Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

31 March 2026 • 20:49 WIB

Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

31 March 2026 • 14:39 WIB

Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

31 March 2026 • 11:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?
Artikel

Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

Bismo Jiwo AgungBismo Jiwo Agung31 March 2026 • 08:49 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

I. Latar Belakang

    Dalam ilmu hukum, dikenal asas lex posterior derogat legi priori-hukum yang baru mengesampingkan hukum terdahulu. Asas ini seringkali dijadikan rasio logis praktisi hukum dalam menganalisis dan menjalankan tugasnya. Namun, penerapan asas ini tentu haruslah hati-hati. Sebab, seringkali kita hanya membaca batang tubuh dari suatu undang-undang tanpa mendalami bagian penjelasan pasal-per pasal dan historis semangat yang hendak diwujudkan melalui norma pasal tersebut. Apalagi pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru, banyak sekali hal-hal yang sebelumnya tidak diatur pada KUHAP lama, dimuat dalam KUHAP baru khususnya terkait dengan praperadilan.

    Hal menarik ada dalam pengaturan tentang upaya paksa berupa Penetapan Tersangka yang diatur pada Bab V tentang Upaya Paksa Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka dari Pasal 90 sampai Pasal 92 KUHAP, yang menyatakan syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka adalah karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti (vide Pasal 90 ayat 1 KUHAP). Sehingga, apabila dibaca secara as it is, maka dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, cukuplah bagi Hakim untuk memeriksa kuantitas dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka sudah cukup atau belum.

    Setelah penulis teliti kembali, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP mengatur tentang keharusan seseorang untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi ataupun pemeriksaan calon Tersangka sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan dalam beberapa putusan praperadilan dibunyikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka perlu dilakukan konfrontasi antara alat bukti dengan calon tersangka. Oleh karenanya beberapa Hakim menilai bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka sepatutnya seseorang didengar keterangannya terlebih dahulu sebagai Saksi atau setidaknya calon tersangka.

    Lalu, dari mana sebenarnya frasa “calon tersangka” ini muncul?  Frasa “calon tersangka” mulai populer semenjak muncul dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan tidak tidak diaturnya frasa “calon tersangka” secara fasih dalam KUHAP baru memunculkan pertanyaan apakah norma dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait mekanisme pemeriksaan calon tersangka yang menjadi cikal bakal penetapan tersangka sebagai objek praperadilan masih mengikat atau tidak lagi relevan?

    Dalam tulisan ini Penulis menjawab pertanyaan di atas menggunakan pendekatan historis dan pendekatan filosofis dengan mengulas kembali original intent dimasukkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta mengkaji secara mendalam urgensi pemeriksaan calon tersangka dilihat dari segi Hak Asasi Manusia.

    II. Pembahasan

      Coba pembaca bayangkan, pada suatu hari yang cerah para pembaca sedang bersantai ditemani secangkir kopi di teras rumah, tiba-tiba ada sekelompok orang menunjukkan surat penetapan Tersangka serta surat perintah penangkapan kepada Pembaca. Lalu membawa pembaca ke kantor kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana. Saat di kantor polisi, Pembaca langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka tanpa pernah diberikan kesempatan untuk klarifikasi ataupun menyiapkan pembelaan atas tuduhan Penyidik. Apa yang kira-kira ada di benak pembaca? Tentu akan sangat mengejutkan apabila berada di posisi tersebut.

      Bukankah tindakan aparat penegak hukum dalam kasus posisi di atas merupakan suatu tindakan semena-mena? Atau memang diperlukan agar tersangka tidak sempat melarikan diri? Memang KUHAP baru juga menuntut agar Penyidik bersikap responsif dan serba cepat, sebab apabila laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat tidak kunjung ada perkembangan, maka bisa diajukan praperadilan dengan alasan undue delay/ penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP.

