Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru
Artikel Features

Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti16 January 2026 • 11:34 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada tanggal 31 Desember 2025 silam presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi. Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar pembentukan dua pengadilan baru di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bersamaan dengan dua Keputusan Presiden lainnya yang membentuk beberapa pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Namun pertanyaannya kenapa pengadilan dibentuk dengan Keputusan Presiden?

Pengaturan mengenai pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal tersebut memang secara jelas diatur bahwa pembentukan pengadilan tata usaha negara dilakukan dengan Keputusan Presiden. Sehingga secara harafiah memang pembentukan pengadilan tata usaha negara dengan Keputusan Presiden merupakan hal yang tepat. Namun jika dilihat secara kontekstual berdasarkan Sejarah Hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 maka didapati bahwa pemahaman tersebut adalah keliru.

Pada masa pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, rezim hukum peraturan perundang-undangan masih menganut praktik yang diwariskan oleh era orde lama dan orde baru. Di era Orde Lama dan Orde Baru, pada praktiknya Presiden selaku kepala pemerintahan selain dapat membentuk peraturan pemerintah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga membentuk peraturan-peraturan dalam bentuk lain. Misalnya di era orde lama dan orde baru terdapat Penetapan Presiden (PNPS), Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden. Keempat produk hukum dari presiden tersebut berisi peraturan yang mengikat umum, bahkan dapat berisi ketentuan pidana seperti PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur pidana penodaan agama. Praktik ini mulai bergeser pada era reformasi. Sejak tahun 1998 sampai 2004 bentuk norma hukum pengaturan mengikat umum yang dibentuk oleh presiden selain PP ada dua yakni Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Namun yang biasanya diundangkan hanya beberapa Keputusan Presiden saja.

Menurut Anna Erliyana, Keputusan Presiden di era sampai dengan 2004 dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis yakni Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan/algemene verbindend voorschriften (diundangkan di lembaran negara), Keputusan Presiden yang merupakan peraturan kebijakan/Beleidsregel (berisi pengaturan tetapi tidak diundangkan), atau Keputusan Presiden yang berisi Penetapan individual/Beschikking (misal pengangkatan pegawai atau menteri). Praktik ini mulai dihentikan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 7 undang-undang (saat ini Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) tersebut yang dianggap peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden. Sehingga sejak era Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sampai dengan hari ini tidak ada lagi Keputusan Presiden yang diundangkan sebagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Lalu apa hubungannya dengan pembentukan pengadilan tingkat pertama? Memang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diamanatkan pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Namun jika melihat konteks sejarah hukumnya maka yang dimaksud Keputusan Presiden dalam undang-undang tersebut adalah Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan, bukan penetapan individual (beschikking) mau pun peraturan kebijakan (beleidsregel). Sebab di dalamnya terdapat Pasal-Pasal yang mengatur mengenai kewenangan relatif dari pengadilan yang dibentuk serta peralihan kewenangan dari pengadilan yang lama kepada pengadilan yang baru. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 masih menggunakan nomenklatur Keputusan Presiden karena ia dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur bahwa produk hukum peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk presiden selain PP adalah Peraturan Presiden, bukan Keputusan Presiden. Sehingga jika dibaca secara kontekstual maka Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 harus dibaca sebagai Peraturan Presiden. Bukti bahwa Keputusan Presiden yang dimaksud merupakan peraturan perundang-undangan adalah di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan Undang-Undang. Artinya pengadilan dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (algemene verbindend voorschriften), bukan peraturan kebijakan (beleidsregel) atau penetapan individual (beschikking). Oleh karena itu harusnya pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan dengan Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden lagi.

Akibat hukumnya jika pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden yang tidak diundangkan maka status hukumnya hanya sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang tidak bisa mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebab suatu peraturan kebijakan hanyalah penjabaran atas peraturan perundang-undangan dan tidak mengatur hak dan kewajiban. Peraturan kebijakan seperti Keputusan Presiden yang bersifat mengatur sebenarnya didasari pada diskresi presiden. Sedangkan Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bukanlah diskresi melainkan delegasi perundang-undangan (delegatie van wetgeving). Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan pengadilan dengan Keputusan Presiden adalah salah kaprah alias bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat (vide Pasal 87 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) sepanjang memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

Baca Juga  Memaknai Peran Hakim sebagai “Penjaga Bumi” dalam Laku Peradilan

Referensi:

Anna Erliyana. Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987 – 1998. Depok: Rajawali Pers, 2005.

Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Edisi Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Tindakan-Tindakan Pemerintahan (Bestuurshandelingen): Dari Keputusan, Tindakan Faktual, sampai Perjanjian oleh Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Adiguna Bimasakti dkk. Pengujian Formal dan Material Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Ikbar Andi Endang, Muhammad Adiguna Bimasakti, Khalimi dkk. Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi di Indonesia. Jakarta: Litera, 2024. (Penelitian Pustrajak MA RI 2024).

Zaka Firma Aditya, Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok:Rajawali Pers, 2023.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Hukum Administrasi Negara Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Presiden PTUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.