Pendahuluan
Latar Belakang
Isu gender mulai mendapat perhatian di Indonesia sebelum terjadinya krisis moneter tahun 1997, dan hal ini menjadi pemicu bagi perempuan di wilayah pesisir untuk lebih aktif berpartisipasi dalam ruang publik, tidak lagi terbatas pada ranah domestik. Kehadiran wacana gender memberikan dorongan kepercayaan diri bagi perempuan untuk bersaing secara setara dengan laki-laki. Selain itu, konsep sibaliparri—sebuah nilai budaya masyarakat Mandar yang diangkat oleh perempuan—ikut memperkuat perjuangan menuju kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Secara konseptual, gender tidak hanya merujuk pada perbedaan biologis, tetapi juga mencakup konstruksi sosial mengenai karakter dan posisi yang dilekatkan pada laki-laki maupun perempuan. Ketimpangan gender dalam berbagai aspek kehidupan telah menempatkan perempuan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan membatasi ruang gerak mereka. Perbedaan ini berdampak langsung pada distribusi hak dan kewajiban, yang mencerminkan bentuk diskriminasi sistemik. Seiring waktu, perempuan mulai menyadari ketidakadilan yang mereka alami, sehingga lahirlah berbagai gerakan yang menuntut kesetaraan gender. Gerakan-gerakan ini dikenal sebagai feminisme, yang meskipun memiliki pendekatan dan tuntutan yang beragam, tetap berpijak pada tujuan utama: mengangkat martabat perempuan sebagai manusia yang utuh dan setara. Berbagai aliran feminis tersebut adalah (2021):
- Feminisme Liberal
Gerakan untuk menuntut kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan mulai berkembang sejak abad ke-18. Meskipun pada masa itu belum dikenal istilah “kesetaraan gender,” nilai-nilai yang diperjuangkan telah mencerminkan semangat feminisme. Menurut pandangan feminis liberal, kesetaraan gender berarti memberikan hak dan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, politik, keluarga, sosial, budaya, dan ekonomi. Feminisme liberal tidak menuntut keseragaman mutlak antara laki-laki dan perempuan, karena secara biologis terdapat perbedaan yang tidak dapat diabaikan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Aliran ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara laki-laki dan perempuan demi tercapainya kesejahteraan bersama. Oleh karena pendekatannya yang moderat, feminisme liberal sering dianggap sebagai bentuk gerakan kesetaraan yang paling kompromis
- Feminisme Radikal
Feminisme radikal muncul pada era 1960-an sebagai respons terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penindasan yang dialami perempuan, baik secara seksual, fisik, maupun mental, dalam lingkungan keluarga, budaya, dan masyarakat secara luas. Berbeda dengan feminisme liberal yang mendorong kerja sama lintas gender, feminisme radikal memandang laki-laki sebagai sumber utama penindasan terhadap perempuan. Gerakan ini menekankan bahwa untuk memperoleh kembali hak-haknya sebagai manusia yang utuh, perempuan harus melepaskan diri dari dominasi laki-laki. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas diri, penolakan terhadap institusi pernikahan tradisional, penolakan terhadap peran reproduktif, dan penolakan terhadap kerja sama dengan laki-laki. Perempuan didorong untuk bersaing secara aktif dan bahkan mengungguli laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan.
- Feminisme Marxis
Feminisme Marxis berakar pada teori Karl Marx mengenai kepemilikan dan struktur kelas. Dalam perspektif ini, kepemilikan pribadi yang bersifat sepihak dianggap sebagai sumber ketimpangan, terutama dalam konteks keluarga. Kaum feminis Marxis menyoroti bagaimana sistem hukum dan budaya di Indonesia cenderung menempatkan perempuan, khususnya istri, dalam posisi subordinat sebagai pengurus rumah tangga tanpa pengakuan atas kontribusi ekonominya. Dalam pandangan ini, perempuan yang tidak berkarier dianggap tidak produktif, karena budaya kapitalis hanya mengakui hasil kerja yang bersifat material. Feminisme Marxis mengkritik sistem tersebut karena merugikan perempuan dan mengabaikan nilai kerja domestik yang dilakukan oleh perempuan dalam keluarga.
