Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 Wib menjadi momentum penting dalam upaya penguatan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertempat di Auditorium Badan Srajak Diklamt Kumdil Mahkamah Agung Megemendung Bogor ditengah bulan suci Ramadhan dalam suasana khidmat dan penuh semangat pembaruan hukum, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. H Syamsul Arief, S.H., M.H. secara resmi membuka dua program strategis pendidikan dan pelatihan, yakni:
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia, yang diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) peserta; dan
- Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, yang diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyiapkan hakim yang adaptif, progresif, dan berintegritas dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Kabadan menegaskan bahwa lahirnya KUHAP Nasional yang baru merupakan tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma dalam menegakkan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan peran hakim sebagai pengendali jalannya proses peradilan (judicial control).
Bagi para Hakim Militer, implementasi KUHAP Nasional membawa konsekuensi yuridis dan teknis yang signifikan. Sistem pembuktian, kewenangan hakim dalam tahap persidangan, mekanisme praperadilan, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa harus dipahami secara komprehensif dan aplikatif. Kabadan menekankan bahwa hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma baru, tetapi juga mampu mengintegrasikannya dalam praktik peradilan militer yang memiliki karakteristik tersendiri.
Beliau mengingatkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan perubahan cara berpikir dan cara bertindak. Hakim militer harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan disiplin militer dan prinsip-prinsip peradilan yang adil, independen, serta imparsial.
Pada sesi berikutnya, Kabadan menguraikan urgensi pelatihan teknis yudisial sengketa pertanahan bagi hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa pertanahan dewasa ini semakin kompleks, melibatkan aspek administrasi pemerintahan, hak keperdataan, bahkan tidak jarang bersinggungan dengan perkara pidana.

Hakim TUN dihadapkan pada tantangan untuk menilai keabsahan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan secara cermat, sistematis, dan berkeadilan. Kabadan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), legalitas kewenangan pejabat administrasi, serta aspek prosedural penerbitan sertifikat atau keputusan pertanahan lainnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan sering kali memiliki dampak sosial yang luas, menyangkut hak ekonomi masyarakat dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, hakim TUN harus mampu menyusun pertimbangan hukum (legal reasoning) yang kuat, argumentatif, dan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Dalam bagian akhir sambutannya, Kabadan menyampaikan sejumlah pesan penting kepada seluruh peserta:
- Perkuat Integritas dan Independensi
Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dalam setiap perubahan regulasi, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, kecanggihan norma tidak akan bermakna. - Kuasai Substansi dan Teknik Yudisial
Pemahaman terhadap norma hukum harus diikuti dengan kemampuan teknis menyusun pertimbangan hukum yang sistematis, logis, dan berbasis pembuktian yang sah. Putusan hakim harus mencerminkan kecermatan analisis dan kedalaman argumentasi. - Responsif terhadap Dinamika Sosial
Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Hakim dituntut peka terhadap dampak sosial dari setiap putusan yang dijatuhkan, tanpa meninggalkan koridor hukum positif. - Bangun Budaya Belajar Berkelanjutan
Pendidikan dan pelatihan bukan sekadar kegiatan formal, melainkan proses pembelajaran berkelanjutan. Perubahan hukum akan terus terjadi, dan hakim harus senantiasa memperbarui pengetahuan serta kompetensinya. - Sinergi Antar Lingkungan Peradilan
Kabadan juga menekankan pentingnya sinergi antara lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam memahami irisan perkara, khususnya yang menyangkut administrasi dan implikasi pidana atau disipliner.
Pada pembukaan dua pelatihan ini menandai langkah konkret dalam mempersiapkan sumber daya hakim yang unggul di tengah era pembaruan hukum nasional. Dengan jumlah total 78 (tujuh puluh delapan) peserta dari seluruh Indonesia, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang seragam dan implementatif terhadap KUHAP Nasional maupun penanganan sengketa pertanahan.

Semangat pembaruan yang digaungkan dalam pembukaan tersebut menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern, transparan, dan akuntabel. Pendidikan dan pelatihan bukan hanya agenda institusional, melainkan investasi jangka panjang bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim tidak hanya kembali ke satuan kerja masing-masing dengan membawa pengetahuan baru, tetapi juga semangat baru untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, kecermatan intelektual, dan integritas yang tak tergoyahkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


