Pendahuluan.
Perkembangan sistem kesehatan nasional dan meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan mendorong negara melakukan pembaruan regulasi secara menyeluruh. Pada tanggal 8 Agustus 2023, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), sebagai payung hukum baru bagi penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini membawa perubahan struktural dan konseptual dalam pengaturan tenaga medis, termasuk penataan ulang mekanisme penegakan disiplin profesi.
Sebelum diberlakukannya UU Kesehatan, penegakan hukum disipliner di bidang kesehatan terfokus hanya pada profesi dokter dan dokter gigi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun, dengan adanya perubahan tersebut, peran MKDKI kini telah digantikan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki cakupan lebih luas. MDP tidak hanya bertanggung jawab mengawasi disiplin dokter dan dokter gigi, tetapi juga mengakomodasi seluruh profesi kesehatan, termasuk perawat, bidan, apoteker, dan profesi kesehatan lainnya. Peran MDP sebagai lembaga yang mengawasi seluruh profesi kesehatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum kesehatan yang lebih inklusif dan komprehensif, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar etika, profesional, dan hukum yang telah ditetapkan.
Kedudukan MDP diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Sebagaimana ketentuan Pasal 713 ayat (1) menyatakan bahwa MDP melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selanjutnya Pasal 713 ayat (2) mengatur fungsi MDP, meliputi penerimaan pengaduan, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran, serta penjatuhan sanksi disiplin. Komposisi dan mekanisme pengangkatan anggota MDP diatur dalam Pasal 714 dan Pasal 716 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Majelis Disiplin Profesi terdiri atas unsur pemerintah, tenaga medis atau tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, ahli hukum, dan unsur Masyarakat, kemudian anggota MDP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan ini menempatkan MDP sebagai lembaga yang secara struktural berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
Dalam konteks tindak pidana Kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan, memperkenalkan sejumlah instrumen hukum baru yang memberikan petunjuk yang lebih jelas terkait penanganan pelanggaran di sektor kesehatan. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam undang-undang ini adalah prosedur penyidikan yang khusus ditujukan bagi tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana. Berbeda dengan penyidikan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan tindak pidana kesehatan memerlukan prosedur tambahan yang melibatkan MDP.
Sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan yang menyatakan tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP, ketentuan tersebut secara tegas memberikan batasan kewenangan penyidikan yang harus melalui proses penilaian awal oleh MDP sebelum kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan. Rekomendasi MDP merupakan mekanisme profesional awal yang berfungsi sebagai filter berbasis keilmuan, tanpa menghilangkan kewenangan diskresi aparat penegak hukum dalam memulai penyidikan sesuai hukum acara pidana. Adanya rekomendasi MDP menimbulkan ambiguitas hukum karena secara teoritik berpotensi menimbulkan ketegangan dengan due process of law, namun berdasarkan konstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan tersebut masih dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Persoalan yuridis yang menonjol dalam pengaturan baru ini terletak pada implikasi kewenangan Majelis Disiplin Profesi terhadap proses hukum pidana dan perdata. Pengaturan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil (fair trial), khususnya bagi tenaga medis. Prinsip fair trial menghendaki proses hukum yang independen, tidak memihak, dan bebas dari intervensi kekuasaan Kedudukan MDP sebagai lembaga yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri memunculkan pertanyaan mengenai independensi lembaga ini dalam memberikan rekomendasi yang berimplikasi langsung pada hak dan kewajiban hukum tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Tindak Pidana Medis
Tindak pidana medis dapat terjadi dalam praktik kedokteran baik langsung maupun tidak langsung. Tenaga medis yang melakukan kesalahan diagnosis atau pengobatan, pengobatan yang tidak sesuai standar, penggunaan teknologi medis yang tidak sesuai yang dapat menyebabkan cidera, kerugian materiil dan non materil merupakan tindak pidana medis. Dalam praktiknya, setiap tindakan kedokteran tentunya memiliki risiko medis dan komplikasi yang mungkin terjadi dan dapat berakibat fatal seperti kecacatan atau kematian. Tentunya hal ini tidak diharapkan oleh kedua belah pihak baik dokter maupun pasien. Sehingga perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana medis. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana medis untuk dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan memahami penyebab tersebut, praktik kedokteran dapat dilakukan dengan lebih efektif dan aman.
