Diklat Kebebasan Berekspresi yang dibuka dan diselenggarakan pada 19 Januari 2026 pada sesi pertama mengangkat tema “Peran Pengadilan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Sesi ini menegaskan posisi strategis pengadilan sebagai institusi negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia terlindungi dalam kerangka negara hukum demokratis.

Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Asasi yang Fundamental
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL yang merupakan Ketua Mahkamah Agung RI 2001 – 2008 dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pemateri menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan fundamental right yang melekat pada setiap manusia. Hak ini bukanlah pemberian negara, melainkan bagian dari prinsip dasar negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan kebebasan berekspresi menjadi indikator penting berfungsinya sistem hukum yang demokratis

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebebasan berekspresi mencakup beberapa kategori utama, antara lain kebebasan berpendapat, hak untuk memperoleh informasi, serta kebebasan menyampaikan ide dan gagasan. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk ruang partisipasi publik yang sehat dalam kehidupan bernegara.
Meskipun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pembatasan dimungkinkan sepanjang dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Pembatasan tersebut harus didasarkan pada kepentingan nasional, ketertiban umum, serta keamanan nasional. Dalam konteks ini, pengadilan memiliki peran penting untuk menilai dan menguji apakah pembatasan terhadap kebebasan berekspresi telah memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Pada bagian akhir pemaparannya, Bagir Manan menekankan pentingnya kualitas hakim dalam menjaga kebebasan berekspresi. Hakim yang baik tidak hanya dituntut memiliki kecakapan intelektual, tetapi juga integritas moral, ketaatan pada etika, serta penguasaan hukum yang memadai. Kualitas tersebut menjadi prasyarat agar pengadilan mampu menjalankan fungsinya secara independen dan imparsial.
Pengadilan dan Penegakan HAM dalam Kerangka Konstitusional
Pandangan tersebut diperdalam oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., LL.M., Ph.D. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad, yang menekankan bahwa HAM pada dasarnya bukanlah keistimewaan yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang lahir dari martabat manusia. Konsekuensinya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM melalui seluruh instrumen hukumnya, termasuk melalui peradilan.
Dalam konteks penegakan hukum saat ini, disoroti bahwa hak prosedural memiliki peran yang semakin penting sebagai prasyarat penegakan hak substantif. Proses hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip due process of law menjadi fondasi utama bagi perlindungan HAM, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pencantuman HAM dalam konstitusi membawa implikasi yuridis yang signifikan. Pengakuan tersebut menempatkan HAM sebagai norma hukum tertinggi yang harus dijadikan rujukan dalam setiap penafsiran dan penerapan hukum. Mengacu pada pandangan Robert Alexy, hal ini menunjukkan bahwa HAM memiliki bobot substantif yang kuat dan harus diwujudkan secara konkret melalui putusan pengadilan.
Dalam menjalankan perannya, pengadilan dibekali dengan instrumen penting, salah satunya adalah kewenangan penafsiran norma hukum. Melalui penafsiran tersebut, hakim diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan HAM dan kepentingan umum. Konsep margin of appreciation diperkenalkan sebagai ruang terbatas bagi negara dalam melakukan pembatasan hak, yang tetap harus diawasi agar tidak melampaui batas konstitusional.

Penguatan Peran Pengadilan melalui Diklat Kebebasan Berekspresi
Sesi ini menegaskan kembali bahwa pengadilan memegang peran sentral dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Melalui peningkatan pemahaman konseptual dan konstitusional hakim, Diklat Kebebasan Berekspresi menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara yang sensitif terhadap isu HAM. Dengan demikian, diklat ini tidak hanya berfungsi sebagai forum peningkatan pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang refleksi kelembagaan bagi pengadilan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


