Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian Pasca Keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Artikel Features

Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian Pasca Keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Novritsar Hasintongan PakpahanNovritsar Hasintongan Pakpahan27 January 2026 • 08:53 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Esensi Supremasi Hukum

Pandangan filosofis dari para filsuf selalu memancing pemikiran analitis dari masyarakat maupun para terpelajar dalam melihat kehidupan. Kehidupan masyarakat berlandas dari hukum dan demokrasi. Akan tetapi, situasi mayoritas dan minoritas tidak dapat terelakkan dari interaksi masyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Demokrasi, Ateisme, Seksualitas (Magnis-Suseno, 2025) mengingatkan bahwa Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak boleh terjebak pada pembenaran keputusan mayoritas. Magnis menegaskan bahwa demokrasi sejati harus menjunjung partisipasi bermakna, keadilan sosial, dan etika jabatan. Hukum hadir bukan untuk membenarkan tirani mayoritas, tetapi untuk menjamin keadilan bagi semua, termasuk kaum minoritas.

Supremasi hukum menjadi esensi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi sebagai penyeimbang terhadap keputusan mayoritas yang berpotensi mencederai hak minoritas. Supremasi hukum memastikan bahwa tidak ada kelompok yang dikesampingkan atas nama demokrasi. Ketika terjadi situasi mayoritas yang berpotensi merugikan minoritas, hukumlah yang harus berperan melindungi kepentingan semua atas nama keadilan. Hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan mayoritas.

Filosofi supremasi hukum ini didasarkan pada landasan pemikiran Immanuel Kant sebagaimana tertulis dalam tulisannya, Zum ewigen Frieden (Tentang Perdamaian Abadi) (O’Neill, 1795). Kant mengajukan gagasan bahwa perdamaian sejati bukan peristiwa alamiah, melainkan harus secara aktif diciptakan dan dijaga melalui hukum. Kant kemudian menegaskan bahwa perdamaian abadi hanya dapat tercapai melalui sistem hukum yang universal dan mengikat semua subjek tanpa terkecuali. Bagi Kant, hukum tidak boleh didasarkan pada kekuasaan atau kepentingan sesaat, tetapi pada asas-asas rasional yang menjaga martabat manusia.

Kant mengusulkan tiga prinsip mendasar untuk mencapai perdamaian abadi. Pertama, dasar falsafah setiap negara harus dapat memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, hukum internasional harus didasarkan pada gabungan negara-negara bebas yang saling menghormati kedaulatan. Ketiga, hukum kosmopolitan harus menjamin hak kemanusiaan universal, termasuk hak untuk berinteraksi tanpa adanya diskriminasi ataupun permusuhan. Berdasarkan pemahaman tersebut, supremasi hukum berupaya untuk menciptakan hubungan baik semua lini unsur masyarakat dan negara melalui dialog dan hukum.

Baca Juga  Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Filosofi supremasi hukum sendiri tidak dapat jalan sendiri tanpa adanya integrasi dengan filosofi kemanusiaan. Filosofi kemanusiaan kini juga dapat dilihat atau tercermin dari postulat nilai urip iku urup dari filosofi Jawa (Alit, 2025). Paksi Raras Alit dalam bukunya Ajaran Bahagia dari Jawa (2025) menguraikan pentingnya laku hidup atau way of life dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan budaya Jawa, adab bukan sekadar aturan formal, melainkan penggenapan sikap tenggang rasa dan memahami situasi satu sama lain. Adab adalah kepekaan terhadap kondisi orang lain, kemampuan menempatkan diri dalam masyarakat secara tepat, serta sikap menghormati keberagaman tanpa kehilangan identitas diri.

Filosofi Jawa tentang kemanusiaan ini menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku dan mekanis. Hukum harus mampu membaca situasi layaknya ilmu sosio-legal (Anasita, 2026), memahami latar belakang perbuatan, dan menimbang kondisi yang menyebabkan suatu peristiwa. Dalam tradisi Jawa, keadilan bukan sekadar penerapan pasal demi pasal, tetapi pemahaman mendalam tentang keselarasan hubungan antarmanusia dan antara manusia dengan alam semesta (Alit, 2025). Konsep ini mengajarkan bahwa hukum harus humanis, tidak semata-mata menghukum tetapi juga membina dan memulihkan.

Pembaharuan KUHP-KUHAP dan Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian

Menyoroti pembaruan aturan pidana dalam KUHP dan KUHAP baru, aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi hakim untuk menunjang supremasi hukum berbasis kemanusiaan. Hakim kini lebih leluasa untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusannya. Pasal 54 ayat (2) KUHP baru secara eksplisit menyatakan bahwa hakim dapat mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan atau bahkan tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana ringan dengan tetap menyatakan kesalahan namun tanpa pemidanaan. Pemidanaan di Indonesia telah berubah orientasi dari yang semula bersifat retributif (pembalasan) menjadi humanis.

Baca Juga  Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Supremasi hukum dalam konteks peradilan tidak dapat diorientasikan hanya pada penegakan aturan formal. Hakim kini harus lebih kritis yuridis dan bijaksana secara manusiawi. Hakim harus mampu membaca situasi sosial, memahami dinamika hubungan antarmanusia, dan menerapkan hukum dengan penuh tenggang rasa. Sebagaimana filosofi Kant mengajarkan perdamaian melalui hukum yang rasional (Kant, 1975), dan filosofi Jawa mengajarkan keselarasan melalui adab dan tenggang rasa, maka supremasi hukum Indonesia harus menjadi sintesis antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanusiaan yang otentik.

Supremasi hukum bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju masyarakat yang adil dan beradab. Hukum yang bersupremasi adalah hukum yang mampu melindungi yang lemah, menyeimbangkan kepentingan mayoritas dan minoritas, serta memulihkan harmoni sosial. Dengan semangat pembaruan yang tercermin dalam KUHP dan baru, Indonesia berpeluang mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memanusiakan manusia. Di sinilah letak esensi supremasi hukum demi peradilan yang sesungguhnya. (NP)

Referensi:

Anasita, Aghya, Analisis Ilmu Bantu Hukum sebagai Fondasi Pengembangan Ilmu Hukum Modern, Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1, 2026

Alit, Paksi Raras, Ajaran Bahagia dari Jawa, Sleman: Mojok, 2025.

Magnis-Suseno, Franz, Demokrasi, Ateisme, dan Seksualitas, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2025.

O’Neill, Onora, Acting on Principle: An Essay in Kantian Ethics, New York: Columbia University Press, 1975.

Novritsar Hasintongan Pakpahan
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kontributor
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru kuhp
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.