Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Gerry Geovant Supranata KabanGerry Geovant Supranata Kaban27 January 2026 • 11:58 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP Nasional”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP Baru”). Reformasi yang berlaku serentak pada 2 Januari 2026 ini menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”). Inti dari perubahan ini adalah dekonstruksi radikal dari crime control model yang bersifat punitif menuju due process model yang mengedepankan keadilan restoratif, hak asasi manusia, dan efisiensi peradilan guna mengatasi penumpukan perkara serta kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (prison overcrowding).

Analisis Jenis Putusan Pengadilan dalam KUHAP Baru

Dalam konstelasi hukum acara pidana yang baru, spektrum putusan hakim diperluas dari tiga menjadi lima bentuk utama (Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru) sebagai manifestasi prinsip individualisasi pemidanaan. Berikut adalah rincian kelima jenis putusan tersebut:

  1. Putusan Pemidanaan
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yang bentuk pidananya dapat berupa pidana pokok, pidana tambahan, dan/atau pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP Nasional.
  2. Putusan Bebas
    Dijatuhkan apabila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan oleh karena itu hakim harus membebaskan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) sejak putusan diucapkan.
  3. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
    Dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi terdapat dasar peniadaan pidana yang dalam konteks hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden).
    Hal yang menarik mengenai putusan lepas dalam KUHAP baru adalah pelaksanaan pelepasan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) yang bergantung pada sikap dari penuntut umum terhadap putusan a quo. Jika sebelumnya dalam KUHAP Lama diatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga (Pasal 191 ayat (3) KUHAP Lama), namun dalam KUHAP Baru, pelepasan terdakwa yang berada dalam tahanan hanya dapat dilakukan jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum banding (Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru).
  4. Putusan Pemaafan Hakim
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
    Pemaafan hakim dipandang sebagai bentuk kebijaksanaan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana yang menunjukkan penyesalan dan kemauan memperbaiki perilakunya.
  5. Putusan Berupa Tindakan
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi terdakwa tidak/kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan terdakwa menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
    Bentuk putusan ini merupakan konsekuensi dari dianutnya pemidanaan sistem dua jalur (double-track system) yaitu di samping jenis pidana dalam Pasal 64 KUHP Nasional, terdapat alternatif yang disediakan oleh undang-undang bagi hakim untuk dapat mengenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 KUHP Nasional.

Analisis Rekonfigurasi Upaya Hukum dalam KUHAP Baru

Meskipun terdapat perluasan bentuk putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun jenis upaya hukum dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 20) tidak mengalami perubahan nomenklatur dari pengaturan sebelumnya dalam KUHAP Lama (Pasal 1 angka 12) yang masih berupa Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Kendati nomenklatur bentuk upaya hukumnya sama, namun terdapat perubahan fundamental yang menata ulang (rekonfigurasi) upaya hukum terhadap putusan pengadilan dalam hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Pengertian upaya hukum dalam konteks bahasan selanjutnya dibatasi pada 4 (empat) bentuk upaya hukum sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP Baru yaitu terhadap putusan akhir yang telah diperiksa pokok perkaranya dan bentuk putusannya berupa salah satu dari 5 (lima) bentuk putusan pengadilan sebagaimana telah disinggung di atas.

Adapun bentuk upaya hukum dalam KUHAP Baru akan dielaborasi sebagai berikut:

