Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019
Artikel Features

Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019

Nur Latifah HanumNur Latifah Hanum23 January 2026 • 09:30 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dispensasi kawin merupakan perkara permohonan yang merupakan akibat dari munculnya usia minimal kawin yang diterapkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan batasan usia kawin baik bagi laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun. Perubahan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017.

Mencermati batas usia dewasa pada produk peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat beragam. Adapun pada awalnya usia 16 tahun bagi seorang perempuan sudah dianggap dewasa untuk melakukan perkawinan. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang mengkategorikan usia 16 tahun sebagai usia anak. Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang memberikan usia minimal kawin 19 tahun baik bagi laki-laki dan perempuan merupakan instrumen yang patut diapresiasi sebagai perkembangan hukum yang mampu melihat perkembangan jaman. Namun demikian, di sisi lain negara masih memberikan kesempatan bagi perkawinan di bawah usia 19 tahun melalui Dispensasi Kawin. PERMA 5 tahun 2019 memberikan pengaturan rinci mengenai bagaimana Dispensasi Kawin dapat diberikan. Pada dasarnya PERMA 5 Tahun 2019 bukan digunakan untuk mempersulit perkawinan di bawah umur, namun PERMA 5 tahun 2019 hadir berusaha memberikan perlindungan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi konvensi tentang Hak Anak.   

Penerapan PERMA Nomor 5 tahun 2019 di tataran pengadilan sendiri diharapkan sesuai dengan yang dicita-citakan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, pada praktiknya pengabulan dispensasi kawin di tataran pengadilan tingkat pertama kurang memperhatikan aspek-aspek yang disyaratkan oleh PERMA 5 tahun 2019, sehingga pemberian dispensasi kawin justru menjadi langkah mudah bagi masyarakat untuk kawin di usia anak.

Pengaturan Pemberian Dispensasi Kawin Pada PERMA 5 Tahun 2019

PERMA 5 tahun 2019 dalam memberikan dispensasi kawin hakim wajib memperhatikan kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membina rumah tangga. Dalam menilai kondisi psikologis dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan, perlunya terdapat rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial professional, Tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah (KPAI/KPAID). Pemberian rekomendasi tentu dihadirkan untuk menjamin kondisi psikologis maupun kesehatan anak yang akan melakukan perkawinan dalam kondisi yang siap.  Hal ini yang perlu diperhatikan oleh hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Namun di beberapa pengadilan, syarat rekomendasi hanya melampirkan rekomendasi bidan yang isinya memuat apakah anak yang akan melakukan perkawinan sudah hamil atau tidak ataupun serat keterangan sehat dari bidan yang menyatakan anak tersebut siap menikah atau tidak. Lebih daripada itu, terkadang dengan alasan lebih dari 16(enam belas) tahun, beberapa hakim memandang surat rekomendasi psikologi tidak dibutuhkan. Hal ini tentu sudah seharusnya menjadi perhatian, sebab pemberian dispensasi kawin bukan semata-mata memudahkan seseorang untuk menikah, namun lebih daripada itu seharusnya pemberian dispensasi kawin didasari oleh alasan objektif baik dari sisi psikologis maupun sisi fisik seseorang untuk diperbolehkan melakukan perkawinan. Bahkan beberapa menganggap bahwa rekomendasi psikologi menjadi beban bagi para pihak mengingat asas peradilan yang seharusnya mengusung asas biaya ringan. Hal ini tentu tidak sesuai untuk diterapkan pada kasus dispensasi kawin. Meskipun melalui pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan, hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa apakah seseorang dinilai dewasa untuk melakukan perkawinan atau tidak, namun sudah sepatutnya rekomendasi tersebut menjadi alat keyakinan Hakim. Hal ini dikarenakan, kemampuan dalam menilai psikologis maupun kesehatan fisik bukan berada pada seorang hakim. Hakim dalam hal ini memeriksa pada saat persidangan mengenai kondisi-kondisi tersebut melalui bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Baca Juga  Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Namun meskipun syarat-syarat tersebut telah dituangkan dalam PERMA Nomor 5 tahun 2019, bukan berarti hakim hanya menggunakan instrument tersebut sebagai satu-satunya bukti pada proses persidangan. Selain itu, hakim juga wajib menggali fakta dari para saksi serta dari anak yang dimohonkan dispensasinya. Hal ini mengingat PERMA 5 Tahun 2019 juga memastikan bahwa perkawinan bukan merupakan perkawinan yang dipaksakan. Bahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 telah memberikan kewajiban kepada orang tua untuk mencegah perkawinan pada usia anak.   

