Esensi Supremasi Hukum
Pandangan filosofis dari para filsuf selalu memancing pemikiran analitis dari masyarakat maupun para terpelajar dalam melihat kehidupan. Kehidupan masyarakat berlandas dari hukum dan demokrasi. Akan tetapi, situasi mayoritas dan minoritas tidak dapat terelakkan dari interaksi masyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Demokrasi, Ateisme, Seksualitas (Magnis-Suseno, 2025) mengingatkan bahwa Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak boleh terjebak pada pembenaran keputusan mayoritas. Magnis menegaskan bahwa demokrasi sejati harus menjunjung partisipasi bermakna, keadilan sosial, dan etika jabatan. Hukum hadir bukan untuk membenarkan tirani mayoritas, tetapi untuk menjamin keadilan bagi semua, termasuk kaum minoritas.
Supremasi hukum menjadi esensi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi sebagai penyeimbang terhadap keputusan mayoritas yang berpotensi mencederai hak minoritas. Supremasi hukum memastikan bahwa tidak ada kelompok yang dikesampingkan atas nama demokrasi. Ketika terjadi situasi mayoritas yang berpotensi merugikan minoritas, hukumlah yang harus berperan melindungi kepentingan semua atas nama keadilan. Hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan mayoritas.
Filosofi supremasi hukum ini didasarkan pada landasan pemikiran Immanuel Kant sebagaimana tertulis dalam tulisannya, Zum ewigen Frieden (Tentang Perdamaian Abadi) (O’Neill, 1795). Kant mengajukan gagasan bahwa perdamaian sejati bukan peristiwa alamiah, melainkan harus secara aktif diciptakan dan dijaga melalui hukum. Kant kemudian menegaskan bahwa perdamaian abadi hanya dapat tercapai melalui sistem hukum yang universal dan mengikat semua subjek tanpa terkecuali. Bagi Kant, hukum tidak boleh didasarkan pada kekuasaan atau kepentingan sesaat, tetapi pada asas-asas rasional yang menjaga martabat manusia.
Kant mengusulkan tiga prinsip mendasar untuk mencapai perdamaian abadi. Pertama, dasar falsafah setiap negara harus dapat memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, hukum internasional harus didasarkan pada gabungan negara-negara bebas yang saling menghormati kedaulatan. Ketiga, hukum kosmopolitan harus menjamin hak kemanusiaan universal, termasuk hak untuk berinteraksi tanpa adanya diskriminasi ataupun permusuhan. Berdasarkan pemahaman tersebut, supremasi hukum berupaya untuk menciptakan hubungan baik semua lini unsur masyarakat dan negara melalui dialog dan hukum.
Filosofi supremasi hukum sendiri tidak dapat jalan sendiri tanpa adanya integrasi dengan filosofi kemanusiaan. Filosofi kemanusiaan kini juga dapat dilihat atau tercermin dari postulat nilai urip iku urup dari filosofi Jawa (Alit, 2025). Paksi Raras Alit dalam bukunya Ajaran Bahagia dari Jawa (2025) menguraikan pentingnya laku hidup atau way of life dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan budaya Jawa, adab bukan sekadar aturan formal, melainkan penggenapan sikap tenggang rasa dan memahami situasi satu sama lain. Adab adalah kepekaan terhadap kondisi orang lain, kemampuan menempatkan diri dalam masyarakat secara tepat, serta sikap menghormati keberagaman tanpa kehilangan identitas diri.
Filosofi Jawa tentang kemanusiaan ini menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku dan mekanis. Hukum harus mampu membaca situasi layaknya ilmu sosio-legal (Anasita, 2026), memahami latar belakang perbuatan, dan menimbang kondisi yang menyebabkan suatu peristiwa. Dalam tradisi Jawa, keadilan bukan sekadar penerapan pasal demi pasal, tetapi pemahaman mendalam tentang keselarasan hubungan antarmanusia dan antara manusia dengan alam semesta (Alit, 2025). Konsep ini mengajarkan bahwa hukum harus humanis, tidak semata-mata menghukum tetapi juga membina dan memulihkan.
Pembaharuan KUHP-KUHAP dan Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian
Menyoroti pembaruan aturan pidana dalam KUHP dan KUHAP baru, aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi hakim untuk menunjang supremasi hukum berbasis kemanusiaan. Hakim kini lebih leluasa untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusannya. Pasal 54 ayat (2) KUHP baru secara eksplisit menyatakan bahwa hakim dapat mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan atau bahkan tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana ringan dengan tetap menyatakan kesalahan namun tanpa pemidanaan. Pemidanaan di Indonesia telah berubah orientasi dari yang semula bersifat retributif (pembalasan) menjadi humanis.
Supremasi hukum dalam konteks peradilan tidak dapat diorientasikan hanya pada penegakan aturan formal. Hakim kini harus lebih kritis yuridis dan bijaksana secara manusiawi. Hakim harus mampu membaca situasi sosial, memahami dinamika hubungan antarmanusia, dan menerapkan hukum dengan penuh tenggang rasa. Sebagaimana filosofi Kant mengajarkan perdamaian melalui hukum yang rasional (Kant, 1975), dan filosofi Jawa mengajarkan keselarasan melalui adab dan tenggang rasa, maka supremasi hukum Indonesia harus menjadi sintesis antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanusiaan yang otentik.
Supremasi hukum bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju masyarakat yang adil dan beradab. Hukum yang bersupremasi adalah hukum yang mampu melindungi yang lemah, menyeimbangkan kepentingan mayoritas dan minoritas, serta memulihkan harmoni sosial. Dengan semangat pembaruan yang tercermin dalam KUHP dan baru, Indonesia berpeluang mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memanusiakan manusia. Di sinilah letak esensi supremasi hukum demi peradilan yang sesungguhnya. (NP)
Referensi:
Anasita, Aghya, Analisis Ilmu Bantu Hukum sebagai Fondasi Pengembangan Ilmu Hukum Modern, Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1, 2026
Alit, Paksi Raras, Ajaran Bahagia dari Jawa, Sleman: Mojok, 2025.
Magnis-Suseno, Franz, Demokrasi, Ateisme, dan Seksualitas, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2025.
O’Neill, Onora, Acting on Principle: An Essay in Kantian Ethics, New York: Columbia University Press, 1975.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


