Pendahuluan
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki dimensi keagamaan, yuridis, dan kultural. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, perkawinan tidak hanya dipahami sebagai hubungan privat antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang melibatkan norma agama dan regulasi negara. Salah satu isu yang terus mengemuka dalam diskursus hukum keluarga Islam adalah kedudukan wali nikah, khususnya ketika dikaitkan dengan perempuan yang telah berstatus janda.
Isu ini kembali memperoleh perhatian publik seiring maraknya pemberitaan mengenai perempuan figur publik—seorang artis sekaligus selebgram—yang berstatus janda dan melangsungkan perkawinan secara agama sebelum pencatatan negara. Terlepas dari aspek personal figur tersebut, fenomena ini membuka ruang diskusi yang lebih mendasar mengenai apakah wali nikah masih memiliki otoritas hukum terhadap perempuan janda, ataukah perempuan yang telah pernah menikah memiliki otonomi penuh dalam menentukan pilihan perkawinannya sendiri (Fauzi, 2007).
Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah secara klasik diposisikan sebagai unsur penting dalam akad perkawinan. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menunjukkan bahwa otoritas wali tidak dipahami secara tunggal dan absolut, terutama ketika subjek hukum adalah perempuan yang telah pernah menikah (tsayyib). Di sisi lain, hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) cenderung mengadopsi pandangan fikih mayoritas yang menempatkan wali sebagai rukun perkawinan bagi umat Islam.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan wali dalam perkawinan janda dengan menempatkannya dalam kerangka perbandingan antara hukum Islam dan hukum nasional, serta menelaah dialektika filosofis antara otoritas wali dan otonomi perempuan dalam konteks hukum keluarga kontemporer.
Konsep Wali Nikah dalam Hukum Islam
Pengertian dan Fungsi Wali Nikah
Secara terminologis, wali nikah adalah pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan akad nikah bagi perempuan. Wali dipahami sebagai representasi perlindungan dan penjamin kemaslahatan perempuan dalam perkawinan (Zuhaily, 2011). Fungsi wali tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga moral dan sosial, yakni memastikan bahwa perkawinan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. (Sidiq, 2021)
Dalil Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar keberadaan wali antara lain firman Allah SWT:
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terjadi kerelaan di antara mereka secara ma‘ruf.”
(QS. al-Baqarah [2]: 232)
Ayat ini menunjukkan adanya relasi antara wali dan perempuan, namun sekaligus menegaskan larangan penyalahgunaan otoritas wali untuk menghalangi kehendak perempuan (Ibn Kathir, 2000).
Adapun hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan wali nikah adalah:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah perkawinan kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar utama bagi mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali dalam mensyaratkan wali sebagai rukun atau syarat sah nikah (al-Syafi‘i, 1990).
Kedudukan Janda (Tsayyib) dalam Pandangan Mazhab
Pandangan Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali
Mazhab Syafi‘i secara tegas mensyaratkan wali bagi semua perempuan, baik perawan (bikr) maupun janda (tsayyib). Menurut Imam al-Syafi‘i, perempuan tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri karena akad nikah merupakan akad yang bersifat ta‘abbudi dan membutuhkan wali sebagai rukun (al-Syafi‘i, 1990).
Mazhab Maliki dan Hanbali pada prinsipnya sejalan dengan Syafi‘i, meskipun Maliki memberikan toleransi dalam kondisi tertentu apabila wali bersikap ‘adl (menghalangi tanpa alasan syar‘i). Namun, toleransi ini tidak serta-merta menghapus peran wali, melainkan membuka ruang bagi hakim untuk bertindak sebagai wali (wali hakim) (Ibn Qudamah, 1997).
Pandangan Mazhab Hanafi dan Otonomi Perempuan
Berbeda dengan mazhab mayoritas, mazhab Hanafi memberikan ruang otonomi yang lebih besar bagi perempuan dewasa, termasuk janda, untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali, selama calon suami sekufu dan mahar sesuai dengan mahar mitsil. (Saputra, 2024) Dalil yang digunakan antara lain hadis:
الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
“Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.”
(HR. Muslim)
Mazhab Hanafi menafsirkan hadis ini sebagai pengakuan terhadap kapasitas hukum perempuan dewasa yang telah berpengalaman dalam perkawinan untuk mengambil keputusan secara mandiri (al-Kasani, 1986). Dalam perspektif ini, wali tidak lagi diposisikan sebagai otoritas mutlak, melainkan sebagai pelengkap sosial.
