Bayangkan sebuah persidangan pidana yang berlangsung hingga dini hari dan berjalan selama berbulan-bulan, kemudian karena satu “hal”, seluruh rangkaian persidangan tersebut dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.
Bukan … kita tidak akan membicarakan persidangan “seolah tak pernah ada” karena adanya amnesti, abolisi atau sejenisnya, … tetapi kita akan membicarakan mengenai hal-hal yang menyebabkan batal demi hukumnya suatu proses persidangan menurut KUHAP Baru.
Hadirnya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025) membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, KUHAP Baru mengusung semangat penguatan keadilan materiil; di sisi lain, undang-undang ini tetap menetapkan standar prosedur khususnya ketika acara persidangan yang ketat. Pelanggaran terhadap standar tertentu tidak lagi dipandang sebagai kesalahan biasa, melainkan berkonsekuensi fatal, yakni batal demi hukum.
Seperti dalam KUHAP Lama, KUHAP Baru juga mengatur pada saat proses persidangan terdapat hal-hal yang diancam batal demi hukum, yakni :
- Surat Dakwaan Cacat (Pasal 75 ayat 3)
- Sumpah Saksi Salah Prosedur (Pasal 157 ayat 2)
- Sidang Tidak Dibuka (Pasal 202 ayat 3)
- Putusan Tidak Lengkap (Pasal 250 ayat 2)
- Perjanjian Penundaan Penuntutan Cacat (Pasal 328 ayat 17)
Nah, tulisan ini akan menganalisa mengenai hal yang pertama yakni Surat Dakwaan Batal demi hukum. Untuk hal lainnya kita akan bahas dalam tulisan berbeda.
Konsep Surat Dakwaan dalam KUHAP Baru
Dalam ketentuan Umum KUHAP Baru, istilah Dakwaan/Surat Dakwaan, tidak diberikan pengertian, kata “surat dakwaan” muncul pertama di Pasal 65 huruf d sebagai salah satu bentuk kewenangan yang melekat pada Penuntut Umum yakni membuat “surat dakwaan”.
Surat dakwaan sebagai “mahkota” Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan. Dari surat dakwaanlah arah pembuktian, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas kewenangan hakim ditentukan. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi “sesat”.
Pasal 75 ayat 2 KUHAP Baru menegaskan bahwa Surat Dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Prinsip tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 75 ayat 3 KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana, berujung pada satu konsekuensi fatal: Batal Demi Hukum.
Dakwaan Batal Demi Hukum: Kontinuitas dan Perubahan
Sepintas, aturan Pasal 75 KUHAP Baru ini tampak seperti “barang lama dengan baju baru”. Jika kita menilik Pasal 143 KUHAP lama, bunyinya memang identik. Penuntut Umum tetap memikul beban yang sama untuk teliti; sedikit saja kecerobohan dalam mengurai locus (tempat) atau tempus (waktu) kejadian, maka perkara bisa langsung “selesai” di tahap awal.
Oleh karena itu, sepintas ketentuan ini terlihat sebagai kelanjutan dari rezim lama.
Namun, perubahan fundamental justru terletak pada pengaturan lanjutan dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru. Ketentuan inilah yang mengubah secara signifikan konsekuensi praktis dari putusan dakwaan batal demi hukum.
Dalam rezim KUHAP lama, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian terhadap kelanjutan perkara. KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme korektif dengan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.
Kesempatan Memperbaiki Dakwaan dan Penundaan Putusan Perlawanan
Pasal 75 ayat (4) KUHAP Baru memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum. Meskipun masih menyisakan perdebatan apakah sifatnya fakultatif atau imperatif bagi hakim, ketentuan ini secara jelas menunjukkan keberpihakan undang-undang pada prinsip keadilan materiil.
Artinya KUHAP Baru memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengoreksi kekeliruan Surat Dakwaannya tanpa harus kehilangan perkara tersebut sepenuhnya, tetapi kesempatannya satu kali.
Perubahan yang paling radikal justru muncul pada Pasal 75 ayat (5). Bayangkan sebuah skenario di mana Penuntut Umum telah memperbaiki dakwaannya yang batal demi hukum, namun Terdakwa atau Advokatnya merasa perbaikan itu masih cacat dan kembali mengajukan perlawanan. Dalam pola pikir sistem lama, Hakim harus memutusnya segera. Namun dalam sistem baru, Hakim diperintahkan untuk memutus perlawanan tersebut bersama-sama dengan pokok perkara di putusan akhir.
Artinya KUHAP Baru mengamanatkan apabila setelah perbaikan dakwaan batal demi hukum, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kembali mengajukan perlawanan, maka perlawanan tersebut tidak lagi diputus terlebih dahulu, melainkan diputus bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara dalam putusan akhir.
Apa implikasi dari pemberian kesempatan 1 kali perbaiki dakwaan yang batal demi hukum dan perlawanan kedua terhadap dakwaan batal demi hukum diputus bersama-sama dengan pokok perkara ?
Dari perspektif asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengaturan Pasal 75 KUHAP Baru dapat dipandang sebagai sebuah kemajuan. Proses persidangan dipaksa untuk terus bergerak menuju pemeriksaan substansi perkara, tanpa terhambat oleh perdebatan formil yang berulang.
Namun demikian, dari perspektif perlindungan hak asasi Terdakwa, pengaturan ini mengandung potensi masalah. Penundaan putusan atas perlawanan terhadap dakwaan hingga akhir persidangan dapat mengakibatkan Terdakwa harus menjalani proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya, bahkan mungkin tetap berada dalam tahanan. Risiko terbesarnya adalah apabila pada akhirnya hakim menyatakan dakwaan tersebut cacat sejak awal, maka seluruh proses yang telah dijalani menjadi tidak bermakna.
Penutup
Pasal 75 KUHAP Baru mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan antara keadilan materiil dan efisiensi proses peradilan. Kesalahan administratif tidak lagi serta-merta menghentikan proses pencarian kebenaran materiil. Namun, efisiensi tersebut harus dibayar dengan meningkatnya beban proses yang berpotensi dirasakan oleh Terdakwa.
Namun, efisiensi ini bukanlah tanpa harga. Ada risiko konstitusional yang harus dibayar mahal oleh Terdakwa. Ketika perlawanan terhadap dakwaan yang batal demi hukum baru diputus di akhir persidangan, Terdakwa dipaksa untuk mempertaruhkan waktu, biaya, dan martabatnya dalam sebuah proses yang sejak awal sudah “cacat bawaan”.
Ke depan, penerapan ketentuan ini menuntut kehati-hatian dan kepekaan Hakim dalam menilai sejauh mana cacat dakwaan masih dapat ditoleransi tanpa mengorbankan hak-hak fundamental Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Bukankah keadilan tidak boleh hanya cepat, ia juga harus tetap adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam prosedur?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