Keputusan seorang tenaga medis dapat menentukan hasil suatu pengobatan terhadap tubuh manusia, bahkan dapat berakibat pada nyawa seorang pasien. Karena itu, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya bertumpu pada keahlian klinis, tetapi juga dibangun atas komitmen etis yang kuat. Kekhasan profesi tenaga medis tersebut ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2015 yang antara lain menyatakan:
“Posisi ilmu pengetahuan kedokteran menjadi istimewa, setidaknya di hadapan hukum, karena ilmu kedokteran dan praktiknya memiliki kaitan yang signifikan dengan kesehatan bahkan kehidupan /keselamatan manusia, Keistimewan atau kekhasan profesi dokter dan dokter gigi adalah adanya “pembenaran yang diberikan oleh hukum, yaitu diperkenankan melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan”.
Dengan demikian, selain diatur secara etika, profesi dan praktik kedokteran maupun kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuan (disiplin profesi) serta diatur pula menurut hukum. Kekhasan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut membawa konsekuensi antara lain penilaian atas tindakan medis tidak dapat disamakan dengan perbuatan hukum pada umumnya karena selalu terkait dengan pertimbangan ilmiah, risiko medis, dan berbagai macam standar yang hanya dapat dinilai oleh otoritas profesi yang kompeten.
Ketentuan pidana yang ditaur dalam UU Kesehatan sebagaimana Pasal 440 menyatakan Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jika kealpaan mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal-pasal yang secara langsung menyebut tindak pidana kesehatan tidak dirumuskan secara khusus dalam satu bagian tersendiri. Namun, ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan, keselamatan orang, dan akibat kelalaian tersebar dalam beberapa bab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu Bab yang Berkaitan dengan Aspek Kesehatan meliputi Bab VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang (Pasal 306 – Pasal 346), Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 406 – Pasal 427), Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan (Pasal 474 – Pasal 475).
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut, penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau rekomendasi pencabutan SIP, yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelayanan kesehatan terdapat tiga subyek hukum yang berperan secara berkesinambungan yaitu Rumah Sakit, Dokter dan pasien. Tindak pidana medis terjadi setidaknya karena adanya tiga unsur yaitu adanya pelanggaran terhadap hukum tertulis atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, perbuatan tersebut ada unsur kesalahan “schuld” yang dapat berupa kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Perbuatan melawan hukum terjadi karena adanya kelalaian yang terjadi apabila tindakan tertentu tidak dilakukan. Kelalaian dalam praktik kedokteran terjadi apabila Duty to use sue care, harus ada hubungan hukum antara dokter dan pasien, dengan adanya hubungan hukum tersebut maka sikap dokter harus sesuai dengan standar profesi. Dereliction, bila sudah ada kesepakatan, ada kewajiban, dokter harus bertindak sesuai standar profesi, bila terjadi penyimpangan maka dokter dapat dipersalahkan. Damage, apabila akibat kelalaian dokter pasien mengalami cedera atau kerugian, maka dokter dapat dipersalahkan secara hukum. Direct caution, harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dokter dan akibat yang diderita oleh pasien.
Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pengaturan mengenai Majelis Disiplin Profesi tercantum dalam Pasal 712 hingga 720 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Disebutkan, Majelis Disiplin Profesi diberi kewenangan untuk menerima laporan, menelaah dokumen, memanggil pihak terkait, dan menilai apakah tindakan tenaga medis telah sesuai dengan standar profesi, pelayanan, serta prosedur operasional. Kewenangan ini melampaui batas evaluasi etik internal semata, karena mencakup penilaian yuridis substantif yang berimplikasi langsung terhadap jalannya proses hukum. Tidak terdapat preseden dalam regulasi sebelumnya mengenai lembaga yang memiliki kewenangan serupa dalam merekomendasikan dimulainya penyidikan pidana atau proses gugatan perdata.