- Feminisme Muslim dan Kesetaraan Gender
Dalam tradisi Islam, nilai-nilai kesetaraan gender telah diperjuangkan sejak masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana tercermin dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Sebelum Islam hadir, masyarakat Arab Jahiliyah dan banyak budaya lain menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rendah: laki-laki bebas menikahi banyak perempuan, menceraikan sesuka hati, memperlakukan perempuan sebagai objek seksual, bahkan membunuh bayi perempuan. Perempuan tidak memiliki hak atas warisan dan dianggap lebih rendah dari budak laki-laki. Kehadiran Islam membawa perubahan besar. Rasulullah SAW memperjuangkan hak-hak perempuan secara bertahap, termasuk hak memilih pasangan, hak menolak lamaran, hak atas nafkah, hak mengajukan cerai, dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum. Konsep kesetaraan gender dalam Islam menekankan pentingnya relasi dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan sebagai dua entitas yang saling membutuhkan dan saling melengkapi. Perbedaan biologis dan sosial tidak dijadikan alasan untuk diskriminasi, melainkan sebagai dasar untuk membangun hubungan yang seimbang dan saling menghargai.
- Teori Hukum Feminis
Feminist Jurisprudence mulai berkembang pada akhir dekade 1960-an, seiring dengan dinamika gerakan feminis di Amerika Serikat. Munculnya pendekatan ini mencerminkan meningkatnya perhatian kaum feminis terhadap bidang hukum, yang selama ini dianggap tidak merepresentasikan perspektif perempuan. Ketimpangan tersebut tampak dalam teori-teori hukum, sistem peradilan, dan penerapan hukum yang cenderung mengabaikan hak-hak perempuan. Sebagai instrumen negara yang memiliki kekuatan legal formal, hukum seharusnya menjadi perhatian utama dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender. Namun, karakter hukum yang maskulin dan patriarkis telah menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan menghambat perkembangan mereka. Ketika legalitas hukum tidak mencakup perlindungan terhadap hak-hak perempuan, dampaknya tidak hanya merugikan secara struktural, tetapi juga memperkuat legitimasi ketidakadilan yang merendahkan martabat perempuan.
Deborah Rhode dalam artikelnya Feminist Critical Theories (1990) menjelaskan bahwa selain aliran feminisme yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula aliran feminisme lain yang banyak dipengaruhi oleh kajian hukum kritis. Rhode menamainya sebagai feminist critical theories, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada kesetaraan gender dengan keyakinan bahwa kesetaraan tersebut tidak mungkin tercapai hanya melalui lembaga atau struktur ideologi yang ada. Sejalan dengan studi hukum kritis, aliran ini berupaya meruntuhkan klaim-klaim “netralitas” dalam hukum, namun dengan menambahkan dimensi gender sebagai basis analisis. Pada mulanya feminisme hukum berkembang di bawah payung studi hukum kritis, tetapi dalam perkembangannya ia kemudian berdiri sendiri dan bahkan turut memberikan kritik terhadap studi hukum kritis itu sendiri (2023).
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum menempatkan Teori Hukum Feminis dalam Teori Hukum Kontemporer. Selain teori hukum feminis, teori lainnya dalam Teori Hukum Kontemporer adalah teori keadilan dari John Rawls, teori negara minimal Robert Nozick, teori hak Ronald Dworkin, teori hukum masyarakat prismatic, teori pendekatan ekonomi terhadap hukum, teori perilaku hukum Donald Black, dan teori pluralisme hukum.
Aristoteles menghubungkan pemikiran hukumnya dengan dimensi sosial dan etis yang tumbuh dari pengalaman manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan ini berbeda dari gagasan Socrates yang menekankan kesempurnaan moral sebagai bawaan kodrati, maupun dari perspektif Plato yang mengaitkan kualitas etis dengan golongan elite atau kaum aristokrat. Honeste vivere, alterum non laedere, suum Quique tribuere (Hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, dan memberi kepada tiap orang bagiannya). Prinsip keadilan ini merupakan patokan dari apa yang benar, baik, dan tepat dalam hidup, dan karenanya mengikat semua orang, baik masyarakat maupun penguasa.
