Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru

Guse PrayudiGuse Prayudi18 January 2026 • 18:27 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan sebuah persidangan pidana yang berlangsung hingga dini hari dan berjalan selama berbulan-bulan, kemudian karena satu “hal”, seluruh rangkaian persidangan tersebut dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Bukan … kita tidak akan membicarakan persidangan “seolah tak pernah ada” karena adanya amnesti, abolisi atau sejenisnya, … tetapi kita akan membicarakan mengenai hal-hal yang menyebabkan batal demi hukumnya suatu proses persidangan menurut KUHAP Baru.

Hadirnya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025) membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, KUHAP Baru mengusung semangat penguatan keadilan materiil; di sisi lain, undang-undang ini tetap menetapkan standar prosedur khususnya ketika acara persidangan yang ketat. Pelanggaran terhadap standar tertentu tidak lagi dipandang sebagai kesalahan biasa, melainkan berkonsekuensi fatal, yakni batal demi hukum.

Seperti dalam KUHAP Lama, KUHAP Baru juga mengatur pada saat proses persidangan terdapat hal-hal yang diancam batal demi hukum, yakni :

  1. Surat Dakwaan Cacat (Pasal 75 ayat 3)
  2. Sumpah Saksi Salah Prosedur (Pasal 157 ayat 2)
  3. Sidang Tidak Dibuka (Pasal 202 ayat 3)
  4. Putusan Tidak Lengkap (Pasal 250 ayat 2)
  5. Perjanjian Penundaan Penuntutan Cacat (Pasal 328 ayat 17)

Nah, tulisan ini akan menganalisa mengenai hal yang pertama yakni Surat Dakwaan Batal demi hukum. Untuk hal lainnya kita akan bahas dalam tulisan berbeda.

Konsep Surat Dakwaan dalam KUHAP Baru

Dalam ketentuan Umum KUHAP Baru, istilah Dakwaan/Surat Dakwaan, tidak diberikan pengertian, kata “surat dakwaan” muncul pertama di Pasal 65 huruf d sebagai salah satu bentuk kewenangan yang melekat pada Penuntut Umum yakni membuat “surat dakwaan”.

Surat dakwaan sebagai “mahkota” Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan. Dari surat dakwaanlah arah pembuktian, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas kewenangan hakim ditentukan. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi “sesat”.

Pasal 75 ayat 2 KUHAP Baru menegaskan bahwa Surat Dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Prinsip tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 75 ayat 3 KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana, berujung pada satu konsekuensi fatal: Batal Demi Hukum.

Dakwaan Batal Demi Hukum: Kontinuitas dan Perubahan

Sepintas, aturan Pasal 75 KUHAP Baru ini tampak seperti “barang lama dengan baju baru”. Jika kita menilik Pasal 143 KUHAP lama, bunyinya memang identik. Penuntut Umum tetap memikul beban yang sama untuk teliti; sedikit saja kecerobohan dalam mengurai locus (tempat) atau tempus (waktu) kejadian, maka perkara bisa langsung “selesai” di tahap awal.

Oleh karena itu, sepintas ketentuan ini terlihat sebagai kelanjutan dari rezim lama.

Namun, perubahan fundamental justru terletak pada pengaturan lanjutan dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru. Ketentuan inilah yang mengubah secara signifikan konsekuensi praktis dari putusan dakwaan batal demi hukum.

Dalam rezim KUHAP lama, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian terhadap kelanjutan perkara. KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme korektif dengan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

Kesempatan Memperbaiki Dakwaan dan Penundaan Putusan Perlawanan

Pasal 75 ayat (4) KUHAP Baru memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum. Meskipun masih menyisakan perdebatan apakah sifatnya fakultatif atau imperatif bagi hakim, ketentuan ini secara jelas menunjukkan keberpihakan undang-undang pada prinsip keadilan materiil.

Artinya KUHAP Baru memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengoreksi kekeliruan Surat Dakwaannya tanpa harus kehilangan perkara tersebut sepenuhnya, tetapi kesempatannya satu kali.

Perubahan yang paling radikal justru muncul pada Pasal 75 ayat (5). Bayangkan sebuah skenario di mana Penuntut Umum telah memperbaiki dakwaannya yang batal demi hukum, namun Terdakwa atau Advokatnya merasa perbaikan itu masih cacat dan kembali mengajukan perlawanan. Dalam pola pikir sistem lama, Hakim harus memutusnya segera. Namun dalam sistem baru, Hakim diperintahkan untuk memutus perlawanan tersebut bersama-sama dengan pokok perkara di putusan akhir.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Artinya KUHAP Baru mengamanatkan apabila setelah perbaikan dakwaan batal demi hukum, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kembali mengajukan perlawanan, maka perlawanan tersebut tidak lagi diputus terlebih dahulu, melainkan diputus bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara dalam putusan akhir.

Apa implikasi dari pemberian kesempatan 1 kali perbaiki dakwaan yang batal demi hukum dan perlawanan kedua terhadap dakwaan batal demi hukum diputus bersama-sama dengan pokok perkara ?

Dari perspektif asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengaturan Pasal 75 KUHAP Baru dapat dipandang sebagai sebuah kemajuan. Proses persidangan dipaksa untuk terus bergerak menuju pemeriksaan substansi perkara, tanpa terhambat oleh perdebatan formil yang berulang.

Namun demikian, dari perspektif perlindungan hak asasi Terdakwa, pengaturan ini mengandung potensi masalah. Penundaan putusan atas perlawanan terhadap dakwaan hingga akhir persidangan dapat mengakibatkan Terdakwa harus menjalani proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya, bahkan mungkin tetap berada dalam tahanan. Risiko terbesarnya adalah apabila pada akhirnya hakim menyatakan dakwaan tersebut cacat sejak awal, maka seluruh proses yang telah dijalani menjadi tidak bermakna.

Penutup

Pasal 75 KUHAP Baru mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan antara keadilan materiil dan efisiensi proses peradilan. Kesalahan administratif tidak lagi serta-merta menghentikan proses pencarian kebenaran materiil. Namun, efisiensi tersebut harus dibayar dengan meningkatnya beban proses yang berpotensi dirasakan oleh Terdakwa.

Namun, efisiensi ini bukanlah tanpa harga. Ada risiko konstitusional yang harus dibayar mahal oleh Terdakwa. Ketika perlawanan terhadap dakwaan yang batal demi hukum baru diputus di akhir persidangan, Terdakwa dipaksa untuk mempertaruhkan waktu, biaya, dan martabatnya dalam sebuah proses yang sejak awal sudah “cacat bawaan”.

Ke depan, penerapan ketentuan ini menuntut kehati-hatian dan kepekaan Hakim dalam menilai sejauh mana cacat dakwaan masih dapat ditoleransi tanpa mengorbankan hak-hak fundamental Terdakwa dalam proses peradilan pidana. 

Bukankah keadilan tidak boleh hanya cepat, ia juga harus tetap adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam prosedur?

Guse Prayudi
Guse Prayudi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis
Guse Prayudi
Kontributor
Guse Prayudi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.