PENDAHULUAN
Gegap gempita kenaikan gaji hakim yang baru saja disahkan seharusnya menjadi angin segar bagi institusi Mahkamah Agung (MA). Namun, di koridor-koridor gedung beratap satu ini, kita merasakan adanya riak kecil yang jika tidak dikelola akan menjadi gelombang “silent disagreement” dari berbagai kalangan utamanya dari dalam internal Mahkamah Agung sendiri. Secara objektif, kondisi ini menghadirkan pertanyaan krusial mengenai munculnya ketimpangan persepsi akibat kebijakan kenaikan kesejahteraan yang belum dirasakan secara merata dan simultan oleh seluruh pihak. Dinamika ini menyelimuti seluruh keluarga besar Mahkamah Agung yang bertugas di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut mengemuka tepat pasca kebijakan penyesuaian hak keuangan hakim, yang dipicu oleh adanya perasaan “ditinggalkan” oleh sebagian elemen pendukung peradilan yang juga merupakan jantung operasional lembaga. Guna menyikapi hal ini, diperlukan langkah konkret melalui rekonsiliasi hati dan penguatan komitmen kolektif bahwa perjuangan kesejahteraan ini adalah proses berkelanjutan untuk semua insan peradilan tanpa terkecuali, bukan sekadar kemenangan sepihak bagi satu golongan saja.
PEMBAHASAN
Sebagaimana lembaga Verstek dalam hukum acara yang tidak dimaksudkan sebagai “kemenangan instan” bagi satu pihak, maka kenaikan gaji hakim pun bukan merupakan garis finis dari perjuangan kesejahteraan di MA. Hakim dalam tugasnya melakukan balancing of interest (penyeimbangan kepentingan). Hal yang sama harus kita terapkan dalam kehidupan berorganisasi.
Kita harus menyadari bahwa hakim tidak bisa bersidang tanpa panitera yang sigap, dan pengadilan tidak bisa berjalan tanpa dukungan administrasi dari kesekretariatan yang mumpuni. Ketidakhadiran rasa saling menghargai akan menciptakan “stagnasi perkara” dalam bentuk yang berbeda: stagnasi semangat kerja yang dapat membahayakan institusi kita tercinta ini.
Dalam menghadapi situasi ini, teramat penting untuk merujuk pada kaidah fikih yang menekankan pada harmoni dan penghapusan kemudaratan (perasaan tidak adil) dengan memegang teguh beberapa firman Allah Swt dan kaidah fikih berikut:
- Semangat Tolong Menolong (Ta’awun). Al-Qur’an mengingatkan kita dalam bagian Surah Al-Ma’idah ayat 2: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”. Kesejahteraan hakim adalah pembuka pintu. Hakim yang berintegritas memiliki kewajiban moral untuk menjadi garda terdepan dalam menyuarakan bahwa “keadilan bagi rakyat dimulai dari keadilan bagi aparatnya”—termasuk rekan-rekan non-hakim.
- Menghindari Perpecahan (Idhrar). Prinsip menghindari kemudaratan (idhrar) harus dikedepankan. Silent disagreement yang berlarut-larut adalah mudarat bagi pelayanan publik. Kita harus memegang kaidah: “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (Menolak kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan). Dalam memperjuangkan kesejahteraan, kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi yang justru merusak soliditas internal. Menjaga kerukunan institusi dari potensi perpecahan (mafasid) harus menjadi prioritas utama kita bersama, bahkan di atas perjuangan materiil sekalipun, karena keagungan MA tidak mungkin tegak di atas fondasi yang retak.
- Menghilangkan Kemudaratan. Salah satu kaidah fikih yaitu: “Ad-dararu yuzal” (Kemudaratan harus dihilangkan). Segala bentuk ketegangan yang sedang dan akan muncul adalah kemudaratan yang nyata bagi produktivitas kita. Berdasarkan kaidah Ad-dararu yuzal, segala bentuk hambatan psikologis dalam bekerja harus segera kita hilangkan melalui dialog dan rasa saling percaya, agar marwah Mahkamah Agung sebagai benteng keadilan tetap terjaga di mata publik
Tantangan modernisasi di era E-Court menuntut kita untuk adaptif. Namun, di balik kecanggihan sistem, tetap ada manusia yang menjalankannya. Jika kita menuntut definisi “domisili digital” yang jelas untuk melindungi hak subjek hukum, maka kita juga harus memperjelas “domisili hati” kita sebagai rekan sejawat.
Mimpi memperbaiki kesejahteraan pegawai MA tanpa terkecuali bukanlah utopia. Itu adalah janji kolektif yang sedang terus diupayakan di meja-meja pimpinan. Jangan biarkan perbedaan angka di atas kertas memutus tali persaudaraan yang telah kita rajut selama puluhan tahun di bawah naungan korps yang sama.
PENUTUP
Kita semua adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Mahkamah Agung. Ketika satu bagian merasakan kebahagiaan, ia harus menarik bagian lainnya untuk ikut serta, bukan malah menjauh. Persatuan kita dalam menjaga integritas dan marwah peradilan jauh lebih mahal harganya dibanding angka-angka nominal yang kita terima setiap bulan.Terakhir, perlulah disitir hal pamungkas berikut: “Kemenangan sejati bukanlah saat kita berdiri sendiri di puncak kesejahteraan, melainkan saat kita mampu saling menggandeng tangan untuk membawa Mahkamah Agung tetap agung, melampaui segala nilai materi yang bersifat fana.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


