I. Latar Belakang
Dalam ilmu hukum, dikenal asas lex posterior derogat legi priori-hukum yang baru mengesampingkan hukum terdahulu. Asas ini seringkali dijadikan rasio logis praktisi hukum dalam menganalisis dan menjalankan tugasnya. Namun, penerapan asas ini tentu haruslah hati-hati. Sebab, seringkali kita hanya membaca batang tubuh dari suatu undang-undang tanpa mendalami bagian penjelasan pasal-per pasal dan historis semangat yang hendak diwujudkan melalui norma pasal tersebut. Apalagi pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru, banyak sekali hal-hal yang sebelumnya tidak diatur pada KUHAP lama, dimuat dalam KUHAP baru khususnya terkait dengan praperadilan.
Hal menarik ada dalam pengaturan tentang upaya paksa berupa Penetapan Tersangka yang diatur pada Bab V tentang Upaya Paksa Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka dari Pasal 90 sampai Pasal 92 KUHAP, yang menyatakan syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka adalah karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti (vide Pasal 90 ayat 1 KUHAP). Sehingga, apabila dibaca secara as it is, maka dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, cukuplah bagi Hakim untuk memeriksa kuantitas dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka sudah cukup atau belum.
Setelah penulis teliti kembali, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP mengatur tentang keharusan seseorang untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi ataupun pemeriksaan calon Tersangka sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan dalam beberapa putusan praperadilan dibunyikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka perlu dilakukan konfrontasi antara alat bukti dengan calon tersangka. Oleh karenanya beberapa Hakim menilai bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka sepatutnya seseorang didengar keterangannya terlebih dahulu sebagai Saksi atau setidaknya calon tersangka.
Lalu, dari mana sebenarnya frasa “calon tersangka” ini muncul? Frasa “calon tersangka” mulai populer semenjak muncul dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan tidak tidak diaturnya frasa “calon tersangka” secara fasih dalam KUHAP baru memunculkan pertanyaan apakah norma dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait mekanisme pemeriksaan calon tersangka yang menjadi cikal bakal penetapan tersangka sebagai objek praperadilan masih mengikat atau tidak lagi relevan?
Dalam tulisan ini Penulis menjawab pertanyaan di atas menggunakan pendekatan historis dan pendekatan filosofis dengan mengulas kembali original intent dimasukkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta mengkaji secara mendalam urgensi pemeriksaan calon tersangka dilihat dari segi Hak Asasi Manusia.
II. Pembahasan
Coba pembaca bayangkan, pada suatu hari yang cerah para pembaca sedang bersantai ditemani secangkir kopi di teras rumah, tiba-tiba ada sekelompok orang menunjukkan surat penetapan Tersangka serta surat perintah penangkapan kepada Pembaca. Lalu membawa pembaca ke kantor kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana. Saat di kantor polisi, Pembaca langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka tanpa pernah diberikan kesempatan untuk klarifikasi ataupun menyiapkan pembelaan atas tuduhan Penyidik. Apa yang kira-kira ada di benak pembaca? Tentu akan sangat mengejutkan apabila berada di posisi tersebut.
Bukankah tindakan aparat penegak hukum dalam kasus posisi di atas merupakan suatu tindakan semena-mena? Atau memang diperlukan agar tersangka tidak sempat melarikan diri? Memang KUHAP baru juga menuntut agar Penyidik bersikap responsif dan serba cepat, sebab apabila laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat tidak kunjung ada perkembangan, maka bisa diajukan praperadilan dengan alasan undue delay/ penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP.
