Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2025/PN Kag memberikan penegasan penting mengenai standar ketelitian penuntutan dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada surat dakwaan yang cacat secara material dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila berulang kali oleh pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah. Terdakwa dalam perkara ini didakwa memiliki peran tidak langsung, yakni memperkenalkan korban kepada pelaku utama, mengajak korban ke rumah pelaku, serta diduga memberi kesempatan dan sarana sehingga perbuatan tersebut dapat terjadi. Atas dasar itu, Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif dengan menempatkan Terdakwa sebagai pelaku turut serta maupun pembantu, dan menuntut pidana penjara lima tahun serta denda satu miliar rupiah berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan, Majelis Hakim tidak langsung menilai pembuktian substansi perkara, melainkan terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan hakim. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis menemukan adanya sejumlah persoalan fundamental dalam konstruksi dakwaan Penuntut Umum.
Pertama, Majelis menilai Penuntut Umum tidak cermat dalam merumuskan dasar hukum dakwaan. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dijadikan rujukan adalah ketentuan sanksi, sementara rumusan tindak pidananya justru berada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan pertama Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketidakhadiran rujukan normatif yang tepat tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai unsur delik yang harus dibuktikan.
Kedua, Majelis menyoroti adanya kekaburan antara kualifikasi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Penuntut Umum merangkai Pasal 81 ayat (2) yang berkaitan dengan persetubuhan dengan Pasal 76E yang justru mengatur perbuatan cabul. Menurut Majelis, kedua perbuatan tersebut memiliki karakter yuridis yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Kekeliruan ini menyebabkan dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan berpotensi melanggar hak Terdakwa untuk membela diri secara efektif.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat material sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya, sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan dinyatakan batal demi hukum, sehingga tuntutan Penuntut Umum tidak memiliki dasar yuridis dan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus tetap ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


