bahwa anak merupakan beban bagi orang tuanya menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya perkawinan anak. Orang tua merasa setelah menikahkan anaknya akan melepas tanggung jawabnya kepada anak. Hal ini tentu pada dasarnya melanggar konsep perlindungan anak dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Selain itu juga melanggar konsep politik hukum untuk mencegah perkawinan anak baik pada undang-undang perkawinan maupun undang-undang perlindungan anak.
Upaya Negara Dalam Menanggulangi Perkawinan Anak
Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, negara telah mengeluarkan instrumen undang-undang. Namun demikian, peraturan yang ada di Indonesia masih memberikan peluang melalui Dispensasi Kawin. Pada dasarnya, peraturan dibangun untuk menegakkan hukum dan keadilan. Roscoe Pound dalam teorinya mengatakan bahwa law as a tool of social engineering, artinya bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa melalui peraturan yang ada, negara dapat mengubah budaya yang menyimpang di masyarakat. Melalui peraturan yang ada, seharusnya permasalahan perkawinan anak dapat terselesaikan. Namun, pada prakteknya perkawinan anak masih terus berlangsung dengan angka yang sangat tinggi. Hal ini merupakan akibat dari ketidakkonsistenan aturan yang ada, yang tidak memberikan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang ada, namun justru memberikan jalan untuk melakukan perkawinan anak melalui dispensasi kawin. Oleh karena perubahan peraturan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka seharusnya hakim dalam hal ini berperan untuk menekan angka perkawinan anak.
Hakim melalui putusannya dapat menekan angka perkawinan anak yang tidak sesuai. Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 tahun 2019, pada dasarnya memberikan panduan dalam rangka memutus perkara dispensasi kawin agar angka perkawinan anak dapat ditekan. Hal ini diharapkan diikuti oleh para hakim dalam mengadili masalah dispensasi kawin, agar tujuan untuk mengurangi perkawinan anak dapat tercapai. Sudah saatnya hakim mulai benar-benar melihat pertimbangan kondisi psikologis dan kesehatan seorang anak yang ingin menikah dengan jeli. Jangan lagi hanya karena kondisi sudah hamil kemudian disahkan dispensasinya. Namun lebih lanjut hakim harus memberikan pertimbangan yang mendalam untuk memutuskan seseorang diijinkan menikahkan anaknya. Hal ini mungkin terlihat sepele, namun hal ini pula yang dapat menyumbangkan terhadap kemajuan negara.
Kesimpulan
Melalui PERMA 5 tahun 2019, diharapkan Hakim dapat mengikuti dengan baik prosedur yang telah disusun, agar tujuan untuk menekan angka perkawinan anak dapat tercapai. Hakim sebagai garda depan keadilan sudah seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum yang dapat bermanfaat bagi kehidupan berikutnya. Hukum harus dilihat baik sebagai us constitutum maupun ius constituendum.
Selanjutnya, sudah seharusnya undang-undang perkawinan di Indonesia mulai ditata ulang untuk memperbaiki celah-celah yang diberikan, demi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu diharapkan undang-undang perkawinan mampu menjadi alat untuk merekayasa masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi. Hal ini tentu sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.
[1] Data UNICEF tentang presentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 15 tahun dan sebelum 18 tahun yang diupdate pada bulan April tahun 2025, diambil dari website Unicef, https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/.
[2] Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama yang diambil pada tanggal 31 Desember 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