  1. Perlawanan
    Perlawanan berlaku untuk acara pemeriksaan cepat terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa yang memuat sanksi perampasan kemerdekaan. Jika perlawanan terdakwa ditolak dan hakim tetap menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa tidak dapat mengajukan banding (Pasal 266 ayat (8) KUHAP Baru) atau kasasi (Pasal 45A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), namun tetap dapat menempuh PK setelah putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru.
  2. Banding
    Banding tetap menjadi hak terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan akhir yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
    Menurut analisis Penulis, bentuk putusan yang dapat diajukan banding adalah seluruh bentuk putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru dengan argumentasi sebagai berikut:
    • Putusan pemidanaan dapat dimintakan banding oleh terdakwa dengan dasar Pasal 249 ayat (3) huruf d juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, sedangkan hak penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap bentuk putusan pemidanaan memang tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP Baru seperti halnya Pasal 67 KUHAP Lama, akan tetapi merujuk pada Pasal 168 juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, di mana dalam konstruksi pasal-pasal tersebut tidak terdapat pengecualian secara eksplisit terhadap salah satu atau beberapa bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan banding (tidak seperti halnya Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru yang telah menetapkan pengecualian bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan kasasi) sehingga melalui metode penafsiran hukum sistematis, dapat diartikan bahwa penuntut umum berhak mengajukan permohonan banding terhadap seluruh bentuk putusan pengadilan yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama, termasuk putusan bebas;
    • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding oleh penuntut umum dengan dasar Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru melalui metode penafsiran hukum argumentum a contrario. Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan petunjuk bahwa “Terhadap putusan lepas dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi secara berjenjang”;
    • Putusan pemaafan hakim dapat dimintakan banding oleh terdakwa dan/atau penuntut umum dengan dasar Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru yang menyatakan “Terhadap putusan pemaafan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang ini”, di mana bagi terdakwa dan/atau penuntut umum, bentuk upaya hukumnya adalah banding berdasarkan Pasal 168 juncto Pasal 285 KUHAP Baru;
    • Putusan berupa tindakan dapat dimintakan banding oleh terdakwa atau penuntut umum karena secara normatif, terdakwa dapat dijatuhkan putusan berupa tindakan apabila tindak pidana yang didakwakan padanya terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru) serta pada hakikatnya “tindakan” tersebut memiliki sifat restriktif atau membatasi kemerdekaan yang mirip dengan putusan pemidanaan, meskipun sifat sanksi pada tindakan lebih bersifat pembinaan (treatment).
  3. Kasasi
    Upaya hukum kasasi merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung.
    Makna dari frasa “tingkat terakhir” adalah pemeriksaan tingkat banding, sedangkan yang dimaksud “pengadilan lain selain Mahkamah Agung” adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara pidana, Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk perkara jinayat, dan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama untuk perkara pidana militer.
    Perubahan fundamental dalam upaya hukum kasasi adalah pengecualian beberapa bentuk dan karakteristik putusan tertentu yang tidak dapat diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru, yaitu:
    • Putusan bebas;
    • Putusan berupa pemaafan hakim;
    • Putusan berupa tindakan;
    • Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
    • Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
      Pengaturan yang demikian memberikan penegasan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang memutus mengenai penerapan hukum dan bukan lagi sebagai judex facti yang memutus mengenai fakta atau pembuktian layaknya pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
      Sebaliknya, upaya hukum kasasi terbuka lebar bagi 2 (dua) bentuk putusan yang tidak dikecualikan yakni putusan pemidanaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  4. Peninjauan Kembali (PK)
    PK sebagai upaya hukum luar biasa tetap tersedia bagi terpidana atau ahli warisnya atas dasar penemuan bukti baru (novum), adanya tindak pidana suap yang dilakukan hakim, atau terdapat kekhilafan hakim. Secara normatif, PK hanya untuk “Terpidana” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 30 KUHAP Baru, namun menurut Penulis, melalui metode penafsiran hukum teleologis, putusan berupa tindakan juga seharusnya dapat menjadi objek peninjauan kembali karena sifatnya yang tetap membatasi kemerdekaan subjek hukum.
Baca Juga  Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Penutup

Wajah baru peradilan pidana di Indonesia melalui KUHAP Baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum yang memindahkan kiblat penegakan hukum dari sekadar “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan keadilan”. Diversifikasi jenis putusan serta rekonfigurasi upaya hukum merupakan upaya nyata untuk menjunjung tinggi kedaulatan fakta dan kemanusiaan di atas formalisme hukum yang kaku. Dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan seluruh stakeholder serta konsistensi dalam pelaksanaan aturan turunannya, KUHAP Baru berpotensi menjadi instrumen transformasi menuju sistem peradilan pidana yang benar-benar modern, manusiawi, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

Referensi

Harahap, M. Yahya. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika

Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru Peradilan Pidana Putusan Hakim Reformasi Hukum Pidana Upaya Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.