Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

24 February 2026 • 09:34 WIB

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia
Berita

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan24 February 2026 • 09:34 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu semangat utama yang mengemuka adalah penguatan prinsip due process of law, termasuk penerapan Exclusionary Rules sebagai mekanisme perlindungan hak asasi dan pengendali kewenangan aparat penegak hukum.

Prinsip ini menjadi sorotan dalam pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., pada Senin, 23 Februari 2026, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer se-Indonesia. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memastikan proses peradilan berjalan adil, sah, dan bermartabat.

Secara historis, Exclusionary Rules berkembang dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, terutama di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Prinsip ini lahir dari kebutuhan untuk membatasi praktik penyidikan yang sewenang-wenang, seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang sah. Pengadilan kemudian menetapkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan. Gagasan ini bertumpu pada logika bahwa negara tidak boleh diuntungkan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya sendiri.

Dari prinsip tersebut berkembang doktrin yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree. Doktrin ini mengajarkan bahwa bukan hanya bukti yang diperoleh secara ilegal yang harus dikesampingkan, tetapi juga seluruh bukti turunan yang lahir dari pelanggaran awal tersebut. Jika “pohon”-nya beracun karena diperoleh secara melawan hukum, maka “buah”-nya pun ikut tercemar. Dengan kata lain, proses yang cacat akan merusak hasil akhirnya.

Dalam konteks KUHAP baru, Exclusionary Rules memiliki arti strategis. Ia menjadi pagar etis dan yuridis bagi aparat penegak hukum. Prinsip ini mendorong profesionalisme dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Hakim tidak lagi sekadar menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak, tetapi juga menilai apakah alat bukti diperoleh melalui prosedur yang sah. Proses menjadi sama pentingnya dengan hasil.

Baca Juga  Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan

Relevansi prinsip ini semakin penting dalam praktik peradilan militer. Lingkungan militer memiliki karakteristik khusus, struktur komando yang kuat, disiplin yang ketat, dan kultur hierarkis. Dalam situasi seperti itu, potensi tekanan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan bisa saja terjadi. Penerapan Exclusionary Rules menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tetap mendapatkan jaminan hak yang setara di hadapan hukum.

Bagi hakim militer tingkat pertama, prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan pedoman praktis dalam memeriksa perkara. Hakim harus berani menyatakan alat bukti tidak sah apabila diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum, meskipun bukti tersebut secara substansi memberatkan terdakwa. Sikap ini memang tidak selalu mudah, tetapi justru di situlah letak independensi dan kehormatan peradilan.

Pada akhirnya, Exclusionary Rules bukanlah upaya membebaskan pelaku kejahatan, melainkan mekanisme untuk menjaga kemurnian proses hukum. KUHAP baru membawa pesan tegas bahwa tujuan penegakan hukum bukan hanya mencari kebenaran materiil, tetapi juga memastikan setiap langkah menuju kebenaran itu ditempuh secara sah.

Di era pembaruan hukum acara pidana ini, keberanian hakim menegakkan prinsip Exclusionary Rules akan menjadi ukuran sejauh mana sistem peradilan kita benar-benar berkomitmen pada keadilan yang beradab dan konstitusional.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Alat Bukti Tidak Sah Due Process of Law Exclusionary Rules Fruit of the Poisonous Tree Hakim Militer Independensi Hakim Judicial Scrutiny kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB

Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer

24 February 2026 • 09:20 WIB
Demo
Top Posts

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

By Jatmiko Wirawan24 February 2026 • 09:34 WIB0

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny

24 February 2026 • 09:28 WIB

Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

24 February 2026 • 09:23 WIB

Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer

24 February 2026 • 09:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia
  • Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny
  • Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller
  • Membaca KUHAP 2025 dengan Dua Kacamata:Due Process dan Kekhususan Peradilan Militer Militer
  • Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.