Sebagaimana pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi sebagaimana putuasan Nomor 156/PUU-XXII/2024yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026, terkait dengan Pengujian Materiil Pasal 308 UU Kesehatan yaitu Rekomendasi MDP merupakan bagian dari prosedur scientific-professional gatekeeping, yang tidak menyebabkan MDP dapat dipersamakan dengan lembaga pro justitia, secara doktriner hal tersebut dibenarkan karena lembaga pro justitia secara hukum adalah lembaga yang diberi kewenangan melakukan tindakan penyidikan, penuntutan, atau menjatuhkan putusan yang membawa akibat langsung, sehingga tunduk sepenuhnya pada due process of law dan asas presumption of innocence. Berkenaan dengan hal itu, oleh karena MDP bukan merupakan lembaga pro justitia, dalam konteks hukum pidana, fungsi yang diberikan kepada MDP tidak dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim.
Meposisikan rekomendasi MDP sebagai bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due proccess of law pada MDP, melainkan memastikan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah. Dalam hal ini, jikalau aparat penegak hukum bergerak tanpa dilandasi fondasi profesional yang memadai, berpotensi merugikan kedua belah pihak, yaitu kerugian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun kerugian bagi pasien atau masyarakat pada umumnya.
Sepanjang diposisikan sebagai professional judgement dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara objektif, rekomendasi dari MDP tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi kewenangan penyidik atau hakim, dan tidak bertentangan dengan due process of law. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, rekomendasi MDP dapat menjadi salah satu pijakan dalam upaya menciptakan kepastian hukum yang adil yang bermuara pada upaya pemenuhan substansi Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam pelayanan kesehatan. Meskipun secara redaksional terdapat frasa “dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, namun pada norma lain apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian terhadap keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak hanya itu, keharusan adanya rekomendasi MDP tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, rekomendasi MDP tidak digunakan sebagai instrumen untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ternyata melan ggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam pelayanan kesehatan.
Keharusan adanya rekomendasi dalam Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan yang dinyatakan dengan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan dalam Pasal 308 ayat (2) frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, UU Kesehatan, tidak menciptakan pembedaan perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis. Selain itu, rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum. Menghilangkan rekomendasi MDP, antara lain potensial menciptakan risiko kriminalisasi sehingga menimbulkan ketidak amanan praktik medis yang akhirnya bermuara menghambat tujuan mewujudkan penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU Kesehatan.
Penutup.
MDP bukan lembaga pro justitia, tidak menggantikan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan berfungsi sebagai instrumen penilaian profesional awal, MDP bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due process of law, melainkan memastikan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah. Namun secara institusional, posisi MDP menempatkannya sebagai pihak yang menentukan pada tahap awal proses hukum. Peran ini serupa dengan fungsi preliminary inquiry dalam hukum pidana, meskipun dijalankan oleh lembaga di luar sistem penegakan hukum. Rekomendasi MDP tidak bersifat mengikat secara yuridis terhadap penyidik, melainkan bersifat persuasif dan berbasis keahlian. Dalam praktik peradilan, hakim tidak terikat pada rekomendasi MDP dan tetap menilai berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Dalam praktik hukum modern, struktur semacam ini lazim diterapkan pada quasi-judicial bodies yang memiliki kewenangan terbatas untuk menilai keabsahan suatu tindakan sebelum memasuki tahapan hukum substantif.
Dengan demikian, pemberian mandat kepada MDP untuk melakukan evaluasi profesi terhadap tindakan medis membawa implikasi penting, yaitu pergeseran titik awal penilaian hukum dari aparat penegak hukum kepada lembaga etik-profesi. Majelis Disiplin Profesi ini menggabungkan fungsi etik, administratif dan substantif dalam satu institusi yang memiliki dampak langsung terhadap kemungkinan dimulainya proses pidana maupun gugatan perdata. Walapun secara redaksional terdapat frasa “dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, namun pada norma lain apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan. Dengan demikian Sepanjang diposisikan sebagai professional judgement dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara objektif, rekomendasi dari MDP tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi kewenangan penegak hukum, dan tidak bertentangan dengan due process of law.
Referensi
Annisa Fitira, dkk, Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Sebagai Quasi-Penyelidikan Dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, (2025), pp. 653-680, Available online 30 November 2025, https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.
Arief Rahman, Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Number 2, 2026.
Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, Penerapan Disiplin Profesi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Berbasis Keadilan Prosedural, Kongres ke-6 MHKI, Presented Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Palembang 5-6 Desember 2024.
Suci Meighitine, dkk, Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Vol. 5, No. 6, 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2015.
Putuasan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


