Pada Selasa, 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama, telah dibacakan Putusan dalam Perkara KDRT atas nama Terdakwa AT dengan nomor register perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Gst.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua
Roberto Sianturi, S.H., dan Gabriel Lase, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya, A.Md sebagai Panitera Pengganti.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya memilih mempertimbangkan dakwaan kesatu yang terbukti pada perbuatan Terdakwa. Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa.
Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dan Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) kepada Terdakwa, oleh karenanya tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Terdakwa, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan Membebankan kepada Terdakwa Ardin Telaumbanua alias Ardin membayar biaya perkara, demikian bunyi amar putusan.

Perkara KDRT tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, yang mana Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan Saksi Korban HT (Abang Kandung dari Saksi Korban) dan masih tinggal di dalam satu rumah yang sama. Terdakwa dalam keadaan emosi dan marah memiting leher Saksi Korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya terdakwa menampar telinga kanan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali serta memegang kedua bagian bawah ketiak Saksi Korban menggunakan kedua tangan selanjutnya menarik dan membanting Saksi Korban dilantai yang menyebabkan bagian paha sebelah kanan hingga bokong Saksi Korban terbanting dilantai. Kemudian datang Saksi MT karena mendengar ada keributan selanjutnya menahan Terdakwa agar tidak melanjutkan kekerasan kepada Saksi Korban namun pada saat itu Terdakwa kembali meninju punggung Saksi Korban berulang kali menggunakan kedua tangan Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka-luka berdasarkan hasil visum et repertum dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Memar kemerahan kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul.
Bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim telah berhasil mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif antara Terdakwa dan Korban. Kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Majelis Hakim sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 2 Februari 2026;
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa setelah mencermati perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, walaupun tindak pidana yang dilakukan Terdakwa mempunyai ancaman pidana paling lama selama 5 (lima) tahun, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut tergolong ringan apalagi dilihat dari dampak perbuatan Terdakwa terhadap korban yang tidak mengakibatkan dampak serius, yaitu hanya mengakibatkan memar di leher bawah bagian depan kanan dan memar di bokong sebelah kanan;
Bahwa selanjutnya ditinjau dari keadaan pribadi Terdakwa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga telah menyesal mendalam, berjanji tidak mengulangi dan terbukti belum pernah dipidana. Pada saat melakukan tindak pidana, fakta persidangan menunjukkan keadaan pribadi Terdakwa ketika melakukan tindak pidana in casu memukul korban, yaitu karena Terdakwa emosi sesaat.
Menimbang, bahwa kemudian, setelah terjadinya tindak pidana, korban yang merupakan adik kandung Terdakwa telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah tercapai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 2 Februari 2026;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi Terdakwa, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian, sikap dan tindakan Terdakwa sesudah melakukan Tindak Pidana, pengaruh Tindak Pidana terhadap keluarga Korban dan adanya pemaafan dari Korban, sebagaimana Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tentang KUHP, untuk pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena syarat-syarat penjatuhan putusan pemaafan Hakim telah terpenuhi dalam perkara a quo.
Dengan adanya putusan ini, menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Gunungsitoli konsisten menerapkan implementasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yaitu dengan mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan menjatuhkan putusan yang berperikemanusiaan dan berkeadilan yaitu berupa Putusan Pemaafan Hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

