Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah
Artikel

Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti19 January 2026 • 10:43 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dasar dari penerbitan PP tersebut adalah adanya perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP Baru, yang memungkinkan diterapkannya hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dijelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang harus diatur dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Setidaknya ada tiga permasalahan yang timbul akibat Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru ini. Pertama, apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru tersebut dapat dimaknai sebagai delegasi peraturan perundang-undangan dari KUHP Baru kepada Peraturan Daerah yang artinya memberi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur Pidana Adat? Kedua, Peraturan Daerah yang manakah yang dimaksud Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru, apakah Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota? Ketiga, bagaimana pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat diatur dalam peraturan daerah?

Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah Mengatur Pidana Adat

Norma dalamPasal 2 KUHP Baru memang tidak menyebutkan bahwa hukum pidana yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum pidana adat, tetapi dalam Pasal-Pasal selanjutnya (misal pidana kewajiban adat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Baru) nampak bahwa yang dimaksud adalah hukum pidana adat. Di dalam rumusan Pasal 2 juga tidak diatur mengenai pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur hukum pidana adat. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru lah yang mengatur bahwa pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah. Masalahnya apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dapat menjadi dasar pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah untuk mengatur hukum adat? Sebab dalam Lampiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan pasal tidak boleh berisi norma. Sehingga pemberian kewenangan pengaturan pidana adat dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru adalah kesalahan pembentuk undang-undang.

Sebelum adanya KUHP Baru sebenarnya hukum pidana adat yang masih hidup di masayarakat tetap diberlakukan dan dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar pemidanaan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dengan ketentuan sepanjang perbuatan yang dianggap pidana adat itu tidak ada di dalam hukum pidana tertulis. Sehingga pemidanaan menggunakan hukum pidana adat bukanlah sesuatu yang baru dari KUHP Baru, melainkan hanya memformalkan bentuknya saja. Bedanya, dahulu pidana adat tidak perlu diatur dalam peraturan tertulis, sedangkan saat ini menurut Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru harus diatur dengan Peraturan Daerah. Hal ini justru menegasikan eksistensi pidana adat, sebab pidana adat harus dibuat dalam bentuk tertulis baru bisa diterapkan. Sedangkan pidana adat harusnya memang tidak tertulis karena ia adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Nampaknya ini seperti oxymoron atau pertentangan internal norma, seperti keheningan yang berisik. Bagaimana mungkin hukum adat yang bersifat living law dibuat dalam bentuk tertulis?

Di luar dari masalah tersebut, jika memang hukum pidana adat harus diatur dalam hukum tertulis, maka pemberian kewenangannya tidak bisa mengacu pada Pasal 2 KUHP Baru. Sebab Pasal 2 tidak langsung menunjuk Peraturan tertentu. Justru yang menunjuk peraturan daerah sebagai instrumen pengaturan hukum pidana adat adalah Penjelasan Pasal 2 bukan norma Pasal 2 KUHP Baru. Sehingga jalan keluar yang dapat digunakan adalah Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa selain melalui undang-undang, ketentuan pidana juga bisa diatur melalui peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Sehingga dalam hal ini dasar kewenangan Pemerintah Daerah mengatur pidana adat bukan Pasal 2 KUHP Baru melainkan Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan perundang-undangan (attributie van wetgeving).

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Peraturan Daerah Mana Yang Mengatur Hukum Pidana Adat?

Jika hukum pidana adat akan diatur melalui peraturan daerah, lalu peraturan daerah mana yang harus mengaturnya? Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota? Sebab Pasal 2 KUHP Baru dan Penjelasannya tidak memberi spesifikasi peraturan daerah mana yang berwenang mengatur hukum pidana adat. Pertanyaan ini dapat dijawab berdasarkan pendekatan pembagian kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Adapun dasar dari pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 didasarkan pada beberapa aspek sebagai berikut:

  • Lokasi urusan pemerintah;
  • Penggunaan urusan pemerintah;
  • Manfaat atau dampak negatif urusan pemerintah; dan
  • Efisiensi penggunaan sumber daya.

Norma ini dapat diadopsi untuk membagi kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur hukum pidana adat, dengan mencermati:

Pertama, pada dasarnya kewenangan mengatur pidana adat ada pada peraturan daerah kabupaten/kota. Namun jika ternyata kota atau kabupaten yang bersangkutan bukan daerah otonom seperti kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka kewenangannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah kabupaten A saja maka menjadi kewenangan peraturan kabupaten A untuk mengatur pidana adatnya.

Kedua, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi yang sama maka kewenangan pengaturannya ada pada peraturan daerah provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kota B pada Provinsi C maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk mengatur pidana adatnya.

