Pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dasar dari penerbitan PP tersebut adalah adanya perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP Baru, yang memungkinkan diterapkannya hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dijelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang harus diatur dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Setidaknya ada tiga permasalahan yang timbul akibat Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru ini. Pertama, apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru tersebut dapat dimaknai sebagai delegasi peraturan perundang-undangan dari KUHP Baru kepada Peraturan Daerah yang artinya memberi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur Pidana Adat? Kedua, Peraturan Daerah yang manakah yang dimaksud Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru, apakah Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota? Ketiga, bagaimana pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat diatur dalam peraturan daerah?
Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah Mengatur Pidana Adat
Norma dalamPasal 2 KUHP Baru memang tidak menyebutkan bahwa hukum pidana yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum pidana adat, tetapi dalam Pasal-Pasal selanjutnya (misal pidana kewajiban adat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Baru) nampak bahwa yang dimaksud adalah hukum pidana adat. Di dalam rumusan Pasal 2 juga tidak diatur mengenai pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur hukum pidana adat. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru lah yang mengatur bahwa pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah. Masalahnya apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dapat menjadi dasar pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah untuk mengatur hukum adat? Sebab dalam Lampiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan pasal tidak boleh berisi norma. Sehingga pemberian kewenangan pengaturan pidana adat dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru adalah kesalahan pembentuk undang-undang.
Sebelum adanya KUHP Baru sebenarnya hukum pidana adat yang masih hidup di masayarakat tetap diberlakukan dan dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar pemidanaan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dengan ketentuan sepanjang perbuatan yang dianggap pidana adat itu tidak ada di dalam hukum pidana tertulis. Sehingga pemidanaan menggunakan hukum pidana adat bukanlah sesuatu yang baru dari KUHP Baru, melainkan hanya memformalkan bentuknya saja. Bedanya, dahulu pidana adat tidak perlu diatur dalam peraturan tertulis, sedangkan saat ini menurut Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru harus diatur dengan Peraturan Daerah. Hal ini justru menegasikan eksistensi pidana adat, sebab pidana adat harus dibuat dalam bentuk tertulis baru bisa diterapkan. Sedangkan pidana adat harusnya memang tidak tertulis karena ia adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Nampaknya ini seperti oxymoron atau pertentangan internal norma, seperti keheningan yang berisik. Bagaimana mungkin hukum adat yang bersifat living law dibuat dalam bentuk tertulis?
Di luar dari masalah tersebut, jika memang hukum pidana adat harus diatur dalam hukum tertulis, maka pemberian kewenangannya tidak bisa mengacu pada Pasal 2 KUHP Baru. Sebab Pasal 2 tidak langsung menunjuk Peraturan tertentu. Justru yang menunjuk peraturan daerah sebagai instrumen pengaturan hukum pidana adat adalah Penjelasan Pasal 2 bukan norma Pasal 2 KUHP Baru. Sehingga jalan keluar yang dapat digunakan adalah Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa selain melalui undang-undang, ketentuan pidana juga bisa diatur melalui peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Sehingga dalam hal ini dasar kewenangan Pemerintah Daerah mengatur pidana adat bukan Pasal 2 KUHP Baru melainkan Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan perundang-undangan (attributie van wetgeving).
Peraturan Daerah Mana Yang Mengatur Hukum Pidana Adat?
Jika hukum pidana adat akan diatur melalui peraturan daerah, lalu peraturan daerah mana yang harus mengaturnya? Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota? Sebab Pasal 2 KUHP Baru dan Penjelasannya tidak memberi spesifikasi peraturan daerah mana yang berwenang mengatur hukum pidana adat. Pertanyaan ini dapat dijawab berdasarkan pendekatan pembagian kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Adapun dasar dari pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 didasarkan pada beberapa aspek sebagai berikut:
- Lokasi urusan pemerintah;
- Penggunaan urusan pemerintah;
- Manfaat atau dampak negatif urusan pemerintah; dan
- Efisiensi penggunaan sumber daya.
Norma ini dapat diadopsi untuk membagi kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur hukum pidana adat, dengan mencermati:
Pertama, pada dasarnya kewenangan mengatur pidana adat ada pada peraturan daerah kabupaten/kota. Namun jika ternyata kota atau kabupaten yang bersangkutan bukan daerah otonom seperti kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka kewenangannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah kabupaten A saja maka menjadi kewenangan peraturan kabupaten A untuk mengatur pidana adatnya.
Kedua, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi yang sama maka kewenangan pengaturannya ada pada peraturan daerah provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kota B pada Provinsi C maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk mengatur pidana adatnya.
