Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wali Dalam Perkawinan Janda: Antara Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan dalam Pandangan Hukum
Artikel Features

Wali Dalam Perkawinan Janda: Antara Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan dalam Pandangan Hukum

Ahmad Rizza HabibiAhmad Rizza Habibi23 January 2026 • 12:24 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki dimensi keagamaan, yuridis, dan kultural. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, perkawinan tidak hanya dipahami sebagai hubungan privat antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang melibatkan norma agama dan regulasi negara. Salah satu isu yang terus mengemuka dalam diskursus hukum keluarga Islam adalah kedudukan wali nikah, khususnya ketika dikaitkan dengan perempuan yang telah berstatus janda.

Isu ini kembali memperoleh perhatian publik seiring maraknya pemberitaan mengenai perempuan figur publik—seorang artis sekaligus selebgram—yang berstatus janda dan melangsungkan perkawinan secara agama sebelum pencatatan negara. Terlepas dari aspek personal figur tersebut, fenomena ini membuka ruang diskusi yang lebih mendasar mengenai apakah wali nikah masih memiliki otoritas hukum terhadap perempuan janda, ataukah perempuan yang telah pernah menikah memiliki otonomi penuh dalam menentukan pilihan perkawinannya sendiri (Fauzi, 2007).

Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah secara klasik diposisikan sebagai unsur penting dalam akad perkawinan. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menunjukkan bahwa otoritas wali tidak dipahami secara tunggal dan absolut, terutama ketika subjek hukum adalah perempuan yang telah pernah menikah (tsayyib). Di sisi lain, hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) cenderung mengadopsi pandangan fikih mayoritas yang menempatkan wali sebagai rukun perkawinan bagi umat Islam.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan wali dalam perkawinan janda dengan menempatkannya dalam kerangka perbandingan antara hukum Islam dan hukum nasional, serta menelaah dialektika filosofis antara otoritas wali dan otonomi perempuan dalam konteks hukum keluarga kontemporer.

Konsep Wali Nikah dalam Hukum Islam

Pengertian dan Fungsi Wali Nikah

Secara terminologis, wali nikah adalah pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan akad nikah bagi perempuan. Wali dipahami sebagai representasi perlindungan dan penjamin kemaslahatan perempuan dalam perkawinan (Zuhaily, 2011). Fungsi wali tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga moral dan sosial, yakni memastikan bahwa perkawinan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. (Sidiq, 2021)

Dalil Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar keberadaan wali antara lain firman Allah SWT:

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terjadi kerelaan di antara mereka secara ma‘ruf.”
(QS. al-Baqarah [2]: 232)

Ayat ini menunjukkan adanya relasi antara wali dan perempuan, namun sekaligus menegaskan larangan penyalahgunaan otoritas wali untuk menghalangi kehendak perempuan (Ibn Kathir, 2000).

Adapun hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan wali nikah adalah:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah perkawinan kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar utama bagi mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali dalam mensyaratkan wali sebagai rukun atau syarat sah nikah (al-Syafi‘i, 1990).

Kedudukan Janda (Tsayyib) dalam Pandangan Mazhab

Baca Juga  Rekonfigurasi Epistemologi Pembangunan: Meninjau Kembali Narasi Kemajuan Melalui Lensa Ekologis

Pandangan Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali

Mazhab Syafi‘i secara tegas mensyaratkan wali bagi semua perempuan, baik perawan (bikr) maupun janda (tsayyib). Menurut Imam al-Syafi‘i, perempuan tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri karena akad nikah merupakan akad yang bersifat ta‘abbudi dan membutuhkan wali sebagai rukun (al-Syafi‘i, 1990).

Mazhab Maliki dan Hanbali pada prinsipnya sejalan dengan Syafi‘i, meskipun Maliki memberikan toleransi dalam kondisi tertentu apabila wali bersikap ‘adl (menghalangi tanpa alasan syar‘i). Namun, toleransi ini tidak serta-merta menghapus peran wali, melainkan membuka ruang bagi hakim untuk bertindak sebagai wali (wali hakim) (Ibn Qudamah, 1997).

Pandangan Mazhab Hanafi dan Otonomi Perempuan

Berbeda dengan mazhab mayoritas, mazhab Hanafi memberikan ruang otonomi yang lebih besar bagi perempuan dewasa, termasuk janda, untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali, selama calon suami sekufu dan mahar sesuai dengan mahar mitsil. (Saputra, 2024) Dalil yang digunakan antara lain hadis:

الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

“Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.”
(HR. Muslim)

Mazhab Hanafi menafsirkan hadis ini sebagai pengakuan terhadap kapasitas hukum perempuan dewasa yang telah berpengalaman dalam perkawinan untuk mengambil keputusan secara mandiri (al-Kasani, 1986). Dalam perspektif ini, wali tidak lagi diposisikan sebagai otoritas mutlak, melainkan sebagai pelengkap sosial.