Ketiga, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan tidak melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A di Provinsi B dan Kabupaten C di Provinsi D maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Kabupaten A dan Peraturan Daerah Kabupaten C untuk mengatur pidana adatnya. Hal ini karena keduanya berada di wilayah hukum kota/kabupaten dan provinsi yang berbeda sehingga dikembalikan kepada kaidah awal, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.

Keempat, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B di Provinsi C dan Kabupaten D di Provinsi E maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B, serta Peraturan Daerah Kabupaten D untuk Kabupaten D yang mengatur pidana adatnya, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.

Bagaimana Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah

Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Artinya agar suatu hukum adat dapat diatur dalam peraturan daerah maka masyarakat hukum adat yang menganut hukum adat tersebut juga harus diakui dalam peraturan daerah. Dengan demikian solusi yang dapat digunakan adalah dengan mengatur secara bersama antara pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan hukum pidananya di dalam satu peraturan daerah, mengikuti kaidah kewenangan pemerintah daerah pada bagian sebelumnya.

Baca Juga  Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Ada pun landasan konstitusional dari Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Meski pun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat belum disahkan tetapi dengan adanya Pasal 2 KUHP Baru ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan masayarakat hukum adat agar hukum adat di daerahnya bisa diberlakukan oleh hakim. Sebab konsekuensi atau akibat hukum dari belum diakuinya masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 adalah pidana adatnya belum bisa diberlakukan sebagai dasar pemidanaan oleh hakim. Hal ini berbeda dengan rezim hukum KUHP Lama melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt. No. 1 Tahun 1951 sebagaimana dijelasakan di bagian sebelumnya, yakni pidana adat dapat diberlakukan meski pun masyarakat hukum adatnya belum diakui melalui peraturan daerah.

Materi muatan dari Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota yang dimaksud ada dua yakni pertama pengakuan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang hukum pidananya akan diberlakukan dalam peraturan daerah tersebut, dan kedua mengenai pengaturan pidana adat melalui pasal-pasal dalam peraturan daerah tersebut. Ada pun pengaturan hukum pidana adat dalam peraturan daerah adalah sama dengan kodifikasi pidana pada umumnya. Peraturan daerah tersebut harus mengatur definisi-definisi, rumusan delik, dan pemidanaan (penitensier).

Materi muatan mengenai pidana adat haruslah jelas sebab telah terjadi kodifikasi hukum pidana adat melalui peraturan daerah. Syarat dari kodifikasi hukum pidana adalah kejelasan norma (lex certa) dan ketegasan norma (lex stricta), serta bentuknya harus tertulis (lex scripta). Dengan demikian apabila ada delik pidana adat yang belum diatur oleh peraturan daerah maka ia tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Pertanyaannya apakah hukum pidana adat dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman atau harus berdasarkan nilai yang sudah hidup?

Nampaknya, tujuan pengakuan hukum adat dalam UUD NRI 1945 dan KUHP Baru mengakui sepanjang hukum adat tersebut masih hidup dan berkembang sesuai Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru. Artinya dimungkinkan bagi adanya kaidah hukum pidana adat baru yang dapat diberlakukan. Dengan demikian penyusunan delik adat harus benar-benar berdasarkan penelitian empiris yang memadai untuk mengetahui dengan detail hukum adat yang hidup dalam suatu masyarakat hukum adat. Artinya apabila pidana adat telah diatur, ia bisa ditambah (kriminalisasi) dan juga bisa dihapuskan (dekriminalisasi).            

Kesimpulan

Pengaturan pidana adat pasca berlakunya KUHP Baru menimbulkan masalah hukum yang serius, terutama terkait dasar kewenangan pemerintah daerah dan konstruksi hukum pidana adat itu sendiri. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru yang mensyaratkan pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah tidak dapat dipahami sebagai bentuk delegasi kewenangan peraturan perundang-undangan, karena penjelasan pasal secara normatif tidak boleh memuat norma baru. Akibatnya, dasar kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pidana adat tidak bersumber dari KUHP Baru, melainkan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan pembentukan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Adapun penentuan peraturan daerah yang berwenang mengatur pidana adat dapat didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan cakupan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat harus dilakukan secara bersamaan dalam satu peraturan daerah, sebagaimana dipersyaratkan oleh PP Nomor 55 Tahun 2025. Namun demikian, kodifikasi pidana adat dalam bentuk peraturan tertulis mengandung kontradiksi konseptual dengan karakter hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law), sehingga menuntut kehati-hatian, penelitian empiris yang mendalam, serta mekanisme pembaruan hukum pidana adat yang jelas agar tetap mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Baru Masyarakat Hukum Adat Pidana Adat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.