Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu semangat utama yang mengemuka adalah penguatan prinsip due process of law, termasuk penerapan Exclusionary Rules sebagai mekanisme perlindungan hak asasi dan pengendali kewenangan aparat penegak hukum.
Prinsip ini menjadi sorotan dalam pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., pada Senin, 23 Februari 2026, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer se-Indonesia. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memastikan proses peradilan berjalan adil, sah, dan bermartabat.
Secara historis, Exclusionary Rules berkembang dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, terutama di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Prinsip ini lahir dari kebutuhan untuk membatasi praktik penyidikan yang sewenang-wenang, seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang sah. Pengadilan kemudian menetapkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan. Gagasan ini bertumpu pada logika bahwa negara tidak boleh diuntungkan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya sendiri.
Dari prinsip tersebut berkembang doktrin yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree. Doktrin ini mengajarkan bahwa bukan hanya bukti yang diperoleh secara ilegal yang harus dikesampingkan, tetapi juga seluruh bukti turunan yang lahir dari pelanggaran awal tersebut. Jika “pohon”-nya beracun karena diperoleh secara melawan hukum, maka “buah”-nya pun ikut tercemar. Dengan kata lain, proses yang cacat akan merusak hasil akhirnya.
Dalam konteks KUHAP baru, Exclusionary Rules memiliki arti strategis. Ia menjadi pagar etis dan yuridis bagi aparat penegak hukum. Prinsip ini mendorong profesionalisme dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Hakim tidak lagi sekadar menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak, tetapi juga menilai apakah alat bukti diperoleh melalui prosedur yang sah. Proses menjadi sama pentingnya dengan hasil.
Relevansi prinsip ini semakin penting dalam praktik peradilan militer. Lingkungan militer memiliki karakteristik khusus, struktur komando yang kuat, disiplin yang ketat, dan kultur hierarkis. Dalam situasi seperti itu, potensi tekanan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan bisa saja terjadi. Penerapan Exclusionary Rules menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tetap mendapatkan jaminan hak yang setara di hadapan hukum.
Bagi hakim militer tingkat pertama, prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan pedoman praktis dalam memeriksa perkara. Hakim harus berani menyatakan alat bukti tidak sah apabila diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum, meskipun bukti tersebut secara substansi memberatkan terdakwa. Sikap ini memang tidak selalu mudah, tetapi justru di situlah letak independensi dan kehormatan peradilan.
Pada akhirnya, Exclusionary Rules bukanlah upaya membebaskan pelaku kejahatan, melainkan mekanisme untuk menjaga kemurnian proses hukum. KUHAP baru membawa pesan tegas bahwa tujuan penegakan hukum bukan hanya mencari kebenaran materiil, tetapi juga memastikan setiap langkah menuju kebenaran itu ditempuh secara sah.
Di era pembaruan hukum acara pidana ini, keberanian hakim menegakkan prinsip Exclusionary Rules akan menjadi ukuran sejauh mana sistem peradilan kita benar-benar berkomitmen pada keadilan yang beradab dan konstitusional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


