Author: Rangga Lukita Desnata

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

PENDAHULUAN Pasal 39 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IKAHI Tahun 2022 mengatur bahwa tata cara pemilihan Pengurus Pusat (PP) IKAHI yang salah satunya adalah Ketua Umum PP IKAHI diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional (Munas). Selama ini, pada praktiknya pemilihan PP IKAHI dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh Utusan Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) yang hadir pada saat Munas. Misalnya, pada Munas IKAHI Tahun 2022 silam, pemilihan Ketua Umum PP IKAHI dilakukan oleh para utusan PD dan PC yang hadir. Pada dasarnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI tidak mengatur bagaimana cara atau mekanisme pemilihan Ketua…

Read More