Perkawinan Anak dan Permasalahannya di Masyarakat

Batas usia anak menurut undang-undang perkawinan adalah 19 tahun. Adapun perkawinan anak jika dilihat dari aturan undang-undang perkawinan, tentu berarti perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berumur di bawah 18 tahun. Bahkan, data milik UNICEF, Pada rentang tahun 2015-2024 perempuan yang menikah pada umur 18 tahun sebanyak 16% dan yang menikah pada usia 15 tahun 2%.[1] Selanjutnya, data perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama yang diambil dari Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama per tanggal 31 Desember 2025, tahun 2025 terdapat 28.000 perkara dispensasi kawin yang masuk dan 26.971 perkara telah diputus oleh pengadilan agama.[2]  Hal ini mengindikasikan bahwa angka perkawinan di bawah usia 19 tahun masih tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih kurang sadar hukum.

Perkawinan anak banyak terjadi karena masalah budaya maupun faktor sosial masyarakat di Indonesia. Selain itu juga faktor karena calon pengantin telah hamil di luar kawin. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor rasa malu di masyarakat mengenai hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan, bahkan rasa malu karena sudah hamil sebelum menikah. Lebih lanjut terkadang ada paksaan dari orang tua untuk melakukan perkawinan. Selain itu, konsep bahwa anak merupakan beban bagi orang tuanya menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya perkawinan anak. Orang tua merasa setelah menikahkan anaknya akan melepas tanggung jawabnya kepada anak. Hal ini tentu pada dasarnya melanggar konsep perlindungan anak dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Selain itu juga melanggar konsep politik hukum untuk mencegah perkawinan anak baik pada undang-undang perkawinan maupun undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga  Dispensasi Kawin : Keselarasan antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Perspektif Gender dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Upaya Negara Dalam Menanggulangi Perkawinan Anak

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, negara telah mengeluarkan instrumen undang-undang. Namun demikian, peraturan yang ada di Indonesia masih memberikan peluang melalui Dispensasi Kawin. Pada dasarnya, peraturan dibangun untuk menegakkan hukum dan keadilan. Roscoe Pound dalam teorinya mengatakan bahwa law as a tool of social engineering, artinya bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa melalui peraturan yang ada, negara dapat mengubah budaya yang menyimpang di masyarakat. Melalui peraturan yang ada, seharusnya permasalahan perkawinan anak dapat terselesaikan. Namun, pada prakteknya perkawinan anak masih terus berlangsung dengan angka yang sangat tinggi. Hal ini merupakan akibat dari ketidakkonsistenan aturan yang ada, yang tidak memberikan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang ada, namun justru memberikan jalan untuk melakukan perkawinan anak melalui dispensasi kawin. Oleh karena perubahan peraturan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka seharusnya hakim dalam hal ini berperan untuk menekan angka perkawinan anak.   

Hakim melalui putusannya dapat menekan angka perkawinan anak yang tidak sesuai. Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 tahun 2019, pada dasarnya memberikan panduan dalam rangka memutus perkara dispensasi kawin agar angka perkawinan anak dapat ditekan. Hal ini diharapkan diikuti oleh para hakim dalam mengadili masalah dispensasi kawin, agar tujuan untuk mengurangi perkawinan anak dapat tercapai. Sudah saatnya hakim mulai benar-benar melihat pertimbangan kondisi psikologis dan kesehatan seorang anak yang ingin menikah dengan jeli. Jangan lagi hanya karena kondisi sudah hamil kemudian disahkan dispensasinya. Namun lebih lanjut hakim harus memberikan pertimbangan yang mendalam untuk memutuskan seseorang diijinkan menikahkan anaknya. Hal ini mungkin terlihat sepele, namun hal ini pula yang dapat menyumbangkan terhadap kemajuan negara.

Kesimpulan

 Melalui PERMA 5 tahun 2019, diharapkan Hakim dapat mengikuti dengan baik prosedur yang telah disusun, agar tujuan untuk menekan angka perkawinan anak dapat tercapai. Hakim sebagai garda depan keadilan sudah seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum yang dapat bermanfaat bagi kehidupan berikutnya. Hukum harus dilihat baik sebagai us constitutum maupun ius constituendum.

Selanjutnya, sudah seharusnya undang-undang perkawinan di Indonesia mulai ditata ulang untuk memperbaiki celah-celah yang diberikan, demi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu diharapkan undang-undang perkawinan mampu menjadi alat untuk merekayasa masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.  Hal ini tentu sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.


[1] Data UNICEF tentang presentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 15 tahun dan sebelum 18 tahun  yang diupdate pada bulan April tahun 2025, diambil dari website Unicef, https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/.

[2] Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama yang diambil pada tanggal 31 Desember 2025.

Nur Latifah Hanum
Kontributor
Nur Latifah Hanum
Hakim Pengadilan Agama Ngamprah

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak Dispensasi Kawin perkawinan anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

By Khoiruddin Hasibuan19 March 2026 • 08:50 WIB0

Perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, sering kali tidak dimulai dari perubahan regulasi, melainkan dari…

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB

Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

18 March 2026 • 09:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum
  • Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya
  • Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?
  • Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.