Pengadilan Negeri Karawang kembali menegaskan peran aktif peradilan dalam pelindungan hak penyandang disabilitas melalui penetapan pengampuan yang menekankan tanggung jawab pengampu dan pengawasan negara.
Pendekatan ini mencerminkan praktik judicial activism yang berorientasi pada keadilan substantif dan kepentingan terbaik penyandang disabilitas.
Dalam pemeriksaan permohonan pengampuan tersebut, hakim tunggal Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, menetapkan pengampuan dengan rumusan amar yang tidak bersifat formalistis.
Penetapan secara tegas mewajibkan Pemohon selaku pengampu untuk memenuhi dan melindungi hak-hak terampu penyandang disabilitas, termasuk aspek perawatan, pemeliharaan, serta pengelolaan kepentingan keperdataan secara bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, pengadilan juga melibatkan negara secara langsung dengan memerintahkan Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengampuan. Pengawasan ini dimaksudkan agar hubungan pengampuan tetap berada dalam koridor pelindungan hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan terhadap terampu.
Penetapan tersebut ditetapkan pada Jumat, 23 Januari 2026, oleh hakim tunggal dengan dibantu Nurul Mubin, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dan diucapkan secara elektronik melalui sistem e-Court. Mekanisme ini sekaligus menunjukkan komitmen pengadilan dalam modernisasi layanan peradilan yang efektif dan inklusif.
Langkah ini menandai penguatan peran pengadilan dalam memastikan penyandang disabilitas diperlakukan sebagai subjek hukum yang bermartabat, dengan hak-hak yang wajib dipenuhi dan diawasi secara berkelanjutan.
Melalui penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa pelindungan disabilitas tidak hanya berhenti pada pengakuan status hukum, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme konkret yang dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Salam CADAS
Oleh Redaksi SuaraBSDK
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