Hukum, yang dipandang sebagai refleksi dari keadilan, berfungsi sebagai instrumen paling efektif untuk mewujudkan kehidupan yang bermutu, berkeadilan, dan sejahtera. Namun menurut Aristoteles, cita-cita keadilan tertinggi dalam suatu negara tidak akan tercapai apabila warga negaranya tidak memiliki kecenderungan moral dan sosial yang baik. Bahkan jika negara dipimpin oleh individu bijak dan didukung oleh peraturan yang berkualitas, tanpa fondasi etis dalam masyarakat, keadilan tetap sulit diwujudkan (2013).
Kesetaraan gender selalu menjadi isu yang menarik bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai bukti keseriusan akan perlindungan perempuan dalam ranah peradilan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pengesahan ini menegaskan komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta pelarangan segala bentuk diskriminasi. Undang-undang tersebut menjamin perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang, termasuk perbedaan jenis kelamin atau gender. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia mengemban tanggung jawab untuk menjamin bahwa perempuan memperoleh akses yang setara terhadap keadilan serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dalam proses dan institusi peradilan.
Pembahasan
Etika Dan Nilai Keadilan Dalam Teori Hukum Feminis
Sebagai negara yang menganut sistem hukum positif, Indonesia memiliki struktur hukum yang kompleks dan terus mengalami perkembangan sejalan dengan dinamika masyarakat serta tuntutan zaman. Walaupun berbagai undang-undang dan regulasi telah dirancang untuk mengatur aspek sosial, ekonomi, dan politik secara menyeluruh, perhatian terhadap dimensi etis dalam proses pembentukan hukum tetap menjadi hal yang esensial. Etika hukum merupakan elemen krusial dalam sistem hukum yang berfungsi sebagai pedoman dalam proses perumusan, penafsiran, dan pelaksanaan norma hukum. Etika ini mencakup seperangkat nilai, prinsip moral, serta pertimbangan filosofis yang menjadi fondasi bagi keberlakuan hukum. Dalam konteks Indonesia, pemahaman yang komprehensif mengenai kontribusi filsafat hukum terhadap pembentukan etika hukum menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya memengaruhi cara hukum dijalankan dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang dijunjung oleh negara dan masyarakat Indonesia (2023).
Keadilan dalam sejarahnya diprakarsai oleh Aristoteles. Aristoteles membedakan secara tegas antara kesetaraan numerik dan kesetaraan proporsional. Kesetaraan numerik menganggap setiap individu sebagai satuan yang identik, sementara kesetaraan proporsional mempertimbangkan perbedaan kontribusi atau kapasitas individu dalam masyarakat. Berdasarkan pemikiran ini, Aristoteles mengklasifikasikan keadilan ke dalam dua jenis utama: keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif berlaku dalam ranah hukum publik, sedangkan keadilan korektif diterapkan dalam konteks hukum perdata dan pidana. Keadilan distributif berfungsi untuk memberikan hak atau bagian kepada setiap orang sesuai dengan jasa atau kontribusinya, berdasarkan prinsip keseimbangan sosial. Sebaliknya, keadilan korektif bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan yang timbul akibat pelanggaran atau kesalahan, seperti pelanggaran kontrak atau tindak pidana, dengan memberikan kompensasi yang layak kepada pihak yang dirugikan atau menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada pelaku. Kedua bentuk keadilan ini memiliki tantangan tersendiri dalam hal penerapan prinsip kesetaraan. Dalam keadilan distributif, penting untuk memastikan bahwa imbalan diberikan secara proporsional terhadap pencapaian atau kontribusi individu. Sementara dalam keadilan korektif, fokus utamanya adalah mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindakan yang tidak adil. Menurut Aristoteles, keadilan distributif mencakup pembagian kekayaan, kehormatan, dan sumber daya lainnya yang tersedia dalam masyarakat, dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang diakui oleh komunitas. Distribusi yang adil bukan sekadar pembagian yang merata, melainkan pembagian yang sesuai dengan nilai dan manfaat sosial dari objek yang didistribusikan. Di sisi lain, keadilan korektif berfungsi sebagai mekanisme pemulihan atas pelanggaran, baik melalui kompensasi maupun sanksi, demi memulihkan kesetaraan yang telah terganggu. Dengan demikian, keadilan korektif lebih dekat dengan fungsi lembaga peradilan, sedangkan keadilan distributif menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengatur alokasi sumber daya. Pada akhirnya, nilai-nilai kebenaran dan keadilan dipandang sebagai prinsip luhur yang mencerminkan pancaran kemuliaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa (2023).
