Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian Pasca Keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Artikel Features

Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian Pasca Keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Novritsar Hasintongan PakpahanNovritsar Hasintongan Pakpahan27 January 2026 • 08:53 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Esensi Supremasi Hukum

Pandangan filosofis dari para filsuf selalu memancing pemikiran analitis dari masyarakat maupun para terpelajar dalam melihat kehidupan. Kehidupan masyarakat berlandas dari hukum dan demokrasi. Akan tetapi, situasi mayoritas dan minoritas tidak dapat terelakkan dari interaksi masyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Demokrasi, Ateisme, Seksualitas (Magnis-Suseno, 2025) mengingatkan bahwa Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak boleh terjebak pada pembenaran keputusan mayoritas. Magnis menegaskan bahwa demokrasi sejati harus menjunjung partisipasi bermakna, keadilan sosial, dan etika jabatan. Hukum hadir bukan untuk membenarkan tirani mayoritas, tetapi untuk menjamin keadilan bagi semua, termasuk kaum minoritas.

Supremasi hukum menjadi esensi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi sebagai penyeimbang terhadap keputusan mayoritas yang berpotensi mencederai hak minoritas. Supremasi hukum memastikan bahwa tidak ada kelompok yang dikesampingkan atas nama demokrasi. Ketika terjadi situasi mayoritas yang berpotensi merugikan minoritas, hukumlah yang harus berperan melindungi kepentingan semua atas nama keadilan. Hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan mayoritas.

Filosofi supremasi hukum ini didasarkan pada landasan pemikiran Immanuel Kant sebagaimana tertulis dalam tulisannya, Zum ewigen Frieden (Tentang Perdamaian Abadi) (O’Neill, 1795). Kant mengajukan gagasan bahwa perdamaian sejati bukan peristiwa alamiah, melainkan harus secara aktif diciptakan dan dijaga melalui hukum. Kant kemudian menegaskan bahwa perdamaian abadi hanya dapat tercapai melalui sistem hukum yang universal dan mengikat semua subjek tanpa terkecuali. Bagi Kant, hukum tidak boleh didasarkan pada kekuasaan atau kepentingan sesaat, tetapi pada asas-asas rasional yang menjaga martabat manusia.

Kant mengusulkan tiga prinsip mendasar untuk mencapai perdamaian abadi. Pertama, dasar falsafah setiap negara harus dapat memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, hukum internasional harus didasarkan pada gabungan negara-negara bebas yang saling menghormati kedaulatan. Ketiga, hukum kosmopolitan harus menjamin hak kemanusiaan universal, termasuk hak untuk berinteraksi tanpa adanya diskriminasi ataupun permusuhan. Berdasarkan pemahaman tersebut, supremasi hukum berupaya untuk menciptakan hubungan baik semua lini unsur masyarakat dan negara melalui dialog dan hukum.

Baca Juga  Keadilan Restoratif dan Bayang-Bayang Paradigma Retributif

Filosofi supremasi hukum sendiri tidak dapat jalan sendiri tanpa adanya integrasi dengan filosofi kemanusiaan. Filosofi kemanusiaan kini juga dapat dilihat atau tercermin dari postulat nilai urip iku urup dari filosofi Jawa (Alit, 2025). Paksi Raras Alit dalam bukunya Ajaran Bahagia dari Jawa (2025) menguraikan pentingnya laku hidup atau way of life dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan budaya Jawa, adab bukan sekadar aturan formal, melainkan penggenapan sikap tenggang rasa dan memahami situasi satu sama lain. Adab adalah kepekaan terhadap kondisi orang lain, kemampuan menempatkan diri dalam masyarakat secara tepat, serta sikap menghormati keberagaman tanpa kehilangan identitas diri.

Filosofi Jawa tentang kemanusiaan ini menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku dan mekanis. Hukum harus mampu membaca situasi layaknya ilmu sosio-legal (Anasita, 2026), memahami latar belakang perbuatan, dan menimbang kondisi yang menyebabkan suatu peristiwa. Dalam tradisi Jawa, keadilan bukan sekadar penerapan pasal demi pasal, tetapi pemahaman mendalam tentang keselarasan hubungan antarmanusia dan antara manusia dengan alam semesta (Alit, 2025). Konsep ini mengajarkan bahwa hukum harus humanis, tidak semata-mata menghukum tetapi juga membina dan memulihkan.

Pembaharuan KUHP-KUHAP dan Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian

Menyoroti pembaruan aturan pidana dalam KUHP dan KUHAP baru, aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi hakim untuk menunjang supremasi hukum berbasis kemanusiaan. Hakim kini lebih leluasa untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusannya. Pasal 54 ayat (2) KUHP baru secara eksplisit menyatakan bahwa hakim dapat mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan atau bahkan tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana ringan dengan tetap menyatakan kesalahan namun tanpa pemidanaan. Pemidanaan di Indonesia telah berubah orientasi dari yang semula bersifat retributif (pembalasan) menjadi humanis.

Baca Juga  Pandangan Filosofis tentang Perjuangan Kenaikan Gaji yang Diajukan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia

Supremasi hukum dalam konteks peradilan tidak dapat diorientasikan hanya pada penegakan aturan formal. Hakim kini harus lebih kritis yuridis dan bijaksana secara manusiawi. Hakim harus mampu membaca situasi sosial, memahami dinamika hubungan antarmanusia, dan menerapkan hukum dengan penuh tenggang rasa. Sebagaimana filosofi Kant mengajarkan perdamaian melalui hukum yang rasional (Kant, 1975), dan filosofi Jawa mengajarkan keselarasan melalui adab dan tenggang rasa, maka supremasi hukum Indonesia harus menjadi sintesis antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanusiaan yang otentik.

Supremasi hukum bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju masyarakat yang adil dan beradab. Hukum yang bersupremasi adalah hukum yang mampu melindungi yang lemah, menyeimbangkan kepentingan mayoritas dan minoritas, serta memulihkan harmoni sosial. Dengan semangat pembaruan yang tercermin dalam KUHP dan baru, Indonesia berpeluang mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memanusiakan manusia. Di sinilah letak esensi supremasi hukum demi peradilan yang sesungguhnya. (NP)

Referensi:

Anasita, Aghya, Analisis Ilmu Bantu Hukum sebagai Fondasi Pengembangan Ilmu Hukum Modern, Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1, 2026

Alit, Paksi Raras, Ajaran Bahagia dari Jawa, Sleman: Mojok, 2025.

Magnis-Suseno, Franz, Demokrasi, Ateisme, dan Seksualitas, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2025.

O’Neill, Onora, Acting on Principle: An Essay in Kantian Ethics, New York: Columbia University Press, 1975.

Novritsar Hasintongan Pakpahan
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kontributor
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru kuhp
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

By Muamar Azmar Mahmud Farig19 March 2026 • 13:15 WIB0

Kabar wafatnya Jürgen Habermas pada 14 Maret 2026 lalu, menandai berakhirnya salah satu suara paling…

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum
  • Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya
  • Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.