Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Mahkamah Agung dan JICA: Perkuat Reformasi Peradilan Lewat Mediasi dan Pre-Trial Hearing

24 February 2026 • 08:42 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
Berita

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat tetapi Hakim merupakan sentra penegakkan hukum”. Pernyataan ini disampaikannya dihadapan Hakim Militer yang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026. Sebagai Arstitek utama perancang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Wakil Menteri Hukum tersebut menegaskan bahwa salah satu asas yang paling penting dalam KUHAP adalah asas ‘diferensiasi fungsional’.

Asas ini secara tegas dicantumkan pada Pasal 2 ayat (2) KUHAP yang berbunyai “Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana”.

Menurut Gurut besar FH UGM ini yang meraih gelar professornya sebelum berusia 40 (empat puluh) tahun bahwa asas ini penting untuk dicantumkan secara eksplisit yaitu, pertama untuk menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi yang berbeda antar penegak hukum. Kedua adalah untuk menunjukkan kesederajatan kedudukan antar penegak hukum. Dalam hal ini tidak ada penegak hukum yang menjadi sub ordinat dari penegak hukum lainnya. Namun dirinya menyakatan, meskipun demikian Hakim tetap menjadi sentra penegakkan hukum, karena semua perkara pada akhirnya bermuara ke pengadilan. Hakim yang memtutus apakah seseorang benar atau salah (guilty or not guilty). Ketiga adalah karena ingin memperkenalkan panca wangsa penegakkan hukum sebagai pengganti catur Wangsa penegakkan hukum yaitu Polri, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Advokat. Berdasarkan konsep ini pola relasi antar penegak hukum tidak ada lagi sub ordinasi melainkan koordinasi horizontal atau sinergitas antar penegak hukum.

Menurutnya, terdapat konsekuensi dari asas diferensiasi fungsional. Pertama menjadikan Polri sebagai penyidik utama (primary investigator). Sebutan Polri sebagai penyidik utama ini bukan maunya pemerintah dan bukan maunya DPR. Istilah tersebut tetapi mengacu kepada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decedendi), Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan Polri mempunyai tugas penegakkan hukum, yang tidak lain adalah penegakkan hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana tidak terdapat tugas lain dari Polri selain sebagai penyidik, sehingga menjadikannya sebagai penyidik utama. Implikasinya Polri mesti mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tertentu dan penyidik pegawai negeri sipil. Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan penyidikan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga agar terdapat standar yang sama dalam penegakkan hukum.

Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

 Prof. Ed, begitu Mahasiswa menyapanya, mencontohkan adanya perbedaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan. Menurutnya, penyidik direktorat pajak harus melalui penyidik Polri agar perkaranya dapat sampai kepada Penuntut Umum, sedangkan penyidik Direktorat Bea Cukai dapat langsung menyampaikannya kepada Penuntut Umum tanpa harus melalui penyidik Polri. “Tidak boleh terjadi dalam due process of law, tidak boleh ada perbedaan standar, mengapa kalau bea cukai boleh, tapi pajak tidak boleh, nah ini tidak boleh lagi, makanya harus disamakan standar, mau penyidik pajak, mau penyidik bea cukai, mau penyidik kehutanan semuanya berada dibawah koordinasi Polri” tegasnya. Namun fungsi sebagai penyidik utama ini dikecualikan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Tentara Nasional Angkatan Laut. Menurutnya hal ini dikarenakan tidak terdapat satu undang-undang pun yang mengkategorikan ketiga lembaga tersebut sebagai penyidik tertentu, melainkan hanya menyatakan penyidik saja, sehingga penyidikan yang dilakukannya tidak di dalam koordinasi Polri.

Kedua, implikasi dari konsep diferensiasi fungsional ini adalah menjadikan Jaksa sebagai penuntut umum satu-satunya. Oleh karena itu apabila terdapat lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan seperti KPK maka tetap harus melalui kejaksaan agung. Untuk menegaskan hal ini maka diberi contoh sebagaimana tercantum pada Penjelasan Pasal 64 huruf b KUHAP yang menegaskan “Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu”.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Dalam relasi antara KPK yang memiliki kewenangan penuntutan dengan kewenangan kejaksaan agung maka penunjukkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KPK dilakukan oleh Jaksa Agung. Ini adalah single track prosecution. Pada konteks penuntutan dilakukan terhadap anggota militer maka terdapat jalan tengahnya atau win-win solution yaitu penuntutan dilakukan oleh oditur militer dibawah Kejaksaan Agung.  Penuntutan terhadap anggota militer dilakukan oleh oditur militer tetapi tetap menghormati kewenangan penuntutan yang ada pada Jaksa Agung, tegasnya.

Ketiga, adalah pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat. Menurut Prof, Ed bahwa Kewenangan penegak hukum yang diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP perlu diawasi secara ketat. Salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap proses tahapan peradilan, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap berikutnya. Bukan hanya itu Advokat juga hanya dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum. Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik. Keberatannya tersebut mesti dicatatkan dan dilampirkan di berita acara pemeriksaan dengan maksud agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai ad informandum atau informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai objektifitas pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.  

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Advokat dalam KUHAP Diferensiasi Fungsional Hakim Sentra Penegakan Hukum kuhap 2025 Peradilan Militer Polri Penyidik Utama Prof Eddy O Hiariej Reformasi Hukum Acara Pidana Single Track Prosecution Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi Mahkamah Agung dan JICA: Perkuat Reformasi Peradilan Lewat Mediasi dan Pre-Trial Hearing

24 February 2026 • 08:42 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

23 February 2026 • 19:17 WIB
Demo
Top Posts

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

23 February 2026 • 14:35 WIB

Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

23 February 2026 • 10:30 WIB
Don't Miss

Sinergi Mahkamah Agung dan JICA: Perkuat Reformasi Peradilan Lewat Mediasi dan Pre-Trial Hearing

By Ari Gunawan24 February 2026 • 08:42 WIB0

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan transformasi peradilan melalui…

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

24 February 2026 • 06:57 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Mahkamah Agung dan JICA: Perkuat Reformasi Peradilan Lewat Mediasi dan Pre-Trial Hearing
  • Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat
  • Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
  • Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
  • Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.