Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengintrodusir perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu inovasi utamanya adalah pengaturan pengakuan bersalah (plea bargain), suatu mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Meski demikian, kerancuan pemahaman kerap terjadi, di mana banyak pihak menyamakan mekanisme baru ini dengan pengakuan terhadap dakwaan dalam persidangan walaupun secara teori pengakuan Terdakwa setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan merupakan plea bargain dalam arti yang luas. Namun dalam KUHAP yang baru, kedua ketentuan tersebut diatur dalam bab yang berbeda, sehingga menegaskan bahwa plea bargain merupakan prosedur khusus yang memiliki karakter dan tahapan yang unik.
Konsep plea bargain secara historis berakar dari sistem hukum common law, dengan Amerika Serikat sebagai pelopor yang mengadopsinya secara formal dalam sistem adversary-nya. Mekanisme ini terbukti meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana. Diatur secara eksplisit dalam Federal Rules of Criminal Procedure atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Federal Amerika Serikat khususnya pada Pasal 11, yang intinya bahwa “Before accepting a plea guilty or nolo contendere, the court must address the defendant personally in open court and determine that plea is voluntary and did not result from force, threats, or promises (other than promises in a plea agreement” yang diterjemahkan secara bebas menjadi “Pengadilan terlebih dahulu harus memeriksa Terdakwa sebelum menerima pengakuan bersalahnya dengan memastikan apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak terdapat paksaan atau ancaman dalam pengakuannya di luar dari plea agreement (Kesepakatan pengakuan bersalah)”. Sederhananya, plea bargain merupakan negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah secara sukarela oleh Terdakwa, yang imbalannya berupa hal yang menguntungkan bagi Terdakwa. Dalam KUHAP Amerika Serikat, Pelaksanaan plea bargain terjadi di tahap arraignment dan preliminary hearing atau sebelum persidangan pokok perkara. Apabila Terdakwa dalam proses tersebut mengakui dirinya bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya maka proses berikutnya tidak melalui trial untuk penjatuhan hukumannya. Tahapan “arraignment on information on indictment” adalah suatu proses singkat yang bertujuan memberitahu terdakwa terkait tuduhan yang didakwakan serta terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab tuduhan tersebut dengan pernyataan “not guilty” atau “guilty” atau “nolo contendence”.
Konsep ini kemudian berkembang dan diadopsi oleh negara-negara dengan system hukum civil law seperti Jerman, yang menyebutnya sebagai Verständigung. Mekanisme ini diatur secara khusus dalam German Code of Criminal Procedure (Strafprozeßordnung/ StPO) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jerman khususnya pada Pasal 257c. Ketentuan ini mengatur mengenai adanya komunikasi dan kesepakatan antara pengadilan dengan para pihak dalam proses pidana (terdakwa, penuntut umum, dan pembela) terhadap tindak pidana tertentu (geeigneten Fällen) yang diatur dalam undang-undang tersebut. Bentuk paling umum dalam Verständigung adalah kesepakatan mengenai hukuman (Pidana), di mana Pengadilan wajib menjamin hukuman yang lebih ringan sebagai imbalan atas pengakuan bersalah, dengan tujuan menghemat waktu, biaya, dan sumber daya peradilan, sementara bentuk lain dapat berupa penghentian sebagian proses terhadap dakwaan tertentu berdasarkan Pasal 154 ayat (2) StPO atau langkah prosedural lain yang disepakati. Prosedur pembentukannya dilakukan dengan pengadilan mengumumkan usulan kesepakatan yang mungkin (termasuk batas atas dan bawah hukuman) kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan pendapat, dan kesepakatan baru terbentuk jika kedua pihak menyetujuinya. Secara prinsip, kesepakatan tersebut mengikat semua pihak guna menciptakan kepastian hukum, namun pengadilan dapat melepaskannya (Pasal 257c ayat 4 StPO) apabila muncul keadaan hukum atau faktual signifikan yang sebelumnya diabaikan atau baru timbul sehingga hukuman yang disepakati tidak lagi sesuai dengan tindak pidana dan tingkat kesalahan Terdakwa.
Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai plea bargain secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kehadirannya dalam KUHAP dimaksudkan sebagai solusi atas penumpukan perkara dan kebutuhan akan proses peradilan yang lebih cepat dan efektif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dengan demikian, plea bargain tidak sekadar pengakuan formal di persidangan, melainkan sebuah mekanisme terstruktur yang melibatkan negosiasi, kesukarelaan, dan kepastian imbalan yang dianggap sebagai suatu terobosan yang diharapkan dapat menjawab tantangan sistem peradilan pidana kontemporer.
Esensi dan Landasan Hukum Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Pengakuan bersalah atau plea bargain merupakan mekanisme yang diadopsi dari sistem common law yang diintegrasikan ke dalam KUHAP 2025. Secara sederhana, Pengakuan bersalah ini diartikan sebagai bentuk kesepakatan atau kontrak hukum antara Penuntut Umum dengan Terdakwa (didampingi advokat), di mana Terdakwa secara sukarela mengakui seluruh perbuatan dan tindak pidana yang didakwakan, serta bersikap kooperatif selama penyidikan dan penuntutan, dengan imbalan keringanan pidana. Tujuannya adalah agar penyelesaian perkara berjalan efektif dan efisien dan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Secara normatif, Pasal 1 angka 16 KUHAP memberikan pengertian bahwa Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme pengakuan bersalah ini dimulai sejak tahap awal proses dari rangkaian sistem peradilan pidana. Pada mulanya, Pasal 7 ayat (1) huruf m KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP mengatur bahwa pengakuan bersalah dari tersangka harus dituangkan dalam Berita Acara dan dikoordinasikan dengan penuntut umum untuk tahap berikutnya (Penuntutan). Lanjut pada tahap penuntutan, Pasal 65 huruf I KUHAP memberikan kewenangan serupa kepada penuntut umum. Puncak dari adanya proses kesepakatan ini diatur secara khusus dalam Pasal 78 KUHAP, yang mewajibkan penuntut umum untuk memeriksa syarat-syarat pengakuan bersalah dan kemudian membawa kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah ke pengadilan untuk diuji di hadapan hakim tunggal sebelum persidangan pokok dimulai. Perlu digarisbawahi, bahwa terdapat “mekanisme khusus” di luar persidangan pokok perkara yang harus dimaknai sebelum sidang pembacaan surat dakwaan sebagaimana pada umumnya. Dalam konteks pengakuan bersalah, objek yang diperiksa adalah keabsahan kesepakatan pengakuan bersalah yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut yang secara sistematis di atur berdasarkan Pasal 78 ayat (7) KUHAP. Jika disetujui oleh Hakim Tunggal yang menguji keabsahan pengakuan bersalah tersebut, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat dan putusan dijatuhkan sesuai dengan Berita Acara kesepakatan pengakuan bersalah. Namun jika tidak disetujui oleh Hakim Tunggal tersebut, maka pemeriksaan dilanjutkan dalam acara pemeriksaan biasa.
Hakikat dan Penerapan Pengakuan terhadap Dakwaan
Pengakuan bersalah atau plea bargain sebagaimana telah dijelaskan di atas secara teori merupakan plea bargain dalam arti sempit, sedangkan plea bargain dalam arti luas adalah sebagaimana dikenal dengan istilah pengakuan dakwaan dalam KUHAP. Pengakuan terhadap dakwaan bukanlah suatu kesepakatan, melainkan pernyataan atau jawaban formal dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan di persidangan (artinya dilakukan ketika persidangan pokok perkara telah dimulai). Secara normatif, mekanisme ini diatur dalam Pasal 205 KUHAP dan Pasal 234 KUHAP, berfungsi sebagai penyederhanaan prosedur di dalam persidangan itu sendiri. Mekanisme pengakuan terhadap dakwaan tersebut terbuka setelah persidangan dimulai, yaitu tepat setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan dan upaya perdamaian antara terdakwa dengan korban dinyatakan tidak berhasil sebagaimana Pasal 205 ayat (1) KUHAP. Pada titik itu, inisiatif sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Majelis Hakim yang menanyakan kepada terdakwa apakah ia bersedia mengakui perbuatan yang didakwakan. Poin utamanya, pernyataan pengakuan ini tidak lahir dari negosiasi kontraktual dan tidak memerlukan adanya dokumen kesepakatan secara terpisah. Dalam konteks pengakuan terhadap dakwaan, Peran Majelis Hakim adalah melakukan verifikasi berdasarkan enam kriteria yang diatur dalam Pasal 205 ayat (2), seperti pemeriksaan yang patut, adanya pendampingan advokat, terjaminnya kebebasan dari paksaan atau ancaman selama proses penyidikan dan sebagainya. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sadar dan sukarela oleh Terdakwa sendiri. Apabila Majelis Hakim memperoleh keyakinan, maka pemeriksaan perkara (yang awalnya dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa) dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dengan konsekuensi berdasarkan Pasal 257 ayat (5) dengan pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. Namun yang perlu digarisbawahi, pengakuan ini sama sekali tidak mengikat Hakim dalam hal penjatuhan pidana sebagaimana pengakuan bersalah, meski pada akhirnya dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat.
