Pendahuluan
Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP Nasional”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP Baru”). Reformasi yang berlaku serentak pada 2 Januari 2026 ini menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”). Inti dari perubahan ini adalah dekonstruksi radikal dari crime control model yang bersifat punitif menuju due process model yang mengedepankan keadilan restoratif, hak asasi manusia, dan efisiensi peradilan guna mengatasi penumpukan perkara serta kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (prison overcrowding).
Analisis Jenis Putusan Pengadilan dalam KUHAP Baru
Dalam konstelasi hukum acara pidana yang baru, spektrum putusan hakim diperluas dari tiga menjadi lima bentuk utama (Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru) sebagai manifestasi prinsip individualisasi pemidanaan. Berikut adalah rincian kelima jenis putusan tersebut:
- Putusan Pemidanaan
Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yang bentuk pidananya dapat berupa pidana pokok, pidana tambahan, dan/atau pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP Nasional. - Putusan Bebas
Dijatuhkan apabila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan oleh karena itu hakim harus membebaskan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) sejak putusan diucapkan. - Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi terdapat dasar peniadaan pidana yang dalam konteks hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden).
Hal yang menarik mengenai putusan lepas dalam KUHAP baru adalah pelaksanaan pelepasan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) yang bergantung pada sikap dari penuntut umum terhadap putusan a quo. Jika sebelumnya dalam KUHAP Lama diatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga (Pasal 191 ayat (3) KUHAP Lama), namun dalam KUHAP Baru, pelepasan terdakwa yang berada dalam tahanan hanya dapat dilakukan jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum banding (Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru). - Putusan Pemaafan Hakim
Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Pemaafan hakim dipandang sebagai bentuk kebijaksanaan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana yang menunjukkan penyesalan dan kemauan memperbaiki perilakunya. - Putusan Berupa Tindakan
Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi terdakwa tidak/kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan terdakwa menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Bentuk putusan ini merupakan konsekuensi dari dianutnya pemidanaan sistem dua jalur (double-track system) yaitu di samping jenis pidana dalam Pasal 64 KUHP Nasional, terdapat alternatif yang disediakan oleh undang-undang bagi hakim untuk dapat mengenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 KUHP Nasional.
Analisis Rekonfigurasi Upaya Hukum dalam KUHAP Baru
Meskipun terdapat perluasan bentuk putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun jenis upaya hukum dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 20) tidak mengalami perubahan nomenklatur dari pengaturan sebelumnya dalam KUHAP Lama (Pasal 1 angka 12) yang masih berupa Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Kendati nomenklatur bentuk upaya hukumnya sama, namun terdapat perubahan fundamental yang menata ulang (rekonfigurasi) upaya hukum terhadap putusan pengadilan dalam hukum acara pidana yang baru.
Pengertian upaya hukum dalam konteks bahasan selanjutnya dibatasi pada 4 (empat) bentuk upaya hukum sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP Baru yaitu terhadap putusan akhir yang telah diperiksa pokok perkaranya dan bentuk putusannya berupa salah satu dari 5 (lima) bentuk putusan pengadilan sebagaimana telah disinggung di atas.