Meskipun begitu, Mazhab Hanafi tidak menafikan peran wali secara penuh, melainkan membedakan antara wilāyat al-nadb dan wilāyat al-ijbār. Terhadap perempuan yang telah baligh dan berakal, peran wali bersifat anjuran, sedangkan terhadap anak perempuan, perempuan tidak cakap hukum, dan budak, perwalian bersifat memaksa (Ibn al-Humām, tt). Bahkan menurut Imam Muḥammad ibn al-Ḥasan, kebolehan perempuan menikah tanpa wali dibatasi oleh syarat sekufu; jika tidak terpenuhi, wali berhak menggugurkan akad tersebut (al-Kasani, 1986).

Pandangan Mazhab Hanafi tersebut dapat dipahami dengan melihat bagaimana Imam Abu Hanifah dalam memandang akad nikah sebagai bagian dari akad mu‘āmalah, sehingga keabsahannya bergantung pada kecakapan pelaku akad. Oleh karena itu, perempuan yang telah baligh dan berakal dipandang memiliki ahliyah al-adā’ untuk melakukan akad nikah sendiri, sebagaimana sahnya akad jual beli yang dilakukan oleh subjek hukum yang cakap (al-Sarakhsī, 1993; Ibn al-Humām, t.t.).

Pengaturan Wali Nikah dalam Hukum Nasional Indonesia

Hukum nasional Indonesia mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bagi umat Islam, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 14 KHI secara eksplisit menyebutkan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan. Pasal 19 KHI menegaskan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan. Ketentuan ini tidak membedakan antara perempuan perawan dan janda, sehingga secara normatif, janda tetap memerlukan wali dalam perkawinannya menurut hukum nasional (Bisri, 2018).

Dengan demikian, hukum nasional Indonesia secara sadar mengadopsi pandangan fikih mayoritas (jumhur ulama) dan tidak mengakomodasi pandangan mazhab Hanafi mengenai kebolehan janda menikah tanpa wali.

Baca Juga  Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Dialektika Filosofis: Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan Janda

Secara filosofis, keberadaan wali dalam perkawinan dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan (ḥimāyah) terhadap perempuan, terutama dalam konteks sosial yang rentan terhadap ketimpangan relasi kuasa. Namun, dalam konteks perempuan, janda yang telah memiliki pengalaman perkawinan, kematangan psikologis, dan kapasitas hukum penuh, keharusan wali sering dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan personal.

Mazhab Hanafi memandang bahwa otonomi perempuan janda merupakan konsekuensi logis dari prinsip ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak hukum). Sementara itu, mazhab mayoritas menilai bahwa otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor perlindungan sosial dan norma agama (Zuhaily, 2011).

Hukum nasional Indonesia memilih pendekatan protektif dengan mempertahankan peran wali demi kepastian hukum dan kemaslahatan sosial. Namun, pilihan ini tidak menutup ruang kritik akademik, terutama dalam konteks perubahan sosial dan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Dengan demikian, dialektika antara otoritas wali dan otonomi perempuan janda merupakan refleksi dari tarik-menarik antara nilai perlindungan dan kebebasan dalam hukum keluarga Islam kontemporer.

Penutup

Kedudukan wali dalam perkawinan janda menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam hukum Islam dan perbedaan pilihan normatif dalam hukum nasional Indonesia. Hukum Islam tidak bersifat monolitik; perbedaan mazhab membuka ruang bagi penafsiran yang lebih kontekstual terhadap otonomi perempuan janda. Sementara itu, hukum nasional Indonesia secara tegas mempertahankan wali sebagai rukun perkawinan demi kepastian dan perlindungan hukum.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu wali nikah bagi janda bukan semata persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan juga menyentuh dimensi filosofis tentang relasi kuasa, perlindungan, dan kebebasan perempuan dalam hukum keluarga.

Daftar Pustaka

al-Kasani. Bada’i‘ al-Shana’i‘ fi Tartib al-Shara’i‘. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

al-Sarakhsī, Muḥammad ibn Aḥmad. al-Mabsūṭ. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1993.

al-Syafi‘i, Muhammad bin Idris. al-Umm. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1990.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Fauzi, Moh. “Perempuan sebagai wali nikah.” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, vol. 5, no. 2, 2007.

Ibn al-Humām, Kamāl al-Dīn. Fath al-Qadīr. Beirut: Dār al-Fikr, t.t.

Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Ibn Qudamah. al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Saputra, Gusti Rian. “The Position of the Marriage Guardian from Imam Abu Hanifah’s Perspective: Normative Study and Legal Implications.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), vol. 6, no. 1, 2024.

Sidiq, Abd. Rasyid, Rusli Rusli, and Syahabuddin Syahabuddin. “Gender Analysis of Marriage Guardians in the Compilation of Islamic Law.” International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, vol. 3, no. 1, 2021. Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.

Ahmad Rizza Habibi
Ahmad Rizza Habibi
Hakim Pengadilan Agama Giri Menang
Ahmad Rizza Habibi
Kontributor
Ahmad Rizza Habibi
Hakim Pengadilan Agama Giri Menang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel perkawinan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.