Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

25 February 2026 • 03:56 WIB

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

24 February 2026 • 22:24 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT
Berita

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

Binsar Parlindungan TampubolonBinsar Parlindungan Tampubolon24 February 2026 • 22:24 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada Selasa, 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama, telah dibacakan Putusan dalam Perkara KDRT atas nama Terdakwa AT dengan nomor register perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Gst.           

Putusan tersebut dibacakan oleh Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua
Roberto Sianturi, S.H., dan Gabriel Lase, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya, A.Md sebagai Panitera Pengganti.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Majelis Hakim dalam putusannya memilih mempertimbangkan dakwaan kesatu yang terbukti pada perbuatan Terdakwa. Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa.

Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dan Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) kepada Terdakwa, oleh karenanya tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Terdakwa, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan Membebankan kepada Terdakwa Ardin Telaumbanua alias Ardin membayar biaya perkara, demikian bunyi amar putusan.

Perkara KDRT tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, yang mana Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan Saksi Korban HT (Abang Kandung dari Saksi Korban) dan masih tinggal di dalam satu rumah yang sama. Terdakwa dalam keadaan emosi dan marah memiting leher Saksi Korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya terdakwa menampar telinga kanan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali serta memegang kedua bagian bawah ketiak Saksi Korban menggunakan kedua tangan selanjutnya menarik dan membanting Saksi Korban dilantai yang menyebabkan bagian paha sebelah kanan hingga bokong Saksi Korban terbanting dilantai. Kemudian datang Saksi MT karena mendengar ada keributan selanjutnya menahan Terdakwa agar tidak melanjutkan kekerasan kepada Saksi Korban namun pada saat itu Terdakwa kembali meninju punggung Saksi Korban berulang kali menggunakan kedua tangan Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka-luka berdasarkan hasil visum et repertum dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Memar kemerahan kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul.

Baca Juga  Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim telah berhasil mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif antara Terdakwa dan Korban. Kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Majelis Hakim sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 2 Februari 2026;

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa setelah mencermati perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, walaupun tindak pidana yang dilakukan Terdakwa mempunyai ancaman pidana paling lama selama 5 (lima) tahun, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut tergolong ringan apalagi dilihat dari dampak perbuatan Terdakwa terhadap korban yang tidak mengakibatkan dampak serius, yaitu hanya mengakibatkan memar di leher bawah bagian depan kanan dan memar di bokong sebelah kanan;

Bahwa selanjutnya ditinjau dari keadaan pribadi Terdakwa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga telah menyesal mendalam, berjanji tidak mengulangi dan terbukti belum pernah dipidana. Pada saat melakukan tindak pidana, fakta persidangan menunjukkan keadaan pribadi Terdakwa ketika melakukan tindak pidana in casu memukul korban, yaitu karena Terdakwa emosi sesaat.

Menimbang, bahwa kemudian, setelah terjadinya tindak pidana, korban yang merupakan adik kandung Terdakwa telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah tercapai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 2 Februari 2026;

Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi Terdakwa, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian, sikap dan tindakan Terdakwa sesudah melakukan Tindak Pidana, pengaruh Tindak Pidana terhadap keluarga Korban dan adanya pemaafan dari Korban, sebagaimana Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tentang KUHP, untuk pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena syarat-syarat penjatuhan putusan pemaafan Hakim telah terpenuhi dalam perkara a quo.

Dengan adanya putusan ini, menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Gunungsitoli konsisten menerapkan implementasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yaitu dengan mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan menjatuhkan putusan yang berperikemanusiaan dan berkeadilan yaitu berupa Putusan Pemaafan Hakim.

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia
SUARABSDKMARI

KDRT Keadilan Restoratif kuhap 2025 kuhp 2023 Pasal 54 KUHP Pedoman Pemidanaan PN Gunungsitoli Putusan Pemaafan Hakim Rechterlijk Pardon Reformasi Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

25 February 2026 • 03:56 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

By Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.25 February 2026 • 03:56 WIB0

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (C.D)…

Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

24 February 2026 • 22:24 WIB

Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan

24 February 2026 • 18:26 WIB

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

24 February 2026 • 17:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
  • Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT
  • Di Usia 50 Tahun, Kabadan BSDK Ajak Menahan Lapar dari Materialisme dan Merawat Kebersamaan
  • Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
  • Penguatan Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja: Menuju Modernisasi Pertanahan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.