Adapun bentuk upaya hukum dalam KUHAP Baru akan dielaborasi sebagai berikut:
- Perlawanan
Perlawanan berlaku untuk acara pemeriksaan cepat terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa yang memuat sanksi perampasan kemerdekaan. Jika perlawanan terdakwa ditolak dan hakim tetap menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa tidak dapat mengajukan banding (Pasal 266 ayat (8) KUHAP Baru) atau kasasi (Pasal 45A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), namun tetap dapat menempuh PK setelah putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru. - Banding
Banding tetap menjadi hak terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan akhir yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Menurut analisis Penulis, bentuk putusan yang dapat diajukan banding adalah seluruh bentuk putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru dengan argumentasi sebagai berikut:- Putusan pemidanaan dapat dimintakan banding oleh terdakwa dengan dasar Pasal 249 ayat (3) huruf d juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, sedangkan hak penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap bentuk putusan pemidanaan memang tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP Baru seperti halnya Pasal 67 KUHAP Lama, akan tetapi merujuk pada Pasal 168 juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, di mana dalam konstruksi pasal-pasal tersebut tidak terdapat pengecualian secara eksplisit terhadap salah satu atau beberapa bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan banding (tidak seperti halnya Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru yang telah menetapkan pengecualian bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan kasasi) sehingga melalui metode penafsiran hukum sistematis, dapat diartikan bahwa penuntut umum berhak mengajukan permohonan banding terhadap seluruh bentuk putusan pengadilan yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama, termasuk putusan bebas;
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding oleh penuntut umum dengan dasar Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru melalui metode penafsiran hukum argumentum a contrario. Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan petunjuk bahwa “Terhadap putusan lepas dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi secara berjenjang”;
- Putusan pemaafan hakim dapat dimintakan banding oleh terdakwa dan/atau penuntut umum dengan dasar Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru yang menyatakan “Terhadap putusan pemaafan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang ini”, di mana bagi terdakwa dan/atau penuntut umum, bentuk upaya hukumnya adalah banding berdasarkan Pasal 168 juncto Pasal 285 KUHAP Baru;
- Putusan berupa tindakan dapat dimintakan banding oleh terdakwa atau penuntut umum karena secara normatif, terdakwa dapat dijatuhkan putusan berupa tindakan apabila tindak pidana yang didakwakan padanya terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru) serta pada hakikatnya “tindakan” tersebut memiliki sifat restriktif atau membatasi kemerdekaan yang mirip dengan putusan pemidanaan, meskipun sifat sanksi pada tindakan lebih bersifat pembinaan (treatment).
- Kasasi
Upaya hukum kasasi merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung.
Makna dari frasa “tingkat terakhir” adalah pemeriksaan tingkat banding, sedangkan yang dimaksud “pengadilan lain selain Mahkamah Agung” adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara pidana, Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk perkara jinayat, dan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama untuk perkara pidana militer.
Perubahan fundamental dalam upaya hukum kasasi adalah pengecualian beberapa bentuk dan karakteristik putusan tertentu yang tidak dapat diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru, yaitu:- Putusan bebas;
- Putusan berupa pemaafan hakim;
- Putusan berupa tindakan;
- Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
- Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Pengaturan yang demikian memberikan penegasan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang memutus mengenai penerapan hukum dan bukan lagi sebagai judex facti yang memutus mengenai fakta atau pembuktian layaknya pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Sebaliknya, upaya hukum kasasi terbuka lebar bagi 2 (dua) bentuk putusan yang tidak dikecualikan yakni putusan pemidanaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
- Peninjauan Kembali (PK)
PK sebagai upaya hukum luar biasa tetap tersedia bagi terpidana atau ahli warisnya atas dasar penemuan bukti baru (novum), adanya tindak pidana suap yang dilakukan hakim, atau terdapat kekhilafan hakim. Secara normatif, PK hanya untuk “Terpidana” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 30 KUHAP Baru, namun menurut Penulis, melalui metode penafsiran hukum teleologis, putusan berupa tindakan juga seharusnya dapat menjadi objek peninjauan kembali karena sifatnya yang tetap membatasi kemerdekaan subjek hukum.
Penutup
Wajah baru peradilan pidana di Indonesia melalui KUHAP Baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum yang memindahkan kiblat penegakan hukum dari sekadar “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan keadilan”. Diversifikasi jenis putusan serta rekonfigurasi upaya hukum merupakan upaya nyata untuk menjunjung tinggi kedaulatan fakta dan kemanusiaan di atas formalisme hukum yang kaku. Dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan seluruh stakeholder serta konsistensi dalam pelaksanaan aturan turunannya, KUHAP Baru berpotensi menjadi instrumen transformasi menuju sistem peradilan pidana yang benar-benar modern, manusiawi, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Referensi
Harahap, M. Yahya. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


