Pengadilan Negeri (PN) Merauke kembali memotret wajah penegakan hukum pidana “hari ini”: cepat, berbasis KUHP baru, dan mulai mengikuti rambu praktik yang ditekankan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Dalam putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mrk, majelis hakim menyatakan terdakwa ROBERTUS RICARDO RETTOB terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” dan menjatuhkan pidana denda Rp2.000.000.
Perkara ini diperiksa sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat. Identitas terdakwa dicatat lengkap 24 tahun, warga Merauke, berstatus pelajar/mahasiswa – dan penting dicatat, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Perkara kemudian diputus pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh Syafruddin, S.H., M.H. sebagai hakim PN Merauke, dalam persidangan terbuka untuk umum.
Fakta Perkara dan “Ringan” Menurut Visum
Dari rangkaian keterangan di persidangan, peristiwa berawal ketika terdakwa mendatangi rumah pacar adik perempuannya di Jl Ndorem Kay untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam situasi itu, korban datang dan terjadi pertengkaran hingga berujung pemukulan.
Di catatan perkara, disebut terdakwa melakukan pemukulan berulang menggunakan kedua tangan yang dikepal.
Kualifikasi “ringan” dalam perkara ini terutama ditegaskan oleh bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor 400.7/0010/2026. Visum menyimpulkan adanya bengkak dan luka lecet akibat benda tumpul, tetapi dengan catatan kunci: “luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.”
Pernyataan ini menjadi indikator penting mengapa perbuatan itu kemudian ditempatkan sebagai penganiayaan ringan.
Restoratif: Korban Memaafkan, Tapi Minta Proses Jalan
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mengupayakan perdamaian. Hasilnya cukup menarik: korban menyatakan telah memaafkan terdakwa, namun tetap meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangan pemidanaan, kondisi ini kembali ditegaskan sebagai salah satu alasan mengapa pengadilan menilai pemidanaan tertentu sudah memadai dan adil.
Di bagian lain, hakim juga menyusun faktor yang memberatkan dan meringankan: perbuatan terdakwa dinilai mengganggu aktivitas kerja korban, tetapi terdakwa mengakui, menyesali, dan korban telah memaafkan.
Dalam amar, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan “Penganiayaan Ringan” dan menjatuhkan denda Rp2.000.000 serta biaya perkara Rp1.000.
Putusan ini secara eksplisit mendasarkan diri pada Pasal 471 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menariknya, pertimbangan hakim juga menggarisbawahi bahwa ancaman pidana Pasal 471 ayat (1) bersifat alternatif (penjara atau denda), dan karena itu pengadilan memilih denda sebagai pemidanaan yang “tepat, proporsional” serta dinilai cukup memenuhi rasa keadilan.
SEMA 1/2026 pada dasarnya mendorong keseragaman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, termasuk memberikan contoh-contoh struktur amar yang lebih operasional.
Dalam konteks denda, SEMA bahkan memberi contoh amar yang memuat opsi angsuran (diskresi hakim, dirujukkan ke Pasal 122 ayat (2) KUHP) serta perintah menyita dan melelang harta/pendapatan untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Pada putusan Pid.C-1/2026, PN Merauke telah menunjukkan langkah penting: menggunakan KUHP baru sebagai dasar pemidanaan dan memilih denda sebagai respon proporsional dalam tipiring.
Ke depan, bila ingin semakin “mengunci” eksekusi sebagaimana pola amar yang dicontohkan SEMA, amar denda dapat diperkaya dengan detail tenggat pembayaran, opsi angsuran, dan mekanisme sita – lelang.
Dari perkara tipiring ini, satu pesan terasa terang: pembaruan hukum pidana tidak selalu hadir lewat perkara besar. Kadang ia tampak paling jelas justru pada perkara sehari-hari – ketika KUHP baru dipakai, restoratif dicoba, dan putusan dirumuskan agar tetap proporsional serta dapat dijalankan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