Pengakuan terhadap dakwaan juga diatur dalam Pasal 234 KUHAP yang merupakan katup terakhir dari pengakuan terhadap dakwaan, dengan syarat hanya terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Penuntut umum dapat melimpahkan ke sidang acara pemeriksaan singkat, dan terhadap pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. Apabila pengakuan terhadap dakwaan diterima, maka penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan.
Penting untuk ditegaskan bahwasanya pengakuan dalam Pasal 205 dan Pasal 234 bukanlah suatu legitimasi untuk menyatakan Terdakwa bersalah dalam pengertian doktrin dualistis hukum pidana. Mekanisme dimaksud hanyalah “tiket masuk” atau “kunci pintu” untuk mengalihkan perkara dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Pemeriksaan dalam persidangan tetap dilaksanakan seperti biasa dengan penyesuaian susunan Hakim pemeriksa sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kenapa ini penting? Karena dalam doktrin dualistis hukum pidana, kita mengenal pemisahan yang tegas antara dua unsur utama, yaitu: (1) Tindak pidana (actus reus/straafbar feit) sebagai unsur tindak pidana, dan (2) Kesalahan pelaku (mens rea/ schuld) sebagai unsur pertanggungjawaban pidana.
Menurut doktrin ini, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ia mengakui perbuatannya. Hakim tetap wajib menilai secara objektif apakah seluruh unsur delik benar-benar terpenuhi, dan secara subjektif apakah pelaku memang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Dengan kata lain, pengakuan tersebut bukan untuk menyatakan Terdakwa memiliki kesalahan atas perbuatannya.
Nah, di sinilah letak bahayanya bilamana pengakuan dalam Pasal 205 dan 234 dicampuradukkan dengan doktrin dualistis.
Bayangkan skenario berikut:
Seorang Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun dan maksimal 7 tahun. Di persidangan, ia mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan mengaku bersalah. Berdasarkan itu, perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat. Namun, setelah diperiksa, Hakim justru menemukan bahwa:
- Salah satu unsur delik yang dirumuskan secara eksplisit dalam pasal yang didakwakan ternyata tidak terbukti; atau
- Terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana (misalnya karena pembelaan terpaksa, atau tidak mampu bertanggung jawab); atau
- Perbuatannya kehilangan sifat melawan hukum karena adanya alasan pembenar.
Kalau kita keliru memaknai pengakuan tadi sebagai “kesalahan” dalam arti doktrin dualistis, maka secara logika Hakim seharusnya tidak boleh menjatuhkan putusan bebas atau lepas. Hakim tetap terikat untuk memeriksa dalam persidangan apakah terpenuhi atau tidaknya unsur delik, terlepas dari ada atau tidaknya pengakuan Terdakwa.
Di sinilah harus ditegaskan dengan sangat terang pengakuan dakwaan, pengakuan perbuatan dan pengakuan bersalah dalam Pasal 205 dan 234 bukan unsur pertanggungjawaban pidana. Ia murni bersifat formil-prosedural.
Dengan kata lain, pengakuan itu hanyalah mekanisme untuk menyederhanakan proses pemeriksaan perkara demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ia berfungsi seperti “jalur cepat” dalam sistem peradilan, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa Terdakwa pasti bersalah secara hukum pidana materiil.
Pemaknaan ini juga sejalan dengan karakter hukum acara pidana itu sendiri sebagai hukum formil. Hukum acara pidana tidak menentukan siapa bersalah dan berapa hukumannya, melainkan mengatur bagaimana caranya proses penegakan hukum pidana dilakukan. Maka wajar jika pengakuan tersebut harus dipahami dalam konteks sebagai syarat administratif-prosedural, bukan sebagai bukti final tentang kesalahan pelaku.
