Belakangan ini sedang ramai tentang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, namun orang lupa tentang KUH Perdata yang sudah tua renta termakan usia.
KUH Perdata Indonesia, yang secara historis dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), berperan sebagai tulang punggung sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kitab hukum ini pada hakikatnya bukan ciptaan lokal, melainkan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1848. Secara material, KUH Perdata kita merupakan adaptasi hampir utuh dari kodifikasi Belanda tahun 1838, yang merefleksikan nilai-nilai dan struktur sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19. Pasca kemerdekaan, keberlakuannya dilanjutkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang sejatinya bersifat sementara, namun justru bertahan selama lebih dari tujuh dekade. Kitab ini mengatur ranah privat yang paling mendasar, seperti perkawinan, kewarisan, dan berbagai bentuk perikatan.
Dalam dinamika Indonesia modern yang telah bertransformasi menjadi negara berdaulat dengan karakter sosio-kultural yang unik, KUH Perdata yang ada kini ibarat alat navigasi usang di tengah gempuran teknologi mutakhir. Meski tetap menjadi fondasi, kitab hukum ini dinilai telah kehilangan relevansinya dan justru menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan substantif, kepastian hukum, dan pembangunan nasional yang responsif. Keusangannya tercermin dari bahasa, filosofi, dan materi hukumnya yang acap kali berseberangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, gagal menangkap kompleksitas ekonomi digital, serta tidak mengantisipasi isu-isu hukum baru yang lahir dari kemajuan ilmu pengetahuan.
KUH Perdata yang berlaku saat ini seperti sebuah bangunan megah dari abad ke-19 yang dihuni masyarakat abad ke-21, strukturnya mungkin kokoh, namun fasilitas dan tata ruangnya sudah tidak memadai. Kesenjangan ini sangat nyata dalam aspek sosial dan budaya. Dalam hukum keluarga dan waris (Buku I), KUH Perdata menganut sistem individualistik-sekuler yang merupakan warisan tradisi hukum Barat, sehingga bertabrakan langsung dengan pluralisme hukum Indonesia. Meskipun bagi umat Islam itu sendiri, telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI sendiri sebatas peraturan kebijakan atau hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak pernah masuk dalam klasemen hirarkie peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dalam KUH Perdata juga sangat terbatas, hanya mengatur perwalian dan pengampuan, sehingga tidak mengakomodir hak-hak anak secara holistik seperti konsep the best interest of the child. UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014) hadir sebagai aturan khusus (lex specialis), namun ketiadaan fondasi kuat dalam KUH Perdata membuat sistem hukum keluarga menjadi terfragmentasi.
Tantangan besar juga muncul dari dunia ekonomi dan bisnis modern. KUH Perdata (Buku III) hanya mengatur kontrak dan perikatan dalam dunia fisik, sehingga tidak mengantisipasi validitas kontrak elektronik (e-contract), tanda tangan digital, transaksi online, kepemilikan aset digital seperti NFT dan mata uang kripto, serta tanggung jawab platform digital. Akibatnya, penafsiran terhadap syarat sah perjanjian (Pasal 1320 BW) sering dipaksakan, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku dunia usaha. Dan tidak sedikit penipuan kerap muncul di dunia digital ini.
Belum lagi kemajuan teknologi menciptakan kekosongan hukum yang serius. KUH Perdata tidak mengenal “data pribadi” sebagai objek hak yang dilindungi, sehingga pelanggaran hanya dapat dituntut melalui Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang bersifat umum yang kemudian lagi-lagi diatur khusus dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hal tersebut membuktikan Ketidakmampuan KUH Perdata menjawab kebutuhan zaman telah memicu lahirnya banyak undang-undang khusus (lex specialis), seperti UU ITE, UU PDP, dan UU Perlindungan Konsumen. Sering terjadi ketidakharmonisan dan ketidakkonsistenan antara aturan-aturan baru ini dengan asas-asas dalam KUH Perdata, sehingga mengurangi kepastian hukum. Menghadapi segala kelemahan tersebut, pembaruan KUH Perdata haruslah merupakan sebuah proyek rekodifikasi besar yang berlandaskan prinsip-prinsip baru yang jelas. Terutama harus menjadi pengejawantahan nyata Pancasila dan UUD 1945 serta menghilangkan warisan kolonial.
Pembaruan KUH Perdata adalah sebuah keniscayaan dan proyek strategis nation-building. Fondasi hukum kolonial yang rapuh tidak lagi mampu menopang aspirasi Indonesia modern. Oleh karena itu, diperlukan aksi kolektif dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkannya sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas dengan political will yang kuat. Akademisi dan praktisi hukum harus aktif berkontribusi memberikan kajian dan rumusan norma. Masyarakat sipil, organisasi perempuan, pelaku UMKM, dan komunitas adat harus menyuarakan kebutuhan riil mereka, karena hukum yang baik lahir dari partisipasi publik.
KUH Perdata baru yang kita cita-citakan akan menjadi fondasi kokoh bagi ekonomi inklusif, pelindung bagi yang lemah, dan penjamin kepastian di dunia digital. Ia akan menjadi cermin martabat Indonesia sebagai bangsa merdeka yang berani meninggalkan warisan kolonial untuk merancang aturan hidupnya sendiri berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


