Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru
Artikel Features

Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti16 January 2026 • 11:34 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada tanggal 31 Desember 2025 silam presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi. Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar pembentukan dua pengadilan baru di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bersamaan dengan dua Keputusan Presiden lainnya yang membentuk beberapa pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Namun pertanyaannya kenapa pengadilan dibentuk dengan Keputusan Presiden?

Pengaturan mengenai pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal tersebut memang secara jelas diatur bahwa pembentukan pengadilan tata usaha negara dilakukan dengan Keputusan Presiden. Sehingga secara harafiah memang pembentukan pengadilan tata usaha negara dengan Keputusan Presiden merupakan hal yang tepat. Namun jika dilihat secara kontekstual berdasarkan Sejarah Hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 maka didapati bahwa pemahaman tersebut adalah keliru.

Pada masa pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, rezim hukum peraturan perundang-undangan masih menganut praktik yang diwariskan oleh era orde lama dan orde baru. Di era Orde Lama dan Orde Baru, pada praktiknya Presiden selaku kepala pemerintahan selain dapat membentuk peraturan pemerintah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga membentuk peraturan-peraturan dalam bentuk lain. Misalnya di era orde lama dan orde baru terdapat Penetapan Presiden (PNPS), Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden. Keempat produk hukum dari presiden tersebut berisi peraturan yang mengikat umum, bahkan dapat berisi ketentuan pidana seperti PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur pidana penodaan agama. Praktik ini mulai bergeser pada era reformasi. Sejak tahun 1998 sampai 2004 bentuk norma hukum pengaturan mengikat umum yang dibentuk oleh presiden selain PP ada dua yakni Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Namun yang biasanya diundangkan hanya beberapa Keputusan Presiden saja.

Menurut Anna Erliyana, Keputusan Presiden di era sampai dengan 2004 dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis yakni Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan/algemene verbindend voorschriften (diundangkan di lembaran negara), Keputusan Presiden yang merupakan peraturan kebijakan/Beleidsregel (berisi pengaturan tetapi tidak diundangkan), atau Keputusan Presiden yang berisi Penetapan individual/Beschikking (misal pengangkatan pegawai atau menteri). Praktik ini mulai dihentikan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 7 undang-undang (saat ini Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) tersebut yang dianggap peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden. Sehingga sejak era Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sampai dengan hari ini tidak ada lagi Keputusan Presiden yang diundangkan sebagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  High Public Officials’ Remuneration Coupled with Zero Tolerance Enforcement

Lalu apa hubungannya dengan pembentukan pengadilan tingkat pertama? Memang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diamanatkan pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Namun jika melihat konteks sejarah hukumnya maka yang dimaksud Keputusan Presiden dalam undang-undang tersebut adalah Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan, bukan penetapan individual (beschikking) mau pun peraturan kebijakan (beleidsregel). Sebab di dalamnya terdapat Pasal-Pasal yang mengatur mengenai kewenangan relatif dari pengadilan yang dibentuk serta peralihan kewenangan dari pengadilan yang lama kepada pengadilan yang baru. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 masih menggunakan nomenklatur Keputusan Presiden karena ia dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur bahwa produk hukum peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk presiden selain PP adalah Peraturan Presiden, bukan Keputusan Presiden. Sehingga jika dibaca secara kontekstual maka Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 harus dibaca sebagai Peraturan Presiden. Bukti bahwa Keputusan Presiden yang dimaksud merupakan peraturan perundang-undangan adalah di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan Undang-Undang. Artinya pengadilan dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (algemene verbindend voorschriften), bukan peraturan kebijakan (beleidsregel) atau penetapan individual (beschikking). Oleh karena itu harusnya pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan dengan Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden lagi.

Akibat hukumnya jika pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden yang tidak diundangkan maka status hukumnya hanya sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang tidak bisa mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebab suatu peraturan kebijakan hanyalah penjabaran atas peraturan perundang-undangan dan tidak mengatur hak dan kewajiban. Peraturan kebijakan seperti Keputusan Presiden yang bersifat mengatur sebenarnya didasari pada diskresi presiden. Sedangkan Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bukanlah diskresi melainkan delegasi perundang-undangan (delegatie van wetgeving). Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan pengadilan dengan Keputusan Presiden adalah salah kaprah alias bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat (vide Pasal 87 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) sepanjang memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

Baca Juga  Dari Penempatan ke Pengabdian: Jalan Sunyi Seorang Hakim

Referensi:

Anna Erliyana. Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987 – 1998. Depok: Rajawali Pers, 2005.

Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Edisi Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Tindakan-Tindakan Pemerintahan (Bestuurshandelingen): Dari Keputusan, Tindakan Faktual, sampai Perjanjian oleh Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Adiguna Bimasakti dkk. Pengujian Formal dan Material Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Ikbar Andi Endang, Muhammad Adiguna Bimasakti, Khalimi dkk. Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi di Indonesia. Jakarta: Litera, 2024. (Penelitian Pustrajak MA RI 2024).

Zaka Firma Aditya, Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok:Rajawali Pers, 2023.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Hukum Administrasi Negara Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Presiden PTUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

By Ari Gunawan19 March 2026 • 19:07 WIB0

Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan…

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.