Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menghidupkan Hukum yang Hidup:Pentingnya Kanal Putusan Berbasis Nilai Adat Pasca Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025
Artikel Features

Menghidupkan Hukum yang Hidup:Pentingnya Kanal Putusan Berbasis Nilai Adat Pasca Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig19 January 2026 • 15:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum yang hidup tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari pengalaman sosial, dari konflik yang diselesaikan, dari sanksi yang diterima, dan dari penerimaan kolektif atas apa yang dianggap adil. Ketika negara melalui KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sesungguhnya negara sedang mengakui sesuatu yang telah lama bekerja, tetapi belum selalu tercatat. Di sinilah masalah mendasar muncul. Bagaimana mungkin hukum yang hidup dapat dinilai, diuji, dan dipertanggungjawabkan, jika jejak penerapannya tidak dirawat sebagai ingatan bersama.

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa hukum yang hidup tetap berlaku sepanjang memenuhi batas konstitusional. Rumusan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga beban epistemik. Hakim, pemerintah, dan masyarakat dituntut untuk mengetahui hukum yang hidup itu. Persoalannya, pengetahuan tersebut tidak otomatis tersedia.

Apa yang Dimaksud dengan Putusan Berbasis Nilai Adat ?

Putusan berbasis nilai adat bukanlah putusan yang menggantikan hukum nasional dengan hukum adat. Ia juga bukan putusan yang semata-mata menyebut adat sebagai ornamen argumentasi. Putusan berbasis nilai adat adalah putusan yang secara sadar menjadikan nilai, norma, atau mekanisme sanksi adat sebagai bagian dari penalaran hukum, baik dalam menentukan kesalahan, menilai sifat melawan hukum, maupun merumuskan bentuk dan tujuan pemidanaan.

Dalam perspektif Eugen Ehrlich, putusan semacam ini adalah titik temu antara living law dan state law. Hukum yang hidup tidak dihadirkan sebagai norma mentah, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa yudisial yang rasional dan dapat diuji (Ehrlich, 1936). Satjipto Rahardjo menyebut proses ini sebagai upaya menjadikan hukum peka terhadap denyut masyarakat tanpa kehilangan tanggung jawab publiknya (Rahardjo, 1980).

Putusan berbasis nilai adat dengan demikian adalah praktik penalaran, bukan sekadar hasil yang memperlihatkan bagaimana hakim membaca konteks sosial, menilai legitimasi adat, dan menarik batas agar nilai tersebut tetap sejalan dengan Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia.

Ilusi Merumuskan Hukum Pidana Adat yang Sepenuhnya Baru

Salah satu persoalan filosofis dalam pembahasan hukum pidana adat adalah anggapan bahwa hukum pidana adat dapat dirumuskan sebagai seperangkat delik baru yang berdiri di luar KUHP. Secara normatif, gagasan ini tampak menarik. Namun secara praktis dan historis, ia sangat problematis.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Hampir seluruh perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat adat telah memiliki padanan dalam hukum pidana nasional. Kekerasan, perusakan, pencurian, atau pelanggaran kesusilaan bukanlah ruang kosong dalam KUHP. Yang membedakan hukum pidana adat bukanlah selalu jenis perbuatannya, melainkan cara masyarakat memaknai pelanggaran tersebut dan bentuk pemulihan yang dianggap adil.

Di sinilah letak kesulitan menyusun hukum pidana adat yang sepenuhnya baru. Upaya tersebut berisiko mengulang norma yang sudah ada atau menciptakan tumpang tindih yang justru melemahkan kepastian hukum. Karena itu, menggali hukum pidana adat melalui putusan yang sudah ada menjadi jauh lebih realistis dan filosofis. Putusan memperlihatkan bagaimana norma adat bekerja dalam kenyataan, bukan dalam abstraksi normatif.

Sanksi Adat Pemidanaan dan Relasinya dengan KUHP

Hukum pidana adat selama ini tidak hanya berbicara tentang perbuatan yang dilarang, tetapi juga tentang sanksi dan tujuan pemulihan. Sanksi adat sering kali bersifat restoratif, simbolik, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Dalam konteks ini, sanksi adat bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme rekonsiliasi.

Pertanyaan yang penting adalah bagaimana KUHP memandang perbuatan yang telah diselesaikan melalui sanksi adat, tetapi kemudian perkaranya naik ke pengadilan negara. Apakah sanksi adat tersebut diabaikan, diakui sebagai bentuk pertanggungjawaban, atau diperlakukan sebagai faktor yang meringankan.

KUHP Baru membuka ruang untuk melihat sanksi adat sebagai bagian dari konteks pemidanaan. Dalam kerangka keadilan substantif, penghukuman ganda atas perbuatan yang sama, meskipun melalui sistem yang berbeda, menimbulkan persoalan keadilan. Putusan berbasis nilai adat menjadi penting karena di sanalah hakim menunjukkan bagaimana sanksi adat dipertimbangkan dalam menentukan ada tidaknya kesalahan, berat ringannya pidana, atau bahkan kebutuhan untuk menjatuhkan pidana tambahan.

Tanpa dokumentasi putusan, pertimbangan semacam ini akan terus bersifat kasuistik dan tidak terwariskan. Padahal, bagi pemerintah dan masyarakat adat, pola-pola pertimbangan tersebut sangat berharga untuk menyusun norma dalam peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Pasal 7 PP tersebut menempatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam proses penelitian bersama yang menuntut basis pengetahuan empirik. Putusan pengadilan menyediakan basis tersebut.

Baca Juga  Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Lebih jauh, karena nilai adat juga hidup dalam ranah perdata, kanal putusan berbasis nilai adat membantu memetakan nilai-nilai yang bekerja dalam sengketa tanah, waris, dan hubungan sosial lainnya. Dengan demikian, kanal ini tidak hanya melayani kepentingan hukum pidana, tetapi juga membangun pemahaman lintas rezim hukum.

Dalam konteks kelembagaan, fungsi ini paling dekat dengan mandat pendidikan dan kebijakan peradilan. Media yang dikelola oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk mengelola kanal tersebut sebagai ruang pembelajaran dan refleksi lintas sektor.

Dari Pengakuan ke Kebijaksanaan

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam KUHP Nasional bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kerja intelektual dan institusional yang panjang. Hukum yang hidup tidak cukup diakui, ia harus dipahami. Ia tidak cukup dipahami, ia harus dirawat sebagai pengetahuan bersama.

Kanal putusan berbasis nilai adat memungkinkan peralihan dari pengakuan normatif menuju kebijaksanaan praktis. Di sanalah hakim belajar dari hakim, pemerintah belajar dari praktik peradilan, dan masyarakat adat melihat bagaimana nilai mereka diterjemahkan secara adil dan bertanggung jawab. Menghidupkan hukum yang hidup, pada akhirnya, adalah soal merawat ingatan agar keadilan tidak hanya hidup sesaat, tetapi berkelanjutan.

Referensi

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Translated by Walter L. Moll. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1936.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung Angkasa, 1980.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1999.

Tamanaha, Brian Z. A. General Jurisprudence of Law and Society. Oxford Oxford University Press, 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

adat KUHAP Baru
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.