Meskipun begitu, Mazhab Hanafi tidak menafikan peran wali secara penuh, melainkan membedakan antara wilāyat al-nadb dan wilāyat al-ijbār. Terhadap perempuan yang telah baligh dan berakal, peran wali bersifat anjuran, sedangkan terhadap anak perempuan, perempuan tidak cakap hukum, dan budak, perwalian bersifat memaksa (Ibn al-Humām, tt). Bahkan menurut Imam Muḥammad ibn al-Ḥasan, kebolehan perempuan menikah tanpa wali dibatasi oleh syarat sekufu; jika tidak terpenuhi, wali berhak menggugurkan akad tersebut (al-Kasani, 1986).
Pandangan Mazhab Hanafi tersebut dapat dipahami dengan melihat bagaimana Imam Abu Hanifah dalam memandang akad nikah sebagai bagian dari akad mu‘āmalah, sehingga keabsahannya bergantung pada kecakapan pelaku akad. Oleh karena itu, perempuan yang telah baligh dan berakal dipandang memiliki ahliyah al-adā’ untuk melakukan akad nikah sendiri, sebagaimana sahnya akad jual beli yang dilakukan oleh subjek hukum yang cakap (al-Sarakhsī, 1993; Ibn al-Humām, t.t.).
Pengaturan Wali Nikah dalam Hukum Nasional Indonesia
Hukum nasional Indonesia mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bagi umat Islam, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 14 KHI secara eksplisit menyebutkan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan. Pasal 19 KHI menegaskan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan. Ketentuan ini tidak membedakan antara perempuan perawan dan janda, sehingga secara normatif, janda tetap memerlukan wali dalam perkawinannya menurut hukum nasional (Bisri, 2018).
Dengan demikian, hukum nasional Indonesia secara sadar mengadopsi pandangan fikih mayoritas (jumhur ulama) dan tidak mengakomodasi pandangan mazhab Hanafi mengenai kebolehan janda menikah tanpa wali.
Dialektika Filosofis: Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan Janda
Secara filosofis, keberadaan wali dalam perkawinan dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan (ḥimāyah) terhadap perempuan, terutama dalam konteks sosial yang rentan terhadap ketimpangan relasi kuasa. Namun, dalam konteks perempuan, janda yang telah memiliki pengalaman perkawinan, kematangan psikologis, dan kapasitas hukum penuh, keharusan wali sering dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan personal.
Mazhab Hanafi memandang bahwa otonomi perempuan janda merupakan konsekuensi logis dari prinsip ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak hukum). Sementara itu, mazhab mayoritas menilai bahwa otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor perlindungan sosial dan norma agama (Zuhaily, 2011).
Hukum nasional Indonesia memilih pendekatan protektif dengan mempertahankan peran wali demi kepastian hukum dan kemaslahatan sosial. Namun, pilihan ini tidak menutup ruang kritik akademik, terutama dalam konteks perubahan sosial dan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Dengan demikian, dialektika antara otoritas wali dan otonomi perempuan janda merupakan refleksi dari tarik-menarik antara nilai perlindungan dan kebebasan dalam hukum keluarga Islam kontemporer.
Penutup
Kedudukan wali dalam perkawinan janda menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam hukum Islam dan perbedaan pilihan normatif dalam hukum nasional Indonesia. Hukum Islam tidak bersifat monolitik; perbedaan mazhab membuka ruang bagi penafsiran yang lebih kontekstual terhadap otonomi perempuan janda. Sementara itu, hukum nasional Indonesia secara tegas mempertahankan wali sebagai rukun perkawinan demi kepastian dan perlindungan hukum.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu wali nikah bagi janda bukan semata persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan juga menyentuh dimensi filosofis tentang relasi kuasa, perlindungan, dan kebebasan perempuan dalam hukum keluarga.
Daftar Pustaka
al-Kasani. Bada’i‘ al-Shana’i‘ fi Tartib al-Shara’i‘. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.
al-Sarakhsī, Muḥammad ibn Aḥmad. al-Mabsūṭ. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1993.
al-Syafi‘i, Muhammad bin Idris. al-Umm. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1990.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Fauzi, Moh. “Perempuan sebagai wali nikah.” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, vol. 5, no. 2, 2007.
Ibn al-Humām, Kamāl al-Dīn. Fath al-Qadīr. Beirut: Dār al-Fikr, t.t.
Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.
Ibn Qudamah. al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Saputra, Gusti Rian. “The Position of the Marriage Guardian from Imam Abu Hanifah’s Perspective: Normative Study and Legal Implications.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), vol. 6, no. 1, 2024.
Sidiq, Abd. Rasyid, Rusli Rusli, and Syahabuddin Syahabuddin. “Gender Analysis of Marriage Guardians in the Compilation of Islamic Law.” International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, vol. 3, no. 1, 2021. Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


