Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat tetapi Hakim merupakan sentra penegakkan hukum”. Pernyataan ini disampaikannya dihadapan Hakim Militer yang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026. Sebagai Arstitek utama perancang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Wakil Menteri Hukum tersebut menegaskan bahwa salah satu asas yang paling penting dalam KUHAP adalah asas ‘diferensiasi fungsional’.
Asas ini secara tegas dicantumkan pada Pasal 2 ayat (2) KUHAP yang berbunyai “Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana”.
Menurut Gurut besar FH UGM ini yang meraih gelar professornya sebelum berusia 40 (empat puluh) tahun bahwa asas ini penting untuk dicantumkan secara eksplisit yaitu, pertama untuk menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi yang berbeda antar penegak hukum. Kedua adalah untuk menunjukkan kesederajatan kedudukan antar penegak hukum. Dalam hal ini tidak ada penegak hukum yang menjadi sub ordinat dari penegak hukum lainnya. Namun dirinya menyakatan, meskipun demikian Hakim tetap menjadi sentra penegakkan hukum, karena semua perkara pada akhirnya bermuara ke pengadilan. Hakim yang memtutus apakah seseorang benar atau salah (guilty or not guilty). Ketiga adalah karena ingin memperkenalkan panca wangsa penegakkan hukum sebagai pengganti catur Wangsa penegakkan hukum yaitu Polri, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Advokat. Berdasarkan konsep ini pola relasi antar penegak hukum tidak ada lagi sub ordinasi melainkan koordinasi horizontal atau sinergitas antar penegak hukum.
Menurutnya, terdapat konsekuensi dari asas diferensiasi fungsional. Pertama menjadikan Polri sebagai penyidik utama (primary investigator). Sebutan Polri sebagai penyidik utama ini bukan maunya pemerintah dan bukan maunya DPR. Istilah tersebut tetapi mengacu kepada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decedendi), Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan Polri mempunyai tugas penegakkan hukum, yang tidak lain adalah penegakkan hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana tidak terdapat tugas lain dari Polri selain sebagai penyidik, sehingga menjadikannya sebagai penyidik utama. Implikasinya Polri mesti mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tertentu dan penyidik pegawai negeri sipil. Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan penyidikan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga agar terdapat standar yang sama dalam penegakkan hukum.
Prof. Ed, begitu Mahasiswa menyapanya, mencontohkan adanya perbedaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan. Menurutnya, penyidik direktorat pajak harus melalui penyidik Polri agar perkaranya dapat sampai kepada Penuntut Umum, sedangkan penyidik Direktorat Bea Cukai dapat langsung menyampaikannya kepada Penuntut Umum tanpa harus melalui penyidik Polri. “Tidak boleh terjadi dalam due process of law, tidak boleh ada perbedaan standar, mengapa kalau bea cukai boleh, tapi pajak tidak boleh, nah ini tidak boleh lagi, makanya harus disamakan standar, mau penyidik pajak, mau penyidik bea cukai, mau penyidik kehutanan semuanya berada dibawah koordinasi Polri” tegasnya. Namun fungsi sebagai penyidik utama ini dikecualikan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Tentara Nasional Angkatan Laut. Menurutnya hal ini dikarenakan tidak terdapat satu undang-undang pun yang mengkategorikan ketiga lembaga tersebut sebagai penyidik tertentu, melainkan hanya menyatakan penyidik saja, sehingga penyidikan yang dilakukannya tidak di dalam koordinasi Polri.
Kedua, implikasi dari konsep diferensiasi fungsional ini adalah menjadikan Jaksa sebagai penuntut umum satu-satunya. Oleh karena itu apabila terdapat lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan seperti KPK maka tetap harus melalui kejaksaan agung. Untuk menegaskan hal ini maka diberi contoh sebagaimana tercantum pada Penjelasan Pasal 64 huruf b KUHAP yang menegaskan “Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu”.
Dalam relasi antara KPK yang memiliki kewenangan penuntutan dengan kewenangan kejaksaan agung maka penunjukkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KPK dilakukan oleh Jaksa Agung. Ini adalah single track prosecution. Pada konteks penuntutan dilakukan terhadap anggota militer maka terdapat jalan tengahnya atau win-win solution yaitu penuntutan dilakukan oleh oditur militer dibawah Kejaksaan Agung. Penuntutan terhadap anggota militer dilakukan oleh oditur militer tetapi tetap menghormati kewenangan penuntutan yang ada pada Jaksa Agung, tegasnya.
Ketiga, adalah pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat. Menurut Prof, Ed bahwa Kewenangan penegak hukum yang diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP perlu diawasi secara ketat. Salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap proses tahapan peradilan, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap berikutnya. Bukan hanya itu Advokat juga hanya dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum. Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik. Keberatannya tersebut mesti dicatatkan dan dilampirkan di berita acara pemeriksaan dengan maksud agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai ad informandum atau informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai objektifitas pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


