Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia
Artikel Features

Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia

Jusran IpandiJusran Ipandi18 January 2026 • 13:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Belakangan ini sedang ramai tentang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, namun orang lupa tentang KUH Perdata yang sudah tua renta termakan usia.

KUH Perdata Indonesia, yang secara historis dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), berperan sebagai tulang punggung sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kitab hukum ini pada hakikatnya bukan ciptaan lokal, melainkan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1848. Secara material, KUH Perdata kita merupakan adaptasi hampir utuh dari kodifikasi Belanda tahun 1838, yang merefleksikan nilai-nilai dan struktur sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19. Pasca kemerdekaan, keberlakuannya dilanjutkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang sejatinya bersifat sementara, namun justru bertahan selama lebih dari tujuh dekade. Kitab ini mengatur ranah privat yang paling mendasar, seperti perkawinan, kewarisan, dan berbagai bentuk perikatan.

Dalam dinamika Indonesia modern yang telah bertransformasi menjadi negara berdaulat dengan karakter sosio-kultural yang unik, KUH Perdata yang ada kini ibarat alat navigasi usang di tengah gempuran teknologi mutakhir. Meski tetap menjadi fondasi, kitab hukum ini dinilai telah kehilangan relevansinya dan justru menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan substantif, kepastian hukum, dan pembangunan nasional yang responsif. Keusangannya tercermin dari bahasa, filosofi, dan materi hukumnya yang acap kali berseberangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, gagal menangkap kompleksitas ekonomi digital, serta tidak mengantisipasi isu-isu hukum baru yang lahir dari kemajuan ilmu pengetahuan.

KUH Perdata yang berlaku saat ini seperti sebuah bangunan megah dari abad ke-19 yang dihuni masyarakat abad ke-21, strukturnya mungkin kokoh, namun fasilitas dan tata ruangnya sudah tidak memadai. Kesenjangan ini sangat nyata dalam aspek sosial dan budaya. Dalam hukum keluarga dan waris (Buku I), KUH Perdata menganut sistem individualistik-sekuler yang merupakan warisan tradisi hukum Barat, sehingga bertabrakan langsung dengan pluralisme hukum Indonesia. Meskipun bagi umat Islam itu sendiri, telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI sendiri sebatas peraturan kebijakan atau hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak pernah masuk dalam klasemen hirarkie peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga  High Public Officials’ Remuneration Coupled with Zero Tolerance Enforcement

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dalam KUH Perdata juga sangat terbatas, hanya mengatur perwalian dan pengampuan, sehingga tidak mengakomodir hak-hak anak secara holistik seperti konsep the best interest of the child. UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014) hadir sebagai aturan khusus (lex specialis), namun ketiadaan fondasi kuat dalam KUH Perdata membuat sistem hukum keluarga menjadi terfragmentasi.

Tantangan besar juga muncul dari dunia ekonomi dan bisnis modern. KUH Perdata (Buku III) hanya mengatur kontrak dan perikatan dalam dunia fisik, sehingga tidak mengantisipasi validitas kontrak elektronik (e-contract), tanda tangan digital, transaksi online, kepemilikan aset digital seperti NFT dan mata uang kripto, serta tanggung jawab platform digital. Akibatnya, penafsiran terhadap syarat sah perjanjian (Pasal 1320 BW) sering dipaksakan, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku  dunia usaha. Dan tidak sedikit penipuan kerap muncul di dunia digital ini.

Belum lagi kemajuan teknologi menciptakan kekosongan hukum yang serius. KUH Perdata tidak mengenal “data pribadi” sebagai objek hak yang dilindungi, sehingga pelanggaran hanya dapat dituntut melalui Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang bersifat umum yang kemudian lagi-lagi diatur khusus dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Hal tersebut membuktikan Ketidakmampuan KUH Perdata menjawab kebutuhan zaman telah memicu lahirnya banyak undang-undang khusus (lex specialis), seperti UU ITE, UU PDP, dan UU Perlindungan Konsumen. Sering terjadi ketidakharmonisan dan ketidakkonsistenan antara aturan-aturan baru ini dengan asas-asas dalam KUH Perdata, sehingga mengurangi kepastian hukum. Menghadapi segala kelemahan tersebut, pembaruan KUH Perdata haruslah merupakan sebuah proyek rekodifikasi besar yang berlandaskan prinsip-prinsip baru yang jelas. Terutama harus menjadi pengejawantahan nyata Pancasila dan UUD 1945 serta menghilangkan warisan kolonial.

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Pembaruan KUH Perdata adalah sebuah keniscayaan dan proyek strategis nation-building. Fondasi hukum kolonial yang rapuh tidak lagi mampu menopang aspirasi Indonesia modern. Oleh karena itu, diperlukan aksi kolektif dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkannya sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas dengan political will yang kuat. Akademisi dan praktisi hukum harus aktif berkontribusi memberikan kajian dan rumusan norma. Masyarakat sipil, organisasi perempuan, pelaku UMKM, dan komunitas adat harus menyuarakan kebutuhan riil mereka, karena hukum yang baik lahir dari partisipasi publik.

KUH Perdata baru yang kita cita-citakan akan menjadi fondasi kokoh bagi ekonomi inklusif, pelindung bagi yang lemah, dan penjamin kepastian di dunia digital. Ia akan menjadi cermin martabat Indonesia sebagai bangsa merdeka yang berani meninggalkan warisan kolonial untuk merancang aturan hidupnya sendiri berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Jusran Ipandi
Jusran Ipandi
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Jusran Ipandi
Kontributor
Jusran Ipandi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhperdata
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.