Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah
Artikel

Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti19 January 2026 • 10:43 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dasar dari penerbitan PP tersebut adalah adanya perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP Baru, yang memungkinkan diterapkannya hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dijelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang harus diatur dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Setidaknya ada tiga permasalahan yang timbul akibat Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru ini. Pertama, apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru tersebut dapat dimaknai sebagai delegasi peraturan perundang-undangan dari KUHP Baru kepada Peraturan Daerah yang artinya memberi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur Pidana Adat? Kedua, Peraturan Daerah yang manakah yang dimaksud Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru, apakah Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota? Ketiga, bagaimana pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat diatur dalam peraturan daerah?

Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah Mengatur Pidana Adat

Norma dalamPasal 2 KUHP Baru memang tidak menyebutkan bahwa hukum pidana yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum pidana adat, tetapi dalam Pasal-Pasal selanjutnya (misal pidana kewajiban adat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Baru) nampak bahwa yang dimaksud adalah hukum pidana adat. Di dalam rumusan Pasal 2 juga tidak diatur mengenai pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur hukum pidana adat. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru lah yang mengatur bahwa pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah. Masalahnya apakah Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dapat menjadi dasar pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah untuk mengatur hukum adat? Sebab dalam Lampiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan pasal tidak boleh berisi norma. Sehingga pemberian kewenangan pengaturan pidana adat dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru adalah kesalahan pembentuk undang-undang.

Sebelum adanya KUHP Baru sebenarnya hukum pidana adat yang masih hidup di masayarakat tetap diberlakukan dan dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar pemidanaan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dengan ketentuan sepanjang perbuatan yang dianggap pidana adat itu tidak ada di dalam hukum pidana tertulis. Sehingga pemidanaan menggunakan hukum pidana adat bukanlah sesuatu yang baru dari KUHP Baru, melainkan hanya memformalkan bentuknya saja. Bedanya, dahulu pidana adat tidak perlu diatur dalam peraturan tertulis, sedangkan saat ini menurut Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru harus diatur dengan Peraturan Daerah. Hal ini justru menegasikan eksistensi pidana adat, sebab pidana adat harus dibuat dalam bentuk tertulis baru bisa diterapkan. Sedangkan pidana adat harusnya memang tidak tertulis karena ia adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Nampaknya ini seperti oxymoron atau pertentangan internal norma, seperti keheningan yang berisik. Bagaimana mungkin hukum adat yang bersifat living law dibuat dalam bentuk tertulis?

Di luar dari masalah tersebut, jika memang hukum pidana adat harus diatur dalam hukum tertulis, maka pemberian kewenangannya tidak bisa mengacu pada Pasal 2 KUHP Baru. Sebab Pasal 2 tidak langsung menunjuk Peraturan tertentu. Justru yang menunjuk peraturan daerah sebagai instrumen pengaturan hukum pidana adat adalah Penjelasan Pasal 2 bukan norma Pasal 2 KUHP Baru. Sehingga jalan keluar yang dapat digunakan adalah Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa selain melalui undang-undang, ketentuan pidana juga bisa diatur melalui peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Sehingga dalam hal ini dasar kewenangan Pemerintah Daerah mengatur pidana adat bukan Pasal 2 KUHP Baru melainkan Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan perundang-undangan (attributie van wetgeving).

Baca Juga  Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

Peraturan Daerah Mana Yang Mengatur Hukum Pidana Adat?

Jika hukum pidana adat akan diatur melalui peraturan daerah, lalu peraturan daerah mana yang harus mengaturnya? Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota? Sebab Pasal 2 KUHP Baru dan Penjelasannya tidak memberi spesifikasi peraturan daerah mana yang berwenang mengatur hukum pidana adat. Pertanyaan ini dapat dijawab berdasarkan pendekatan pembagian kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Adapun dasar dari pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 didasarkan pada beberapa aspek sebagai berikut:

  • Lokasi urusan pemerintah;
  • Penggunaan urusan pemerintah;
  • Manfaat atau dampak negatif urusan pemerintah; dan
  • Efisiensi penggunaan sumber daya.

Norma ini dapat diadopsi untuk membagi kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur hukum pidana adat, dengan mencermati:

Pertama, pada dasarnya kewenangan mengatur pidana adat ada pada peraturan daerah kabupaten/kota. Namun jika ternyata kota atau kabupaten yang bersangkutan bukan daerah otonom seperti kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka kewenangannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah kabupaten A saja maka menjadi kewenangan peraturan kabupaten A untuk mengatur pidana adatnya.

Kedua, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi yang sama maka kewenangan pengaturannya ada pada peraturan daerah provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kota B pada Provinsi C maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk mengatur pidana adatnya.

Ketiga, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan tidak melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A di Provinsi B dan Kabupaten C di Provinsi D maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Kabupaten A dan Peraturan Daerah Kabupaten C untuk mengatur pidana adatnya. Hal ini karena keduanya berada di wilayah hukum kota/kabupaten dan provinsi yang berbeda sehingga dikembalikan kepada kaidah awal, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.

