Author: Binsar Parlindungan Tampubolon

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Pada Selasa, 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama, telah dibacakan Putusan dalam Perkara KDRT atas nama Terdakwa AT dengan nomor register perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Gst. Putusan tersebut dibacakan oleh Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., sebagai Hakim KetuaRoberto Sianturi, S.H., dan Gabriel Lase, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yovani Aprillya, A.Md sebagai Panitera Pengganti. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang…

Read More

Pendahuluan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut Perma GS). Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana adalah: Perma GS sendiri mengatur bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih…

Read More

Saat ini salah satu perkara perdata yang cukup mendominasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah Perkara Perceraian, tingginya angka perceraian ini disebabkan beberapa hal, karena faktor ekonomi maupun karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan percekcokan terjadi secara terus menerus antara suami dan istri. Dalam praktik, sering dijumpai Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang tidak lagi diketahui dimana keberadaannya, hal ini wajar dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat banyak yang memilih untuk tidak serumah lagi atau tidak lagi tinggal bersama dalam jangka waktu yang lama serta tidak adanya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, membuat pihak Penggugat…

Read More