Ketiga, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan tidak melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A di Provinsi B dan Kabupaten C di Provinsi D maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Kabupaten A dan Peraturan Daerah Kabupaten C untuk mengatur pidana adatnya. Hal ini karena keduanya berada di wilayah hukum kota/kabupaten dan provinsi yang berbeda sehingga dikembalikan kepada kaidah awal, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.
Keempat, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B di Provinsi C dan Kabupaten D di Provinsi E maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B, serta Peraturan Daerah Kabupaten D untuk Kabupaten D yang mengatur pidana adatnya, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.
Bagaimana Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah
Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Artinya agar suatu hukum adat dapat diatur dalam peraturan daerah maka masyarakat hukum adat yang menganut hukum adat tersebut juga harus diakui dalam peraturan daerah. Dengan demikian solusi yang dapat digunakan adalah dengan mengatur secara bersama antara pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan hukum pidananya di dalam satu peraturan daerah, mengikuti kaidah kewenangan pemerintah daerah pada bagian sebelumnya.
Ada pun landasan konstitusional dari Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Meski pun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat belum disahkan tetapi dengan adanya Pasal 2 KUHP Baru ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan masayarakat hukum adat agar hukum adat di daerahnya bisa diberlakukan oleh hakim. Sebab konsekuensi atau akibat hukum dari belum diakuinya masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 adalah pidana adatnya belum bisa diberlakukan sebagai dasar pemidanaan oleh hakim. Hal ini berbeda dengan rezim hukum KUHP Lama melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt. No. 1 Tahun 1951 sebagaimana dijelasakan di bagian sebelumnya, yakni pidana adat dapat diberlakukan meski pun masyarakat hukum adatnya belum diakui melalui peraturan daerah.
Materi muatan dari Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota yang dimaksud ada dua yakni pertama pengakuan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang hukum pidananya akan diberlakukan dalam peraturan daerah tersebut, dan kedua mengenai pengaturan pidana adat melalui pasal-pasal dalam peraturan daerah tersebut. Ada pun pengaturan hukum pidana adat dalam peraturan daerah adalah sama dengan kodifikasi pidana pada umumnya. Peraturan daerah tersebut harus mengatur definisi-definisi, rumusan delik, dan pemidanaan (penitensier).
Materi muatan mengenai pidana adat haruslah jelas sebab telah terjadi kodifikasi hukum pidana adat melalui peraturan daerah. Syarat dari kodifikasi hukum pidana adalah kejelasan norma (lex certa) dan ketegasan norma (lex stricta), serta bentuknya harus tertulis (lex scripta). Dengan demikian apabila ada delik pidana adat yang belum diatur oleh peraturan daerah maka ia tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Pertanyaannya apakah hukum pidana adat dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman atau harus berdasarkan nilai yang sudah hidup?
Nampaknya, tujuan pengakuan hukum adat dalam UUD NRI 1945 dan KUHP Baru mengakui sepanjang hukum adat tersebut masih hidup dan berkembang sesuai Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru. Artinya dimungkinkan bagi adanya kaidah hukum pidana adat baru yang dapat diberlakukan. Dengan demikian penyusunan delik adat harus benar-benar berdasarkan penelitian empiris yang memadai untuk mengetahui dengan detail hukum adat yang hidup dalam suatu masyarakat hukum adat. Artinya apabila pidana adat telah diatur, ia bisa ditambah (kriminalisasi) dan juga bisa dihapuskan (dekriminalisasi).
Kesimpulan
Pengaturan pidana adat pasca berlakunya KUHP Baru menimbulkan masalah hukum yang serius, terutama terkait dasar kewenangan pemerintah daerah dan konstruksi hukum pidana adat itu sendiri. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru yang mensyaratkan pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah tidak dapat dipahami sebagai bentuk delegasi kewenangan peraturan perundang-undangan, karena penjelasan pasal secara normatif tidak boleh memuat norma baru. Akibatnya, dasar kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pidana adat tidak bersumber dari KUHP Baru, melainkan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan pembentukan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Adapun penentuan peraturan daerah yang berwenang mengatur pidana adat dapat didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan cakupan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat harus dilakukan secara bersamaan dalam satu peraturan daerah, sebagaimana dipersyaratkan oleh PP Nomor 55 Tahun 2025. Namun demikian, kodifikasi pidana adat dalam bentuk peraturan tertulis mengandung kontradiksi konseptual dengan karakter hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law), sehingga menuntut kehati-hatian, penelitian empiris yang mendalam, serta mekanisme pembaruan hukum pidana adat yang jelas agar tetap mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