Namun demikian, bukankah tindakan yang terburu-buru dan dipaksakan akan mengubur atau menghilangkan keadilan itu sendiri? Sebagaimana postulat “justice hurried is justice buried” yang memperingatkan bahwa keputusan yang tergesa-gesa—demi kecepatan—sering kali menyebabkan putusan yang salah, tidak adil, dan mengabaikan proses hukum yang semestinya (Troisi & Alfano, 2023). Oleh karenanya, kecepatan juga harus dibarengi dengan kehati-hatian dan ketepatan. Mengapa perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka? Sebab, seketika seseorang ditetapkan sebagai seorang Tersangka, maka sesungguhnya telah melekat label “jahat-buruk” yang mengekor pada status tersangka yang akan menimbulkan stigma buruk di masyarakat baik kepada pribadi tersangka maupun keluarga Tersangka. Anak ataupun istri yang tidak berdosa akan menjadi sasaran sanksi sosial di masyarakat. Yang paling krusial, terhadap seorang Tersangka dapat dilakukan upaya hukum penahanan yang secara langsung mengurangi hak dasar berupa perampasan kebebasan untuk waktu tertentu (Lazarus, 2016). Perampasan kemerdekaan merupakan pengurangan Hak Asasi Manusia yang paling tinggi derajatnya, sebab tidak ada makhluk hidup yang mau dikekang dan dikurung dalam suatu tempat tanpa bisa berinteraksi bahkan hanya sekedar melihat dunia luar (Weber, 2024).
Sebelum mengulik ketentuan sah tidaknya penetapan tersangka dalam KUHAP baru, ada baiknya penyatuan pemahaman mengenai kekuatan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat hal ini selaras dengan sifat erga omnes dari putusan Mahkamah Konstitusi (Raga Nata & Rifki Ramadhani Baskoro, 2023; Rusnan et al., 2024). Lantas, dalam hirarki perundang-undangan dimana level dari putusan Mahkamah Konstitusi? Berdasarkan Prof Jimly Asshidiqie, putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan undang-undang karena berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the final interpreter of the constitution) (Asshiddiqie, 2021).
Lalu, apakah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana menegasikan norma yang terkandung dalam pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu? Sepertinya tidak demikian, sebab dalam penjelasan umum KUHAP baru, disebutkan bahwa KUHAP menyesuaikan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga ketika suatu norma dimasukkan dalam Pasal KUHAP baru yang berasal dari perkembangan hukum akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi maka bukankah secara logis original intent atau semangat awal Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga terkandung didalamnya? Sebab berawal dari pertimbangan dalam putusan tersebutlah lahir suatu norma yang kemudian dikukuhkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga membaca norma tersebut tanpa membaca maksud pencantuman dibaliknya merupakan suatu kelalaian dan kecerobohan dalam menafsirkan norma hukum.
Secara historis, pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek praperadilan muncul setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Pada pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan, namun pada masa sekarang (tahun 2014) bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka tanpa tersedia kesempatan baginya untuk melakukan upaya hukum untuk menguji legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka tersebut. Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kemudian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Mahkamah Konstitusi juga memberikan batasan bahwa terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) tersebut tidak diperlukan pemeriksaan calon Tersangka.
Secara filosofis menurut Prof. Dr. Eddy O.S.Hiariej, S.H., M.H. salah satu ahli hukum pidana yang merumuskan Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta ahli yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi pada perkara nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka.” Hal ini dibutuhkan untuk mencegah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar.
Berdasarkan kedua penafsiran di atas, maka pemeriksaan calon tersangka merupakan rangkaian yang wajib dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang. Namun demikian, hal ini tidak diatur secara tegas dalam Pasal 90 KUHAP baru. Adapun yang menyebabkan kerancuan dan perdebatan adalah penafsiran terhadap makna Pasal 91 KUHAP, “dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”. Ketentuan norma tersebut mengandung asas presumption of innocence/ praduga tak bersalah yang mana menitikberatkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berperilaku seudzon/berprasangka buruk pastilah orang ini tersangkanya. Aparat penegak hukum harus membersihkan pikirannya dari firasat semacam itu dan harus menilai secara objektif (Khablo & Svoboda, 2024).