Dengan demikian, pengakuan terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP adalah kunci pintu prosedural untuk masuk ke acara pemeriksaan singkat, bukan pintu vonis bersalah. Ia tidak boleh disamakan dengan “kesalahan” dalam doktrin dualistis hukum pidana. Apabila dua hal ini dicampuradukkan, yang terjadi bukan efisiensi peradilan, melainkan justru potensi salah vonis dan pelanggaran hak asasi Terdakwa.
Perbedaan Filosofis dan Praktis
Berdasarkan uraian di atas, perbedaan filosofis dan praktis antara kedua mekanisme dapat diringkas sebagai berikut:
Pertama, dari segi sifat dan waktu. Pengakuan bersalah adalah kesepakatan pra-adjudikasi (sebelum sidang pokok perkara) yang bersifat kontraktual, sedangkan pengakuan dakwaan adalah pernyataan adjudikatif (pada saat sidang pokok perkara) yang bersifat prosedural.
Kedua, dari segi inisiatif dan kepastian. Inisiatif plea bargain dalam arti sempit datang dari pihak penuntut umum atau terdakwa/advokat yang diterima oleh Penuntut Umum dengan imbalan keringanan pidana yang pasti dan mengikat. Sebaliknya, inisiatif pada pengakuan dakwaan datang dari Majelis Hakim dan tidak memberikan kepastian imbalan apa pun terhadap Terdakwa.
Ketiga, dari segi dokumen dan kekuatan mengikat. Hasil pengakuan bersalah atau plea bargain adalah Berita Acara Pengakuan Bersalah yang menjadi dokumen penting yang mengikat bagi semua pihak, termasuk Hakim dalam penjatuhan putusannya. Sementara pengakuan dakwaan hanya dicatat dalam berita acara sidang dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap substansi putusan.
Secara konseptual, plea bargain merepresentasikan pergeseran dari paradigma peradilan yang konfrontatif (adversarial) ke arah yang lebih konsensual (consensual). Sementara pengakuan terhadap dakwaan merupakan bagian dari persidangan yang tetap mempertahankan pola lama, hanya saja dimungkinkan untuk dilakukannya penyederhanaan procedural (acara pemeriksaan singkat) tanpa mempengaruhi substansi perkara (Putusan).
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun sama-sama melibatkan pernyataan pengakuan dari terdakwa, pengakuan bersalah dan pengakuan terhadap dakwaan merupakan dua mekanisme atau cara dari plea bargain. Plea bargain dalam arti sempit adalah instrumen pra-adjudikasi yang bersifat kontraktual-negosiasional, menghasilkan kepastian keringanan hukuman dan mengikat para pihak termasuk hakim. Sebaliknya, pengakuan terhadap dakwaan atau plea bargain dalam arti luas adalah bagian dari prosedur adjudikasi dalam persidangan, yang tidak melibatkan negosiasi imbalan dan tidak mengikat hakim dalam penentuan pidana.
Kehadiran plea bargain dalam KUHAP 2025 merepresentasikan evolusi sistem peradilan pidana Indonesia menuju model yang lebih efisien dan konsensual, tanpa meninggalkan prinsip keadilan substantif. Keberhasilannya sangat bergantung pada pemahaman yang tepat dan penerapan yang berintegritas oleh seluruh aparat penegak hukum. Dengan demikian, diferensiasi yang jelas antara kedua mekanisme ini bukan hanya penting secara akademis, tetapi juga krusial untuk memastikan implementasi yang efektif, melindungi hak-hak terdakwa, dan pada akhirnya mencapai tujuan peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Referensi
Atmasasmita, Romli. 2000. Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Hakim, Lukman, dkk.. 2020. Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Manfaatnya bagi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (Sleman: CV Budi Utama).
Hermawati, Rifi. Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.4. No.1 (Januari 2023).
Kerper, Hazel B. 1979. The Introduction on the Criminal Justice System. (Wisconsin: West Publishing Company).
Website: https://se-legal.de/services/criminal-defense-lawyer/plea-bargaining-in germany/?lang=en#:~:text=International%20criminal%20proceedings-,Legal%20Basis%20of%20the%20Plea%20Bargain%20in%20Germany%20in%20the,%C2%A7%20154%20(2)%20StPO. (diakses tanggal 23 Januari 2026)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