      Namun demikian, bukankah tindakan yang terburu-buru dan dipaksakan akan mengubur atau menghilangkan keadilan itu sendiri?  Sebagaimana postulat “justice hurried is justice buried” yang memperingatkan bahwa keputusan yang tergesa-gesa—demi kecepatan—sering kali menyebabkan putusan yang salah, tidak adil, dan mengabaikan proses hukum yang semestinya (Troisi & Alfano, 2023). Oleh karenanya, kecepatan juga harus dibarengi dengan kehati-hatian dan ketepatan. Mengapa perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka? Sebab, seketika seseorang ditetapkan sebagai seorang Tersangka, maka sesungguhnya telah melekat label “jahat-buruk” yang mengekor pada status tersangka yang akan menimbulkan stigma buruk di masyarakat baik kepada pribadi tersangka maupun keluarga Tersangka. Anak ataupun istri yang tidak berdosa akan menjadi sasaran sanksi sosial di masyarakat. Yang paling krusial, terhadap seorang Tersangka dapat dilakukan upaya hukum penahanan yang secara langsung mengurangi hak dasar berupa perampasan kebebasan untuk waktu tertentu (Lazarus, 2016). Perampasan kemerdekaan merupakan pengurangan Hak Asasi Manusia yang paling tinggi derajatnya, sebab tidak ada makhluk hidup yang  mau dikekang dan dikurung dalam suatu tempat tanpa bisa berinteraksi bahkan hanya sekedar melihat dunia luar (Weber, 2024).

      Baca Juga  Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

      Sebelum mengulik ketentuan sah tidaknya penetapan tersangka dalam KUHAP baru, ada baiknya penyatuan pemahaman mengenai kekuatan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat hal ini selaras dengan sifat erga omnes dari putusan Mahkamah Konstitusi (Raga Nata & Rifki Ramadhani Baskoro, 2023; Rusnan et al., 2024). Lantas, dalam hirarki perundang-undangan dimana level dari putusan Mahkamah Konstitusi? Berdasarkan Prof Jimly Asshidiqie, putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan undang-undang karena berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the final interpreter of the constitution) (Asshiddiqie, 2021). 

      Lalu, apakah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana menegasikan norma yang terkandung dalam pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu? Sepertinya tidak demikian, sebab dalam penjelasan umum KUHAP baru, disebutkan bahwa  KUHAP menyesuaikan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga ketika suatu norma dimasukkan dalam Pasal KUHAP baru yang berasal dari perkembangan hukum akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi maka bukankah secara logis original intent atau semangat awal Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga terkandung didalamnya? Sebab berawal dari pertimbangan dalam putusan tersebutlah lahir suatu norma yang kemudian dikukuhkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga membaca norma tersebut tanpa membaca maksud pencantuman dibaliknya merupakan suatu kelalaian dan kecerobohan dalam menafsirkan norma hukum.

      Secara historis, pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek praperadilan muncul setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  21/PUU-XII/2014. Pada pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai  bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan, namun pada masa sekarang (tahun 2014) bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka tanpa tersedia kesempatan baginya untuk melakukan upaya hukum untuk menguji legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka tersebut. Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kemudian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Mahkamah Konstitusi juga memberikan batasan bahwa terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) tersebut tidak diperlukan pemeriksaan calon Tersangka.

      Secara filosofis menurut Prof. Dr. Eddy O.S.Hiariej, S.H., M.H. salah satu ahli hukum pidana yang merumuskan Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta ahli yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi pada perkara nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka.” Hal ini dibutuhkan untuk mencegah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar.

      Berdasarkan kedua penafsiran di atas, maka pemeriksaan calon tersangka merupakan rangkaian yang wajib dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang. Namun demikian, hal ini tidak diatur secara tegas dalam Pasal 90 KUHAP baru. Adapun yang menyebabkan kerancuan dan perdebatan adalah penafsiran terhadap makna Pasal 91 KUHAP, “dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”. Ketentuan norma tersebut mengandung asas presumption of innocence/ praduga tak bersalah yang mana menitikberatkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berperilaku seudzon/berprasangka buruk pastilah orang ini tersangkanya. Aparat penegak hukum harus membersihkan pikirannya dari firasat semacam itu dan harus menilai secara objektif (Khablo & Svoboda, 2024).