Keempat, Hukum Pidana Adat yang dianut oleh Masyarakat Adat yang wilayah hukumnya meliputi lintas kota/kabupaten dalam provinsi yang berbeda dengan melibatkan wilayah hukum kota/kabupaten dalam satu provinsi maka kewenangan pengaturannya ada pada Peraturan Daerah Provinsi. Contoh: pidana adat untuk masyarakat adat yang mendiami wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B di Provinsi C dan Kabupaten D di Provinsi E maka menjadi kewenangan Peraturan Daerah Provinsi C untuk wilayah Kabupaten A dan Kabupaten B, serta Peraturan Daerah Kabupaten D untuk Kabupaten D yang mengatur pidana adatnya, dengan ketentuan harus diadakan konsolidasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan unsur delik maupun pemidanaannya/sanksinya.

Bagaimana Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dan Pengaturan Pidana Adat Dalam Peraturan Daerah

Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 juga diatur bahwa pidana adat harus berasal dari masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Artinya agar suatu hukum adat dapat diatur dalam peraturan daerah maka masyarakat hukum adat yang menganut hukum adat tersebut juga harus diakui dalam peraturan daerah. Dengan demikian solusi yang dapat digunakan adalah dengan mengatur secara bersama antara pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan hukum pidananya di dalam satu peraturan daerah, mengikuti kaidah kewenangan pemerintah daerah pada bagian sebelumnya.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Ada pun landasan konstitusional dari Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Meski pun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat belum disahkan tetapi dengan adanya Pasal 2 KUHP Baru ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan masayarakat hukum adat agar hukum adat di daerahnya bisa diberlakukan oleh hakim. Sebab konsekuensi atau akibat hukum dari belum diakuinya masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025 adalah pidana adatnya belum bisa diberlakukan sebagai dasar pemidanaan oleh hakim. Hal ini berbeda dengan rezim hukum KUHP Lama melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt. No. 1 Tahun 1951 sebagaimana dijelasakan di bagian sebelumnya, yakni pidana adat dapat diberlakukan meski pun masyarakat hukum adatnya belum diakui melalui peraturan daerah.

Materi muatan dari Peraturan daerah provinsi atau Peraturan daerah kabupaten/kota yang dimaksud ada dua yakni pertama pengakuan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang hukum pidananya akan diberlakukan dalam peraturan daerah tersebut, dan kedua mengenai pengaturan pidana adat melalui pasal-pasal dalam peraturan daerah tersebut. Ada pun pengaturan hukum pidana adat dalam peraturan daerah adalah sama dengan kodifikasi pidana pada umumnya. Peraturan daerah tersebut harus mengatur definisi-definisi, rumusan delik, dan pemidanaan (penitensier).

Materi muatan mengenai pidana adat haruslah jelas sebab telah terjadi kodifikasi hukum pidana adat melalui peraturan daerah. Syarat dari kodifikasi hukum pidana adalah kejelasan norma (lex certa) dan ketegasan norma (lex stricta), serta bentuknya harus tertulis (lex scripta). Dengan demikian apabila ada delik pidana adat yang belum diatur oleh peraturan daerah maka ia tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Pertanyaannya apakah hukum pidana adat dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman atau harus berdasarkan nilai yang sudah hidup?

Nampaknya, tujuan pengakuan hukum adat dalam UUD NRI 1945 dan KUHP Baru mengakui sepanjang hukum adat tersebut masih hidup dan berkembang sesuai Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru. Artinya dimungkinkan bagi adanya kaidah hukum pidana adat baru yang dapat diberlakukan. Dengan demikian penyusunan delik adat harus benar-benar berdasarkan penelitian empiris yang memadai untuk mengetahui dengan detail hukum adat yang hidup dalam suatu masyarakat hukum adat. Artinya apabila pidana adat telah diatur, ia bisa ditambah (kriminalisasi) dan juga bisa dihapuskan (dekriminalisasi).            

Kesimpulan

Pengaturan pidana adat pasca berlakunya KUHP Baru menimbulkan masalah hukum yang serius, terutama terkait dasar kewenangan pemerintah daerah dan konstruksi hukum pidana adat itu sendiri. Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru yang mensyaratkan pidana adat diatur melalui Peraturan Daerah tidak dapat dipahami sebagai bentuk delegasi kewenangan peraturan perundang-undangan, karena penjelasan pasal secara normatif tidak boleh memuat norma baru. Akibatnya, dasar kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pidana adat tidak bersumber dari KUHP Baru, melainkan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai atribusi kewenangan pembentukan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Adapun penentuan peraturan daerah yang berwenang mengatur pidana adat dapat didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan cakupan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dan pengaturan pidana adat harus dilakukan secara bersamaan dalam satu peraturan daerah, sebagaimana dipersyaratkan oleh PP Nomor 55 Tahun 2025. Namun demikian, kodifikasi pidana adat dalam bentuk peraturan tertulis mengandung kontradiksi konseptual dengan karakter hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law), sehingga menuntut kehati-hatian, penelitian empiris yang mendalam, serta mekanisme pembaruan hukum pidana adat yang jelas agar tetap mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Baru Masyarakat Hukum Adat Pidana Adat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

By Ari Gunawan19 March 2026 • 19:07 WIB0

Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan…

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.