Hukum yang hidup tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari pengalaman sosial, dari konflik yang diselesaikan, dari sanksi yang diterima, dan dari penerimaan kolektif atas apa yang dianggap adil. Ketika negara melalui KUHP Baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sesungguhnya negara sedang mengakui sesuatu yang telah lama bekerja, tetapi belum selalu tercatat. Di sinilah masalah mendasar muncul. Bagaimana mungkin hukum yang hidup dapat dinilai, diuji, dan dipertanggungjawabkan, jika jejak penerapannya tidak dirawat sebagai ingatan bersama.
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa hukum yang hidup tetap berlaku sepanjang memenuhi batas konstitusional. Rumusan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga beban epistemik. Hakim, pemerintah, dan masyarakat dituntut untuk mengetahui hukum yang hidup itu. Persoalannya, pengetahuan tersebut tidak otomatis tersedia.
Apa yang Dimaksud dengan Putusan Berbasis Nilai Adat ?
Putusan berbasis nilai adat bukanlah putusan yang menggantikan hukum nasional dengan hukum adat. Ia juga bukan putusan yang semata-mata menyebut adat sebagai ornamen argumentasi. Putusan berbasis nilai adat adalah putusan yang secara sadar menjadikan nilai, norma, atau mekanisme sanksi adat sebagai bagian dari penalaran hukum, baik dalam menentukan kesalahan, menilai sifat melawan hukum, maupun merumuskan bentuk dan tujuan pemidanaan.
Dalam perspektif Eugen Ehrlich, putusan semacam ini adalah titik temu antara living law dan state law. Hukum yang hidup tidak dihadirkan sebagai norma mentah, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa yudisial yang rasional dan dapat diuji (Ehrlich, 1936). Satjipto Rahardjo menyebut proses ini sebagai upaya menjadikan hukum peka terhadap denyut masyarakat tanpa kehilangan tanggung jawab publiknya (Rahardjo, 1980).
Putusan berbasis nilai adat dengan demikian adalah praktik penalaran, bukan sekadar hasil yang memperlihatkan bagaimana hakim membaca konteks sosial, menilai legitimasi adat, dan menarik batas agar nilai tersebut tetap sejalan dengan Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Ilusi Merumuskan Hukum Pidana Adat yang Sepenuhnya Baru
Salah satu persoalan filosofis dalam pembahasan hukum pidana adat adalah anggapan bahwa hukum pidana adat dapat dirumuskan sebagai seperangkat delik baru yang berdiri di luar KUHP. Secara normatif, gagasan ini tampak menarik. Namun secara praktis dan historis, ia sangat problematis.
Hampir seluruh perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat adat telah memiliki padanan dalam hukum pidana nasional. Kekerasan, perusakan, pencurian, atau pelanggaran kesusilaan bukanlah ruang kosong dalam KUHP. Yang membedakan hukum pidana adat bukanlah selalu jenis perbuatannya, melainkan cara masyarakat memaknai pelanggaran tersebut dan bentuk pemulihan yang dianggap adil.
Di sinilah letak kesulitan menyusun hukum pidana adat yang sepenuhnya baru. Upaya tersebut berisiko mengulang norma yang sudah ada atau menciptakan tumpang tindih yang justru melemahkan kepastian hukum. Karena itu, menggali hukum pidana adat melalui putusan yang sudah ada menjadi jauh lebih realistis dan filosofis. Putusan memperlihatkan bagaimana norma adat bekerja dalam kenyataan, bukan dalam abstraksi normatif.
Sanksi Adat Pemidanaan dan Relasinya dengan KUHP
Hukum pidana adat selama ini tidak hanya berbicara tentang perbuatan yang dilarang, tetapi juga tentang sanksi dan tujuan pemulihan. Sanksi adat sering kali bersifat restoratif, simbolik, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Dalam konteks ini, sanksi adat bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme rekonsiliasi.
Pertanyaan yang penting adalah bagaimana KUHP memandang perbuatan yang telah diselesaikan melalui sanksi adat, tetapi kemudian perkaranya naik ke pengadilan negara. Apakah sanksi adat tersebut diabaikan, diakui sebagai bentuk pertanggungjawaban, atau diperlakukan sebagai faktor yang meringankan.
KUHP Baru membuka ruang untuk melihat sanksi adat sebagai bagian dari konteks pemidanaan. Dalam kerangka keadilan substantif, penghukuman ganda atas perbuatan yang sama, meskipun melalui sistem yang berbeda, menimbulkan persoalan keadilan. Putusan berbasis nilai adat menjadi penting karena di sanalah hakim menunjukkan bagaimana sanksi adat dipertimbangkan dalam menentukan ada tidaknya kesalahan, berat ringannya pidana, atau bahkan kebutuhan untuk menjatuhkan pidana tambahan.
Tanpa dokumentasi putusan, pertimbangan semacam ini akan terus bersifat kasuistik dan tidak terwariskan. Padahal, bagi pemerintah dan masyarakat adat, pola-pola pertimbangan tersebut sangat berharga untuk menyusun norma dalam peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Pasal 7 PP tersebut menempatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam proses penelitian bersama yang menuntut basis pengetahuan empirik. Putusan pengadilan menyediakan basis tersebut.
Lebih jauh, karena nilai adat juga hidup dalam ranah perdata, kanal putusan berbasis nilai adat membantu memetakan nilai-nilai yang bekerja dalam sengketa tanah, waris, dan hubungan sosial lainnya. Dengan demikian, kanal ini tidak hanya melayani kepentingan hukum pidana, tetapi juga membangun pemahaman lintas rezim hukum.
Dalam konteks kelembagaan, fungsi ini paling dekat dengan mandat pendidikan dan kebijakan peradilan. Media yang dikelola oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk mengelola kanal tersebut sebagai ruang pembelajaran dan refleksi lintas sektor.
Dari Pengakuan ke Kebijaksanaan
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam KUHP Nasional bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kerja intelektual dan institusional yang panjang. Hukum yang hidup tidak cukup diakui, ia harus dipahami. Ia tidak cukup dipahami, ia harus dirawat sebagai pengetahuan bersama.
Kanal putusan berbasis nilai adat memungkinkan peralihan dari pengakuan normatif menuju kebijaksanaan praktis. Di sanalah hakim belajar dari hakim, pemerintah belajar dari praktik peradilan, dan masyarakat adat melihat bagaimana nilai mereka diterjemahkan secara adil dan bertanggung jawab. Menghidupkan hukum yang hidup, pada akhirnya, adalah soal merawat ingatan agar keadilan tidak hanya hidup sesaat, tetapi berkelanjutan.
Referensi
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Translated by Walter L. Moll. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1936.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung Angkasa, 1980.
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, Massachusetts Harvard University Press, 1999.
Tamanaha, Brian Z. A. General Jurisprudence of Law and Society. Oxford Oxford University Press, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