      Baca Juga  PN Kotabaru Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Penggelapan dan Penadahan Sawit

      Menurut Penulis, pemaknaan dari Pasal 91 KUHAP selaras dengan ratio decidendi/ rasio pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 serta pendapat (Lubis & Purba, 2025) yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka dengar dulu keterangannya sebagai Saksi atau calon tersangka. Dengan demikian, Aparat Penegak Hukum tidak menunjukkan perilaku praduga bersalah. Bukannya ditetapkan dahulu orang sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan barulah diperiksa sebagai Saksi. Mekanisme yang digagas MK dalam putusan a quo juga mengisyaratkan agar Penyidik tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk mengkriminalisasi seseorang.

      Apabila dilandasi oleh kekhawatiran orang yang diduga tersangka akan melarikan diri, bukankah KUHAP baru telah memberikan keleluasaan bagi Penyidik untuk meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka /saksi kepada penyidik dalam hal tidak hadir setelah dipanggil sebanyak satu kali secara sebagaimana pasal 28 ayat 2 KUHAP? Atau ketentuan pasal 29 KUHAP, yang mengakomodir dalam hal Saksi tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut, serta adanya dugaan Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

      III. Kesimpulan

        Aturan dalam KUHAP baru sesungguhnya mengadopsi perkembangan norma baik dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Oleh karenanya untuk menafsirkan norma dalam KUHAP, kurang tepat apabila tidak juga dibaca sejarah pencantuman serta niat awal  dari suatu norma. Sehingga, pendekatan secara historis-filosofis merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan oleh para penegak hukum dalam mengartikan KUHAP baru khususnya terkait dengan objek praperadilan yang dalam tulisan ini mengerucut pada sah tidaknya penetapan tersangka.

        KUHAP baru tidak memuat frasa “calon tersangka” sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun demikian, original intent dari frasa tersebut sesungguhnya bisa dilihat pada Pasal 91 KUHAP yang menganut asas presumption of innocence yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, periksa lah dulu keterangannya dengan posisi yang berimbang. Bukan sudah di cap sebagai tersangka, melainkan setidaknya tempatkan lah ia sebagai seorang Saksi terlebih dahulu kemudian berikan kesempatannya untuk mengkonfrontir tuduhan-tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, tercerminlah suatu proses penegakan hukum pidana yang jauh dari praktik praduga bersalah sebagaimana yang diinginkan oleh Pasal 91 KUHAP.

        Meskipun frasa “calon tersangka” tidak dimuat dalam aturan KUHAP, Penulis berpendapat bahwa sesungguhnya maksud dibalik status tersebut masih lah relevan. Sehingga, dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan memang tidak perlu disebutkan status seseorang sebagai calon tersangka, cukuplah disebut sebagai Saksi sebab  penetapan status seorang Saksi bukan termasuk upaya paksa dan esensi dari frasa tersebut dan status posisi Saksi adalah sejatinya sama yaitu untuk didengar keterangan tanpa disertai oleh prasangka buruk terhadapnya dalam posisi yang berimbang.

        Daftar Pustaka

        Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.

        Khablo, O., & Svoboda, I. (2024). International standards for the application of the presumption of innocence in criminal proceedings. Scientific Journal of the National Academy of Internal Affairs, 29(1), 55–65. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55

        Lazarus, L. (2016). United Nations Basic Principles and Guidelines on the Right of Anyone Deprived of their Liberty to Bring Proceedings Before a Court. International Legal Materials, 55(2).