Menurut Penulis, pemaknaan dari Pasal 91 KUHAP selaras dengan ratio decidendi/ rasio pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 serta pendapat (Lubis & Purba, 2025) yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka dengar dulu keterangannya sebagai Saksi atau calon tersangka. Dengan demikian, Aparat Penegak Hukum tidak menunjukkan perilaku praduga bersalah. Bukannya ditetapkan dahulu orang sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan barulah diperiksa sebagai Saksi. Mekanisme yang digagas MK dalam putusan a quo juga mengisyaratkan agar Penyidik tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk mengkriminalisasi seseorang.
Apabila dilandasi oleh kekhawatiran orang yang diduga tersangka akan melarikan diri, bukankah KUHAP baru telah memberikan keleluasaan bagi Penyidik untuk meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka /saksi kepada penyidik dalam hal tidak hadir setelah dipanggil sebanyak satu kali secara sebagaimana pasal 28 ayat 2 KUHAP? Atau ketentuan pasal 29 KUHAP, yang mengakomodir dalam hal Saksi tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut, serta adanya dugaan Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
III. Kesimpulan
Aturan dalam KUHAP baru sesungguhnya mengadopsi perkembangan norma baik dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Oleh karenanya untuk menafsirkan norma dalam KUHAP, kurang tepat apabila tidak juga dibaca sejarah pencantuman serta niat awal dari suatu norma. Sehingga, pendekatan secara historis-filosofis merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan oleh para penegak hukum dalam mengartikan KUHAP baru khususnya terkait dengan objek praperadilan yang dalam tulisan ini mengerucut pada sah tidaknya penetapan tersangka.
KUHAP baru tidak memuat frasa “calon tersangka” sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun demikian, original intent dari frasa tersebut sesungguhnya bisa dilihat pada Pasal 91 KUHAP yang menganut asas presumption of innocence yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, periksa lah dulu keterangannya dengan posisi yang berimbang. Bukan sudah di cap sebagai tersangka, melainkan setidaknya tempatkan lah ia sebagai seorang Saksi terlebih dahulu kemudian berikan kesempatannya untuk mengkonfrontir tuduhan-tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, tercerminlah suatu proses penegakan hukum pidana yang jauh dari praktik praduga bersalah sebagaimana yang diinginkan oleh Pasal 91 KUHAP.
Meskipun frasa “calon tersangka” tidak dimuat dalam aturan KUHAP, Penulis berpendapat bahwa sesungguhnya maksud dibalik status tersebut masih lah relevan. Sehingga, dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan memang tidak perlu disebutkan status seseorang sebagai calon tersangka, cukuplah disebut sebagai Saksi sebab penetapan status seorang Saksi bukan termasuk upaya paksa dan esensi dari frasa tersebut dan status posisi Saksi adalah sejatinya sama yaitu untuk didengar keterangan tanpa disertai oleh prasangka buruk terhadapnya dalam posisi yang berimbang.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.
Khablo, O., & Svoboda, I. (2024). International standards for the application of the presumption of innocence in criminal proceedings. Scientific Journal of the National Academy of Internal Affairs, 29(1), 55–65. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55
Lazarus, L. (2016). United Nations Basic Principles and Guidelines on the Right of Anyone Deprived of their Liberty to Bring Proceedings Before a Court. International Legal Materials, 55(2).
Raga Nata, A., & Rifki Ramadhani Baskoro, M. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2.i02
Rusnan, Johny Koynja, J., & Ashari. (2024). Jurnal Diskresi Bentuk Putusan MahkaMah konstitusi Yang Bersifat final Dan Mengikat ( suatu kajian filosofis). Jurnal Diskresi, 3(2). https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi
Troisi, R., & Alfano, G. (2023). Is “justice hurried actually justice buried”? An organisational perspective of the Italian criminal justice. International Journal of Public Sector Management, 36(1), 94–109. https://doi.org/10.1108/IJPSM-07-2022-0159
Weber, A. (2024). Civil Liberties I (Freedom, Life, Liberty, Privacy). In Writing Constitutions: Volume 2: Fundamental Rights (Vol. 2, pp. 107–150). Cham: Springer International Publishing. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-031-39622-9_4
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


