Bogor — Upaya mempercepat dan menata proses administrasi kenaikan pangkat hakim di lingkungan Peradilan Umum menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Kenaikan Pangkat dan Permasalahannya yang digelar di Kampus Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor. Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari, dari tanggal 26–30 Januari 2026, sebagai bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI dan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rapat dibuka oleh Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, yang menekankan pentingnya keselarasan data dan ketepatan administrasi dalam setiap tahapan kenaikan pangkat hakim. Menurutnya, proses yang cepat dan akurat bukan hanya berdampak pada karier hakim, tetapi juga pada kelancaran pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Sebanyak 48 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari unsur Subdirektorat Mutasi Hakim dan Panitera Ditjen Badilum, Bagian Kepegawaian Ditjen Badilum, Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI serta Bagian Kepegawaian Badan Strajak Diklat Kumdil. Sementara itu, Dari pihak BKN, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN beserta jajaran hadir sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan teknis sekaligus pendampingan dalam pembahasan kendala yang selama ini muncul dalam proses usulan kenaikan pangkat hakim.
Diskusi dalam rakor ini difokuskan pada permasalahan proses dan penyelesaian kenaikan pangkat hakim serta pencetakan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Sejumlah kendala yang kerap muncul dalam tahap pengusulan, verifikasi data, hingga penerbitan dan pencetakan SK dibahas secara mendalam untuk dicarikan solusi yang lebih efektif dan terintegrasi.


Dari sisi data, tahun 2026 mencatat jumlah usulan kenaikan pangkat hakim yang cukup besar. Periode Maret tercatat sebanyak 920 hakim, disusul periode April sebanyak 1.278 hakim, serta 2 hakim dalam proses peninjauan masa kerja. Angka ini menunjukkan tingginya beban administrasi yang memerlukan koordinasi lintas unit agar penyelesaiannya tetap tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Badilum dan BKN menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, menyempurnakan mekanisme layanan kepegawaian, serta memastikan setiap hakim memperoleh hak administratifnya secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hasil rakor diharapkan menjadi landasan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola kenaikan pangkat hakim di lingkungan Peradilan Umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