        Raga Nata, A., & Rifki Ramadhani Baskoro, M. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2.i02

        Rusnan, Johny Koynja, J., & Ashari. (2024). Jurnal Diskresi Bentuk Putusan MahkaMah konstitusi Yang Bersifat final Dan Mengikat ( suatu kajian filosofis). Jurnal Diskresi, 3(2). https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi

        Troisi, R., & Alfano, G. (2023). Is “justice hurried actually justice buried”? An organisational perspective of the Italian criminal justice. International Journal of Public Sector Management, 36(1), 94–109. https://doi.org/10.1108/IJPSM-07-2022-0159

        Weber, A. (2024). Civil Liberties I (Freedom, Life, Liberty, Privacy). In Writing Constitutions: Volume 2: Fundamental Rights (Vol. 2, pp. 107–150). Cham: Springer International Publishing. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-031-39622-9_4

        Bismo Jiwo Agung
        Kontributor
        Bismo Jiwo Agung
        Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan

        Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

        Hukum Acara Pidana hukum pidana Kajian Hukum KUHAP Baru Penetapan Tersangka Putusan MK
        Leave A Reply

        Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

        Related Posts

        Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

        31 March 2026 • 20:49 WIB

        Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

        31 March 2026 • 11:49 WIB

        KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan

        30 March 2026 • 08:28 WIB
        Demo
        Top Posts

        Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

        13 March 2026 • 20:03 WIB

        Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

        5 March 2026 • 18:28 WIB

        Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

        27 February 2026 • 15:17 WIB

        Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

        25 February 2026 • 14:35 WIB
        Don't Miss

        Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”

        By Sudiyo31 March 2026 • 20:49 WIB0

        Pendahuluan Momentum kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,…

        Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari

        31 March 2026 • 14:39 WIB

        Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

        31 March 2026 • 11:49 WIB

        Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

        31 March 2026 • 08:49 WIB
        Stay In Touch
        • Facebook
        • YouTube
        • TikTok
        • WhatsApp
        • Twitter
        • Instagram
        Top Trending
        Demo

        Recent Posts

        • Memaknai Pesan Ketua Mahkamah Agung, “Pengadilan Militer Yang Sukses Adalah Pengadilan Yang Mampu Memenuhi Ekspektasi Masyarakat Pencari Keadilan”
        • Gema Maaf dan Komitmen Pelayanan: Halal Bihalal PA Baturaja yang Menghipnotis Sanubari
        • Peradilan Militer Bukan Tempat Berlindung dari Hukum
        • Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?
        • Ketua Kamar Pembinaan MA RI Dorong Penguatan Mou Peradilan Ri–Singapura Dalam Workshop Kesejahteraan Hakim Asean Di Bali

        Recent Comments

        1. diflucan over the counter australia on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
        2. linezolid cost us on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
        3. remeron medication for anxiety on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
        4. what is mobic on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
        5. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
        Hubungi Kami

        Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
        Mahkamah Agung RI

        Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
        Bogor, Jawa Barat 16770

        Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
        redpelsuarabsdk@gmail.com

        Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

        Kategori
        Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
        Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
        Connect With Us
        • Instagram
        • YouTube
        • WhatsApp
        Aplikasi Internal
        Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
        Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
        Kontributor
        • Avatar photo Irvan Mawardi
        • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
        • Avatar photo Cecep Mustafa
        • Avatar photo Ari Gunawan
        • Avatar photo Ahmad Junaedi
        • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
        • Avatar photo Taufikurrahman
        • Avatar photo Aman
        • Avatar photo Syamsul Arief
        • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
        • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
        • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
        • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
        • Avatar photo Jatmiko Wirawan
        • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
        • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
        • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
        • Avatar photo M. Natsir Asnawi
        • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
        • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
        • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
        • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
        • Avatar photo Unggul Senoaji
        • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
        • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
        • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
        • Avatar photo Firzi Ramadhan
        • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
        • Avatar photo Harun Maulana
        • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
        • Avatar photo Tri Indroyono
        • Avatar photo Cik Basir
        • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
        • Avatar photo Teguh Setiyawan
        • Avatar photo Indarka PP
        • Avatar photo Marsudin Nainggolan
        • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
        • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
        • Avatar photo Sudiyo
        • Avatar photo Syihabuddin
        • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
        • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
        • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
        • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
        • Avatar photo Irwan Rosady
        • Avatar photo Jarkasih
        • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
        • Avatar photo K.G. Raegen
        • Avatar photo Rikatama Budiyantie
        • Avatar photo Sahram
        • Avatar photo Yasin Prasetia
        • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
        • Avatar photo Buang Yusuf
        • Avatar photo David Pasaribu
        • Avatar photo Dedi Putra
        • Avatar photo Epri Wahyudi
        • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
        • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
        • Avatar photo Fitriyel Hanif
        • Avatar photo Idik Saeful Bahri
        • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
        • Avatar photo Muhamad Ridwan
        • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
        • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
        • Avatar photo Ria Marsella
        • Avatar photo Sugiarto
        • Avatar photo Umar Dani
        • Avatar photo Yoshito Siburian
        • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
        • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
        • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
        • Avatar photo Ang Rijal Amin
        • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
        • Avatar photo Arsyawal
        • Avatar photo Audrey Kartika Putri
        • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
        • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
        • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
        • Avatar photo Dendi Sutiyoso
        • Avatar photo Fauzan Prasetya
        • Avatar photo Fauzan Arrasyid
        • Avatar photo Febby Fajrurrahman
        • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
        • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
        • Avatar photo Iqbal Lazuardi
        • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
        • Avatar photo Khoirul Anwar
        • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
        • Avatar photo Muhamad Iqbal
        • Avatar photo Muhammad Amin Putra
        • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
        • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
        • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
        • Avatar photo Abdul Ghani
        • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
        • Avatar photo Abi Zaky Azizi
        • Avatar photo Agus Suharsono
        • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
        • Avatar photo Ahmad Efendi
        • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
        • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
        • Avatar photo Andhika Prayoga
        • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
        • Avatar photo Anggi Permana
        • Avatar photo Anna Yulina
        • Avatar photo Arie Fitriansyah
        • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
        • Avatar photo Armansyah
        • Avatar photo Aryaniek Andayani
        • Avatar photo Ashhab Triono
        • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
        • Avatar photo Bony Daniel
        • Avatar photo Budi Hermanto
        • Avatar photo Budi Suhariyanto
        • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
        • Avatar photo Effendi Mukhtar
        • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
        • Avatar photo Eka Sentausa
        • Avatar photo Enrico Simanjuntak
        • Avatar photo Fahri Bachmid
        • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
        • Avatar photo Fajar Widodo
        • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
        • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
        • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
        • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
        • Avatar photo Gerry Michael Purba
        • Avatar photo Gineng Pratidina
        • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
        • Avatar photo Hastuti
        • Avatar photo Hendro Yatmoko
        • Avatar photo Henri Setiawan
        • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
        • Avatar photo Ibnu Abas Ali
        • Avatar photo I Made Sukadana
        • Avatar photo Ira Soniawati
        • Avatar photo Muhammad Irfansyah
        • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
        • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
        • Avatar photo Jusran Ipandi
        • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
        • Avatar photo Khoerul Umam
        • Avatar photo Linora Rohayu
        • Avatar photo Marulam J Sembiring
        • Avatar photo Marwanto
        • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
        • Avatar photo Maulana Aulia
        • Avatar photo Mentari Wahyudihati
        • Avatar photo Mira Maulidar
        • Avatar photo Muhamad Fadillah
        • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
        • Avatar photo Muhammad Fadllullah
        • Avatar photo Murdian
        • Avatar photo Nia Chasanah
        • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
        • Avatar photo Nur Latifah Hanum
        • Avatar photo Putra Nova A.S
        • Avatar photo Putri Pebrianti
        • Avatar photo R. Deddy Harryanto
        • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
        • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
        • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
        • Avatar photo Rahmi Fattah
        • Avatar photo Ratih Gumilang
        • Avatar photo Rizal Abdurrahman
        • Avatar photo Romi Hardhika
        • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
        • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
        • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
        • Avatar photo Septia Putri Riko
        • Avatar photo Slamet Turhamun
        • Avatar photo Sobandi
        • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
        • Avatar photo Urif Syarifudin
        • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
        • Avatar photo Wienda Kresnantyo
        • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
        • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
        • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
        Lihat semua kontributor →

        Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.