Menurut teori hukum feminis (Feminist Legal Theory/FLT), ketidakberpihakan hukum terhadap perempuan berakar pada sifatnya yang phallosentris—yakni berpusat pada perspektif dan pengalaman laki-laki. FLT memandang bahwa sistem hukum secara historis dirancang dan dibentuk oleh laki-laki, sehingga cenderung mengabaikan suara dan kepentingan perempuan. Struktur hukum yang demikian memperkuat relasi sosial-yuridis yang patriarkis, di mana norma, pengalaman, dan kekuasaan laki-laki menjadi acuan utama, sementara pengalaman perempuan tersisihkan. Pandangan tentang perempuan sebagai makhluk lemah telah lama dilestarikan dalam tradisi filsafat dan teologi, bahkan oleh tokoh-tokoh besar seperti Krisostomus—Uskup terkenal dari Konstantinopel—yang dikenal memiliki pandangan merendahkan terhadap perempuan. Pemikiran serupa juga ditemukan dalam karya Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau. Kant meragukan kemampuan perempuan untuk memahami prinsip-prinsip rasional, sementara Rousseau berpendapat bahwa hukum alam menempatkan perempuan dalam posisi tunduk terhadap laki-laki. Teori hukum feminis memperkenalkan “pendekatan hukum berperspektif perempuan”. Melalui pendekatan ini dapat dideteksi apakah keberadaan perempuan sebagai perempuan dengan pengalamannya dan nilai-nilai tipikal perempuan telah diperhitungkan dalam hukum.
Teori hukum feminis bertujuan untuk mengkritisi dan mendekonstruksi wacana hukum yang selama ini didominasi oleh perspektif laki-laki, baik dalam pemikiran maupun penulisan oleh para ahli hukum pria. Dominasi tersebut sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan alami, padahal mencerminkan konstruksi sosial yang patriarkis. Oleh karena itu, gerakan hukum feminis berupaya melakukan transformasi ideologis yang bertujuan untuk merombak struktur hukum dan politik yang bias gender. Penolakan terhadap paradigma hukum patriarkis disertai dengan usaha merumuskan teori hukum alternatif yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi perempuan, serta mengakui pentingnya membangun masyarakat yang memungkinkan setiap individu mengembangkan potensi kemanusiaannya secara utuh (2003).
Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung
Perempuan Berhadapan dengan Hukum didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum) yaitu perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berdasarkan asas:
- Penghargaan atas harkat dan martabat manusia:
- Non diskriminasi;
- Kesetaraan Gender;
- Persamaan di depan hukum;
- Keadilan;
- Kemanfaatan; dan
- Kepastian hukum.
Berdasarkan Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum bahwa dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan:
- Ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
- Ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
- Diskriminasi;
- Dampak psikis yang dialami korban;
- Ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
- Relasi Kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan
- Riwayat kekerasan dari perlaku terhadap korban/saksi.
Prinsip keadilan berakar pada suatu keniscayaan, yakni bahwa setiap individu secara kodrati menginginkan hak hidup yang setara dengan orang lain. Keadilan merupakan syarat mutlak untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan ideal. Oleh karena itu, keadilan harus diposisikan sebagai prioritas utama dalam kehidupan sosial, karena ia menjadi sarana untuk memperoleh kepuasan batin dan kesejahteraan pribadi. Keadilan hanya dapat tumbuh dan berfungsi secara optimal dalam kerangka negara, mengingat negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada individu serta memegang tujuan kolektif dalam seluruh aktivitasnya (2022).
Prinsip non-diskriminasi seharusnya menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara setara, dengan hak dan kedudukan yang sama dalam masyarakat. Prinsip ini melekat pada manusia sejak kelahirannya, sehingga menjadi salah satu elemen fundamental dalam konsep hak asasi manusia. Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum memberikan acuan bahwa dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan:
- Ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
- Ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
- Diskriminasi;
- Dampak psikis yang dialami korban;
- Ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
- Relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdata; dan
- Riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.
Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum memberikan landasan bahwa dalam pemeriksaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim tidak boleh:
- Menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
- Membenarkan terjadinya Diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias Gender;
- Mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
- Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung Stereotip Gender.
Kemudian, hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:
- Mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
- Melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Keseteraan Gender;
- Menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetraaan Gender, pelindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
- Mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak luput dari rasa keadilan itu sendiri. Baik pelaku tindak pidana perempuan maupun korban perempuan sudah seharusnya diberikan payung keadilan melalui Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun, dalam peraturan tersebut tidak memberikan acuan secara terperinci mengenai bagaimana pemeriksaan pengadilan dalam memproteksi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu pemahaman bahwa hukum harus senantiasa berlandaskan pada gagasan keadilan dan nilai-nilai moral. Hal ini bertujuan agar hukum tidak berubah menjadi alat yang tiranik, tidak etis, atau bahkan menjauhkan manusia dari harkat dan martabat kemanusiaannya. Beberapa perkara dengan adanya perempuan berhadapan dengan hukum menunjukkan secara nyata bagaimana perempuan, baik sebagai pelaku maupun korban, dapat terjerat dalam situasi hukum yang kompleks dan sarat dengan ketimpangan struktural. Dalam perkara ini, eksploitasi seksual terhadap Anak Korban tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan yang memadai terhadap perempuan dan anak yang rentan.
Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi langkah penting dalam mendorong sistem peradilan yang lebih adil dan sensitif gender. Namun, implementasi norma-norma tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal prosedur pemeriksaan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan konkret dan menyeluruh bagi perempuan yang terlibat dalam proses hukum. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk tidak hanya berpegang pada teks hukum positif, tetapi juga menggali nilai-nilai moral, keadilan substantif, dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum yang berlandaskan etika dan keadilan tidak hanya mencegah hukum menjadi instrumen yang tiranik, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu, termasuk perempuan dan anak, diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan setara di hadapan hukum. Dengan demikian, perkara ini menjadi refleksi mendalam atas urgensi pembaruan paradigma hukum yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif, serta menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai ketika hukum berpihak pada kemanusiaan.
Penutup
Ketimpangan gender dalam sistem hukum Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menuntut perhatian dan pembaruan struktural. Melalui pendekatan teori hukum feminis, dapat dipahami bahwa hukum tidaklah netral, melainkan sering kali mereproduksi relasi kuasa yang patriarkis. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk mengadopsi nilai-nilai etika dan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan, khususnya dalam menjamin hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dalam beberapa perkara pidana yang melibatkan perempuan sebagai terdakwa menunjukkan bahwa perempuan berada dalam posisi yang rentan terhadap diskriminasi, baik dalam proses hukum maupun dalam substansi hukum itu sendiri. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 merupakan langkah progresif, namun masih memerlukan penguatan dalam implementasinya agar benar-benar mampu memberikan perlindungan yang setara dan adil.
Dengan demikian, hukum harus senantiasa dikembangkan sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan. Hukum yang berlandaskan pada nilai moral, keadilan substantif, dan kesetaraan gender akan mampu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
- Alfarabi, Muhammadi dan Rumainur. Peran Filsafat Hukum dalam Membangun Rasa Keadiolan. Rampai Jurnal Hukum. Vol. 3 No. 1. 2023.
- Arrasyid, Fauzan dan Abdul Aziz Harahap. Asas Putusan Hakim dalam Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Indonesia: Perspektif CEDAW. Jurnal HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peraidlan. Vol. 1 No. 1. 2022.
- Azizah, Nur. Alliran Feminis dan Teori Kesetaraan Gender dalam Hukum, Spectrum: Journal of Gender and Children Studies. Vol. 1 No. 1. 2021..
- Baharuddin, Rahmawati. Wanita dan Hukum Perspektif Feminis Terhadap Hukum, Jurnal “El-Harakah”. Vol. 5 No. 2. 2003.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Cet. Ke-6. 2010.
- Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Press. Cet. Ke-1. 2023.
- Rannu, Delicia Anwar. Peran Filsafat Hukum dalam Membentuk Landasan Etika Hukum di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 3 No. 5. 2023.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.
- Tanya, Bernard L. dan kawan-kawan. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing. Cet. Ke-4. 2013.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


