Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Satu Atap, Satu Napas: Merajut Kembali Marwah Mahkamah Agung Di Tengah Dinamika Kesejahteraan
Artikel

Satu Atap, Satu Napas: Merajut Kembali Marwah Mahkamah Agung Di Tengah Dinamika Kesejahteraan

Fahri Gunawan SiagianFahri Gunawan Siagian29 January 2026 • 14:51 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Gegap gempita kenaikan gaji hakim yang baru saja disahkan seharusnya menjadi angin segar bagi institusi Mahkamah Agung (MA). Namun, di koridor-koridor gedung beratap satu ini, kita merasakan adanya riak kecil yang jika tidak dikelola akan menjadi gelombang “silent disagreement” dari berbagai kalangan utamanya dari dalam internal Mahkamah Agung sendiri. Secara objektif, kondisi ini menghadirkan pertanyaan krusial mengenai munculnya ketimpangan persepsi akibat kebijakan kenaikan kesejahteraan yang belum dirasakan secara merata dan simultan oleh seluruh pihak. Dinamika ini menyelimuti seluruh keluarga besar Mahkamah Agung yang bertugas di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut mengemuka tepat pasca kebijakan penyesuaian hak keuangan hakim, yang dipicu oleh adanya perasaan “ditinggalkan” oleh sebagian elemen pendukung peradilan yang juga merupakan jantung operasional lembaga. Guna menyikapi hal ini, diperlukan langkah konkret melalui rekonsiliasi hati dan penguatan komitmen kolektif bahwa perjuangan kesejahteraan ini adalah proses berkelanjutan untuk semua insan peradilan tanpa terkecuali, bukan sekadar kemenangan sepihak bagi satu golongan saja.

PEMBAHASAN

Sebagaimana lembaga Verstek dalam hukum acara yang tidak dimaksudkan sebagai “kemenangan instan” bagi satu pihak, maka kenaikan gaji hakim pun bukan merupakan garis finis dari perjuangan kesejahteraan di MA. Hakim dalam tugasnya melakukan balancing of interest (penyeimbangan kepentingan). Hal yang sama harus kita terapkan dalam kehidupan berorganisasi.

Kita harus menyadari bahwa hakim tidak bisa bersidang tanpa panitera yang sigap, dan pengadilan tidak bisa berjalan tanpa dukungan administrasi dari kesekretariatan yang mumpuni. Ketidakhadiran rasa saling menghargai akan menciptakan “stagnasi perkara” dalam bentuk yang berbeda: stagnasi semangat kerja yang dapat membahayakan institusi kita tercinta ini.

Dalam menghadapi situasi ini, teramat penting untuk merujuk pada kaidah fikih yang menekankan pada harmoni dan penghapusan kemudaratan (perasaan tidak adil) dengan memegang teguh beberapa firman Allah Swt dan kaidah fikih berikut:

  1. Semangat Tolong Menolong (Ta’awun). Al-Qur’an mengingatkan kita dalam bagian Surah Al-Ma’idah ayat 2: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”. Kesejahteraan hakim adalah pembuka pintu. Hakim yang berintegritas memiliki kewajiban moral untuk menjadi garda terdepan dalam menyuarakan bahwa “keadilan bagi rakyat dimulai dari keadilan bagi aparatnya”—termasuk rekan-rekan non-hakim.
  2. Menghindari Perpecahan (Idhrar). Prinsip menghindari kemudaratan (idhrar) harus dikedepankan. Silent disagreement yang berlarut-larut adalah mudarat bagi pelayanan publik. Kita harus memegang kaidah: “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (Menolak kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan). Dalam memperjuangkan kesejahteraan, kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi yang justru merusak soliditas internal. Menjaga kerukunan institusi dari potensi perpecahan (mafasid) harus menjadi prioritas utama kita bersama, bahkan di atas perjuangan materiil sekalipun, karena keagungan MA tidak mungkin tegak di atas fondasi yang retak.
  3. Menghilangkan Kemudaratan. Salah satu kaidah fikih yaitu: “Ad-dararu yuzal” (Kemudaratan harus dihilangkan). Segala bentuk ketegangan yang sedang dan akan muncul adalah kemudaratan yang nyata bagi produktivitas kita. Berdasarkan kaidah Ad-dararu yuzal, segala bentuk hambatan psikologis dalam bekerja harus segera kita hilangkan melalui dialog dan rasa saling percaya, agar marwah Mahkamah Agung sebagai benteng keadilan tetap terjaga di mata publik

Tantangan modernisasi di era E-Court menuntut kita untuk adaptif. Namun, di balik kecanggihan sistem, tetap ada manusia yang menjalankannya. Jika kita menuntut definisi “domisili digital” yang jelas untuk melindungi hak subjek hukum, maka kita juga harus memperjelas “domisili hati” kita sebagai rekan sejawat.

Mimpi memperbaiki kesejahteraan pegawai MA tanpa terkecuali bukanlah utopia. Itu adalah janji kolektif yang sedang terus diupayakan di meja-meja pimpinan. Jangan biarkan perbedaan angka di atas kertas memutus tali persaudaraan yang telah kita rajut selama puluhan tahun di bawah naungan korps yang sama.

PENUTUP

Kita semua adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Mahkamah Agung. Ketika satu bagian merasakan kebahagiaan, ia harus menarik bagian lainnya untuk ikut serta, bukan malah menjauh. Persatuan kita dalam menjaga integritas dan marwah peradilan jauh lebih mahal harganya dibanding angka-angka nominal yang kita terima setiap bulan.Terakhir, perlulah disitir hal pamungkas berikut: “Kemenangan sejati bukanlah saat kita berdiri sendiri di puncak kesejahteraan, melainkan saat kita mampu saling menggandeng tangan untuk membawa Mahkamah Agung tetap agung, melampaui segala nilai materi yang bersifat fana.”

Fahri Gunawan Siagian
Kontributor
Fahri Gunawan Siagian

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.